THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 25 November 2009

ALUR SERTIFIKASI

ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
MELALUI PENILAIAN PORTOFOLIO, 2009






Keterangan:
1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio;
2. Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi untuk dinilai;
3. Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra;
4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, peserta tersebut dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik;
5. Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas kelulusan, tetapi secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA). Misalnya ijasah belum dilegalisasi, pernyataan peserta belum pada portofolio sudah ditandatangani tetapi tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya;
6. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
a. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (Melengkapi Substansi atau MS) bagi peserta yang memperoleh skor 841 sampai dengan 849. Apabila dalam kurun waktu satu bulan peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Guru (PLPG);
b. Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memperoleh pembinaan.

ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
MELALUI JALUR PENDIDIKAN
(PENDIDIKAN PROFESI GURU ATAU PPG)





















1. Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan mendaftar ke Dinas Kabupaten/Kota dengan melengkapi berkas sesuai pedoman penyelenggaraan.
2. Dinas kabupaten/Kota melakukan seleksi administrative kepada calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ada. Masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan 1 (satu) orang SMP per bidang studi dan 2 orang guru SD yang telah diseleksi ke Ditjen Dikti.
3. Rekap calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan beserta dokumen kelengkapannya dikirimkan ke Ditjen Dikti.
4. Ditjen Dikti memfasilitasi seleksi akademik yang dilakukan LPTK penyelenggara sertifikasi melalui jalur pendidikan untuk menetapkan calon peserta program. Ditjen Dikti menetapkan alokasi peserta pada masing-masing LPTK yang ditunjuk.
5. Peserta yang lolos akademik mengikuti pemetaan kemampuan awal untuk menentukan jumlah SKS yang wajib diambil selama mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan.
6. Pelaksanaan pendidikan selama 2 semester di LPTK, peserta wajib lulus semua matakuliah selama program, sebagai syarat untuk dapat mengikuti uji kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat pendidik.
7. Peserta yang lulus semua mata kuliah diikutkan uji kompetensi. Bagi peserta yang belum lulus ujian mata kuliah diberi kesempatan mengikuti pemantapan dan ujian ulangan sampai 2 kali.
8. Untuk peserta yang tidak lulus satu atau lebih mata kuliah setelah ujian ulangan sebanyak dua kali, maka peserta dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk mendapatkan pembinaan.
9. Peserta uji kompetensi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti remidi di LPTK. Kesempatan remidi diberikan dua kali. Bila peserta gagal uji kompetensi yang ke-3, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan kota/Kabupaten untuk mendapatkan pembinaan.

0 komentar: