THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 16 Februari 2012

Model-model Pembelajaran Penjas

Model-Model Pembelajaran

Metode debat merupakan salah satu metode pembelajaran yang sangat penting untuk meningkatkan kemampuan akademik siswa. Materi ajar dipilih dan disusun menjadi paket pro dan kontra. Siswa dibagi ke dalam beberapa kelompok dan setiap kelompok terdiri dari empat orang. Di dalam kelompoknya, siswa (dua orang mengambil posisi pro dan dua orang lainnya dalam posisi kontra) melakukan perdebatan tentang topik yang ditugaskan. Laporan masing-masing kelompok yang menyangkut kedua posisi pro dan kontra diberikan kepada guru.

Selanjutnya guru dapat mengevaluasi setiap siswa tentang penguasaan materi yang meliputi kedua posisi tersebut dan mengevaluasi seberapa efektif siswa terlibat dalam prosedur debat.
Pada dasarnya, agar semua model berhasil seperti yang diharapkan pembelajaran kooperatif, setiap model harus melibatkan materi ajar yang memungkinkan siswa saling membantu dan mendukung ketika mereka belajar materi dan bekerja saling tergantung (interdependen) untuk menyelesaikan tugas. Ketrampilan sosial yang dibutuhkan dalam usaha berkolaborasi harus dipandang penting dalam keberhasilan menyelesaikan tugas kelompok. Ketrampilan ini dapat diajarkan kepada siswa dan peran siswa dapat ditentukan untuk memfasilitasi proses kelompok. Peran tersebut mungkin bermacam-macam menurut tugas, misalnya, peran pencatat (recorder), pembuat kesimpulan (summarizer), pengatur materi (material manager), atau fasilitator dan peran guru bisa sebagai pemonitor proses belajar.

Metode Role Playing
Metode Role Playing adalah suatu cara penguasaan bahan-bahan pelajaran melalui pengembangan imajinasi dan penghayatan siswa. Pengembangan imajinasi dan penghayatan dilakukan siswa dengan memerankannya sebagai tokoh hidup atau benda mati. Permainan ini pada umumnya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu bergantung kepada apa yang diperankan. Kelebihan metode Role Playing:

Melibatkan seluruh siswa dapat berpartisipasi mempunyai kesempatan untuk memajukan kemampuannya dalam bekerjasama.

Siswa bebas mengambil keputusan dan berekspresi secara utuh.
Permainan merupakan penemuan yang mudah dan dapat digunakan dalam situasi dan waktu yang berbeda.
Guru dapat mengevaluasi pemahaman tiap siswa melalui pengamatan pada waktu melakukan permainan.
Permainan merupakan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi anak.
Metode Pemecahan Masalah (Problem Solving)
Metode pemecahan masalah (problem solving) adalah penggunaan metode dalam kegiatan pembelajaran dengan jalan melatih siswa menghadapi berbagai masalah baik itu masalah pribadi atau perorangan maupun masalah kelompok untuk dipecahkan sendiri atau secara bersama-sama.
Orientasi pembelajarannya adalah investigasi dan penemuan yang pada dasarnya adalah pemecahan masalah.

Adapun keunggulan metode problem solving sebagai berikut:

Melatih siswa untuk mendesain suatu penemuan.
Berpikir dan bertindak kreatif.
Memecahkan masalah yang dihadapi secara realistis
Mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan.
Menafsirkan dan mengevaluasi hasil pengamatan.
Merangsang perkembangan kemajuan berfikir siswa untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan tepat.
Dapat membuat pendidikan sekolah lebih relevan dengan kehidupan, khususnya dunia kerja.
Kelemahan metode problem solving sebagai berikut:

Beberapa pokok bahasan sangat sulit untuk menerapkan metode ini. Misal terbatasnya alat-alat laboratorium menyulitkan siswa untuk melihat dan mengamati serta akhirnya dapat menyimpulkan kejadian atau konsep tersebut.
Memerlukan alokasi waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan metode pembelajaran yang lain.
Pembelajaran Berdasarkan Masalah
Problem Based Instruction (PBI) memusatkan pada masalah kehidupannya yang bermakna bagi siswa, peran guru menyajikan masalah, mengajukan pertanyaan dan memfasilitasi penyelidikan dan dialog.

Langkah-langkah:

Guru menjelaskan tujuan pembelajaran. Menjelaskan logistik yang dibutuhkan. Memotivasi siswa terlibat dalam aktivitas pemecahan masalah yang dipilih.
Guru membantu siswa mendefinisikan dan mengorganisasikan tugas belajar yang berhubungan dengan masalah tersebut (menetapkan topik, tugas, jadwal, dll.)
Guru mendorong siswa untuk mengumpulkan informasi yang sesuai, melaksanakan eksperimen untuk mendapatkan penjelasan dan pemecahan masalah, pengumpulan data, hipotesis, pemecahan masalah.
Guru membantu siswa dalam merencanakan dan menyiapkan karya yang sesuai seperti laporan dan membantu mereka berbagi tugas dengan temannya.
Guru membantu siswa untuk melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan mereka dan proses-proses yang mereka gunakan.
Kelebihan:

Siswa dilibatkan pada kegiatan belajar sehingga pengetahuannya benar-benar diserapnya dengan baik.
Dilatih untuk dapat bekerjasama dengan siswa lain.
Dapat memperoleh dari berbagai sumber.
Kekurangan:

Untuk siswa yang malas tujuan dari metode tersebut tidak dapat tercapai.
Membutuhkan banyak waktu dan dana.
Tidak semua mata pelajaran dapat diterapkan dengan metode ini
Cooperative Script
Skrip kooperatif adalah metode belajar dimana siswa bekerja berpasangan dan secara lisan mengikhtisarkan bagian-bagian dari materi yang dipelajari.

Langkah-langkah:

Guru membagi siswa untuk berpasangan.
Guru membagikan wacana / materi tiap siswa untuk dibaca dan membuat ringkasan.
Guru dan siswa menetapkan siapa yang pertama berperan sebagai pembicara dan siapa yang berperan sebagai pendengar.
Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan memasukkan ide-ide pokok dalam ringkasannya. Sementara pendengar menyimak / mengoreksi / menunjukkan ide-ide pokok yang kurang lengkap dan membantu mengingat / menghapal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau dengan materi lainnya.
Bertukar peran, semula sebagai pembicara ditukar menjadi pendengar dan sebaliknya, serta lakukan seperti di atas.
Kesimpulan guru.
Penutup.
Kelebihan:

Melatih pendengaran, ketelitian / kecermatan.
Setiap siswa mendapat peran.
Melatih mengungkapkan kesalahan orang lain dengan lisan.
Kekurangan:

Hanya digunakan untuk mata pelajaran tertentu
Hanya dilakukan dua orang (tidak melibatkan seluruh kelas sehingga koreksi hanya sebatas pada dua orang tersebut).
Picture and Picture
Picture and Picture adalah suatu metode belajar yang menggunakan gambar dan dipasangkan / diurutkan menjadi urutan logis.

Langkah-langkah:
1. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai.
2. Menyajikan materi sebagai pengantar.
3. Guru menunjukkan / memperlihatkan gambar-gambar yang berkaitan dengan materi.
4. Guru menunjuk / memanggil siswa secara bergantian memasang / mengurutkan gambar-gambar menjadi urutan yang logis.
5. Guru menanyakan alas an / dasar pemikiran urutan gambar tersebut.
6. Dari alasan / urutan gambar tersebut guru memulai menanamkan konsep / materi sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai.
7. Kesimpulan / rangkuman.

Kebaikan:
1. Guru lebih mengetahui kemampuan masing-masing siswa.
2. Melatih berpikir logis dan sistematis.

Kekurangan:Memakan banyak waktu. Banyak siswa yang pasif.

Numbered Heads Together
Numbered Heads Together adalah suatu metode belajar dimana setiap siswa diberi nomor kemudian dibuat suatu kelompok kemudian secara acak guru memanggil nomor dari siswa.
Langkah-langkah:

Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor.
Guru memberikan tugas dan masing-masing kelompok mengerjakannya.
Kelompok mendiskusikan jawaban yang benar dan memastikan tiap anggota kelompok dapat mengerjakannya.
Guru memanggil salah satu nomor siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerjasama mereka.
Tanggapan dari teman yang lain, kemudian guru menunjuk nomor yang lain.
Kesimpulan.
Kelebihan:

Setiap siswa menjadi siap semua.
Dapat melakukan diskusi dengan sungguh-sungguh.
Siswa yang pandai dapat mengajari siswa yang kurang pandai.
Kelemahan:

Kemungkinan nomor yang dipanggil, dipanggil lagi oleh guru.
Tidak semua anggota kelompok dipanggil oleh guru
Metode Investigasi Kelompok (Group Investigation)
Metode investigasi kelompok sering dipandang sebagai metode yang paling kompleks dan paling sulit untuk dilaksanakan dalam pembelajaran kooperatif. Metode ini melibatkan siswa sejak perencanaan, baik dalam menentukan topik maupun cara untuk mempelajarinya melalui investigasi. Metode ini menuntut para siswa untuk memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi maupun dalam ketrampilan proses kelompok (group process skills). Para guru yang menggunakan metode investigasi kelompok umumnya membagi kelas menjadi beberapa kelompok yang beranggotakan 5 hingga 6 siswa dengan karakteristik yang heterogen. Pembagian kelompok dapat juga didasarkan atas kesenangan berteman atau kesamaan minat terhadap suatu topik tertentu. Para siswa memilih topik yang ingin dipelajari, mengikuti investigasi mendalam terhadap berbagai subtopik yang telah dipilih, kemudian menyiapkan dan menyajikan suatu laporan di depan kelas secara keseluruhan. Adapun deskripsi mengenai langkah-langkah metode investigasi kelompok dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Seleksi topik
Parasiswa memilih berbagai subtopik dalam suatu wilayah masalah umum yang biasanya digambarkan lebih dahulu oleh guru. Para siswa selanjutnya diorganisasikan menjadi kelompok-kelompok yang berorientasi pada tugas (task oriented groups) yang beranggotakan 2 hingga 6 orang. Komposisi kelompok heterogen baik dalam jenis kelamin, etnik maupun kemampuan akademik.

b. Merencanakan kerjasama
Parasiswa beserta guru merencanakan berbagai prosedur belajar khusus, tugas dan tujuan umum yang konsisten dengan berbagai topik dan subtopik yang telah dipilih dari langkah a) di atas.

c. Implementasi
Parasiswa melaksanakan rencana yang telah dirumuskan pada langkah b). Pembelajaran harus melibatkan berbagai aktivitas dan ketrampilan dengan variasi yang luas dan mendorong para siswa untuk menggunakan berbagai sumber baik yang terdapat di dalam maupun di luar sekolah. Guru secara terus-menerus mengikuti kemajuan tiap kelompok dan memberikan bantuan jika diperlukan.

d. Analisis dan sintesis
Parasiswa menganalisis dan mensintesis berbagai informasi yang diperoleh pada langkah c) dan merencanakan agar dapat diringkaskan dalam suatu penyajian yang menarik di depan kelas.

e. Penyajian hasil akhir
Semua kelompok menyajikan suatu presentasi yang menarik dari berbagai topik yang telah dipelajari agar semua siswa dalam kelas saling terlibat dan mencapai suatu perspektif yang luas mengenai topik tersebut. Presentasi kelompok dikoordinir oleh guru.

f. Evaluasi
Guru beserta siswa melakukan evaluasi mengenai kontribusi tiap kelompok terhadap pekerjaan kelas sebagai suatu keseluruhan. Evaluasi dapat mencakup tiap siswa secara individu atau kelompok, atau keduanya.

Metode Jigsaw
Pada dasarnya, dalam model ini guru membagi satuan informasi yang besar menjadi komponen-komponen lebih kecil. Selanjutnya guru membagi siswa ke dalam kelompok belajar kooperatif yang terdiri dari empat orang siswa sehingga setiap anggota bertanggungjawab terhadap penguasaan setiap komponen/subtopik yang ditugaskan guru dengan sebaik-baiknya. Siswa dari masing-masing kelompok yang bertanggungjawab terhadap subtopik yang sama membentuk kelompok lagi yang terdiri dari yang terdiri dari dua atau tiga orang.

Siswa-siswa ini bekerja sama untuk menyelesaikan tugas kooperatifnya dalam: a) belajar dan menjadi ahli dalam subtopik bagiannya; b) merencanakan bagaimana mengajarkan subtopik bagiannya kepada anggota kelompoknya semula. Setelah itu siswa tersebut kembali lagi ke kelompok masing-masing sebagai “ahli” dalam subtopiknya dan mengajarkan informasi penting dalam subtopik tersebut kepada temannya. Ahli dalam subtopik lainnya juga bertindak serupa. Sehingga seluruh siswa bertanggung jawab untuk menunjukkan penguasaannya terhadap seluruh materi yang ditugaskan oleh guru. Dengan demikian, setiap siswa dalam kelompok harus menguasai topik secara keseluruhan.

Metode Team Games Tournament (TGT)
Pembelajaran kooperatif model TGT adalah salah satu tipe atau model pembelajaran kooperatif yang mudah diterapkan, melibatkan aktivitas seluruh siswa tanpa harus ada perbedaan status, melibatkan peran siswa sebagai tutor sebaya dan mengandung unsur permainan dan reinforcement.
Aktivitas belajar dengan permainan yang dirancang dalam pembelajaran kooperatif model TGT memungkinkan siswa dapat belajar lebih rileks disamping menumbuhkan tanggung jawab, kerjasama, persaingan sehat dan keterlibatan belajar.
Ada5 komponen utama dalam komponen utama dalam TGT yaitu:

1. Penyajian kelas
Pada awal pembelajaran guru menyampaikan materi dalam penyajian kelas, biasanya dilakukan dengan pengajaran langsung atau dengan ceramah, diskusi yang dipimpin guru. Pada saat penyajian kelas ini siswa harus benar-benar memperhatikan dan memahami materi yang disampaikan guru, karena akan membantu siswa bekerja lebih baik pada saat kerja kelompok dan pada saat game karena skor game akan menentukan skor kelompok.

2. Kelompok (team)
Kelompok biasanya terdiri dari 4 sampai 5 orang siswa yang anggotanya heterogen dilihat dari prestasi akademik, jenis kelamin dan ras atau etnik. Fungsi kelompok adalah untuk lebih mendalami materi bersama teman kelompoknya dan lebih khusus untuk mempersiapkan anggota kelompok agar bekerja dengan baik dan optimal pada saat game.

3. Game
Game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk menguji pengetahuan yang didapat siswa dari penyajian kelas dan belajar kelompok. Kebanyakan game terdiri dari pertanyaan-pertanyaan sederhana bernomor. Siswa memilih kartu bernomor dan mencoba menjawab pertanyaan yang sesuai dengan nomor itu. Siswa yang menjawab benar pertanyaan itu akan mendapat skor. Skor ini yang nantinya dikumpulkan siswa untuk turnamen mingguan.

4. Turnamen
Biasanya turnamen dilakukan pada akhir minggu atau pada setiap unit setelah guru melakukan presentasi kelas dan kelompok sudah mengerjakan lembar kerja. Turnamen pertama guru membagi siswa ke dalam beberapa meja turnamen. Tiga siswa tertinggi prestasinya dikelompokkan pada meja I, tiga siswa selanjutnya pada meja II dan seterusnya.

5. Team recognize (penghargaan kelompok)
Guru kemudian mengumumkan kelompok yang menang, masing-masing team akan mendapat sertifikat atau hadiah apabila rata-rata skor memenuhi kriteria yang ditentukan. Team mendapat julukan “Super Team” jika rata-rata skor 45 atau lebih, “Great Team” apabila rata-rata mencapai 40-45 dan “Good Team” apabila rata-ratanya 30-40

Model Student Teams – Achievement Divisions (STAD)
Siswa dikelompokkan secara heterogen kemudian siswa yang pandai menjelaskan anggota lain sampai mengerti.
Langkah-langkah:

Membentuk kelompok yang anggotanya 4 orang secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin, suku, dll.).
Guru menyajikan pelajaran.
Guru memberi tugas kepada kelompok untuk dikerjakan oleh anggota kelompok. Anggota yang tahu menjelaskan kepada anggota lainnya sampai semua anggota dalam kelompok itu mengerti.
Guru memberi kuis / pertanyaan kepada seluruh siswa. Pada saat menjawab kuis tidak boleh saling membantu.
Memberi evaluasi.
Penutup.
Kelebihan:
1. Seluruh siswa menjadi lebih siap.
2. Melatih kerjasama dengan baik.

Kekurangan:
1. Anggota kelompok semua mengalami kesulitan.
2. Membedakan siswa.

Model Examples Non Examples
Examples Non Examples adalah metode belajar yang menggunakan contoh-contoh. Contoh-contoh dapat dari kasus / gambar yang relevan dengan KD.
Langkah-langkah:

Guru mempersiapkan gambar-gambar sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Guru menempelkan gambar di papan atau ditayangkan lewat OHP.
Guru memberi petunjuk dan memberi kesempatan kepada siswa untuk memperhatikan / menganalisa gambar.
Melalui diskusi kelompok 2-3 orang siswa, hasil diskusi dari analisa gambar tersebut dicatat pada kertas.
Tiap kelompok diberi kesempatan membacakan hasil diskusinya.
Mulai dari komentar / hasil diskusi siswa, guru mulai menjelaskan materi sesuai tujuan yang ingin dicapai.
KKesimpulan.
Kebaikan:
1. Siswa lebih kritis dalam menganalisa gambar.
2. Siswa mengetahui aplikasi dari materi berupa contoh gambar.
3. Siswa diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya.

Kekurangan:
1. Tidak semua materi dapat disajikan dalam bentuk gambar.
2. Memakan waktu yang lama.

Model Lesson Study
Lesson Study adalah suatu metode yang dikembankan di Jepang yang dalam bahasa Jepangnyadisebut Jugyokenkyuu. Istilah lesson study sendiri diciptakan oleh Makoto Yoshida.
Lesson Study merupakan suatu proses dalam mengembangkan profesionalitas guru-guru di Jepang dengan jalan menyelidiki/ menguji praktik mengajar mereka agar menjadi lebih efektif.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Sejumlah guru bekerjasama dalam suatu kelompok. Kerjasama ini meliputi:

a. Perencanaan.

b. Praktek mengajar.

c. Observasi.

d. Refleksi/ kritikan terhadap pembelajaran.

2. Salah satu guru dalam kelompok tersebut melakukan tahap perencanaan yaitu membuat rencana pembelajaran yang matang dilengkapi dengan dasar-dasar teori yang menunjang.

3. Guru yang telah membuat rencana pembelajaran pada (2) kemudian mengajar di kelas sesungguhnya. Berarti tahap praktek mengajar terlaksana.

4. Guru-guru lain dalam kelompok tersebut mengamati proses pembelajaran sambil mencocokkan rencana pembelajaran yang telah dibuat. Berarti tahap observasi terlalui.

5. Semua guru dalam kelompok termasuk guru yang telah mengajar kemudian bersama-sama mendiskusikan pengamatan mereka terhadap pembelajaran yang telah berlangsung. Tahap ini merupakan tahap refleksi. Dalam tahap ini juga didiskusikan langkah-langkah perbaikan untuk pembelajaran berikutnya.

6. Hasil pada (5) selanjutnya diimplementasikan pada kelas/ pembelajaran berikutnya dan seterusnya kembali ke (2).

Adapun kelebihan metode lesson study sebagai berikut:

- Dapat diterapkan di setiap bidang mulai seni, bahasa, sampai matematika dan olahraga dan pada setiap tingkatan kelas.

- Dapat dilaksanakan antar/ lintas sekolah.

http://gurupkn.wordpress.com/category/pembelajaran/model-model/page/3/

Model Pembelajaran ARIAS
Abstrak. Model pembelajaran ARIAS dikembangkan sebagai salah satu alternatif yang dapat digunakan oleh guru sebagai dasar melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik. Model pembelajaran ARIAS berisi lima komponen yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran yaitu assurance, relevance, interest, assessment, dan satisfaction yang dikembangkan berdasarkan teori-teori belajar.

Model ini sudah dicobakan di dua sekolah yang berbeda yaitu salah satu SD negeri di Kota Palembang (percobaan pertama) dan satu SD negeri di Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin (percobaan kedua). Hasil percobaan di lapangan menunjukkan bahwa model pembelajaran ARIAS memberi pengaruh yang positif terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa. Berdasarkan hasil percobaan tersebut model pembelajaran ARIAS dapat digunakan oleh para guru sebagai dasar melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam usaha meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa.

Kata kunci: motivasi berprestasi, hasil belajar siswa, ARIAS, kegiatan pembelajaran

1. Pendahuluan

Salah satu masalah dalam pembelajaran di sekolah adalah rendahnya hasil belajar siswa. Suatu tes terhadap sejumlah siswa SD dari berbagai kabupaten dan propinsi menunjukkan hasil belajar siswa sangat rendah (Lastri 1993:12). Nilai Ebtanas siswa SD dalam kurun waktu lima tahun terakhir (1993/1994 sampai dengan 1997/1998) menunjukkan hasil belajar yang kurang menggembirakan (Depdikbud, 1998).

Hasil belajar dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor dari dalam (internal) maupun faktor dari luar (eksternal). Menurut Suryabrata (1982: 27) yang termasuk faktor internal adalah faktor fisiologis dan psikologis (misalnya kecerdasan motivasi berprestasi dan kemampuan kognitif), sedangkan yang termasuk faktor eksternal adalah faktor lingkungan dan instrumental (misalnya guru, kurikulum, dan model pembelajaran). Bloom (1982: 11) mengemukakan tiga faktor utama yang mempengaruhi hasil belajar, yaitu kemampuan kognitif, motivasi berprestasi dan kualitas pembelajaran. Kualitas pembelajaran adalah kualitas kegiatan pembelajaran yang dilakukan dan ini menyangkut model pembelajaran yang digunakan.

Sering ditemukan di lapangan bahwa guru menguasai materi suatu subjek dengan baik tetapi tidak dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik. Hal itu terjadi karena kegiatan tersebut tidak didasarkan pada model pembelajaran tertentu sehingga hasil belajar yang diperoleh siswa rendah. Timbul pertanyaan apakah mungkin dikembangkan suatu model pembelajaran yang sederhana, sistematik, bermakna dan dapat digunakan oleh para guru sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar. Berkenaan dengan hal itu, maka dengan memperhatikan berbagai konsep dan teori belajar dikembangkanlah suatu model pembelajaran yang disebut dengan model pembelajaran ARIAS. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh model pembelajaran ARIAS terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa, telah dicobakan pada sejumlah siswa di dua sekolah yang berbeda. Hasil percobaan di lapangan menunjukkan bahwa model pembelajaran ARIAS memberi pengaruh yang positif terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa. Oleh karena itu, model pembelajaran ARIAS ini dapat digunakan oleh para guru sebagai dasar melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik, dan sebagai suatu alternatif dalam usaha meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa. Tujuan percobaan lapangan ini untuk mengetahui apakah ada pengaruh model pembelajaran ARIAS terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar.

2. Kajian Teori dan Pembahasan

2.1 Model Pembelajaran ARIAS

Model pembelajaran ARIAS merupakan modifikasi dari model ARCS. Model ARCS (Attention, Relevance, Confidence, Satisfaction), dikembangkan oleh Keller dan Kopp (1987: 2-9) sebagai jawaban pertanyaan bagaimana merancang pembelajaran yang dapat mempengaruhi motivasi berprestasi dan hasil belajar. Model pembelajaran ini dikembangkan berdasarkan teori nilai harapan (expectancy value theory) yang mengandung dua komponen yaitu nilai (value) dari tujuan yang akan dicapai dan harapan (expectancy) agar berhasil mencapai tujuan itu. Dari dua komponen tersebut oleh Keller dikembangkan menjadi empat komponen. Keempat komponen model pembelajaran itu adalah attention, relevance, confidence dan satisfaction dengan akronim ARCS (Keller dan Kopp, 1987: 289-319).

Model pembelajaran ini menarik karena dikembangkan atas dasar teori-teori belajar dan pengalaman nyata para instruktur (Bohlin, 1987: 11-14). Namun demikian, pada model pembelajaran ini tidak ada evaluasi (assessment), padahal evaluasi merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pembelajaran. Evaluasi yang dilaksanakan tidak hanya pada akhir kegiatan pembelajaran tetapi perlu dilaksanakan selama proses kegiatan berlangsung. Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui sampai sejauh mana kemajuan yang dicapai atau hasil belajar yang diperoleh siswa (DeCecco, 1968: 610). Evaluasi yang dilaksanakan selama proses pembelajaran menurut Saunders et al. seperti yang dikutip Beard dan Senior (1980: 72) dapat mempengaruhi hasil belajar siswa. Mengingat pentingnya evaluasi, maka model pembelajaran ini dimodifikasi dengan menambahkan komponen evaluasi pada model pembelajaran tersebut.

Dengan modifikasi tersebut, model pembelajaran yang digunakan mengandung lima komponen yaitu: attention (minat/perhatian); relevance (relevansi); confidence (percaya/yakin); satisfaction (kepuasan/bangga), dan assessment (evaluasi). Modifikasi juga dilakukan dengan penggantian nama confidence menjadi assurance, dan attention menjadi interest. Penggantian nama confidence (percaya diri) menjadi assurance, karena kata assurance sinonim dengan kata self-confidence (Morris, 1981: 80). Dalam kegiatan pembelajaran guru tidak hanya percaya bahwa siswa akan mampu dan berhasil, melainkan juga sangat penting menanamkan rasa percaya diri siswa bahwa mereka merasa mampu dan dapat berhasil. Demikian juga penggantian kata attention menjadi interest, karena pada kata interest (minat) sudah terkandung pengertian attention (perhatian). Dengan kata interest tidak hanya sekedar menarik minat/perhatian siswa pada awal kegiatan melainkan tetap memelihara minat/perhatian tersebut selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Untuk memperoleh akronim yang lebih baik dan lebih bermakna maka urutannya pun dimodifikasi menjadi assurance, relevance, interest, assessment dan satisfaction. Makna dari modifikasi ini adalah usaha pertama dalam kegiatan pembelajaran untuk menanamkan rasa yakin/percaya pada siswa. Kegiatan pembelajaran ada relevansinya dengan kehidupan siswa, berusaha menarik dan memelihara minat/perhatian siswa. Kemudian diadakan evaluasi dan menumbuhkan rasa bangga pada siswa dengan memberikan penguatan (reinforcement). Dengan mengambil huruf awal dari masing-masing komponen menghasilkan kata ARIAS sebagai akronim. Oleh karena itu, model pembelajaran yang sudah dimodifikasi ini disebut model pembelajaran ARIAS.

2.2 Komponen Model Pembelajaran ARIAS

Seperti yang telah dikemukakan model pembelajaran ARIAS terdiri dari lima komponen (assurance, relevance, interest, assessment, dan satisfaction) yang disusun berdasarkan teori belajar. Kelima komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran. Deskripsi singkat masing-masing komponen dan beberapa contoh yang dapat dilakukan untuk membangkitkan dan meningkatkannya kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.

Komponen pertama model pembelajaran ARIAS adalah assurance (percaya diri), yaitu berhubungan dengan sikap percaya, yakin akan berhasil atau yang berhubungan dengan harapan untuk berhasil (Keller, 1987: 2-9). Menurut Bandura seperti dikutip oleh Gagne dan Driscoll (1988: 70) seseorang yang memiliki sikap percaya diri tinggi cenderung akan berhasil bagaimana pun kemampuan yang ia miliki. Sikap di mana seseorang merasa yakin, percaya dapat berhasil mencapai sesuatu akan mempengaruhi mereka bertingkah laku untuk mencapai keberhasilan tersebut. Sikap ini mempengaruhi kinerja aktual seseorang, sehingga perbedaan dalam sikap ini menimbulkan perbedaan dalam kinerja. Sikap percaya, yakin atau harapan akan berhasil mendorong individu bertingkah laku untuk mencapai suatu keberhasilan (Petri, 1986: 218). Siswa yang memiliki sikap percaya diri memiliki penilaian positif tentang dirinya cenderung menampilkan prestasi yang baik secara terus menerus (Prayitno, 1989: 42). Sikap percaya diri, yakin akan berhasil ini perlu ditanamkan kepada siswa untuk mendorong mereka agar berusaha dengan maksimal guna mencapai keberhasilan yang optimal. Dengan sikap yakin, penuh percaya diri dan merasa mampu dapat melakukan sesuatu dengan berhasil, siswa terdorong untuk melakukan sesuatu kegiatan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik dari sebelumnya atau dapat melebihi orang lain. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk mempengaruhi sikap percaya diri adalah:

- Membantu siswa menyadari kekuatan dan kelemahan diri serta menanamkan pada siswa gambaran diri positif terhadap diri sendiri. Menghadirkan seseorang yang terkenal dalam suatu bidang sebagai pembicara, memperlihatkan video tapes atau potret seseorang yang telah berhasil (sebagai model), misalnya merupakan salah satu cara menanamkan gambaran positif terhadap diri sendiri dan kepada siswa. Menurut Martin dan Briggs (1986: 427-433) penggunaan model seseorang yang berhasil dapat mengubah sikap dan tingkah laku individu mendapat dukungan luas dari para ahli. Menggunakan seseorang sebagai model untuk menanamkan sikap percaya diri menurut Bandura seperti dikutip Gagne dan Briggs (1979: 88) sudah dilakukan secara luas di sekolah-sekolah.

- Menggunakan suatu patokan, standar yang memungkinkan siswa dapat mencapai keberhasilan (misalnya dengan mengatakan bahwa kamu tentu dapat menjawab pertanyaan di bawah ini tanpa melihat buku).

- Memberi tugas yang sukar tetapi cukup realistis untuk diselesaikan/sesuai dengan kemampuan siswa (misalnya memberi tugas kepada siswa dimulai dari yang mudah berangsur sampai ke tugas yang sukar). Menyajikan materi secara bertahap sesuai dengan urutan dan tingkat kesukarannya menurut Keller dan Dodge seperti dikutip Reigeluth dan Curtis dalam Gagne (1987: 175-202) merupakan salah satu usaha menanamkan rasa percaya diri pada siswa.

- Memberi kesempatan kepada siswa secara bertahap mandiri dalam belajar dan melatih suatu keterampilan.

Komponen kedua model pembelajaran ARIAS, relevance, yaitu berhubungan dengan kehidupan siswa baik berupa pengalaman sekarang atau yang telah dimiliki maupun yang berhubungan dengan kebutuhan karir sekarang atau yang akan datang (Keller, 1987: 2-9). Siswa merasa kegiatan pembelajaran yang mereka ikuti memiliki nilai, bermanfaat dan berguna bagi kehidupan mereka. Siswa akan terdorong mempelajari sesuatu kalau apa yang akan dipelajari ada relevansinya dengan kehidupan mereka, dan memiliki tujuan yang jelas. Sesuatu yang memiliki arah tujuan, dan sasaran yang jelas serta ada manfaat dan relevan dengan kehidupan akan mendorong individu untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan tujuan yang jelas mereka akan mengetahui kemampuan apa yang akan dimiliki dan pengalaman apa yang akan didapat. Mereka juga akan mengetahui kesenjangan antara kemampuan yang telah dimiliki dengan kemampuan baru itu sehingga kesenjangan tadi dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali (Gagne dan Driscoll, 1988: 140).

Dalam kegiatan pembelajaran, para guru perlu memperhatikan unsur relevansi ini. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan relevansi dalam pembelajaran adalah:

- Mengemukakan tujuan sasaran yang akan dicapai. Tujuan yang jelas akan memberikan harapan yang jelas (konkrit) pada siswa dan mendorong mereka untuk mencapai tujuan tersebut (DeCecco,1968: 162). Hal ini akan mempengaruhi hasil belajar mereka.

- Mengemukakan manfaat pelajaran bagi kehidupan siswa baik untuk masa sekarang dan/atau untuk berbagai aktivitas di masa mendatang.

- Menggunakan bahasa yang jelas atau contoh-contoh yang ada hubungannya dengan pengalaman nyata atau nilai- nilai yang dimiliki siswa. Bahasa yang jelas yaitu bahasa yang dimengerti oleh siswa. Pengalaman nyata atau pengalaman yang langsung dialami siswa dapat menjembataninya ke hal-hal baru. Pengalaman selain memberi keasyikan bagi siswa, juga diperlukan secara esensial sebagai jembatan mengarah kepada titik tolak yang sama dalam melibatkan siswa secara mental, emosional, sosial dan fisik, sekaligus merupakan usaha melihat lingkup permasalahan yang sedang dibicarakan (Semiawan, 1991). (4) Menggunakan berbagai alternatif strategi dan media pembelajaran yang cocok untuk pencapaian tujuan. Dengan demikian dimungkinkan menggunakan bermacam-macam strategi dan/atau media pembelajaran pada setiap kegiatan pembelajaran.

Komponen ketiga model pembelajaran ARIAS, interest, adalah yang berhubungan dengan minat/perhatian siswa. Menurut Woodruff seperti dikutip oleh Callahan (1966: 23) bahwa sesungguhnya belajar tidak terjadi tanpa ada minat/perhatian. Keller seperti dikutip Reigeluth (1987: 383-430) menyatakan bahwa dalam kegiatan pembelajaran minat/perhatian tidak hanya harus dibangkitkan melainkan juga harus dipelihara selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Oleh karena itu, guru harus memperhatikan berbagai bentuk dan memfokuskan pada minat/perhatian dalam kegiatan pembelajaran. Herndon (1987:11-14) menunjukkan bahwa adanya minat/perhatian siswa terhadap tugas yang diberikan dapat mendorong siswa melanjutkan tugasnya. Siswa akan kembali mengerjakan sesuatu yang menarik sesuai dengan minat/perhatian mereka. Membangkitkan dan memelihara minat/perhatian merupakan usaha menumbuhkan keingintahuan siswa yang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran.

Minat/perhatian merupakan alat yang sangat berguna dalam usaha mempengaruhi hasil belajar siswa. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk membangkitkan dan menjaga minat/perhatian siswa antara lain adalah:

- Menggunakan cerita, analogi, sesuatu yang baru, menampilkan sesuatu yang lain/aneh yang berbeda dari biasa dalam pembelajaran.

- Memberi kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembelajaran, misalnya para siswa diajak diskusi untuk memilih topik yang akan dibicarakan, mengajukan pertanyaan atau mengemukakan masalah yang perlu dipecahkan.

- Mengadakan variasi dalam kegiatan pembelajaran misalnya menurut Lesser seperti dikutip Gagne dan Driscoll (1988: 69) variasi dari serius ke humor, dari cepat ke lambat, dari suara keras ke suara yang sedang, dan mengubah gaya mengajar.

- Mengadakan komunikasi nonverbal dalam kegiatan pembelajaran seperti demonstrasi dan simulasi yang menurut Gagne dan Briggs (1979: 157) dapat dilakukan untuk menarik minat/perhatian siswa.

Komponen keempat model pembelajaran ARIAS adalah assessment, yaitu yang berhubungan dengan evaluasi terhadap siswa. Evaluasi merupakan suatu bagian pokok dalam pembelajaran yang memberikan keuntungan bagi guru dan murid (Lefrancois, 1982: 336). Bagi guru menurut Deale seperti dikutip Lefrancois (1982: 336) evaluasi merupakan alat untuk mengetahui apakah yang telah diajarkan sudah dipahami oleh siswa; untuk memonitor kemajuan siswa sebagai individu maupun sebagai kelompok; untuk merekam apa yang telah siswa capai, dan untuk membantu siswa dalam belajar. Bagi siswa, evaluasi merupakan umpan balik tentang kelebihan dan kelemahan yang dimiliki, dapat mendorong belajar lebih baik dan meningkatkan motivasi berprestasi (Hopkins dan Antes, 1990:31). Evaluasi terhadap siswa dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana kemajuan yang telah mereka capai. Apakah siswa telah memiliki kemampuan seperti yang dinyatakan dalam tujuan pembelajaran (Gagne dan Briggs, 1979:157). Evaluasi tidak hanya dilakukan oleh guru tetapi juga oleh siswa untuk mengevaluasi diri mereka sendiri (self assessment) atau evaluasi diri. Evaluasi diri dilakukan oleh siswa terhadap diri mereka sendiri, maupun terhadap teman mereka. Hal ini akan mendorong siswa untuk berusaha lebih baik lagi dari sebelumnya agar mencapai hasil yang maksimal. Mereka akan merasa malu kalau kelemahan dan kekurangan yang dimiliki diketahui oleh teman mereka sendiri. Evaluasi terhadap diri sendiri merupakan evaluasi yang mendukung proses belajar mengajar serta membantu siswa meningkatkan keberhasilannya (Soekamto, 1994). Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Martin dan Briggs seperti dikutip Bohlin (1987: 11-14) bahwa evaluasi diri secara luas sangat membantu dalam pengembangan belajar atas inisiatif sendiri. Dengan demikian, evaluasi diri dapat mendorong siswa untuk meningkatkan apa yang ingin mereka capai. Ini juga sesuai dengan apa yang dikemukakan Morton dan Macbeth seperti dikutip Beard dan Senior (1980: 76) bahwa evaluasi diri dapat mempengaruhi hasil belajar siswa. Oleh karena itu, untuk mempengaruhi hasil belajar siswa evaluasi perlu dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan evaluasi antara lain adalah:

Mengadakan evaluasi dan memberi umpan balik terhadap kinerja siswa.
Memberikan evaluasi yang obyektif dan adil serta segera menginformasikan hasil evaluasi kepada siswa.
Memberi kesempatan kepada siswa mengadakan evaluasi terhadap diri sendiri.
Memberi kesempatan kepada siswa mengadakan evaluasi terhadap teman.
Komponen kelima model pembelajaran ARIAS adalah satisfaction yaitu yang berhubungan dengan rasa bangga, puas atas hasil yang dicapai. Dalam teori belajar satisfaction adalah reinforcement (penguatan). Siswa yang telah berhasil mengerjakan atau mencapai sesuatu merasa bangga/puas atas keberhasilan tersebut. Keberhasilan dan kebanggaan itu menjadi penguat bagi siswa tersebut untuk mencapai keberhasilan berikutnya (Gagne dan Driscoll, 1988: 70). Reinforcement atau penguatan yang dapat memberikan rasa bangga dan puas pada siswa adalah penting dan perlu dalam kegiatan pembelajaran (Hilgard dan Bower, 1975:561). Menurut Keller berdasarkan teori kebanggaan, rasa puas dapat timbul dari dalam diri individu sendiri yang disebut kebanggaan intrinsik di mana individu merasa puas dan bangga telah berhasil mengerjakan, mencapai atau mendapat sesuatu. Kebanggaan dan rasa puas ini juga dapat timbul karena pengaruh dari luar individu, yaitu dari orang lain atau lingkungan yang disebut kebanggaan ekstrinsik (Keller dan Kopp, 1987: 2-9). Seseorang merasa bangga dan puas karena apa yang dikerjakan dan dihasilkan mendapat penghargaan baik bersifat verbal maupun nonverbal dari orang lain atau lingkungan. Memberikan penghargaan (reward) menurut Thorndike seperti dikutip oleh Gagne dan Briggs (1979: merupakan suatu penguatan (reinforcement) dalam kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, memberikan penghargaan merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk mempengaruhi hasil belajar siswa (Hilgard dan Bower, 1975: 561). Untuk itu, rasa bangga dan puas perlu ditanamkan dan dijaga dalam diri siswa. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain :

- Memberi penguatan (reinforcement), penghargaan yang pantas baik secara verbal maupun non-verbal kepada siswa yang telah menampilkan keberhasilannya. Ucapan guru : “Bagus, kamu telah mengerjakannya dengan baik sekali!”. Menganggukkan kepala sambil tersenyum sebagai tanda setuju atas jawaban siswa terhadap suatu pertanyaan, merupakan suatu bentuk penguatan bagi siswa yang telah berhasil melakukan suatu kegiatan. Ucapan yang tulus dan/atau senyuman guru yang simpatik menimbulkan rasa bangga pada siswa dan ini akan mendorongnya untuk melakukan kegiatan lebih baik lagi, dan memperoleh hasil yang lebih baik dari sebelumnya.

- Memberi kesempatan kepada siswa untuk menerapkan pengetahuan/keterampilan yang baru diperoleh dalam situasi nyata atau simulasi.

- Memperlihatkan perhatian yang besar kepada siswa, sehingga mereka merasa dikenal dan dihargai oleh para guru.

- Memberi kesempatan kepada siswa untuk membantu teman mereka yang mengalami kesulitan/memerlukan bantuan.

2.3 Penggunaan Model Pembelajaran ARIAS

Penggunaan model pembelajaran ARIAS perlu dilakukan sejak awal, sebelum guru melakukan kegiatan pembelajaran di kelas. Model pembelajaran ini digunakan sejak guru atau perancang merancang kegiatan pembelajaran dalam bentuk satuan pelajaran misalnya. Satuan pelajaran sebagai pegangan (pedoman) guru kelas dan satuan pelajaran sebagai bahan/materi bagi siswa. Satuan pelajaran sebagai pegangan bagi guru disusun sedemikian rupa, sehingga satuan pelajaran tersebut sudah mengandung komponen-komponen ARIAS. Artinya, dalam satuan pelajaran itu sudah tergambarkan usaha/kegiatan yang akan dilakukan untuk menanamkan rasa percaya diri pada siswa, mengadakan kegiatan yang relevan, membangkitkan minat/perhatian siswa, melakukan evaluasi dan menumbuhkan rasa dihargai/bangga pada siswa. Guru atau pengembang sudah merancang urutan semua kegiatan yang akan dilakukan, strategi atau metode pembelajaran yang akan digunakan, media pembelajaran apa yang akan dipakai, perlengkapan apa yang dibutuhkan, dan bagaimana cara penilaian akan dilaksanakan. Meskipun demikian pelaksanaan kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan situasi, kondisi dan lingkungan siswa. Demikian juga halnya dengan satuan pelajaran sebagai bahan/materi untuk siswa. Bahan/materi tersebut harus disusun berdasarkan model pembelajaran ARIAS. Bahasa, kosa kata, kalimat, gambar atau ilustrasi, pada bahan/materi dapat menumbuhkan rasa percaya diri pada siswa, bahwa mereka mampu, dan apa yang dipelajari ada relevansi dengan kehidupan mereka. Bentuk, susunan dan isi bahan/materi dapat membangkitkan minat/perhatian siswa, memberi kesempatan kepada siswa untuk mengadakan evaluasi diri dan siswa merasa dihargai yang dapat menimbulkan rasa bangga pada mereka. Guru dan/atau pengembang agar menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti, kata-kata yang jelas dan kalimat yang sederhana tidak berbelit-belit sehingga maksudnya dapat dengan mudah ditangkap dan dicerna siswa. Bahan/materi agar dilengkapi dengan gambar yang jelas dan menarik dalam jumlah yang cukup. Gambar dapat menimbulkan berbagai macam khayalan/fantasi dan dapat membantu siswa lebih mudah memahami bahan/materi yang sedang dipelajari.

Siswa dapat membayangkan/mengkhayalkan apa saja, bahkan dapat membayangkan dirinya sebagai apa saja (McClelland, 1987: 29). Bahan/materi disusun sesuai urutan dan tahap kesukarannya perlu dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan keingintahuan dan memungkinkan siswa dapat mengadakan evaluasi sendiri.

3. Hasil Percobaan di Lapangan

Model pembelajaran ARIAS telah dicobakan pada sejumlah siswa di dua sekolah yang berbeda. Pertama model ini dicobakan kepada sejumlah siswa kelas V dari sebuah sekolah dasar (SD) Negeri di Kota Palembang selama satu caturwulan yaitu catur wulan III tahun ajaran 1995/1996. Sekolah ini diambil sebagai sampel secara acak sederhana dari sejumlah SD negeri setara di Kota Palembang yang memiliki kelas V paralel. Dari keseluruhan siswa SD ini diambil 60 orang siswa kelas V sebagai sampel yang dikelompokkan ke dalam empat kelompok, di mana masing-masing kelompok berjumlah 15 orang siswa. Sampel siswa ini juga diambil secara acak sederhana. Percobaan menggunakan metode eksperimen dengan rancangan faktorial 2 x 2. Untuk memperoleh data yang diperlukan digunakan instrumen tes hasil belajar dan kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Data yang diperoleh dianalisis dengan ANAVA—2 jalur dengan uji F pada taraf signifikansi a = 0,05.

Percobaan kedua juga menggunakan metode eksperimen dengan rancangan 2 x 2 dilaksanakan di SD yang berbeda, yaitu sebuah SD negeri di Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin. Lama percobaan selama satu caturwulan yaitu catur wulan II tahun ajaran 1996/1997. Jumlah sampel sebanyak 80 orang siswa yang dikelompokkan ke dalam empat kelompok di mana masing-masing kelompok berjumlah 20 orang siswa. Baik sampel SD maupun sampel siswa diambil secara acak sederhana. Untuk memperoleh data yang diperlukan digunakan tes motivasi berprestasi. Data yang diperoleh juga dianalisis dengan ANAVA—2 jalur pada taraf signifikansi a = 0,05. Seperti halnya pada percobaan pertama, pada percobaan kedua ini juga dilakukan uji persyaratan analisis yaitu uji Lilliefors untuk normalitas dan uji Bartlett untuk homogenitas data.

Apakah motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa yang mengikuti model pembelajaran ARIAS lebih tinggi daripada mereka yang mengikuti model pembelajaran non-ARIAS. Untuk itu baik pada percobaan pertama maupun pada percobaan kedua, siswa dikelompokkan ke dalam kelompok kontrol dan eksperimen. Kegiatan pembelajaran pada kelompok eksperimen dilaksanakan berdasarkan model pembelajaran ARIAS. Satuan pelajaran yang disusun berdasarkan model pembelajaran ARIAS disusun/dikembangkan oleh penulis. Pada kelompok kontrol kegiatan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan model pembelajaran non-ARIAS, dengan satuan pelajaran disusun oleh guru kelas bersangkutan. Pada kedua percobaan ini dilakukan pengontrolan validitas internal dan eksternal. Pengontrolan validitas internal adalah:

(1) Menyetarakan setiap kelompok pada awal percobaan dengan menganalisis skor tes awal setiap kelompok untuk menghindari efek pemilihan subjek yang berbeda;

(2) Menggunakan instrumen yang sama untuk tes akhir dan tes awal guna menghindari efek perbedaan instrumen pengukur;

(3) Mengusahakan agar tidak ada subjek yang mengundurkan diri selama penelitian berlangsung untuk menghindari efek kehilangan subjek dalam percobaan;

(4) Memberikan perlakuan yang relatif singkat, untuk menghindari efek pematangan dan efek tes awal. Pengontrolan validitas eksternal adalah:

1. Penentuan kelompok kontrol, kelompok eksperimen dan pemilihan guru yang memiliki kualifikasi setara ditetapkan secara acak;

2. Suasana belajar, situasi kelas, dan kondisi setiap kelompok semua sama seperti hari-hari belajar biasa, kecuali penggunaan model pembelajaran ARIAS pada kelompok eksperimen, untuk menghindari efek lingkungan yang dapat menyebabkan reaksi yang berlebihan dari siswa;

3. Selama percobaan siswa tidak diberitahu bahwa sedang ada penelitian untuk menghindari efek Howthorne dan John Henry.

Hasil ANAVA menunjukkan bahwa pada percobaan pertama Fo=10,74 jauh lebih besar dari Ft=4,02 pada taraf signifikansi a = 0,05, dan perbedaan rerata skor antara kedua kelompok XA=78,80 > Xn-A=75,93 (Sopah, 1999: 120 - 121). Hasil ini menunjukkan bahwa hasil belajar siswa yang mengikuti model pembelajaran ARIAS lebih tinggi daripada mereka yang mengikuti model pembelajaran non-ARIAS. Pada percobaan kedua Fo=8,44 lebih besar dari Ft=3,96 pada taraf signifikansi a = 0,05, dan perbedaan rerata skor antara kedua kelompok adalah XA=18,55 > Xn-A=15,98 (Sopah,1998: 99-100). Hasil ini menunjukkan bahwa motivasi berprestasi siswa yang mengikuti model pembelajaran ARIAS lebih tinggi daripada mereka yang mengikuti model pembelajaran non-ARIAS.

Hasil kedua percobaan menunjukkan bahwa ada pengaruh model pembelajaran ARIAS terhadap motivasi berprestasi dan hasil belajar. Motivasi berprestasi dan hasil belajar siswa yang mengikuti model pembelajaran ARIAS lebih tinggi daripada mereka yang mengikuti model pembelajaran non-ARIAS.

4. Penutup

Dari hasil kedua percobaan lapangan tersebut dapat dikatakan bahwa model pembelajaran ARIAS dapat digunakan oleh guru sebagai suatu alternatif dalam usaha meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar. Meskipun percobaan lapangan ini menunjukkan hasil positif namun kedua percobaan ini memiliki beberapa keterbatasan, yaitu:

Dari hasil kedua percobaan lapangan tersebut dapat dikatakan bahwa model pembelajaran dapat digunakan oleh guru sebagai suatu alternatif dalam usaha meningkatkan motivasi berprestasi dan hasil belajar. Meskipun percobaan lapangan ini menunjukkan hasil positif namun kedua percobaan ini memiliki beberapa keterbatasan, yaitu:

- Percobaan ini dilakukan dengan mengambil sampel salah satu SD negeri di Kota Palembang (percobaan pertama) dan satu SD negeri di Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin (percobaan kedua). Walaupun sampel ini diambil secara acak, namun jumlahnya sangat terbatas, sehingga hasilnya belum tentu dapat digeneralisasikan ke wilayah yang lebih luas. Untuk itu, perlu penelitian sejenis lainnya dengan sebaran dan wilayah sampel yang lebih luas. Dengan dukungan hasil penelitian sejenis ini maka diharapkan dapat merupakan bahan pertimbangan penggunaan model pembelajaran ARIAS di Sekolah Dasar.

- Waktu yang digunakan untuk percobaan ini juga terbatas. Percobaan hanya berlangsung selama satu catur wulan. Karena waktunya terbatas, maka bahan atau materi yang diberikan juga terbatas, belum begitu banyak. Meskipun dalam percobaan ini telah dilakukan pengendalian secara cermat, namun karena terbatasnya waktu dan bahan yang diberikan kemungkinan adanya pengaruh variabel lain yang tidak terkendali dapat terjadi. Untuk itu, perlu adanya penelitian lanjutan yang waktunya lebih lama, bahan/materi yang diberikan lebih banyak, sehingga dapat lebih mencerminkan bahwa model pembelajaran ARIAS dapat mempengaruhi hasil belajar siswa atau tidak.

- Bidang studi yang digunakan terbatas pada satu bidang studi bahkan satu subbidang studi. Hasil baik yang diperoleh dalam subbidang studi ini belum tentu memberikan hasil yang sama pada bidang studi lain. Karena itu juga perlu adanya penelitian sejenis lainnya pada berbagai bidang studi, sehingga dapat mencerminkan besarnya pengaruh model pembelajaran ARIAS terhadap hasil belajar siswa.

- Dalam percobaan ini satuan pelajaran yang disusun menurut model pembelajaran ARIAS, baik untuk pegangan guru maupun sebagai bahan/materi bagi murid disusun oleh penulis. Satuan pelajaran menurut model pembelajaran ARIAS ini dicobakan dan ternyata hasilnya baik. Hasil baik ini mungkin perlu didukung oleh penelitian sejenis lainnya di mana satuan pelajaran menurut model pembelajaran ARIAS disusun oleh guru bersangkutan. Dengan demikian akan terlihat apakah memang satuan pelajaran menurut model pembelajaran ARIAS yang disusun oleh guru dengan berbagai macam keterbatasannya juga akan mencapai hasil yang lebih baik.

Rabu, 15 Februari 2012

AD/ ARt ISORI

AD/ART ISORI




ANGGARAN DASAR

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA







PENGURUS DAERAH

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA

PROVINSI JAWA TIMUR





AD/ ART ISORI




ANGGARAN DASAR

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA




MUKADIMAH




Bahwa sesungguhnya pembinaan olahraga di negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya.

Bahwa pembangunan sebagai suatu usaha mencapai kehidupan yang layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, maka upaya-upaya pendekatan ilmiah dan peningkatan mutu pembinaan serta prestasi olahraga di Indonesia, perlu mendapat perhatian yang maksimal dari seluruh lapisan masyarakat.

Dengan dorongan oleh rasa kesadaran dan tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka sarjana olahraga Indonesia bersepakat untuk berhimpun dari dalam suatu wadah organisasi, dengan anggaran dasar sebagai berikut:







BAB I

UMUM




Pasal 1

NAMA DAN DOMISILI




Organisasi ini bernama Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia yang disingkat ISORI
ISORI berdomisili di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan sekretariat: Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Gedung Graha Pemuda Lt. 4 Senayan-Jakarta, Telepon (021) 5738155, 5731106






Pasal 2

Tempat dan Waktu Didirikan




Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia didirikan di Yogyakarta pada tanggal 29 April 1969 untuk waktu yang tidak terbatas.

























BAB II

ASAS DAN DASAR




Pasal 3

Asas




Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) berdasarkan falsafah negara Pancasila
ISORI berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.



Pasal 4

Status




ISORI adalah organisasi profesi olahraga yang bergerak dibidang pembinaan dan pengembangan sumber daya dan potensi keolahragaan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.
ISORI merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang keolahragaan.
ISORI di dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia profesi keolahragaan internasional
ISORI adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga.






Pasal 5

Tujuan dan fungsi




Tujuan
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan membina dan mengembangkan serta meningkatkan mutu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana utamanya.

2. Fungsi

ISORI mempunyai fungsi:

a. meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan sumber daya manusia keolahragaan secara nasional.

b. Memasyarakatkan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi secara optimal;

c. Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olahraga, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan atau menjadi anggota organisasi internasional.













Pasal 6

Sifat




ISORI bersifat non politik dan merupakan forum komunikasi untuk meningkatkan informasi dan pengetahuan sebagai upaya peningkatan kemampuan masyarakat dalam gerakan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.







Pasal 7

Tugas dan Kegiatan




Menghimpun dan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional;
Mengembangkan kerjasama dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga dalam rangka menunjang peningkatan kualitas manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Menyebarluaskan pengertian dan ketentuan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Menyelenggarakan penerangan, pemberian informasi guna memacu gerakan nasional keolahragaan.
Menyelenggarakan musyawarah, seminar, lokakarya di bidang olahraga, serta upaya lain dalam rangka meningkatkan mutu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi nasional.
Melakukan kajian dan penelitian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga.
Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan keolahragaan nasional.






BAB III

ORGANISASI




Pasal 8

Organisasi




Susunan organisasi ISORI berbentuk jenjang vertikal, dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi/ Daerah Khusus Ibukota/ Daerah Istimewa, sampai ke tingkat Pusat.
Di tingkat pusat dibentuk Pengurus Provinsi yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan setiap Pengprov ISORI.
Di tingkat Provinsi (selanjutnya disebut Pengprov) dibentuk Pengurus Provinsi ISORI, yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan setiap Pengurus Kabupaten/ Kota yang ada di wilayahnya.
Di tingkat Kabupaten/ Kota, (selanjutnya disebut "Peng Kab/Kot") dibentuk Pengurus ISORI Kab/Kot, yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan Pengurus Kab/Kot (selanjutnya disebut Pengkab/ Kot).



Pasal 9

Wilayah Kerja




Wilayah Kerja organisasi ISORI adalah sebagai berikut:

Wilayah kerja ISORI Pusat adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah kerja ISORI Provinsi adalah seluruh wilayah hukum Provinsi bersangkutan.
Wilayah kerja ISORI Kab/ Kota adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/ Kota bersangkutan.



Pasal 10

Pengurus ISORI Pusat




Pengurus ISORI Pusat dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Pusat yang dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
Masa bakti Pengurus ISORI Pusat adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah Nasional yang memiliki dan mengangkat Ketua Umum ISORI Pusat dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup.
Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pengurus Pusat terdiri dari:
Penasehat
Dewan Pakar
Ketua Umum
Ketua I sebagai Ketua Harian dan Ketua II
Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara dan Wakil Bendahara.
Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhannya.



Pasal 11

Pengurus ISORI Provinsi




Pengurus ISORI Provinsi dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Provinsi oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Provinsi dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Provinsi.
Pengurus ISORI Provinsi diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum ISORI Provinsi dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian.
Masa bakti Pengurus ISORI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah ISORI Provinsi yang memilih dan mengangkat aKetua Umum ISORI Provinsi dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup
Jabatan Ketua Umum ISORI Provinsi hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2(dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut.



Pasal 12

Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota




Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota ;
Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga;
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian;
Masa bakti Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota yang memilih dan mengangkat aKetua Umum ISORI Kabupaten/ Kota dan para formatur yang membentuk dan menyusunya ditutup;
Jabatan Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2(dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut;



Pasal 13

Keanggotaan




Anggota Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) terdiri dari:

Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan



Pasal 14

Hak dan Kewajiban Anggota




Hak dan kewajiban anggota diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)




BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT




Pasal 15

Musyawarah Nasional




Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi ikatan Sarajana Olahraga Indonesia yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Munas dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

Peninjau yang diundang.

Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Munas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Munas bertugas untuk:
memilih pimpinan Munas dari dan oleh peserta Munas
mentetapkan tata tertib dan acara Munas;
menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum PP ISORI;
memilih dan menetapkan Ketua Umum PP ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
menetapkan program kerja dan kebijakan umum;
meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.






Pasal 16

Musyawarah Provinsi




Musprov adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarajana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Musprov dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
Peninjau yang diundang.
Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Musprov bertugas untuk:
memilih pimpinan Musprov dari dan oleh peserta Musprov ;
menetapkan tata tertib dan acara Musprov
menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Pengporv ISORI;
memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengprov ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Pengprov ISORI;
memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Pengprov ISORI;
mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
menetapkan program kerja dan kebijakan umum;
meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pengprov ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.









Pasal 17

Musyawarah Kabupaten/ Kota (Muskab/Kot)




1. Muskab/Kot adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.

2. Muskab/Kot dihadiri oleh:

Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

Peninjau yang diundang.

3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Muskab/Kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

4. Muskab/Kot bertugas untuk:

a. memilih pimpinan Muskab/kot dari dan oleh peserta Muskab/kot ;

b. mentetapkan tata tertib dan acara Muskab/ kot ;

c. menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Pengkab/kot ISORI;

d. memilih dan menetapkan Ketua Umum Penkab/kot ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;

e. memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;

f. mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;

g. menetapkan program kerja dan kebijakan umum;

h. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Muskab/Kot ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.




Pasal 18

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)




1. Munaslub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat;

2. Munaslub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Provinsi yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Pusat diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.










Pasal 19

Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB)




1. Musprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Propinsi;

2. Musprovlub juga dapat diselengsarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Kabupaten/Kota yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Provinsi diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut;

3. Rincian tata cara penyelenggaraan Musprovlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.







Pasal 20




Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/KOTLUB)




1. Muskablub/kotlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI KAB/KOT;

2. Muskab/kot lub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI KAB/KOT yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI KBA/KOT diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.

3. Rincian tata cara penyelenggaraab Muskablub/kotlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.







Pasal 21

Rapat




1. Di dalam organisasi ISORI diperlukan adanya macam tingkatan rapat, yakni :

a. Rapat rutin;

b. Rapat Pengurus Inti;

c. Rapat Pleno;

d. Rapat Koordinasi dan Konsultasi;

e. Rapat Paripurna

2. Rincian penyelenggaraan rapat rutin, rapat pengurus inti, dan rapat pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




Pasal 22

Rapat Koordinasi dan Konsultasi




1. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dilaksanakan antara Pengurus ISORI Pusat dengan satu atau beberapa ISORI Provinsi.

2. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat dengan Penasehat dan Dewan Pakar.




Pasal 23

Rapat Paripurna Nasional (Raparnas)




1. Raparnas diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.

2. Raparnas dihadiri oleh:

a. Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;

b. Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

c. Peninjau sebagai undangan.

3. Raparnas dipimpin oleh Pengurus ISORI Pusat;

4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparnas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Raparnas bertugas untuk:

a. menetapkan tata tertib dan acara Raparnas;

b. menetapkan program ISORI Pusat untuk tahun anggaran tertentu;

c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Pusat, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;

d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.







Pasal 24

Rapat Paripurna Provinsi (Raparprov)




1. Raparprov diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.

2. Raparprov dihadiri oleh:

Pengurus ISORI Provinsi sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

Peninjau sebagai undangan.

3. Raparprov dipimpin oleh Pengurus ISORI Provinsi.

4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Raparprov bertugas untuk

menetapkan tata tertib dan acara Raparprov;

menetapkan program ISORI Provinsi untuk tahun anggaran tertentu;

a. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Provinsi, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;

b. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.




Pasal 25

Rapat Paripurna Kabupaten/ Kota (Raparkab/Kot)




1. Raparkab/kot diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.

2. Raparkab/kot dihadiri oleh:

Pengurus ISORI Kab/ Kot sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Kab/ Kot;

Peninjau sebagai undangan.

3. Raparkab/kot dipimpin oleh Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota;

4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparkab/kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Raparkab/kot bertugas untuk

a. menetapkan tata tertib dan acara Raparkab/kot;

b. menetapkan program ISORI Kabupaten/ Kota untuk tahun anggaran tertentu;

c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;

d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.







BAB VI

KEUANGAN




Pasal 26

Sumber dana ISORI didapat dari:




1. Iuran wajib anggota

2. Donatur

3. Sumbangan lain yang tidak mengikat

4. Usaha lain yang sah menurut hukum







BAB VII

LAMBANG DAN BENDERA




Pasal 27




1. ISORI mempunyai lambang dan bendera yang diatur dalam anggaran rumah tangga;

2. ISORI mempunyai code etik.







BAB VIII

PEMBUBARAN ORGANISASI




Pasal 28




ISORI dapat dibubarkan atas dasar keputusan musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa yang disetujui 2/3 (dua pertiga ) suara anggota yang hadir.
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka hak milik atau kekayaan organisasi diserahkan kepada badan sosial.






BAB IX

PENUTUP




Pasal 29

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
Anggaran rumah tangga dan peraturan peraturan khusus, tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Anggaran dasar ini telah ditinjau dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar mandat yang diberikan pada Musyawarah Nasional MUNAS) IV tanggal 9 September 1992 di Palembang Sumatera Selatan.
Anggaran dasar ini telah ditinjau dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar mandat yang diberikan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) V tanggal 8 September 1998 di Malang Jakarta Timur.


























































































ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA
(ISORI)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dengan ISORI dalam anggaran rumah tangga ini adalah Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1969 di Yogyakarta.
ISORI bersifat non politik dan forum komunikasi untuk
meningkatkan kompetensi, profesi dan mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga nasional
ISORI adalah sarana komunikasi dan musyawarah bagi para sajana olahraga Indonesia dalam rangka membantu program pemerintah baik secara individu maupun organisasi dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan mutu olahraga di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Sarjana Olahraga dalam Anggaran Rumah tangga ini adalah Ikatan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan dalam bidang ilmu keolahragaan. Yang dimaksud dengan ilmu Keolahragaan adalah sekumpulan beberapa sub disiplin ilmu yang dapat berhubungan secara multidisiplin, interdisiplin, dan lintas disiplin untuk mengembangkan teori keolahragaan



BAB II

BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI




Pasal 2

Bentuk Organisasi

Organisasi ISORI berbentuk tunggal yang menghimpun sarjana olahraga di Indonesia.


BAB III

ORGANISASI




Pasal 3
SUSUNAN ORGANISASI




ISORI meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang diurus dan diatur menurut jenjang sebagai berikut:

1. Tingkat nasional disebut Pengurus Pusat.
2. Daerah Propinsi TK I disebut Pengurus Propinsi
3. Daerah TK II Kabupaten/Kodya disebut Pengurus Kabupaten/ Kota (PengKab/ Pengkot).




Pembagian Tugas dan Kewajiban Pengurus ISORI Pusat Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara balk dan terkoordinasi, maka di antara Pengurus ISORI Pusat secara garis besar diadakan pembagian tugas dan tanggungjawab, sehingga akan dicapai hasiI kerja yang maksimal.

Pasal 4

Tugas dan kewajiban Ketua Umum ISORI Pusat Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin ISORI Pusat.
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan keolahragaan
Bertindak untuk atas nama ISORI Pusat, baIk di dalam maupun di luar pengadiIan.
Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Munas, Raparnas, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan balk
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Munas.
Pasal 5

Tugas dan Kewajiban Ketua I selaku Ketua Harian

Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya
Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum



Pasal 6
Tuqas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal

Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat Jenderal.
Mengoordinasi dan bertanggung jawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan ISORI Pusat.
Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan humas dan publikasi ilmiah
Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pengurus ISORI Pusat.
Mengoordinasi penyusunan laboran sekretariatan Umum secara periodik.
Mengoordinasi persiaan dan penyelenggaraan setiap Munas, Rapamas, dan Rapat Anggota yang dilaksanakan Panitia.
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Munas, Raparnas.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oieh Ketua Umum
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu o!eh Wakil Sekretaris Jenderal.




Pasal 7
Tugas dan Kewajiban Wakil Seketaris Jenderal

Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
Membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya.
Menjadi narasumber dalam setiap kegiatan Munas, Raparnas.
mempersiapkan dan membawahi/mengetuai Panitia pelaksana setiap Munas, Rapamas.
Menyusun rencana program kerja sekretaris Jenderal secara periodik.
Membantu Sekeretaris Jenderal dalam upaya pembinaan pesonil, material, dan dukungan fasilitas.
menyusun laporan Sekretaris Jenderal secara periodik
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Tugas dan Kewajiban Bendahara

Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja bekerja sama dengan bidang rencana program dan anggaran.
Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui
bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik.
Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil bendahara.
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Munas, raparnas.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.



Pasal 9
Tugas dan Kewajiban Wakil Bendahara




Mewakill bendahara apabila berhalangan
Membantu bendahara dalam melaksanakan tugasnya
Mendampingi bendahara sebagai narasumber pada setiap Raparnas dan Munas
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bendahara



Pasal 10
Tugas dan Kewajiban Bidang Pengabdian Masyarakat

Membantu Ketua Umum dalam bidang Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM dan Keolahragaan.
Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Pengabdian Masyarakat.
Mengoordinasi setiap kegiatan dalam bidang Pengabdian Masyarakat
Bertindak sebagal narasumber dalam bidang Pengabdian Masyarakat pada setiap Munas, Raparnas.
Mengoordinasi penyusunan laboran bidang Pengabdian Masyarakat secara periodik.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh I (satu) orang wakil ketua bidang Pengabdian Masyarakat .
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.



Pasal 11
Tugas dan Kewajilban Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat

Mewakill ketua Bidang Pengabdian Masyarakat apabila berhalangan
Membantu Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dalam Pembinaan dan pengoordinasian setiap kegiatan anggota dan ISORI Provinsi
Membantu ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sebagai narasumber pada setiap Munas dan Raparnas.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua bidang Pengabdian Masyarakat



Pasal 12
Tugas dan Kewajlban Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah

Membantu ketua Umum dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Pengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi setiap kegiatan dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Pengoordinasi pembinaan setiap kegiatan ISORI Provinsi dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi penyusunan laboran bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
Mengoardinasi penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Dalam melaksanakan tugasnya dan kewajibannya dibantu oleh I (satu) orang wakil ketua bidang Humas dan Publikasi Ilmiah
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.









Pasal 13
Tugas dan Kewajlban Wakil Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah

Mewakili Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah apabila berhalangan.
Membantu Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah sebagai narasumber pada setiap Munas dan Raparnas.
Da!am melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.



Pasal 14
Tugas dan Kewajiban Bidang Organisasi dan Pengembangan

Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi dan Pengembangan.
Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Organisasi dan Pengembangan.
Memberlkan saran-saran kepada Ketua Umum dalam bidang pembinaan organisasi dan Pengembangan .
Mengoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan/pembinaan organisasi dan Pengembangan ISORI Provinsi
Bertindak sebagai narasumber dalam bidang Organisasi dan Kerjasama pada setiap Munas dan Raparnas.
Memberikan pengarahan di bidang Organisasi dalam setiap Munas dan Musporv yang dilaksanakan oleh Pengprov.
Mengoordinasi penyusunan laporan bidang organisasi secara periodik.
Dalam me!aksanakan tugasnya Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan dibantu oleh I (satu) orang Wakil ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan .
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.



Pasal 15
Tugas dan KewaJiban Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan

Mewakili Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan apabila berhalangan.
Membantu Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan dalam melaksanakan tugasnya.
Membantu Ketua Bidang dalam penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
Membantu Ketua Bidang dalam penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Medampingi Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan sebagal narasumber pada setiap Munas dan Rapamas.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan .




Pasal 16
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Pembinaan Profesi

Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembinaan Profesi.
Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Pembinaan Profesi .
Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum dalam bidang Pembinaan Profesi .
Mengoordinasi penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
Mengoardinasi penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungJawab kepada Ketua Umum.



Pasal 17
Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Bidang Pembinaan Profesi




Mewakili Ketua Bidang Publikasi Jurnal ilmiah apabila berhalangan.
Membantu Ketua Bidang Pembinaan Profesi dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi Ketua Bidang Pembinaan Profesi sebagai nara sumber pada setiap Munas dan Raparnas.
Melaksanakan Pembinaan Profesi
Menyiapkan penyusunan laporan bidang Pembinaan Profesi .
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungJawab kepada Ketua Bidang Pembinaan Profesi .
Pasal 18

Keangotaan




ISORI bersifat non politik dan forum komunikasi untuk meningkatkan kompetensi, protesi dan mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga nasional

Anggota ISORI terdiri dari :

Anggota biasa terdiri dan sarjana olahraga.
Angota luar biasa terdiri dah sarjana muda olahraga, lulusan SGPD, B1, B2 dan program diploma III Olahraga.
Anggota kehormatan adalah anggota masyarakat umum dan berbagai multi disiplin ilmu yang diangkat karena prestasi, pengabdian dan dedikasinya dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di Indonesia serta berminat pada bidang keolahragaan.






Pasal 19

Hak dan Kewajiban Anggota




Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan meningkatkan mutu olahraga pendidikan (pendidikan jasmani, pendidikan olahraga), olahraga rekreasi, olahraga prestasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagal sarana utama untuk mengembangkan manusia Indonesia berakhlak mulia, sehat, cerdas dan bugar Setiap anggota berhak dan berkewajiban sebagai berikut:

Anggota biasa berhak dipilih dan memilih pimpinan organisasi. Anggota luar biasa berhak memilih pimpinan organisasi.
Anggota kehormatan tidak mempunyai hak dipilih, dan memilih, namun diharapkan dapat memberikan saran- saran.
Seluruh anggota ISORI berkewajiban membayar uang pangkal serta iuran wajib setiap bulan, selanjutnya penggunaan dan pembiayaan dana yang dihimpun dan anggota tersebut akan diatur pada peraturan khusus.
Seluruh anggota ISORI wajib memiliki kartu anggota yang dikeluarkan dan disyahkan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah.
Seluruh anggota ISORI akan diusahakan mendapatkan kemudahan dalam mengunjungi sarana prasarana olahraga tetap nasional.
Seluruh anggota ISORI mempunyai hak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh ISORI Pusat dengan persetujuan atau rekomendasi dan pengurus daerah yang bersangkutan.
Menyebarluaskan informasi pengertian dan ketentuan serta peraturan perundang-pendungan keolahragaan.
Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi dalam upaya sosialisasi guna memacu gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
Pasal 20
Pemberhentian Anggota

1. Keanggotaan ISORI berakhir karena:

a. Tidak memenuhi sarat dalam pasal 4 dan 5
b. Mengundurkan diri dan keanggotaan
c. Diberhentikan karena merugikan kepenting-

an organisasi
d. Meninggal Dunia

2. Keputusan pemberhentian keanggotaan ISORI diambil dengan musyawarah menurut jenjang kepengurusannya.

3. Pengurus berhak memberhentikan sementara

/skors anggota.

BAG III
KEPENGURUSAN

Pasal 21

Masa kepengurusan ISORI ditetapkan 4 (empat) tahun.







Pasal 22
Susunan Pengurus

Susunan pengurus ISORI adalah sebagai berikut :

1.Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Penasehat
b. Dewan Pakar
c. Ketua Umum
d. Ketua I sebagai Ketua Harian
e. Sekretaris Jendral dan Wakil Sekertaris Jendral
f. -Bendahara dan Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang sesuai kebutuhan

Pengurus Provinsi dan Kabupaten/ Kota terdiri dari :

a. Penasehat
b. Ketua Umum
c. Ketua I sebagai Ketua Harian dan Ketua II
d. Sekentaris Jenderal dan Wakil Sekertaris Jenderal
e. Bendahara dan Wakil Bendahara
f. Bidang-bidang sesuai kebutuhan







Pasal 23

Pelindung




Seseorang dapat diusulkan oleh pengurus dan diangkat sebagai Pelindung ISORI karena kedudukan dan jabatannya yang diharapkan dapat menunjang proses perjalanan organisasi dan / atau suatu jabatan I instansi terkait yang diharapkan dapat menunjang jalannya roda organisasi ISORI.







Pasal 24

Penasehat

Seseorang dapat diusulkan oleh pengurus untuk diangkat sebagai Penasehat ISORI dan mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan, Saran dan pertimbangan kepada pengurus ISORI dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.




Pasal 25
Pengesahan




Pemilihan dan pengesahan pengurus pusat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pemilihan pengurus daerah tingkat I (Provinsi) dilakukan oleh musyawarah provinsi, dan pengukuhannya dilakukan oleh Pengurus Pusat.
Pemilihan pengurus Kabupaten/ kota dilakukan oleh Musyawarah Kabupaten/ kota dan dikukuhkan oleh Pengurus Provinsi.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT




Pasal 26

MUSYAWARAH

Musyawarah dilaksanakan guna membahas segala sesuatu yang menyangkut kepentingan organisasi, dengan klasifikasi/tingkat sebagai berikut:







Pasal 27

Musyawarah Nasional




Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi ISORI yang diselenggarakan dalam setiap 4 (empat) tahun, dengan wewenang sebagai berikut:

memilih pimpinan Munas dari dan oleh peserta Munas;
menetapkan tata tertib dan acara Munas;
menjaring, menyaring. dan menetapkan calon-calon Ketua Umum PP ISORI;
memilih dan menetapkan Ketua Umum PP ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
Memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
Mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan man pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang te/ah disetujui oleh



Pasal 28

Raparnas/ Rapat Anggota;


Menerapkan program kerja dan kebijakan umum
Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawahan Pengurus Pusat ISORI, baik laporan kerja maupun laporan kenangan;



Pasal 29

Peserta yang hadir di Munas




Musyawarah nasional dihadiri oleh

Seluruh Pengurus Pusat sebagai narasumber;
Utusan dan setiap Pengurus Provinsi masing-masing 2 (dua) orang;
Peninjau yang diundang









Pasal 30

Hak Suara dan Jumlah Utusan


Setiap Pengurus Provinsi ISORI berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara di dalam setiap Munas.
Setiap Pengurus Provinsi ISORI berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk setiap Munas;
Setiap Pengurus Provinsi ISORI yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara serta peninjau yang diundang tidak mempunyai hak suara;
Setiáp instani, organisasi olahraga atau seseorang yang mendapatkan undangan berhak mengirimkan orang seseorang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara, namun mempunyai hak bicara.
Pengurus Pusat ISORI tidak mempunyai hak suara di dalam Munas.






Pasal 31

Quorum


Musyawarah nasional dianggap sah dan dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi quorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnnya 1/2 (setengah) dari jumlah pengprov ISORI ditambah I (satu) orang;
Apabila pada saat berlangsungnya Munas ternyata qorum sebagaimana diatas tidak dipenuhi, Munas ditunda untuk sebagaimana diatas tidak dipenuhi, Munas ditunda untuk walau paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir mengikuti Munas, apabila setelah penundaan ternyata quorum belum juga dipenuhi, Munas dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.






Pasal 32

Pimpinan




Munas dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Munas, yang tendiri dari 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris;
Selama Pimpinan Munas sebagaimana dimaksud diatas belum dipilih, untuk sementara Munas dipimpin oleh Ketuna Umum ISORI yang bertugas untuk mengesahkan Penaturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Munas.






Pasal 33

Putusan


Setiap putusan yang diambil di dalam Munas dilakukan melalui pemusyawaratan untuk mencapai mufakat. Namun bilamana permusyawaratan gagal mencapai permufakatan, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih 50% dari suara yang sah:
Apabila setelah dilakukan pemungulan suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang atau untuk hal lain ditolak.






Pasal 34

Musyawarah Paripurna




Musyawarah paripurna yang diselenggarak-an sekali dalam satu periode kepengurusan mempunyai kekuasaan dalam organisasi selama musyawarah nasional tidak bersidang
Musyawarah paripurna mempunyai we-wenang menetapkan dan atau mensyahkan program kegiatan daerah yang bersifat triwulan
Musyawarah paripurna bersifat musyawarah kerja yang diselenggarakan antara 2 Munas.









Pasal 35

Musyawarah Luarbiasa




Musyawarah luar biasa dapat diselenggara-kan sewaktu-waktu oleh Pengurus Pusat ISORI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
Musyawarah luar biasa juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga,) dari jumlah Pengurus Provinsi ISORI yang ada, dan di dalarn surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Propinsi diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila adapermintaan tersebut;
Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri musyawarah nasional luar biasa adalah sama dengan Munas sebagaimana diatur dalam pasal diatas;
Tempat penyelenggaraan Munas luar biasa adalah di tempat kedudukan PP ISORI atau tempat lain di Indonesia yang diputuskan oleh PP ISORI;
Ketentuan tentang tata cara pemberitahuan, quorum, pimpinan dan pengambiIan putusan adalah, sama dengan ketentuan bagi munas sebagaimana tercantum di dalam Pasal di atas.



Pasal 36
Musyawarah Provinsi

Musyawarah Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Pengprov ISORI yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Musyawarah Provinsi dihadiri oleh:
Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dengan wewenang sebagal berikut:
a. Memilih dan menetapkan pimpinan sidang
b. Menetapkan/menyempurnakan ketentuan khusus kegiatan
c. Mengevaluasi, menyusun/merumuskan dan menetapkan program kerja
d. Menyusun dan merumuskan laporan kegiatan

4. Memilih pengurus periode berikutnya

5. Musyawarah provinsi diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus provinsi tingkat propinsi.

6. Quorum dan tata tertib musyawarah ditetapkan oleh peserta musyawarah provinsi (MUSPROV)

. Pasal 37
Rapat-rapat

Rapat-rapat, beberapa macam rapat dalam ISORI, tingkatannya adalah sebagai berikut :
1. Rapat rutin

2. Rapat pengurus Inti

3. Rapat Pleno;

4. Rapat Koordinasi dan Konsultasi

5. Rapat Paripurna

Pasal 38
Rapat Rutin

Rapat rutin ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri Pengurus ISORI Pusat untuk membahas dan memutuskan segala persoalan sehari-hari dan bersifat rutin. Rapat rutin diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalam setiap I (satu) bulan dan dibuat catatan rapatnya untuk dipergunakan sebagai pedornan penyelesaian masalah yang bersifat rutin




Pasal 39

Rapat Pengurus Inti




Rapat pengurus Inti dihadiri oleh Pengurus Inti, yakni Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara.
Rapat diadakan untuk rnernbahas dan memutuskan segala persoalan yang dihadapi di dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya terutarna yang rnenyangkut rnasalah kebijakan
Bilamana diperlukan, rapat pengurus inti dapat mengundang wakil ketua bidang atau anggota bidang.
Rapat pengurus Inti diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.









Pasal 40

Rapat Pleno




Rapat pleno ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri o/eh seluruh pengurus ISORI Pusat
Rapat ini diadakan untuk rnernbahas dan mengevaluasi program kerja serta rnernutuskan berbagai permasalahan yang antara lain berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Raparnas, Munas, partisipasi dalarn event internasional.
Rapat pleno adalah sah dan dapat mernutuskan segala hal dibicarakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah pengurus. Dalam hal belum rnencapai kuorum rapat dapat ditunda dalarn waktu 60 menit dan dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta.
Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalarn 3 (tiga) bulan;.



Pasal 41

Rapat-rapat Lain




Rapat-rapat atau pertemuan dapat berbentuk dan bersifat:
ilmiah, seperti penyelenggaraan seminar, simposium, diskusi, worshop dan lainnya yang bersifat ilmiah.
Sosial, seperti pertemuan silaturahmi atau pertemuan keluarga dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
Untuk rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut pada butir 1 di atas pengurus mengambil prakarsa dalam menentukan thema dan acara.;
Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut dapat diselenggarakan oleh pengurus pusat, pengurus daerah dan kelompok anggota dengan sepengetahuan pengurus.
Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut dilaporkan kepada pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang.



BAB V

FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasasl 42

Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat




Pengurus pusat berfungsi sebagai pimpinan pusat yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi tingkat nasional.
Pengurus pusat bertugas untuk mengendalikan dan membina potensi organisasi melalui :
menyusun pedoman kerja dan peraturan khusus
mengelolah administrasi organisasi
Menghimpun dana dan daya untuk organisasi
Menyelenggarakan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
Menyelenggarakan rapat-rapat pengurus dan musyawarah nasional, paripurna maupun musyawarah istimewa.
Mengusahakan untuk mengambil peran utama dalam kegiatan olahraga raga Indonesia dengan menggunakan ilmu pengetahuan sebagai sarana utama.
Mengadakan hubungan dengan lembaga, instansi, organisasi terkait di dalam dan di luar negeri.
Melaksanakan kaderisasi organisasi.






Pasal 43

Fungsi, tugas dan tanggung jawab Pengprov




Pengurus provinsi berfungsi sebagai pimpinan daerah yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi di provinsi.
Pengaruh provinsi bertugas melaksana-kan pembinaan potensi organisasi daerah, dengan berpedoman pada kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pusat.
Menyelenggarakan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
Menyelenggarakan rapat pleno anggota pengurus dan musyawarah provinsi.
Mengusahakan untuk mengambil peran utama dalam kegiatan olahraga di provinsi.
mengadakan hubungan dengan seluruh lembaga, instansi dan organisasi terkait.
Membuat laporan kerja tahunan
Melaksanakan dan mengusulkan pengesahan/ pengukuhan pengurus kepada pengurus Pusat.



BAB VI

KEUANGAN

Pasal 44

Keuangan




Keuangan ISORI didapat dari:

Uang pangkal dan iuran wajib anggota
Sumbangan tetap dan sumbangan-sumbangan lain yang diperoleh dari pemerintah, instansi atau badan-badan lain yang syah dan tidak mengikat.









Pasal 45

IURAN




Uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (Seratur Ribu Rupiah) setahun.
Iuran wajib ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
Uang pangkal dan iuran wajib anggota dikoordinir oleh Pengurus Provinsi/ Cabang dan disampaikan kepada pengurus pusat sebesar Rp. 50.000,- (Lima belas ribu rupiah) untuk pembuatan kartu anggota.
Pengurus pusat, pengurus Provinsi dan pengurus Kab/Kot hendaknya mengusahakan sumbangan tetap dan tidak tetap baik dari pemerintah swasta maupun perorangan.
Keuangan organisasi diatur secara tertib dan dipertanggungjawabkan dalam Munas untuk Pusat, Musprov untuk provinsi dan Muskab/kot pada kabupaten/ kota.






BAB VII

LAMBANG DAN BENDERA




Pasal 46

LAMBANG




Lambang ISORI berbentuk lingkaran yang disambung oleh garis yang berjumlah 11 (sebelas)
Lambang ISORI dilengkapi dengan gambar obor, nyala tiga api, tiga lingkaran serta selendang yang bertuliskan Purna Krida Satria Tama.











Pasal 47

MAKNA




Makna garis lambang lingkaran yang terdiri dari sebelas adalah melambangkan kerjasama 11 mengartikan sebagai pemrakarsa berdirinya organisasi.
Makna obor dengan api yang menyala adalah menggambarkan semangat dalam memberikan penerangan tentang pembinaan dan pengembangan olahraga kepada bangsa Indonesia.
Tiga lingkaran adalah lambang keolahragaan
























Pasal 48

BENDERA




Bendera ISORI berwarna kuning dengan lis berwarna merah
Ukuran bendera ISORI untuk didalam ruangan lebar : 90 cm, Panjang 135 cm, Ukuran bendera ISORI untuk di luar ruangan lebar: 200 cm, panjang 300 cm.
Bendera ISORI tersebut dari kain saten
Bendera menggunakan lambang seperti temaktub pada pasal 43 ayat 1 s/d 2 Anggaran Rumah Tangga.
Pemakaian bendera pada kegiatan yang dianggap penting.



BAB VIII

MEDIA KOMUNIKASI




Pasal 49

Media Komunikasi




Pengurus pusat dalam menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi jurnal ilmiah keolahragaan dan dapat membentuk pengurus / dewan redaksi secara khusus.
Pengurus provinsi dapat menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi ilmiah olahraga di provinsi, dengan sepengetahuan pengurus pusat.
Ketentuan penyelenggaraan/ penerbitan media komunikasi olahraga, diatur dalam ketentuan khusus pengurus pusat.
Penerbitan media komunikasi olahraga disesuaikan dengan situasi dan kondisi kemampuan organisasi.



BAB IX

Pasal 50

PENUTUP

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran rumah tangga, dapat diatur dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui rapat pleno lengkap, dengan berpedoman pada anggaran dasar.
Anggaran rumah tangga ini ditetapkan dan disempurnakan oleh pengurus ISORI periode 2006-2010, dan disempurnakan pengurus pusat berdasarkan mandat yang diberikan oleh musyawarah nasional (Munas) ISORI pada tanggal 9 September 2006 di Jakarta