THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 25 November 2009

UJI kOMPETENSI

1. UJI KOMPETENSI DALAM BENTUK PENILAIAN PORTO FOLIO
a. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi yang memenuhi persyaratan, menyusun portofolio dengan mengacu pedoman penyususunan portofolio (buku 3);
b. Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi (peserta guru SLB) untuk diteruskan kepada rayon LPTK penyelenggaraan sertifikasi guru untuk dinilai;
c. Penilaian portofolio dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomer Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik penilaian portofolio (Buku 3);
d. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memeroleh sertifikat pendidikan.
e. Apabila skor hasil penilaian portofolio telah dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA);
f. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru belum mencapai angka minimal kelulusan, maka rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
1. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (misal melengkapi substansi atau MS bagi pesrta yang memperoleh skor 841 s/d 849). Apabila dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan Rayon LPTK peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
2. Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagaimana tertuang dalam rambu-rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 5 dan suplemen buku 5). Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Jika peserta belum lulus diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk dilakukan pembinaan/peningkatan kompetensi.



2. PEMBERIAN SERTIFIKAT PENDIDIK SECARA LANGSUNG
1) Guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen;
2) Dokumen yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
3) LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomer Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik verifikasi dokumen (buku 3);
4) Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan tidak memenuhi persyaratan, maka peserta dikembalikan ke dinas pendidikan di wilayahnya (kabupaten/kota/provinsi) dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.

0 komentar: