THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 14 Desember 2010

NIlai UAS Tahun Ajaran 2010/ 2011

DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KELAS : VII_A

NOMOR NAMA SISWA L/P Nilai
URUT INDUK
1 20100 ADETIA TRI AGUSTIN P 83
2 20101 ALIEF NURUL MALIK L 82
3 20102 ANISATUL HASANAH P 82
4 20103 DEBY ALIVIA P 83
5 20104 DESWITA ANESYADELLA P 84
6 20105 DEVI FAIQOH P 83
7 20106 DEWI APRILIANI SHOLEHAH P 82
8 20107 DWI YANTI RACHMASARI TARTILA P 83
9 20108 ELSA YUNIA RUSMIYANTI P 82
10 20109 H I D A Y A T L 85
11 20110 HEDI SETIA DARMAWAN L 84
12 20111 HUSNOL HOTIMAH P 84
13 20112 ILHAM FIKRI ABDILLAH L 84
14 20113 ISNI LUTHFIA P 84
15 20114 KHOLIFAH USWATUN HASANAH P 84
16 20115 LEIDY ESTARTIKA MANDIRA P 84
17 20116 MAHABBATULLAH AL ISLAMY L 86
18 20117 MOH. HILMAN BERLIANA L 84
19 20118 MOH. RIFKI ARIF L 84
20 20119 NADIYAH ISTIQAMAH P 83
21 20120 PRILY CARLA MARITA P 82
22 20121 R. MOH. FAREZA WAHYU AHMADY L 83
23 20122 RAGA WAHYU UTOMO L 86
24 20123 RAMA HUDI MULYANA L 84
25 20124 SELVIE AKMALIA P 82
26 20125 SESA AMELIA P 84
27 20126 TAJUS SUBKI KUSTHONTHONI L 83
28 20127 TRI RAYA ANGGRAINI P 83
29 20128 YASINTA WULANDARI P 82
30 20129 YUSRIL IHZA MAHENDRA L 83

LAKI-LAKI : 12 PAMEKASAN,
PEREMPUAN : 18 WALI KELAS VII_A
JUMLAH : 30

NURHAWI, S.Pd.I.
NIP. 19541231 199003 1 002




DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KELAS : VII_B

NOMOR NAMA SISWA L/P Nilai
URUT INDUK
1 20130 AISYAH DEWI SUCIATI P 84
2 20131 ALFIAN NUR RIZQI L 86
3 20132 APRISKA RARASRATI P 83
4 20133 ARDHIANSYAH FANY ILHAMI L 85
5 20134 CHARDELITHA MORICA P 83
6 20135 DEDE AGUS PRAWIUDA L 84
7 20136 DELLY YUSAR AKBAR L 85
8 20137 DWI AKBAR FITRILIYANTO L 86
9 20138 EKA AGUSTINA P 84
10 20139 ELLEN KHOIR FIRMANSYAH P 84
11 20140 EVA FITRI NURALIZA M. P 83
12 20141 FIRDAUSI KHOIROH UMMAH FH. P 85
13 20142 IMAM NGISKARIL MUTAWAKKIL L 86
14 20143 ISMAIL FIRMANSYAH L 84
15 20144 MAHTUFATUS SHOLIHAH P 83
16 20145 MAULIDINA SETIAWATI P 84
17 20146 MEGA AYU DAMAYANTI P 84
18 20147 NADIA NURHAZIQOH P 84
19 20148 R. ICHWANI IQBAL ANANDA YASMAN L 85
20 20149 RAUDATUL HASANAH P 83
21 20150 REGINA KARTIKA SARI P 84
22 20151 RIFKHATUS SHOLEHAH P 84
23 20152 RONA TRI SAKTI P 86
24 20153 SAVIRA YUNITASARI P 85
25 20154 SIGIT PRASETYO L 85
26 20155 SILVIANA PUTRI P 84
27 20156 SYAIFUS SUADA' L 85
28 20157 WAHYU BAILI RAHMANDA L 85
29 20158 YENDI VICKY ARDIYANTO L 85
30 20159 YULIYANTI RAFITRI P 83

LAKI-LAKI : 12 PAMEKASAN,
PEREMPUAN : 18 WALI KELAS VII_B
JUMLAH : 30

R.ACHMAD MODOAFAL KUSNO, S.Pd.MMPd.
NIP. 19600710 198303 1 023

DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KELAS : VII_C

NOMOR NAMA SISWA L/P Nilai
URUT INDUK
1 20160 ADI SATYA WIRABUANA L 82
2 20161 AGUS TRI CAHYONO L 86
3 20162 A I S A H P 83
4 20163 AISYAH SUJAK MK. P 83
5 20164 BETTI EKA SUFIANA P 84
6 20165 DINI NADHILA AGUSTIN P 84
7 20166 FEBRI ROMADONI L 83
8 20167 FIRYAL ADHILLAH P 83
9 20168 HAFIFATUL ICHTIYAR RIZQINA P 84
10 20169 HENDRA DWI RAHMANTO L 85
11 20170 JAKA RISKI SUBANDI L 86
12 20171 KHOTIBUL UMAM ABDURRACHMAN ZAIN L 86
13 20172 MELSIYANA REDITASARI P 85
14 20173 MOH. BRATA WIRANTO L 85
15 20174 MOH. FAJRUL FALAH L 87
16 20175 MUSLIMATUL FAJRIYAH P 85
17 20176 NAJAH HAMZAH P 84
18 20177 NASHIR WAHYUDI L 86
19 20178 NUR LAILI WAHYUNI P 86
20 20179 PUTRI FARADINA HERMAN P 86
21 20180 RAGIL MAULANA AKBAR L 87
22 20181 RIFKY ALFISYAH P 85
23 20182 RIKA MEIDIANA RAHAYU P 84
24 20183 ROSA FITRIANI P 84
25 20184 SINTA ROSA RIANA P 82
26 20185 SUCI APRILIYANTI P 84
27 20186 TITA OXA ANGGREA P 84
28 20187 WASILATURROHMAH P 83
29 20188 WILDAN ALI AKBAR L 85
30 20189 YOGA BAGUS TRI MULYANTO L 86

LAKI-LAKI : 12 PAMEKASAN,
PEREMPUAN : 18 WALI KELAS VII_C
JUMLAH : 30

Hj. PARMIWIDJAYANI RISKIYAH, S.Pd.
NIP. 19660503 199303 2 007

DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KELAS : VII_D

NOMOR NAMA SISWA L/P Nilai
URUT INDUK
1 20190 AHADHITYA WIMARTA PUTRA L 81
2 20191 ALDY EKA WAHYUDI L 86
3 20192 ANDRI DWI LAKSONO L 85
4 20193 ANNITA TRIYANA P 82
5 20194 ARIF GUNAWAN L 85
6 20195 DIAH AYU SEPTIANI P 82
7 20196 DISCA APRILINDA C. P 82
8 20197 EKA CAHYA KURNIAWAN L 83
9 20198 FAISAL RIZKI PRAYOGA L 85
10 20199 FAJARINA HAMID P 82
11 20200 INDIRA INDAH FARAHDIBA P 83
12 20201 LEGIDIA IKA FEBRIANI P 83
13 20202 MOHAMMAD MAHREZA PUTRA A. L 85
14 20203 MUHAMMAD RIZAL RAMADHAN L 85
15 20204 MUHAMMAD IRFAN ASHADI L 86
16 20205 NADYA AXCEL YOSSIDA P 81
17 20206 NADIA RAMADHANI P 82
18 20207 NAUFAL ARYA PRATAMA L 82
19 20208 NAZILAH SALIM P 82
20 20209 NINDHA SURYANI PRATIWI P 81
21 20210 NITA WULANDARI AGUSTIN P 82
22 20211 NUR HIDAYAH P 81
23 20212 NUR MAULYDIA RACHMAN P 83
24 20213 ROFI DINNILAH AFAZIS P 82
25 20214 SEPTIVANI NUR SYAHBANA P 82
26 20215 SHAFIRA DIANITA HAMZAH P 82
27 20216 SLAMET RIYADI L 82
28 20217 UMNIATUL UMMAH P 82
29 20218 WAHYU PRIANDIKA L 84
30 20219 ZASKIA RIMADHANTI ARIFIN P 81

LAKI-LAKI : 12 PAMEKASAN,
PEREMPUAN : 18 WALI KELAS VII_D
JUMLAH : 30

SRI LILIK SULASTRI, MS.E.
NIP. 19821115 200903 2 003

DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KELAS : VII_E

NOMOR NAMA SISWA L/P Nilai
URUT INDUK
1 20220 ACH. MAULIDI YULIAN AFANDI L 84
2 20221 ALVIRA FEBRIANTI PRATIWI P 82
3 20222 ALYA HANIFA RASYIDI P 83
4 20223 ANI KUMALA DEWI P 82
5 20224 ARIS BUDI SANTOSO L 85
6 20225 EMDI RAMADANA PUTRA L 85
7 20226 FARIHATUL ADILAH P 81
8 20227 FIRAZ APRIYANTO L 85
9 20228 IMRAATUL FADHILAH P 81
10 20229 INDRA NAUFAL UTAMA L 83
11 20230 LUTFIANA RAHMAWATI P 81
12 20231 M. SYAIFUL MA'ARIF L 81
13 20232 MOHAMMAD SYAFIEK MAWARDI L 85
14 20233 NUR ALIF RYANTO L 84
15 20234 NURUL FITRIYAH P 82
16 20235 PERMATA BULAN TAUFIQ P 83
17 20236 PRAYOGA ADITYA ARVIANTO L 84
18 20237 PRISCILIA NOVIYANTI P 83
19 20238 PUTRI QURROTUL AINI P 81
20 20239 RADITYA NURSYAFII J L 85
21 20240 REGELITA SAKINAH PUTRI P 84
22 20241 ROHI QIMMAHTUM P 82
23 20242 ROSA FATIMAH P 82
24 20243 SEPTI NUR WULANDARI P 82
25 20244 SHAVIRA PUTRI HADINIA P 82
26 20245 SHERLY MAULINA P 81
27 20246 SITI SHAFIATUN NISA' P 82
28 20247 TRISKA FERAWATI P 81
29 20248 UMAM ALFIANSYAH BUSRI L 81
30 20249 WIRDAN JAKA SEPTIAN L 84

LAKI-LAKI : 12 PAMEKASAN,
PEREMPUAN : 18 WALI KELAS VII_E
JUMLAH : 30

VERA PAHLEVI, S.Pd.
NIP. 19781113 200801 2 006

DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

KELAS : VII_F

NOMOR NAMA SISWA L/P Nilai
URUT INDUK
1 20250 ALDY ISRALDI PUTRA L 85
2 20251 ARWANI HASBULLAH AKBAR L 85
3 20252 ATIQOH ULA MARDIAH P 83
4 20253 AWANDA WICAKSANA L 85
5 20254 AYU NURLAILA CATUR RAMADHANI P 81
6 20255 DANIS EKA PUTRI BUDIYANTO P 82
7 20256 DEDY ARIFUDIN SETIAWAN L 82
8 20257 DESY DWI AMITHA P 82
9 20258 DIMAS ANDHIKA PUTRA L 81
10 20259 DINDA TRIANA CINDI P 82
11 20260 DWI QURRATUL AULIA P 81
12 20261 DWIKA CHANDRA SETIAWAN L 85
13 20262 ERICA WILYA PUTRI RAMADHANTY P 83
14 20263 FARI GAZIANTA MUSTOFA L 81
15 20264 FEBRITA SHELA UTAMI P 81
16 20265 IKA ARIES MAHARANI P 81
17 20266 ILHAM FAJAR RAMADHAN L 82
18 20267 IRHAM ANSHORY L 86
19 20268 JISMIL LATIFIA NANDA P 86
20 20269 KURNIAWAN PRAMANA PUTERA L 84
21 20270 MOHAMAD YUSUF FERNANDA L 82
22 20271 MUHAMMAD HELMI HIDAYAT L
23 20272 NURUL AMALIA P
24 20273 RISKI NUR FITRIA P
25 20274 SAFIRA MEGANTARI P
26 20275 SARIFATUL JANNAH P
27 20276 WINDIANA NOVITA PRATIWI P
28 20277 YESICA SARI UTAMI P
29 20278 YESSY INDAH YULIANTI P
30 20279 YUNITA ALIF MAGHFIROH P

LAKI-LAKI : 12 PAMEKASAN,
PEREMPUAN : 18 WALI KELAS VII_F
JUMLAH : 30

SRI HASTUTI
NIP. 19700617 200604 2 008

DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2010-2011

KELAS : IX H

NOMOR NAMA L/P Nilai
URUT INDUK
1 19441 ACHMAD PRIYANTO L 85
2 19452 ERLINA DIAH AYU PRAMITA P 80
3 19465 MOH. RIZKY CAHYADI L 85
4 19473 RINI WAHYU MAMAIYANTI P 80
5 19503 MEILINDA DEWI PUSPASARI P 85
6 19504 MIFTAHOL UMAM L 85
7 19507 NOVIA INDRIYANI P 85
8 19512 RADIATUS SOLIHAH P 80
9 19529 WILDAN FIRDAUS L 85
10 19530 WINDI SUKRO WIJAYA L 85
11 19536 DIYON FIRMANSYAH L 85
12 19549 FIRMANSYAH RAMADHAN L 85
13 19552 HELWITA MUTAWAHHIDAH P 80
14 19558 MOCH. FIRDAUS MAULANA L 85
15 19565 PUTRI ASMAWATI P 85
16 19583 AFINDA APRILIANI UTAMI P 80
17 19585 AHMAD ZULFIKAR RINALI L 80
18 19601 EKA MAYDINA WADDANIYAH P 80
19 19606 GANIF ILHAM SYAHPUTRA S. L 85
20 19615 NADIYA ROSADA P 85
21 19620 NOVIA ASTRILIANI PUTRI P 90
22 19623 RAKHMAD SUFIANTO L 90
23 19625 RIZA AHMAD DAWARI L 90
24 19632 CHECHILLIA SEPTIA DEWI P 85
25 19638 FAHRI L 85
26 19641 FERDI DIYANSYAH KURNIAWAN L 90
27 19648 IQBAL IMAN ZABIDI L 90
28 19654 LATHIFANI ANISYKURLI P 80
29 19671 SULFI NUR'AIDA P 80
30 19672 SURINDRA DWI CAHYA L 80
31 19688 DEVI AFRILIAWATI P 85
32 19690 EDO FIRMANSYAH L 85
33 19699 HASBY ASSIDDIQY L 85
34 19701 IZZETUR RAHMANIYAH P 80
35 19705 MEGA NUR FITRIANI P 80
36 19714 R. AYU DESTA BELINDA CAHYA P 80
37 19724 TRI NANDA HIDAYATULLAH L 85
38 19732 DIAH RETNO AULINA P 90
39 19734 DWI AGUNG CAHYA L 90
40 19739 FRENDA NUR BAITY P 80
41 19748 MAULANA SYAFIRRIYADI AL AMIR L 85
42 19754 NUR ANNISA FIRDAUS P 85
43 19766 ROBBY CANDRA ARIWINATA L 85
44 19770 SELVIA AUDILA PRAMANA P 80

LAKI-LAKI : 22 Pamekasan,
PEREMPUAN : 22 Wali Kelas IX-H
JUMLAH : 44

Hj. SULISTIYAH
NIP. 19570617 197901 2 001


DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2010-2011

KELAS : IX I

NOMOR NAMA L/P Nilai
URUT INDUK
1 19444 ALIFA FARADILLA P 85
2 19458 KAMIRIL LAILI P 85
3 19466 MOHAMMAD ANDI KURNIAWAN L 85
4 19475 SITI LASTARI P 85
5 19486 ABD. HAY L 85
6 19492 FARIHATUL ALIYAH P 85
7 19497 HUSNUL MUASYAROH P 85
8 19505 MOH. NUR AINUL YAQIN L 90
9 19510 OKTAVIA HERDI SOFIALINA PRATAMI P 85
10 19528 VELA OKTAVIANA JUFRI P 85
11 19535 ACHMAD AGUS PRATAMA FAHRUS TAMAM L 90
12 19559 MOH. BASIRUDDIN L 90
13 19561 NADIA PRILI EVITA PUTRI P 85
14 19564 PRIANTONI WIBOWO L 85
15 19572 SHUFRATUL KAMALIYAH P 85
16 19581 WINDY CATUR OKTAVIANI P 80
17 19586 ALI SHOFAN BASRI L 85
18 19587 ALIF HERMANTO L 90
19 19588 ANUGRAHINI ISTIQOMAH P 80
20 19596 HAFILUDDIN L 85
21 19602 ERLITA YUNIAR IHSAN P 80
22 19603 FADHOILUS SHOFI L 85
23 19604 FAHMI AZIZ L 85
24 19618 NAILUL ISTIFADA SUSINTA P 80
25 19626 ROSI ARIYANTO L 85
26 19633 DESTIANA LELY PERMATASARI P 80
27 19639 FAKHRIN RIDWAN IBRAHIM L 85
28 19649 KADAR AGUSTINO L 80
29 19655 MARDIANA PUSPITA DEWI S. P 85
30 19674 YULIA AGUSTI NINGSIH P 80
31 19680 ACH. WAHYU BAHTIAR L 85
32 19689 DEVITA FIRDAUSI ROCHJATULWATI P 85
33 19693 FAIQUR ROFIKI L 85
34 19703 MAISUNDARI P 80
35 19718 ROBBY RAMADHANI L 85
36 19719 SHILVI AKMALIA P 85
37 19733 DIANA RUKMAWATI P 80
38 19737 DZIKRULLAH RAMADHAN L 85
39 19749 MOH. FARID EKO WAHYUDI L 85
40 19758 NURUL HASANAH P 80
41 19759 NUZULUL ALFRIYANA P 80
42 19768 RUSMIN DAKSINO L 80
43 19772 VITA YUNI WULANDARI P 80
44 19773 WINDA RACHIM P 80

LAKI-LAKI : 20 Pamekasan,
PEREMPUAN : 24 Wali Kelas IX-I
JUMLAH : 44

R U S F A N D I
NIP. 19561020 197903 1 007

Minggu, 24 Oktober 2010

TUGAS Lompat Jauh

Soal:
1. Sebutkan Pengertian Lompat Jauh?
2. Sebutkan dan Jelaskan Macam-Macam Tehnik Lompat Jauh?
3. Gambarkan Lapangan Lompat Jauh, Lengkap dengan Ukurannya?
4. Sebutkan Macam-macam Gaya Lompat Jauh?

Sabtu, 18 September 2010

Praktek Kelompok Senam Ritmik

Praktek Kelompok Senam Ritmik
KELAS 9I;
Kelompok 1: Absen 1-9, Judul Lagu: 50 Tahun Lagi_Yuni Shara Ft Raffi Ahmad
Kelompok 2: Absen 10-18, Judul Lagu: Beautiful_Akon
Kelompok 3: Absen 19-27, Judul Lagu: Insomnia_Craig David
Kelompok 4: Absen 28-36, Judul Lagu: Gak Jaman Punya Pacar Satu_Lolita
Kelompok 5: Absen 37-44, Judul Lagu: Sahabat Jadi Cinta_Zigas

NB: Untuk Kelas 9I Penilaiannya Tanggal 30 Nopember 2010

Kelas 9H
Kelompok 1: Absen 1-9, Judul Lagu: Crazy_Anggun
Kelompok 2: Absen 10-18, Judul Lagu: Gak Ada Waktu_Radja
Kelompok 3: Absen 19-27, Judul Lagu: Menghapus Jejakmu_Peterpan
Kelompok 4: Absen 28-36, Judul Lagu: Air dan Api_Naif
Kelompok 5: Absen 37-44, Judul Lagu: Waka-Waka_Shakira

NB: Untuk Kelas 9H Penilaiannya Tanggal 29 Nopember 2010

=> Lagu diSetor Tanggal 8 Nopember 2010

*********Selamat Berkelompok*******

Rabu, 11 Agustus 2010

Buat Ayah

Ya, ALLAH, Aku berdoa untuk seorang pria , yang akan menjadi bagian dari hidupku.

Seorang yang sungguh mencintaiMU lebih dari segala sesuatu.

Seorang pria yang akan meletakkanku pada posisi kedua di hatinya setelah Engkau.

Seorang pria yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMU.

Seseorang yang memiliki hati yang bijak bukan hanya otak yang cerdas.

Seorang pria yang tidak hanya mencintaiku tetapi juga menghormati aku.

Seorang pria yang tidak hanya memujaku tetapi dapat juga menasehati ketika aku berbuat salah.

Seorang yang mencintaiku bukan karena kecantikanku tetapi karena hatiku.

Seorang pria yang dapat menjadi sahabat terbaikku dalam tiap waktu dan situasi.

Seseorang yang dapat membuatku merasa sebagai seorang wanita ketika berada disebelahnya.

Aku tidak meminta seorang yang sempurna, Namun aku meminta seorang yang tidak sempurna,
sehingga aku dapat membuatnya sempurna dimataMU.

Seorang pria yang membutuhkan dukunganku sebagai peneguhnya.

Seorang pria yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya.

Seseorang yang membutuhkan senyumanku untuk mengatasi kesedihannya.

Seseorang yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya menjadi sempurna.

Dan aku juga meminta: Jadikanlah aku menjadi seorang wanita yang dapat membuat pria itu bangga.
Berikan aku sebuah hati yang sungguh mencintaiMU, sehingga aku dapat mencintainya dengan cintaMU, bukan mencintainya dengan sekedar cintaku.

Berikanlah SifatMU yang lembut sehingga kecantikanku datang dariMU, bukan dari luar diriku.

Karya: PeDe

Berilah aku tanganMU sehingga aku selalu mampu berdoa untuknya.

Berikanlah aku penglihatanMU sehingga aku dapat melihat banyak hal baik dalam dirinya dan bukan hal buruk saja.

Berikan aku mulutMU yang penuh dengan kata-kata kebijaksanaanMU dan pemberi semangat, sehingga aku dapat mendukungnya setiap hari, dan aku dapat tersenyum padanya setiap pagi.

Dan bilamana akhirnya kami akan bertemu, aku berharap kami berdua dapat mengatakaan "betapa besarnya Tuhan itu karena Engkau telah memberikan kepadaku seseorang yang dapat membuat hidupku menjadi sempurna".

Aku mengetahui bahwa Engkau menginginkan kami bertemu pada waktu yang tepat dan Engkau akan membuat segala sesuatunya indah pada waktu yang Kautentukan .

moga Q bisa jadi istri dan bunda yang baik untuk suami dan anak2Q

Karya : PeDe
Di mana lagi aku temui perempuan semacammu?
Tilawahmu tidaklah terlalu merdu, keimananmu pun seolah bersandar
kepadaku.
Tapi, di mana lagi aku temui perempuan seikhlasmu?
Wajahmu tak cantik melulu, masakanmu pun tidak lezat selalu.
Tapi, katakan kepadaku, di mana lagi aku jumpai perempuan seperkasamu?
Kau bahkan tidak biasa berbicara mewakili dirimu sendiri, dan acapkali
menyampaikan isi hatimu dalam bahasa yang tak berkata-kata.

Demi Tuhan, tapi aku benar-benar tidak tahu, ke mana lagi aku cari
perempuan seinspiratif dirimu?
Ingatkah lima tahun lalu aku hanya memberimu selingkar cincin 3 gram
yang engkau pilih sendirian? Tidak ada yang spektakuler pada awal
penyatuan kita dulu. Hanya itu. Karena aku memang tidak punya apa-apa.
Ah, bagaimana bisa aku menemukan perempuan lain sepertimu?

Aku tidak akan melupakan amplop-amplop lusuhmu, menyimpan lembaran
ribuan yang kausiapkan untuk belanja satu bulan. Dua ribu per hari.
Sudah kauhitung dengan cermat. Berapa rupiah untuk minyak tanah, tempe,
cabe, dan sawi. Ingatkah, Sayang? Dulu kita begitu akrab dengan racikan
menu itu. Setiap hari. Sekarang aku mulai merasa, itulah masa paling
indah sepanjang pernikahan kita.

Lepas maghrib aku pulang, berkeringat sebadan, dan kaumenyambutku dengan
tenang. Segelas air putih, makan malam: tempe, sambal, dan lalap sawi.
Kita bahagia. Sangat bahagia…..

Aku bercerita, seharian ada apa di tempat kerja. Kau memijiti punggungku
dengan jemarimu yang lemah tapi digdaya. Kau lalu bercerita tentang
tingkah anak-anak tetangga… Kala itu kita begitu menginginkan
hadirnya buah cinta yang namanya pun telah kusiapkan sejak
bertahun-tahun sebelumnya.
Kita tidak pernah berhenti berharap, kan, Honey?
Dua kali engkau menahan tangismu di ruang dokter saat kandunganmu mesti
digugurkan. Aku menyiapkan dadaku untuk kepalamu, lalu membisikkan
kata-kata sebisaku, "tidak apa-apa. Nanti kita coba lagi. Tidak
apa-apa."

Di atas angkot, sepulang dari dokter, kita sama-sama menangis, tanpa
isak, dan menatap arah yang berlawanan. Tapi, masih saja kukatakan
kepadamu, "Tidak apa-apa, Sayang. Tidak apa-apa. Kita masih
muda." Engkau tahu betapa lukanya aku. Namun, aku sangat tahu,
lukamu berkali lipat lebih menganga dibanding yang kupunya. Engkau
selalu bisa segera tersenyum setelah merasakan sakit yang mengaduk
perutmu, saat calon bayi kita dikeluarkan. Kaumemintaku menguburkannya
di depan rumah kita yang sepetak. "Yang dalam, Kang. Biar nggak
digali anjing."
Jadi, ke mana aku bisa mencari perempuan sekuat dirimu?

Kaupasti tak pernah tahu, ketika suatu petang, sewaktu aku masih di
tempat kerja, hampir merembes air mataku ketika kauberitahu. "Kang,
Mimi ke Ujung Berung, jual cincin." Cincin yang mana lagi? Engkau
sedang membicarakan cincin kawinmu, Sayang. Yang 3 gram itu. Aku
membayangkan bagaimana kau beradu tawar menawar dengan pembeli emas
pinggir jalan. Bukankah seharusnya aku masih mampu memberimu uang untuk
makan kita beberapa hari ke depan? Tidak harus engkau yang ke luar
rumah, melawan gemetar badanmu, bertemu dengan orang-orang asing.
Terutama … untuk menjual cincinmu? Cincin yang seharusnya menjadi
monumen cinta kita. Tapi kausanggup melakukannya. Dan, ketika kupulang,
dengan keringat sebadan, engkau menyambutku dengan tenang. Malam itu,
tidak cuma tempe, cabe, dan lalap sawi yang kita makan. Kaupulang
membawa uang.

Duh, Gusti, jadi bagaimana aku sanggup berpikir untuk mencari perempuan
lain seperti dirinya?
Ketika kondisi kita membaik, bukankah engkau tidak pernah meminta
macam-macam, Cinta? Engkau tetap sesederhana dulu. Kaubelanja dengan
penuh perhitungan. Kauminta perhatianku sedikit saja. Kau kerjakan semua
yang seharusnya dikerjakan beberapa orang. Kaucintai aku sampai ke
lapisan tulang. Sampai membran tertipis pada hatimu.

Ingatkah, Sayang? Aku pernah menghadiahimu baju, yang setelah itu kautak
mau lagi membeli pakaian selama bertahun-tahun kemudian. Baju itu
seharga kambing, katamu. Kautak mau buang-buang uang. Bukankah telah
kubebaskan kau mengelola uang kita? Kautetap seperti dulu. Membuat
prioritas-prioritas yang kadang membuatku kesal. Kau lebih suka mengisi
celengan ayam jagomu daripada membeli sedikit kebutuhanmu sendiri.

Dunia, kupikir aku tak akan pernah menemui lagi perempuan seperti dia.
Sepekan lalu, Sayang, sementara di rahimmu anak kita telah sempurna,
kaumasih memikirkan aku. Menanyai bagaimana puasaku, bukaku, sahurku?
Siapa yang mencuci baju-bajuku, menyetrika pakaianku. Bukankah sudah
kupersilakan engkau menikmati kehamilanmu dan menyiapkan diri untuk
perjuanganmu melahirkan anak kita?

"Kang, maaf, ya, dah bikin khawatir, gak boleh libur juga gak papa.
Tadi tiba-tiba gak enak perasaan. Tau nih, mungkin krn bentar lagi."
Bunyi smsmu saat kudalam perjalanan menuju Jakarta. Panggilan tugas.
Dan, engkau sangat tahu, bagiku pekerjaan bukan neraka, tetapi komitmen.
Seberat apa pun, sepepat apa pun, pekerjaan adalah sebuah proses
menyelesaikan apa yang pernah aku mulai. Tidak boleh mengeluh, tidak
boleh menjadikannya kambing hitam. Membaca lagi SMSmu membuatku semakin
tebal bertanya, ke mana lagi kucari seorang pecinta semacammu.
Kaumencintaiku dengan memberiku sayap. Sayap yang mampu membawaku
terbang bebas, namun selalu memberiku alamat pulang kepadamu. Selalu.

Lalu SMS mu itu kemudian menjadi firasat. Sebab, segera menyusul
teleponmu, pecah ketubanmu. Aku harus segera menemuimu. Secepat-cepatnya
meninggalkan Bandung menuju Cirebon untuk mendampingimu. "Terus kamu
kenapa masih di sini? Pulang saja," kata atasanku ketika itu. Engkau
tahu, Sayang, aku masih berada di dalam meeting ketika teleponmu
mengabarkan semakin mendekatnya detik-detik lahirnya "tentara
kecil" kita. Ketika itu aku masih berpikir, boleh kuselesaikan
meeting itu dulu, agar tidak ada beban yang belum terselesaikan. Tapi,
tidak. Atasanku bilang, tidak. "Pulang saja," katanya.. Baru
kubetul-betul sadar, memang aku segera harus pulang. Menemuimu..
Menemanimu. Lalu, kusalami mereka yang ada di ruang rapat itu satu-satu.
Tidak ada yang tidak memberikan dorongan, kekuatan, dukungan.

Lima jam kemudian aku ada di sisihmu. Seranjang sempit rumah sakit
dengan infuse di pergelangan tangan kirimu. Kaumulai merasakan mulas,
semakin lama semakin menggila. Semalaman engkau tidak tidur. Begitu juga
aku. Berpikir untuk memejamkan mata pun tak bisa. Aku tatap baik-baik
ekspresi sakitmu, detik per detik. Semalaman, hingga lepas subuh, ketika
engkau bilang tak tahan lagi. Lalu, aku berlari ke ruang perawat.
"Istri saya akan melahirkan," kataku yakin.

Bergerak cepat waktu kemudian. Engkau dibawa ke ruang persalinan, dan
aku menolak untuk meninggalkanmu. "Dulu ada suami yang ngotot
menemani istrinya melahirkan, lihat darah, tahu-tahu jatuh pingsan,"
kata dokter yang membantu persalinanmu. Aku tersenyum, yang pasti
laki-laki itu bukan aku. Sebab aku merasa berada di luar ruang
persalinan itu akan jauh lebih menyiksa. Aku ingin tetap di sisihmu.
Mengalirkan energi lewat genggaman tanganku, juga tatapan mataku.

Terjadilah. Satu jam. Engkau mengerahkan semua tenaga yang engkau tabung
selama bertahun-tahun. Keringatmu seperti guyuran air. Membuat mengilap
seluruh kulitmu. Terutama wajahmu. Menjerit kadangkala. Tanganmu
mencengkeram genggamanku dengan kekuatan yang belum pernah kurasakan
sebelumnya. Kekuatan yang lahir oleh kesakitan. Engkau sangat kesakitan,
sementara "tentara kecil" kita tak pula mau beranjak.

"Banyak kasus bayi sungsang masih bisa lahir normal, kaki duluan.
Tapi anak ini kakinya melintang," kata dokter. Aku berusaha tenang.
Sebab kegaduhan hatiku tidak bisa membantu apa-apa. Kusaksikan lagi
wajah berpeluhmu, Sayang. Kurekam baik-baik, seperti fungsi kamera
terbaik di dunia. Kusimpan lalu di benakku yang paling tersembunyi.
Sejak itu kuniatkan, rekaman itu akan kuputar jika suatu ketika
kuberniat mencurangimu, menyakitimu, melukaimu, mengecewakanmu. Aku akan
mengingat wajah itu. Wajah yang hampir kehilangan jiwa hanya karena
ingin membuatku bahagia..

"Sudah tidak kuat, Kang. Nggak ada tenaga," bisikmu persis di
telingaku. Karena sengaja kulekatkan telingaku ke bibirmu. Aku tahu, ini
urusan nyawa. Lalu kumerekam bisikanmu itu. Aku berjanji pada hati,
rekaman suaramu itu akan kuputar setiap lahir niatku untuk
meminggirkanmu, mengecilkan cintamu, menafikkan betapa engkau permata
bagi hidupku.

Aku mengangguk kepada dokter ketika ia meminta kesanggupanku agar engkau
dioperasi. Tidak ada jalan lain. Aku membisikimu lagi, persis di
telingamu, "Mimi kuat ya. Siap, ya. Ingat, ini yang kita tunggu
selama 5 tahun. Hayu semangat!"
Engkau mengangguk dengan binar mata yang hampir tak bercahaya. Aku tahu,
ini urusan nyawa. Tapi mana boleh aku memukuli dinding, menangis
sekencang angin, lalu mendongak ke Tuhan, "Kenapa saya, Tuhan!
Kenapa kami?" Sebab, Tuhan akan menjawab, "Kenapa bukan kamu?
Kenapa bukan kalian?"

Aku mencoba tersenyum lagi. Mengangguk lagi kepadamu. "Semua akan
baik-baik saja." Maka menunggumu di depan ruang operasi adalah saat
di mana doa menjadi berjejal dan bernilai terkhusyuk sepanjang hidup..
Seandainya aku boleh mendampingi operasimu…. Tapi tidak boleh. Aku
menunggumu sembari berkomat-kamit sebisaku. Aku sendirian. Berusaha
tersenyum, tetapi sendirian. Tidak … tidak terlalu sendirian. Ada
seseorang mengirimiku pesan pendek dan mengatakan kepadaku, "Aku ada
di situ, menemanimu." Kalimat senada kukatakan kepadanya suatu kali,
ketika dia mengalami kondisi yang memberatkan. "Apa kepala bebalmu
tidak merasa? Aku ada di situ! Menemanimu!"

Lalu, tangis itu! Rasanya seperti ada yang mencabut nyawaku dengan cara
terindah sedunia. Tangis itu! Tentara kecil kita. Menjadi gila rasanya
ketika menunggu namaku disebut. Berlari ke lorong rumah sakit ketika
tubuh mungil itu disorongkan kepadaku. "Ini anak Bapak…"

Tahukah engkau, Sayang. Ini bayi yang baru keluar dari rahimmu, dan aku
harus menggendongnya. Bukankah dia terlau rapuh untuk tangan-tangan
berdosaku? Dokter memberiku dukungan. Dia tersenyum dengan cara yang
sangat senior. "Selamat, ya. Bayinya laki-laki."

Sendirian, berusaha tenang. Lalu kuterima bayi dalam bedongan itu. Ya,
Allah….bagaimana membahasakan sebuah perasaan yang tidak terjemahkan
oleh semua kata yang ada di dunia??? Makhluk itu terpejam tenang semacam
malaikat; tak berdosa. Sembari menahan sesak di dadaku, tak ingin
menyakitinya, lalu kudengungkan azan sebisaku. Sebisaku. Sebab, terakhir
kukumandangkan azan, belasan tahun lalu, di sebuah surau di pelosok
Gunung Kidul. Azan yang tertukar redaksinya dengan Iqomat.

Mendanau mataku. Begini rasanya menjadi bapak? Rasanya seperti tertimpa
surga. Aku tak pedul lagi seperti apa itu surga. Rasanya sudah tidak
perlu apa-apa lagi untuk bahagia. Momentum itu berumur sekitar lima
menit. Tentara kecil kita diminta oleh perawat untuk dibersihkan.
Ingatanku kembali kepadamu. Bagaimana denganmu, Sayang? Kukirimkan kabar
tentang tentara kecil kita kepada seseorang yang semalaman menemani kita
bergadang dari kejauhan. Dia seorang sahabat, guru, inspirator, pencari,
dan saudara kembarku. "He is so cute," kata SMS ku kepadanya.
Sesuatu yang membuat laki-laki di seberang lautan itu menangis dan
mengutuk dirinya untuk menyayangi bayi kita seperti dia merindukan
dirinya sendiri. Sebuah kutukan penuh cinta.

Setengah jam kemudian, berkumpul di ruangan itu. Kamar perawatan kelas
dua yang kita jadikan kapal pecah oleh barang-barang kita. Engkau, aku,
dan tentara kecil kita. Seorang lagi; keponakan yang sangat membantuku
di saat-saat sulit itu. Seorang mahasiswi yang tentu juga tidak tahu
banyak bagaimana mengurusi bayi. Tapi dia sungguh memberiku tangannya
dan ketelatenannya untuk mengurusi bayi kita.

Engkau butuh 24 jam untuk mulai berbicara normal, setelah sebelumnya
seperti mumi.. Seluruh tubuhmu diam, kecuali gerakan mata dan sedikit
getaran di bibir. Aku memandangimu, merekam wajahmu, lalu berjanji pada
hati, 50 tahun lagi, engkau tidak akan tergantikan oleh siapa pun di
dunia ini..

Lima hari, Sayang. Lima hari empat malam kita menikmati bulan madu kita
sebenar-benarnya. Aku begitu banyak berimprovisasi setiap hari.
Mengurusi bayi tidak pernah ilmunya kupelajari. Namun, apa yang harus
kulakukan jika memang telah tak ada pilihan? Aku menikmati itu. Berusaha
mengurusmu dengan baik, juga menenangkan tentara kecil kita supaya
tangisnya tak meledak-ledak.

"Terima kasih, Kang," katamu setelah kubantu mengurusi kebutuhan
kamar mandimu. Lima tahun ini apa keperluanku yang tidak engkau urus,
Sayang? Mengapa hanya untuk pekerjaan kecil yang memang tak sanggup
engkau lakukan sendiri, engkau berterima kasih dengan cara paling tulus
sedunia? Lalu ke mana kata "terima kasih" yang seharusnya
kukatakan kepadamu sepanjang lima tahun ini? Tahukah engkau, kata
"terima kasih" mu itu membuat wajahmu semelekat maghnet paling
kuat di kepalaku.

Mengurusimu dan bayi kita. Lima hari itu, aku menemukan banyak gaya
menangisnya yang kuhafal di luar kepala, agar aku tahu apa pesan yang
ingin dia sampaikan. Gaya kucing kehilangan induk ketika ia buang
kotoran. Gaya derit pintu ketika dia merasa kesepian, gaya tangis bayi
klasik (seperti di film-film atau sandiwara radio) jika dia merasa tidak
nyaman, dan paling istimewa gaya mercon banting; setiap dia kelaparan.
Tidak ada tandingnya di rumah sakit bersalin yang punya seribu nyamuk
namun tidak satu pun cermin itu. Dari ujung lorong pun aku bisa tahu itu
tangisannya meski di lantai yang sama ada bayi-bayi lain menangis pada
waktu bersamaan.

Ah, indahnya. Tak pernah bosan kutatapi wajah itu lalu kucari jejak
diriku di sana. Terlalu banyak jejakku di sana. Awalnya kupikir 50:50
cukup adil. Agar engkau juga merasa mewariskan dirimu kepadanya. Tapi
memang terlalu banyak diriku pada diri bayi itu. Hidung, dagu, rahang,
jidat, tangis ngototnya, bahkan detail cuping telinga yang kupikir tidak
ada duanya di dunia. Ada bisik bangga, "Ini anakku… anak
laki-lakiku. " Tapi tenang saja, istriku, kulitnya seterang dan
sebening kulitmu. Rambutnya pun tak seikal rambutku. Kuharap, hatinya
kelak semembentang hatimu.

Kupanggil dia Sena yang berarti tentara. Penggalan dari nama
sempurnanya: Senandika Himada. Sebuah nama yang sejarahnya tidak
serta-merta. Panjang dan penuh keajaiban. Senandika bermakna berbicara
dengan diri sendiri; kontemplasi, muhasabbah, berkhalwat dengan Allah.
Sedangkan Himada memiliki makna yang sama dengan Hamida atau Muhammad:
YANG TERPUJI… dan itulah doa kita untuknya bukan, Sayang? Kita ingin
dia menjadi pribadi yang terpuji dunia akhirat. Kaya nomor sekian,
pintar pun demikian, terkenal apalagi. Yang penting adalah terpuji…
mulia…dan ini bukan akhir kita, bukan, Honey? Ini menjadi awal yang
indah. Awalku jatuh cinta (lagi) kepadamu.

(persembahan buat setiap perempuan, dan ibu yang hatinya semembentang
samudra)

Senin, 09 Agustus 2010

Lompat Tinggi



Lompat tinggi merupakan suatu lompatan untuk mencapai lompatan yang setinggi-tingginya. Ukuran lapangan sama dengan lompat jauh, Tinggi tiang mistar min 2.5 meter, Panjang mistar 3.15 m.

Dalam lompat Tinggi ada beberapa gaya yang dilakukan, sebagai berikut:
Gaya Gunting (Scissors)
Gaya gunting bisa dikatakan Gaya Sweney, sebab pada waktu sebelumnya (yang lalu) masih digunakan gaya jongkok. Tepatnya tahun 1880, selanjutnya tahun 1896 sweny mengubahnya dari gaya jongkok menjadi gaya gunting. Diganti karena kurang ekonomis.
Cara melakukan:
Si pelompat mengambil awalan dari tengah. Bila pelompat pada saat akan melompat, tumpuan pakai kaki kiri (bila ayunan kaki kanan), maka ia mendarat (jatuh) dengan kaki lagi. Waktu di udara badan berputar ke kanan, mendarat dengan kaki kiri, badan menghadap kembali ke tempat awalan tadi.

Gaya Guling sisi (Western Roll)
Pada gaya ini sama dengan gaya gunting, yaitu tumpuan kaki kiri jatuh kaki kiri lagi dan bila kaki kanan jatuhnyapun kaki kanan hanya beda awalan, tidak dari tengah tapi dari samping.

Gaya Guling (Straddle)
Pelompat mengambil awalan dari samping antara 3, 5, 7, 9 langkah Tergantung ketinggian yang penting saat mengambil awalan langkahnya ganjil.

Menumpu pada kaki kiri atau kanan, maka ayunan kaki kiri/ kanan kedepan. Setelah kaki ayun itu melewati mistar cepat badan dibalikkan, hingga sikap badan diatas mistar telungkap. Pantat usahakan lebih tinggi dari kepala, jadi kepala nunduk.

Pada waktu mendarat atau jatuh yang pertama kali kena adalah kaki kanan dan tangan kanan bila tumpuan menggunakan kaki kiri, lalu bergulingnya yaitu menyusur punggung tangan dan berakhir pada bahu.

Gaya Fosbury Flop
Cara melakukanya:

* Awalan, harus dilakukan dengan cepat dan menikung/ agak melingkar, dengan langkah untuk awalan tersebut kira – kira 7-9 langkah.
*
Tolakan, Untuk tolakan kaki hampir sama dengan lompat tinggi yang lainya. Yakni, harus kuat dengan bantuan ayunan kedua tangan untuk membantu mengangkat seluruh badan. Bila kaki tolakan menggunakan kaki kanan, maka tolakan harus dilakukan disebelah kiri mistar. Pada waktu menolak kaki bersamaan dengan kedua tangan keatas disamping kepala, maka badan melompat keatas membuat putaran 180 derajat dan dilakukan bersama-sama.
*
Sikap badan diatas mistar, sikap badan diatas mistar terlentang dengan kedua kaki tergantung lemas, dan dagu agak ditarik ke dekat dada dan punggung berada diatas mistar dengan busur melintang.
*
Cara mendarat, mendarat pada karet busa dengan ukuran (5 x 5 meter dengan tinggi 60 cm lebih) dan diatasnya ditutup dengan matras sekitar 10 – 20 cm, dan prtama kali yang mendarat punggung dan bagian belakang kepala.

Yang diutamakan dalam melakuakan Lompatan ialah, lari awalan dengan kecepatan yang terkontol. Hindari kecondongan tubuh kebelakang terlalu banyak. Capailah gerakan yang cepat pada saat bertolak dan mendekati mistar. Doronglah bahu dan lengan keatas pada saat take off. Lengkungan punggung di atas mistar. Usahakan mengangkat yang sempurna dengan putaran kedalam dari lutut kaki ayun (bebas). Angkat kemudian luruskan kaki segera sesudah membuat lengkungan.

Rabu, 16 Juni 2010

Nilai UKK Tahun Ajaran 2009/ 2010

LIST OF NAMES
RSBI CLASS SMP 1 PAMEKASAN
LEARNING PERIOD : 2009-2010

CLASS : VII A RSBI

NUMBER NAME Nilai
Absen Register
1 19778 AKHMAD DARMAWAN 85
2 19779 ALFIAN NUR WAHYUDI 86
3 19780 ARDILIA OKTAVIA Y.P 87
4 19781 ATIKA RISKIYAWATI 84
5 19782 BELLA DWI ARIFIANTI 89
6 19783 DWI MUSDALIFAH 87
7 19784 HAIRATIN NISA' R 85
8 19785 HIMMATUN ILMIAH S 85
9 19786 IGA AMANY ZULFA 85
10 19787 IMROATUS SOLEHAH 86
11 19788 INDAH NURUL HIDAYATI 88
12 19789 INDRA NUR RACHMAN 90
13 19790 IQBAL ZAINURI 89
14 19791 KHOIRUR ROHMAN 89
15 19792 KIKI FIRSTY VIDELITHA 90
16 19793 LANI MUTIA TAMARA --
17 19794 LINDA FITRIA 88
18 19795 MAZDA RACHMA GUNUTI 88
19 19796 MEGA WIDYA PUSPANINGRUM 89
20 19797 NAYAKA YOGA PRADIPTA 89
21 19798 NAUFAL RIZQUR RAHMAN 89
22 19799 OKTAFIANA NUR FITRIYAH 85
23 19800 PRETTY SEPTIARNA R 84
24 19801 RADEA ZULINDRA A 83
25 19802 RISQI DWI SEPTIANA P 85
26 19803 S. NADIA RISKIA RAHMAN 85
27 19804 SRI AGUSTINA SETYORINI 89
28 19805 VIDI GEO CERCARIO 88
29 19806 YASHINTA DEVI 85
30 19807 YUSUF NAUFAL ULUL A 89


LIST OF NAMES
SBI CLASS SMP 1 PAMEKASAN
LEARNING PERIOD : 2009-2010

CLASS : VIII SBI

NUMBER NAME Nilai
Absen Register
1 19406 ACH. MAULANA HABIBI Y 88
2 19407 AHMAD NUR AZIZY 86
3 19408 ALFIAN ALIF BUDIANTO 86
4 19409 ARDINE WAIDA APRI A. 86
5 19412 DWI FARA OKTIANA 85
6 19413 DWI YULIANA ROBIATUL A 89
7 19414 FADIAH ULFA KHAIRINA 87
8 19415 FARADILA ISNAINI 86
9 19416 FARADILLA NURUL IKA 87
10 19417 KURNIA WAHYU LAILI 89
11 19418 LINA DAMAYANTI 87
12 19419 MADHALENA INTAN P 87
13 19422 MIELDA FAUZI 89
14 19423 MIRZA ANDRIANSAH 85
15 19424 MOH. KHOLILURRAHMAN 88
16 19425 MUCHAMMAD SYAHRIZAL F 89
17 19427 NURHAYATI 85
18 19428 ODIKE INESTIAWAN N.P. 89
19 19429 RAJIV SALEH 89
20 19430 REIGA WIERNA AULIA 85
21 19431 RIZA SURYANDARI 88
22 19432 ROHMAN HIDAYAT 88
23 19435 WALIDA UTAMI 86
24 19456 ALYSSA PUTRI MUSTIKA 86
25 19476 ANNA ZAKIYATUL LAILA 83
26 19537 DWI CAHYONO 89
27 19616 INKA TRISNA DEWI 87
28 19697 RIEKA YUDISTIA 85
29 19717 SHOLAHUDDIN AL AYYUBI 88
30 19756 VERDIANSYAH APRILIYANTO 88


DAFTAR HADIR SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2009-2010

KELAS : VIII F

NOMOR Nama Nilai
Absen Induk
1 19582 ACH. FAUZI TAUFIK FARID 80
2 19583 AFINDA APRILIANI UTAMI 80
3 19584 AHMAD KHOIRUL MUALLIF 80
4 19585 AHMAD ZULFIKAR RINALI 80
5 19586 ALI SHOFAN BASRI 80
6 19587 ALIF HERMANTO 90
7 19588 ANUGRAHINI ISTIQOMAH 80
8 19589 ARIENI REIZA EGI SUGIARTO 80
9 19590 ARIF RAHMAD HIDAYATULLAH 85
10 19591 ARYANTI MARWA ICHSANI 85
11 19592 BACHTIAR PRIMA HANDYKA 80
12 19593 CATUR WIGATI 85
13 19594 DELTA NOVIANTI 85
14 19595 DESY SHINTIA DEWI 85
15 19598 DICKY PRIMADITYA ANANDA 85
16 19599 DIMAS AGUS PRATAMA 85
17 19600 DWI INDAH PUSPITASARI 85
18 19601 EKA MAYDINA WADDANIYAH 85
19 19602 ERLITA YUNIAR IHSAN 85
20 19603 FADHOILUS SHOFI 85
21 19604 FAHMI AZIZ 85
22 19605 FITRIYAH 80
23 19606 GANIF ILHAM SYAHPUTRA S. 80
24 19607 HARIDAH 85
25 19608 IKA IRVINA WULANDARI 85
26 19609 ISRO'USH SHOLEHAH 85
27 19610 JAELANI 85
28 19611 JAWAHIRUL FAWAID 85
29 19612 MEITA RISKY OETAMI 80
30 19613 MILDA KARYA PUSPASARI 80
31 19614 MOH. TRI AGAM SURYANA 85
32 19615 NADIYA ROSADA 80
33 19618 NAILUL ISTIFADA SUSINTA 80
34 19619 NAUFAL AHSANU TAQWIM 90
35 19620 NOVIA ASTRILIANI PUTRI 85
36 19622 NUR FADILATUR RAHMAH 85
37 19623 RAKHMAD SUFIANTO 85
38 19624 RIZQIKA IMAMI ASTIANA 80
39 19625 RIZA AHMAD DAWARI 90
40 19626 ROSI ARIYANTO 85
41 19627 SOFA AFRIZANDY FAUZAN 85
42 19628 SRI RUKMANA NINGSIH 85
43 19629 R. AY. SRI SUCAHYANI 85


DAFTAR HADIR SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2009-2010

KELAS : VIII H

NOMOR Nama Nilai
Absen Induk
1 19680 ACH. WAHYU BAHTIAR 80
2 19681 AGUNG PRABOWO 80
3 19682 AJI PANGESTU 85
4 19683 ALFI RUSTIN 80
5 19684 ANNY WIDARTY 80
6 19685 BAGUS CHALID A. RAHMAN 85
7 19686 BAITUR RACHMAN 85
8 19687 DELLA ALIFIAN UTAMI 80
9 19688 DEVI AFRILIAWATI 90
10 19689 DEVITA FIRDAUSI ROCHJATULWATI 80
11 19690 EDO FIRMANSYAH 85
12 19691 EKA PRIASTUTI 80
13 19692 EKO RAHADIAS INDRAWAN 80
14 19693 FAIQUR ROFIKI 75
15 19694 FIRDA AUDIA 80
16 19695 FITRIA NAZDATIL ULA 80
17 19698 GOVIN ZANTI ARIEGA 80
18 19699 HASBY ASSIDDIQY 85
19 19700 HAYATUN NUFUS 90
20 19701 IZZETUR RAHMANIYAH 80
21 19702 J.J.RAYENDRA MAHARDHIKA FAHMI 85
22 19703 MAISUNDARI 80
23 19704 MAULANA ARDYANSYAH S. --
24 19705 MEGA NUR FITRIANI 85
25 19706 MOH. AAN EFENDI 80
26 19707 MOH. YOGI SUGIYANTO 85
27 19708 MOHTAR ROSYID 85
28 19709 NUR HOLIFAH 85
29 19710 NURIATUL LAILI 85
30 19711 NURUL ADIBAH 80
31 19712 O. SRI SUVIANING DEVI SAKTI 85
32 19713 PUTRI HADIYANTI 85
33 19714 R. AYU DESTA BELINDA CAHYA 85
34 19715 RAKA HARDIYANTO 85
35 19718 ROBBY RAMADHANI 85
36 19719 SHILVI AKMALIA 85
37 19720 SILVIA DAMAYANTI 85
38 19721 SITI ZAKIYATUL FAJARIYAH 85
39 19722 SITTI RAHMAH 85
40 19723 TRIE ISLAMY PANGESTU ASTID P. 85
41 19724 TRI NANDA HIDAYATULLAH 85
42 19725 WAHYUDI 85
43 19726 WILDAN FITRAHADI ASMARA 85
44 19727 YUNI NURFIANA 85

Senin, 07 Juni 2010

FIBA 33 PERATURAN RESMI PERTANDINGAN

FIBA 33
PERATURAN RESMI PERTANDINGAN

Pertandingan bola basket FIBA 33 akan dimainkan sesuai dengan peraturan yang digariskan di bawah ini. Pertauran Resmi bola basket FIBA berlaku untuk semua situasi pertandingan yang tidak disebutkan dalam peraturan FIBA 33. Tidak perlu dibantah bahwa semangat keolahragaan dan fair play adalah bagian yang tak terpisahkan dalam peraturan FIBA 33.
PASAL 1 LAPANGAN
Pertandingan akan dimainkan di setengah dari lapangan bola basket FIBA yang semestinya.
PASAL 2 TIM
Tiap tim akan terdiri dari maksimum 4 (Empat) pemain [3 pemain di dalam lapangan dan 1 pemain pengganti ] dan 1 (satu) Pelatih.
PASAL 3 WASIT PERTANDINGAN
Petugas pertandingan akan terdiri dari 1 (satu) Referee dibantu oleh 3 (Tiga) petugas meja, yaitu Pencatat angka, Petugas pengatur waktu, dan operator 14 (Empat Belas) detik.
PASAL 4 PERMULAAN PERTANDINGAN
4.1 Kedua tim akan melakukan pemanasan (3 menit) secara bersamaan.
4.2 Pertandingan akan dimulai dengan Jump Ball di garis free-throw. Tim A menghadap keranjang, tim yang tidak mengontrol bola akan berhak atas bola pada situasi Jump ball berikutnya yang berhubungan dengan peraturan arah panah alternating Possesion. Arah panah akan diarahkan kebangku cadangan tim yang berhak atas bola pada kesempatan alternative posesesion berikutnya.
PASAL 5 WAKTU PERMAINAN/ PEMENANG PERTANDINGAN
5.1 Waktu pertandingan normal terdiri dari 3 (tiga) periode dengan masing-masing 5 (lima) menit.
5.2 Tetapi bagaimanapun juga tim yang pertama kali mencetak angka 33 atau lebih akan menjadi pemenang pertandingan jika hal ini terjadi sebelum waktu permainan normal berakhir.
5.3 Jika angkanya seri pada akhir periode terakhir, pertandingan akan dilanjutkan dengan sejumlah periode tambahan yang dibutuhkan dengan waktu 2 (dua) menit untuk tidak seri.
5.4 Akan terdapat waktu jeda selama 1 (satu) menit sebelum tiap periode dan tambahan periode.
5.5 Waktu pertandingan akan dihentikan setelah terjadi bola masuk hanya pada 1 (satu) menit terakhir dari periode terakhir dan periode tambahan. Waktu pertandingan akan dijalankan kembali begitu pemain penyerang menerima bola dimanapun di lapangan.
5.6 Suatu tim akan dinyatakan kalah karena forfeit (33:0) jika 3 (tiga) menit setelah waktu permulaan yang telah dijadwalkan tim tersebut tidak hadir dilapangan permainan dengan 3 (tiga) pemain yang siap untuk bertanding.
PASAL 6 FOUL OLEH PEMAIN/ FOUL OLEH TIM
Seorang pemain yang melakukan 5 (lima) Foul harus meninggalkan pertandingan. Suatu Tim dalam situasi hukuman foul (team foul) ketika tim tersebut telah melakukan 3 (tiga) foul dalam suatu periode.
PASAL 7 PERALATAN 14 (EMPAT BELAS) DETIK
Suatu tim harus melakukan usaha tembakan untuk mencetak angka dalam waktu 14 detik.
PASAL 8 BAGAIMANA BOLA DIMAINKAN
8.1 Setelah tiap tembakan untuk mencetak angka atau free throw terakhir yang berhasil :
• Seorang pemain dari tim yang tidak mencetak angka akan melanjutkan pertandingan dengan mengoper bola dari suatu tempat dibelakang End Line ke teman setimnya dimanapun di lapangan. Tetapi bagaimanapun juga jika tempat tersebut tidak berada dibelakang garis tiga angka, penerima bola harus mengoper/ dribble bola ke suatu tempat di lapangan di belakang garis 3 (tiga) angka.
• Begitu bola berada dibelakang garis 3 (tiga ) angka, minimum 2 (dua) pemain dari tim penyerang (penerima bola/ pendribble dan teman setimnya) harus menyentuh bola sebelum berusaha mencetak angka.
8.2 Setelah tiap tembakan untuk mencetak angka atau free throw yang tidak berhasil :
• Jika tim penyerang mendapatkan kembali (rebound) bola, tim tersebut dapat melanjutkan untuk melakukan usaha mencetak angka tanpa harus mengembalikan bola ke belakang garis 3 (tiga) angka.
• Jika tim bertahan mendapatkan kembali (rebound) bola, tim tersebut harus mengembalikan bola (dengan mengoper atau dribble) di belakang garis 3 (tiga) angka.
• Begitu bola berada di belakang garis 3 (tiga) angka minimum 2 (dua) pemain dari tim penyerang (penerima bola/ pedribble dan teman setimnya) harus menyentuh bola sebelum berusaha mencetak angka.
8.3 Setelah Jump ball pembuka, steal, turnover, dsb :
Jika hal tersebut terjadi di dalam daerah 2 (dua) angka, bola harus dioperkan/ didribble kebelakang garis 3 (tiga) angka. Begitu bola berada di belakang garis 3 (tiga) angka, minimum 2 (dua) pemain dari tim penyerang (penerima/ pendibble dan teman setimnya) harus menyentuh bola sebelum berusaha mencetak angka
8.4 Apabila pemain penyerang pertama yang mendribble/ menerima bola di belakang garis 3 (tiga) angka berusaha mencetak angka, hal tersebut merupakan Violation. Jika dia dikenai foul pada usahanya, hal tersebut merupakan foul tetapi bukan kepada penembak.
8.5 Semua throw in setelah suatu foul (tanpa free throw), pelanggaran, bola keluar lapangan, permulaan periode kedua dan 3 (tiga) dan periode tambahan akan dilakukan dari luar lapangan setinggi (level) bagian atas semua garis 3 (tiga) angka terdekat dengan kejadian. Tempat tersebut akan ditandai di luar lapangan dengan garis 5 cm. Referee akan memberikan bola ke pemain di luar lapangan. Pelempar ke dalam harus mengoper bola ke teman setimnya dimanapun di lapangan dibelakang garis 3 (tiga) angka. Tetapi bagaimanapun juga jika tempat tersebut tidak berada di belakang garis 3 (tiga) angka, penerima bola harus mengoper/ dribble bola ke suatu tempat di lapangan di belakang garis 3 (tiga) angka.
8.6 Melakukan Dunk tidak diizinkan kecuali Ring yang digunakan tahan tekanan.
PASAL 9 PERGATIAN PEMAIN
Pergantian pemain akan dizinkan ketika bola menjafi mati dan waktu pertandingan dihentikan.
PASAL 10 TIME OUT
Tidak terdapat Time out yang diberikan kepada suatu tim kapanpun

Pamekasan, 28 Mei 2010
Disebarkan Untuk Kemajuan Bola Basket


D.F. MIRDIANTO, S.Pd

Rabu, 07 April 2010

Sarana Belajar OutBound

OUT-BOUND SEBAGAI BENTUK PENGEMBANGAN BELAJAR GERAK
DALAM PENDIDIKAN JASMANI YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DI ALAM TERBUKA


LATAR BELAKANG MASALAH

Pembelajaran Pendidikan Jasmani sebagai bagian dari sistem pendidikan di Indonesia secara keseluruhan tidak diragukan lagi peranannya dalam turut mendukung terciptanya manusia Indonesia seutuhnya, selain bertujuan sehat jasmani tetapi juga sehat rohani. Sehat jasmani memberikan pengertian bahwa melalui pendidikan jasmani akan mendukung dan mampu beradaptasi terhadap tugas-tugas fisik sehari-hari untuk bergerak. Bergerak yang melibatkan fungsi otot, jantung, paru dan peredaran darah (Cardio-vascular). Sementara itu sehat rohani memiliki pengertian, adanya nilai-nilai yang harus dibentuk dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk kematangan mental, sosial dan kepribadian dalam berinteraksi dengan lingkungannya (Abdullah.A. 1998)
Bila melihat tujuan Pendidikan jasmani yang bernilai tinggi dan luhur tersebut, maka menuntut upaya tindakan yang kreatif dari guru pendidikan jasmani dalam mewujudkan hal tersebut. Tidak cukup dengan hanya mengantarkan siswa belajar Penjas pada jam sekolah yang sangat terbatas waktu bergeraknya, tetapi harus mampu mendorong secara sadar pada diri siswa bahwa untuk memenuhi sempitnya ruang dan waktu untuk bergerak di sekolah melalui aktivitas gerak atau olahraga di luar sekolah. Ingat bahwa proses pendidikan di sekolah dilaksanakan dalam bentuk Intra-kurikuler, ko-kurikuler dan Ekstrakurikuler.
Kecenderungan yang terjadi dalam pembelajaran Penjas di sekolah dasar saat ini, terkesan kaku dengan instruksi-instruksi guru dalam menyampaikan pembelajaran untuk mencapai keterampilan gerak tertentu, bahkan terkesan secara otoriter dari sikap guru memaksa mencapai tahapan latihan yang berat membuat siswa jenuh dan tidak berminat untuk belajar.
Pada dasarnya anak lebih suka belajar menghadapi tantangan yang dirasakan mampu dilakukannya, berkompetisi sesama teman merupakan daya tarik sendiri yang membuat anak termotivasi melakukan aktivitas gerak dengan sungguh-sungguh. Baik aktivitas secara individual maupun kelompok yang akan memberikan nuansa pembelajaran Penjas yang menarik. Dalam muatan kurikulum Pendidikan Jasmani terakhir ini menawarkan materi-materi yang tidak hanya bersumber pada kecabangan olahraga seperti atletik, permainan bola voli, sepak bola, bola basket, Futsal dan sebagainya, tetapi juga terdapat materi belajar gerak di alam terbuka (out door) dilingkungan sekolah.
Aktivitas di luar kelas atau diluar gedung sekolah merupakan aktvitas yang menantang bagi siswa untuk belajar dengan hal-hal baru tetapi nyata merupakan bagian yang dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Anak-anak diajak untuk melakukan aktivitas yang tidak biasa dilakukan dalam kehidupannya. Bekerjasama dalam suatu tim atau kelompok untuk melakukan suatu tujuan tertentu yang selain menuntut kemampuan fisik dan keterampilan tertentu, tetapi menuntut pengembangan kepribadian seperti sikap tenggang rasa, saling peduli, suka menolong dan kepekaan terhadap situasi dan kondisi, daya juang, tidak mengenal putus asa, bertanggung jawab, nilai-nilai kepemimpinan dan sebagainya. Kegiatan demikian merupakan bagian dari aktivitas yang sedang populer saat ini yaitu ”out bound”.
Out bound berkembang dimasyarakat bukan hanya pada lingkungan pendidikan saja, seperti untuk siswa di sekolah atau lembaga kepramukaan, tetapi sudah diterapkan sebagai pendidikan orang dewasa dibeberapa lembaga pemerintah dan swasta untuk melatih karyawan, pegawai dan stapnya serta pimpinannya agar menjadi individu-individu yang kokoh, kuat, tekun, bekerja sama, saling membantu sehingga memiliki sistem manajemen yang kuat dan mampu meraih tujuan-tujuan sesuai target yang ditetapkan lembaganya.
Tidak semua aktivitas out bound juga bisa ditransfer dalam kondisi pembelajaran di sekolah, namun dapat dipilih bagian-bagian tertentu dari aktivitas out bound dan dimodifikasi secara kreatif aktivitasnya menjadi bentuk berbeda yang lebih menarik.
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, pembahasan yang akan diuraikan adalah ”Bagaimana mengembangkan aktivitas Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan di sekolah melalui pendekatan out-bound?”
Adapun tujuan pembahasan ini akan memberikan wawasan terhadap praktisi-praktisi pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan guru, pelatih dan siswa dalam mengembangkan pendidikan jasmani di sekolah dengan menerapkan aktivitas outnbound.
Manfaat dari pembahasan ini diharapkan para praktisi dilapangan dapat memilih dan mengembangkan serta menerapkan bentuk-bentuk outbound sebagai bagian dari pendekatan pendidikan jasmani di sekolah.

PEMBAHASAN

A. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Pendidikan jasamani adalah kajian pendidikan yang mengutamakan aktifitas jasmani dan pembinaan untuk pengembangan jasamani itu sendiri sebagai emosional yang selaras dan seimbang serta untuk mencapai tujuan pendidikan (Cholik. M, 1997).
Pendidikan jasmani di sekolah dapat mengembangkan beberapa aspek yang amat penting bagi siswa-siswi, yaitu (1) membangun minat dan perhatian untuk selalu terlibat dan ikut serta dalam kegiatan olah raga. (2) Untuk mengembangkan pola pikir anak, (3) dapat mengembangkan gerak dengan efektif dan efisien.
Tujuan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, untuk mengembangkan kesehatan dan kebugaran melalui pengertian atau keterampilan gerak dasar serta aktivitas jasmani supaya dapat meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan. Dalam dunia pendidikan telah dijelaskan bahwa untuk meningkatkan mutu dan hasil efisein sebaiknya dibutuhkan waktu dan latihan-latihan yang lebih baik serta diberikan pengaruh yang kontinyu dalam artian telah dilakukan dapat dicapai.
Dalam dunia pendidikan, pendidikan jasmani mempunyai multi-fungsi dalam mengembangkan aspek-aspek organik, neuromuskular, perseptual, kognitif, dan aspek sosial (Subroto,T.:2008).
1) Aspek organik yang dikembangkan pendidikan jasmani adalah memfungsikan tubuh menjadi lebih baik, sehingga dapat memenuhi tuntutan lingkungan sebagai landasan pengembangan keterampilan.
- Meningkatkan kekuatan otot, berupa tenaga yang dihasilkan dari otot atau kelompok otot.
- Meningkatkan daya tahan oto, yaitu kemampuan otot untuk bertahan dalam kerja atau aktivitas dalam waktu yang lebih lama.
- Meningkatkan daya tahan kardiovaskuler yaitu kapasitas individu melakukan aktivitas secara terus menerus (kontinyu) dalam intensitas yang berat dan waktu yang lama.
- Meningkatkan fleksibiltas yang meliputi kemampuan rentang gerak dalam persendian untuk menghasilkan gerakan yang efektif serta mengurangi cidera.
2) Aspek Neuromuskular;
- meningkatkan keharmonisan antara fungsi otot dan persyarafannya
- mengembangkan keterampilan lokomotor maupun nonlokomotor
- mengembangkan keterampilan dasar manipulatif dalam bentuk pengusasaan teknik dasar cabang olahraga
- mengembangkan keterampilan olahraga rekreasi, seperti menjelajah, mendaki, berkemah dan sebagainya.
3) Aspek perseptual;
- mengembangkan kemampuan yang berhubungan dengan konsep ruang, yang meliputi objek di depan, di belakang, di bawah, di atas, di kanan dan di kiri.
- Mengembangkan koordinasi gerak visual
- Mengembangkan keseimbangan tubuh secara statis maupun keseimbangan dinamis.
4) Aspek kognitif
- Mengembangkan kemampuan bereksplorasi, menemukan konsep, dan kemampuan mengambil sikap dan keputusan dengan tepat dan cepat.
- Mengembangkan kemampuan menyusun strategi dalam kondisi terorganisir, dan mampu memecahkan problematika dalam bentuk gerakan.
5) Aspek Sosial,
- Kemampuan menyesuaikan diri (adaptasi) dengan lingkungan sekitarnya.
- Mengembangkan kemampuan membuat pertimbangan dan keputusan dalam situasi kelompok
- Mengembangkan kepribadian, sikap, dan nilai-nilai dalam mansyarakat
- Belajar menggunakan waktu luang yang konstruktif.
(Subroto: 2008)


B. Definisi Out bound

Pengertian Out bound masih hangat diperdebatkan banyak kalangan praktisi out bound sendiri, hal itu dilandasi oleh perkembangan kegiatan-kegiatan outbound yang sangat pesat akhir-akhir ini karena sudah menjadi bagian dari bisnis sebagai daya saing dibidang olahraga. Keunikan dan tingkat kreativitas pengelolanya membuat outbaound yang dikembangkan menjadi berbeda dengan outbound lainnya. Namun pada dasarnya masih mengacu pada beberapa definisi yang sama.
Outbound adalah kegiatan di alam terbuka yang mampu memacu semangat belajar. Outbound merupakan sarana penambah wawasan pengetahuan yang didapat dari serangkaian pengalaman berpetualang sehingga dapat memacu semangat dan kreativitas seseorang. Oleh karena itu. Kimpraswil (2007) menyatakan bahwa outbound adalah usaha olah diri (olah pikir dan olah fisik) yang sangat bermanfaat bagi peningkatan dan pengembangan motivasi, kinerja dan prestasi dalam rangka melaksanakan tugas dan kepentingan organisasi secara lebih baik lagi (http://www.kimpraswil.go.id/ )
Kegiatan outbound berawal dari sebuah pengalaman sederhana seperti bermain. Bermain juga membuat setiap anak merasa senang, dan bahagia. Dengan bermain anak dapat belajar menggali dan mengembangkan potensi, dan rasa ingin tahu serta meningkatkan rasa percaya dirinya. Oleh karena itu, bermain merupakan fitrah yang dialami setiap anak. Pengalaman merupakan guru dalam proses pembelajaran secara alami. Misalnya, seorang anak mengalami proses alami bermain. Hal itu dalam rangka menambah dan mengembangkan pengetahuan dari setiap pengalamannya. Jadi, tidak menutup kemungkinan siapapun berhak bermain baik anak-anak, remaja, orang dewasa ataupun orang tua. Karena belajar dari sebuah pengalaman dalam aktivitas bermain dijadikan sebagai sarana pembelajaran yang menyenangkan yang dapat dilakukan di ruangan terbuka atau tertutup.
outbound merupakan perpaduan antara permainan-permainan sederhana, permainan ketangkasan, dan olah raga, serta diisi dengan petualangan-petualangan. Hal itu yang akhirnya membentuk adanya unsur-unsur ketangkasan, dan kebersamaan serta keberanian dalam memecahkan masalah. Seperti halnya Iwan (2007) menegaskan bahwa “permainan yang disajikan dalam outbound memang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bukan hanya psikomotorik (fisik) peserta yang ’tersentuh’ tapi juga afeksi (emosi) dan kognisi (kemampuan berpikir) (http://www.peloporadventure.co.id/ )

C. Manfaat kegiatan Outbound
Tidak berbeda dengan manfaat olahraga, Outbound adalah kegiatan yang menyenangkan bagi anak. Permainan yang penuh tantangan ini juga mampu mengembangkan psikomotorik anak. Derai tawa riang anak-anak menggema dari sebuah kawasan outbound. Sesekali terdengar teriakan melengking. Apalagi ketika satu demi satu anak-anak yang rata-rata berusia enam hingga 12 tahun tersebut, mulai meluncur dari seutas tali yang menghubungkan sebuah tebing dengan pohon berukuran sedang di bawahnya. Outbound telah menjadi bagian dari kegiatan anak yang menyenangkan. Walau terkesan agak takut, akhirnya anak-anak itu pun memberanikan diri menaklukkan beberapa tantangan dengan antusias. Permainan tak hanya memberikan kesenangan bagi anak. Berbagai tantangan dalam permainan itu terbukti mampu membentuk kemampuan psikomotorik anak. Kemampuan yang berkaitan dengan gerak tubuh tersebut, tidak banyak diajarkan pada aktivitas informal Pendidikan Jasmani dan olahraga di sekolah.
Howard Gardner (2000) dalam bukunya berjudul "Multiple Intellegences", mengatakan, setiap anak memiliki kecerdasan majemuk meliputi kecerdasan spasial visual, linguistik verbal, interpersonal, musikal ritmik, naturalis, kinestetik, dan logis matematis.
Dari tujuh macam kecerdasan tersebut, hanya beberapa yang menonjol, dan itu berbeda pada setiap anak. Karena kecerdasan bukan sesuatu yang dapat dilihat atau dihitung, melainkan tergantung pada pengalaman hidup sehari-hari, baik di rumah, sekolah maupun di tempat lain. Karena setiap anak memiliki potensi berbeda, seharusnya proses pengajarannya juga berbeda. Dalam ilmu psikologi dikenal dengan prinsip individual differences atau pada dasarnya setiap orang memiliki keunikan masing-masing.
Keunikan masing-masing anak tidak akan menonjol di sekolah dasar konvensional, yang pada umumnya hanya fokus pada aspek kognitif, yaitu kemampuan penalaran otak. Tidak jarang murid yang tidak memiliki keunggulan kognitif, dianggap anak bodoh. Akibatnya si anak menjadi minder, padahal belum tentu pada kegiatan lain, anak seperti ini tidak unggul, bahkan bisa jadi berprestasi lebih bagus. Peran sekolah sangat dibutuhkan untuk melihat potensi dan membantu mengembangkan potensi anak. Dengan begitu, si anak mampu mengaktualisasikan kemampuan diri. Kemampuan anak tersebut hanya dapat terlihat dalam outbound atau memberikan tantangan fisik dalam setiap permainan.
Seorang guru SD (Widia Chandra) di Jakarta Pusat mengatakan; "Tidak banyak sekolah yang memberikan pendidikan yang mengarah pada perkembangan gerak tubuh anak. Namun, perkembangan itu bisa didapatkan dengan mengikutkan anak pada program-program outbound yang menarik ketika libur; Anak-anak yang telah beberapa kali mengikuti outbound atau tantangan fisik lewat permainan-permainan yang menyenangkan, di sekolah menjadi lebih gembira, lebih lincah, dan memiliki pengertian terhadap teman-teman sekolahnya; Dengan tantangan lewat outbound, anak diajarkan untuk mandiri memecahkan kesulitan sehingga anak terlatih untuk mandiri, tidak cengeng dan percaya pada kekuatan diri sendiri," (file://localhost/G_okezone_com.htm )

D. Program Outbound bagi Siswa
Bila ingin tahu wajah pendidikan di suatu negara, lihatlah apa yang tersembul pada wajah anak-anak sekolah. Wajah-wajah tertekan hampir terpancar dari setiap anak didik setiap kali mereka harus berangkat sekolah. Nyaris tidak ada wajah riang, setiap kali mereka masuk sekolah. Suasana riang baru terasakan saat mereka menerima pengumuman hari libur atau pulang pagi karena guru rapat atau ada keperluan lain.

Menurut hasil penelitian di Amerika (Malcom Baldridge), menyatakan bahwa ternyata keberhasilan seseorang ditentukan oleh:
- 45% Sikap (Attitude)
- 10% Pengetahuan (Knowledge)
- 20% Perbuatan dan pengalaman (Practice)
- 25% Keterampilan (Skill)
Cara ini hanya melibatkan kemampuan berpikir manusia yang paling rendah (lower order thinking), sedangkan kemampuan higher order thinking seperti kemampuan proses belajar-mengajar yang dibalut dengan unsur attitude (sikap/moral), skills (keterampilan), knowledge (pengetahuan), experience (pengalaman), responsibility (tanggung jawab), dan accountability (pertanggungjawaban) tidak tersentuh. Melihat kondisi diatas maka diperlukan pola pembinaan luar sekolah yang dapat mengisi kekosongan tersebut.

1). Sikap dan Moral (attitude)
Sistem pembelajaram selama ini cenderung mencetak generasi cerdas otak dan sedikit kecerdasan ruh (batin). Pendidikan hanya menghasilkan generasi pintar tapi kurang memiliki attitude yang baik. Produk pendidikan pun menjadi manusia pintar yang hanya mengejar keuntungan sendiri, pintar melakukan korupsi, pintar merusak hutan yang sering mengakibatkan bencana di negeri ini.
Untuk mengisi kebutuhan pembentukan attitude maka diperlukan sentuhan dalam bentuk lainnya berupa pelatihan kepekaan hati yang dibawakan melalui pendidikan kebersamaan di alam bebas yang sesuai dengan perkembangan usia.

2). Pengetahuan (knowledge)
Di sekolah, pengetahuan yang diajarkan bergerak pada ilmu dasar dan banyak pula yang kurang dalam penerapan praktek lapangannya. Kegiatan outdoor dengan nama Outdoor Management Development Training ini menanamkan pengetahuan tambahan baik yang berkaitan dengan pengetahuan yang diajarkan di sekolah maupun pengetahuan lapangan lainnya.
Pendidikan yang menggunakan ”setting sekolahan” cenderung teoritis dan seolah hanya sekedar menjadi rutinitas yang menjemukan. Di sisi lain, belajar di luar ruang (outdoor experiential learning) lebih mengedepankan metode Connected knowing (menghubungkan antara pengetahuan dengan dunia nyata). Di sini, pendidikan dianggap sebagai bagian integral dari sebuah kehidupan.

3). Praktek dan Pengalaman Lapangan (Practice)
Peserta akan dikondisikan dalam suatu tantangan yang menarik, dengan kegiatan alam terbuka sebagai media pendidikan. Mereka juga akan dihadapkan pada tantangan fisik dan mental yang didesain khusus, tetapi jelas tidak melampaui kapasitas dari peserta.
Petualangan dan tantangan yang akan dihadapi merupakan gabungan dari kerjasama tim dan pengembangan diri. Difokuskan kepada pengembangan dari ketrampilan hidup yang terdiri dari inisiatif, kepemimpinan, komunikasi, pengambilan keputusan, kerjasama, menghadapi resiko dan kepercayaan
Hasil yang diperoleh dari melakukan kegiatan sebelumnya akan dibicarakan dalam diskusi. Penekanan pada proses belajar merupakan hal yang penting dalam diskusi. Selanjutnya mereka akan mendapat kesempatan untuk mengaplikasikannya pada kegiatan berikutnya. Metode Experiential Learning yang dipakai akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berefleksi pada aktivitas yang terdahulu. Sehingga mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi dan tantangan berikutnya.

E. Model Out-Bound sebagai bagian dari Proses Pendidikan siswa (Outbound Student Program)

a. Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran program ini adalah pengembangan berbagai komponen perilaku siswa untuk menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai siswa dalam kehidupan sehari-hari. Komponen yang diharapkan tumbuh dari pelaksanaan program Outbound Student Program ini adalah:
1. Mempunyai kemampuan dalam pengelolaan diri
2. Tidak kehilangan kontrol emosi dalam menghadapi tantangan
3. Tidak menarik diri bila menghadapi kesulitan dan tantangan
4. Tegar dalam menghadapi situasi panik
5. Berpikir kreatif
6. Kemampuan mengembangkan gagasan kreatif dari diri sendiri
7. Kemampuan membangkitkan semangat kerjasama dalam tim dengan menggerakkan kawan sesama anggota tim.
8. Kemampuan membangkitkan semangat kerja tim
9. Mempunyai Hubungan interpersonal yang baik
10. Membangun rasa saling percaya kepada orang lain
11. Menghargai perbedaan
12. Melihat kelemahan orang lain bukan sebagai kendala
13. Bersedia menolong orang lain dan mau ditolong orang lain
14. Berkomunikasi secara efektif
15. Berusaha menyampaikan informasi kepada pihak lain demi kesuksesan bersama
16. Mengkomunikasikan ide kepada orang lain dengan jelas dan sistemik
17. Merangsang orang lain untuk menyampaikan gagasan orang lain
18. Bersedia bertanya apabila ada ketidakjelasan informasi

b. Metode
Metode yang digunakan dalam Outbound Student Program adalah:
1. Kerjasama dalam kelompok
2. Petualangan Individual dan kelompok
3. Ceramah (keterkaitan antara kegiatan simulasi dengan prinsip manajemen)
4. Diskusi (refleksi kegiatan)
c. Pola Pendekatan
Kegiatan outbound student program menggunakan pola pendekatan sebagai berikut:
1. Kegiatan Spiritual/Keyakinan
2. Kegiatan Kesehatan dan Kebugaran
3. Kegiatan Prestasi
4. Kegiatan Keluarga
5. Kegiatan Sosial
Pembahasan atas kegiatan menggunakan: ”Emosional, Intelektual dan Spiritual”

d. Kegiatan dan rancangan pendanaan.
Setiap bentuk atau model kegiatan akan terkait dengan pendanaan yang akan timbul atas penyelenggaraan kegiatan, pada aspek :
1. Durasi Waktu
2. Jumlah Peserta
3. Letak lokasi kegiatan
4. Desain Program
5. Dan hal-hal lain yang ditentukan kemudian

e. Keamanan Dalam Pelatihan(safety)
Safety adalah melaksanakan seluruh tindakan-tindakan penting untuk menjaga suasana kegiatan agar aman bagi peserta untuk bermain dan belajar. Terdapat dua hal penting mengenai safety :
1. Physical safety
Kegiatan dengan media alam terbuka memiliki resiko keselamatan pada peserta dan kami pihak penyelenggara selalu mengutamakan keselamatan peserta dalam setiap setting aktifitas kegiatan dengan menggunakan peralatan yang telah teruji secara internasional dan dipasang oleh orang-orang yang telah berpengalaman. Namun demikian masih terdapat resiko yang uncontrolable, seperti kurang kehati-hatian peserta sendiri, karena itu juga diperlukan kerjasama dengan peserta dalam memperkecil resiko terjadinya situasi yang tidak diinginkan.
2. Psychological Safety,
Dalam hal ini, kami menyusun dan mendorong disepakatinya aturan main untuk tidak menimbulkan sakit hati peserta yang disebabkan oleh tindakan atau perkataan dari sesama peserta maupun fasilitator. Dengan suasana aman seperti itu, dimana tidak ada satupun orang yang takut salah, takut dicemooh, takut dikomentari, maka suasana kegiatan menjadi kondusif untuk seluruh peserta.


G. Outbound yang Baik Harus Menghasilkan Peak Adventure
Merencanakan Program pengembangan dan pelatihan yang dilakukan di luar ruangan, atau biasa disebut outbound hanya akan efektif bila dilaksanakan dengan baik, yakni mampu memberikan puncak petualangan dalam mengatasi tantangan (peak adventure) bagi para pesertanya.
Keluar dari Comfort Zone; Untuk bisa menghasilkan peak adventure, kegiatan-kegiatan dalam out bound training harus bisa mengeluarkan partisipan dari comfort zone (daerah yang nyaman) mereka. Tapi, diingatkan, peak adventure tiap-tiap orang berbeda sehingga instruktur outbound tidak boleh memaksa peserta yang tidak berani melakukan kegiatan tertentu. Instruktur bisa membantu dengan persuasi dan mendampingi peserta out bound training yang tidak berani. Out bound pada dasarnya mempertemukan antara kompetensi dan risiko. Jangan sampai risikonya terlalu tinggi sehingga malah menjadi missadventure.
Peak adventure tercapai bila risiko dan kompetensi proporsional. Mengingat makin menjamurnya penyelenggara outbound saat ini, penyelenggara termasuk dilingkungan sekolah perlu hati-hati. Guru atau instruktur harus pandai memilih outbound provider yang reputasinya bagus, memiliki standar keamanan tinggi dan instruktur yang qualified. Selain itu tempat & program outbound yang tepat akan mendukung kesuksesan sebuah kegiatan outbound.

SIMPULAN DAN SARAN

A. Simpulan

Outbound training saat ini menawarkan solusi terbaik bagi pelajar (TK/ SD/ SMP/ SMA) atas permasalahan hubungan antar manusia melalui kegiatan di ruang terbuka. Pelatihan yang menggunakan kombinasi antara teori, simulasi, role play, diskusi dan metode belajar dari pengalaman. Peserta diajak untuk membebaskan diri dari paradigma lama, lepas dari ruang dan batasan-batasan formalitas yang sering menghambat kreativitas dan menutup jalan untuk membuka diri seluas-luasnya bagi suatu perubahan positif.
Menyelenggarakan outbound harus membangun sinergi dan sikap empati antar sesama anggota; Membangun motivasi meraih prestasi dalam kegiatan yang meriah dan fun; membina keakraban dan kekeluargaan serta kepekaan terhadap lingkungan; Membangun kecintaan pada sekolah melalui kegiatan yang rekreatif dan fun.
Latihan-latihan dasar dapat di aplikasikan dalam bentuk games yang menarik pada pembelajaran Penjaskes di sekolah, karena tujuan-tujuan yang dikembangkan dalam pelatihan outbound identik dengan tujuan pendidikan jasmani dan kesehatan.

B. Saran

Berdasarkan pembahasan di atas maka disarankan kepada guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat mengembangkan proses pembelajaran yang menarik antara pembelajaran konvensional di ruang tertutup (kelas) dengan pembelajaran di ruang terbuka (outbound education), melalui permainan dan games yang menarik dan menantang, sehingga siswa memiliki sikap dan moral (attitude), keterampilan (skills), pengetahuan (knowledge), pengalaman (experience), tanggung jawab (responsibility), dan accountability (pertanggungjawaban).
Program-program dasar latihan yang dikembangkan dalam outbound dapat dilaksanakan melalui program ekstrakurikuler, yang menggabungkan unsur-unsur pembinaan pendidikan Jasmani dan olahraga, pembinaan rohani dan mental serta kepramukaan sebagai program-program pendidikan yang tidak terpisahkan dalam proses pendidikan di sekolah.

Minggu, 28 Maret 2010

FILOSOFI KEPELATIHAN BOLA BASKET

FILOSOFI KEPELATIHAN BOLA BASKET
“Keberhasilan Tim Ganesa/ Smp Negeri 1 Pamekasan”

“Tanpa Shoot, tidak akan ada point tercipta,, tanpa dribble Anda akan sulit mencetak poin…tanpa passing Anda seakan ‘Hidup sebatang kara’ di dalam lapangan.”


Sebuah filosofi kepelatihan terbentuk dengan berbagai cara dan berlangsung terus menerus selama bertahun-tahun, dimulai dengan pengalaman pribadi saat bermain bola basket, mengamati berbagai macam pertandingan dan akan berlanjut disaat anda mempelajari lebih dalam tentang sebuah permainan dan bagimana untuk menerapkannya kepada atlit.

Cara terbaik untuk mengembangkan filosofi kepelatihan anda dan membantu atlit serta tim anda untuk mengoptimalkan potensi mereka ialah diantaranya dengan cara berikut :

- Bola basket adalah bagian integral dari pendidikan, sehingga tugas pelatih tidak hanya sekedar melatih permainan bolabasket, akan tetapi juga mendidik mereka agar dapat menjadi seorang yang menjadi contoh dan tauladan serta bekerja keras untuk mencapai cita-citanya

- Jangan lupa untuk selalu ingin belajar dan bekerja keras untuk memperbaharui kepelatihan anda dengan membaca buku-buku yang berhubungan, mengikuti penataran dan bertanya kepada rekan-rekan pelatih yang lain

- Jadilah diri anda sendiri, dan berusaha untuk melakukan hal yang terbaik yang anda lakukan

- Jangan melupakan bahwa segala sesuatu yang berasal dari diri anda akan mempengaruhi “cara hidup” atlit yang anda latih

- Ajarkan pemain akan pentingnya menentukan prioritas yang tepat, guna memaksimalkan potensi dalam diri mereka dalam hal kepribadian, akademis dan prestasi olahraga

- Play hard ( pemain diharapkan mampu mengeluarkan kemampuan yang dimiliki, karena anda tidak akan mencapai potensi yang mereka miliki tanpa memberikan usaha semaksimal mungkin dalam setiap hal yang dilakukan )

- Play smart ( dengan bermain cerdik, berarti anda bermain dengan memperhitungkan keterbatasan-keterbatasan yang anda miliki dan yang di miliki oleh lawan, khususnya dalam hal fisik dan teknik

- Have fun ( bola basket pada dasarnya ialah sebuah permainan yang diciptakan untuk sebuan “kesenangan” dan para pemain diharapkan mendapat kesenangan tersebut disaat bermain tanpa ada rasa takut kalah, selalu menang. Cara pemain untuk mendapatkan kesenangan tersebut dengan cara Play Hard dan Play Smart

- Evaluasi kemenangan dan kekalahan dengan obyektif. Utamakan pada usaha pemain dan cara mereka membuat keputusan daripada hasil pertandingan apalagi mencari kambing hitam yang menjadi biang kekalahan atau superstar yang menjadi pahlawan atas kemenangan.

Kembangkan selalu pengetahuan anda tentang sistem defense dan offense, keterampilan
anda sebagai pemimpin atlit,bagaimana mengorganisasikannya dalam latihan, bagaimana
memotivasi atlit, bagaimana mendisiplinkan atlit dan anda adalah seorang yang baik dalam
melatih skill dan fundamental atlit


Pamekasan, 28 Maret 2010
Coach





D.F. Mirdianto, S.Pd

Undang Undang Keolahragan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan
memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan
kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan
yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan
berkesinambungan;
c. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui
instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan
merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,
sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan
nasional yang dapat menjamin pemerataan akses
terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan
kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen
keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta
tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global
memerlukan sistem keolahragaan nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN
NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga
yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan,
pengembangan, dan pengawasan.
2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan
nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan
olahraga.
3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek
keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis,
terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi
pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan,
pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan
keolahragaan nasional.
4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong,
membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang
terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi
pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
6. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
7. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara
teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai
prestasi.
8. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau
pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan
pengembangan olahraga.
9. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi
dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
11. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang
dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan
berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian,
keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
12. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat
dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang
sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk
kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
13. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan
berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
14. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan
atau kegemaran berolahraga.
15. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk
memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang
didasarkan atas kemahiran berolahraga.
16. Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan
sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
17. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau
kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
18. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam
bentuk produk barang dan/atau jasa.
19. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang
olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau
nonmaterial.
20. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan
yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan
keolahragaan.
21. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan
untuk kegiatan olahraga.
22. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk
meningkatkan prestasi olahraga.
23. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar
yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan
keolahragaan.
24. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja
sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan
olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang
membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis
olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga
internasional yang bersangkutan.
26. Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok
orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
27. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang
berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
28. Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan
kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan
lulus dalam uji kompetensi.
29. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar
nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
30. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan
standar nasional keolahragaan.
31. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
32. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
keolahragaan.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Keolahragaan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Keolahragaan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani,
rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang
bermartabat.
Pasal 4
Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan
kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai
moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina
persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta
mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan,
nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
d. pembudayaan dan keterbukaan;
e. pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
f. pemberdayaan peran serta masyarakat;
g. keselamatan dan keamanan; dan
h. keutuhan jasmani dan rohani.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan
bakat dan minatnya;
d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan
pengembangan dalam keolahragaan;
e. menjadi pelaku olahraga; dan
f. mengembangkan industri olahraga.
Pasal 7
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental mempunyai
hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus.
Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan
olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta
lingkungan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 9
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu,
dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan
keolahragaan anaknya.
(2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada anaknya untuk
aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 10
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan,
pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
keolahragaan.
(2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan keolahragaan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan,
membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan
pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan
keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan
dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan
serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Pasal 14
(1) Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara
terpadu dan berkesinambungan yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2), pemerintah daerah membentuk sebuah dinas yang
menangani bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 15
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan
tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi.
Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian proses
pendidikan.
(2) Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal
maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler.
(3) Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada
setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga
keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
(7) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan
sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(8) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan olahraga sesuai
dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara
berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat.
(9) Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat daerah, wilayah, nasional,
dan internasional.
Pasal 19
(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali
kesehatan dan kebugaran.
(2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan
pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
(3) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan;
b. membangun hubungan sosial; dan/atau
c. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan
nasional.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban
menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi.
(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu yang
mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan
sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan
jenis olahraga; dan
b. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.
(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau
organisasi olahraga.
Pasal 20
(1) Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan
kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan
harkat dan martabat bangsa.
(2) Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang memiliki bakat,
kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.
(3) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan
pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan
dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat berkewajiban
menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan
olahraga prestasi.
(5) Untuk memajukan olahraga prestasi, Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat dapat mengembangkan:
a. perkumpulan olahraga;
b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan;
c. sentra pembinaan olahraga prestasi;
d. pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan;
e. prasarana dan sarana olahraga prestasi;
f. sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga;
g. sistem informasi keolahragaan; dan
h. melakukan uji coba kemampuan prestasi olahragawan pada tingkat
daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan.
(6) Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap
penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis
dan/atau paramedis sesuai dengan teknis penyelenggaraan olahraga
prestasi.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung
jawabnya.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan,
metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui
tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta
pengembangan bakat dan peningkatan prestasi.
(4) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui
jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang berbasis
pada pengembangan olahraga untuk semua orang yang berlangsung
sepanjang hayat.
Pasal 22
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui
penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi,
komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan,
penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan
pengawasan.
Pasal 23
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik
yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan
olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
membentuk organisasi cabang olahraga yang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini.
Pasal 24
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan olahraga bagi karyawannya untuk
meningkatkan kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan
produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan
Pasal 25
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan
dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan
berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan
melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga
yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung
prasarana dan sarana olahraga yang memadai.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada semua
jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik
untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan
dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat
peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler
maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan
berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di lembaga
pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan
olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah
olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang
berjenjang dan berkelanjutan.
(7) Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan
pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disertai pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat
kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan
dan/atau instansi pemerintah.
(8) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat
memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional sebagai
bagian dari aktivitas pembelajaran.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Rekreasi
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan dan
diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya
mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan
kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber
daya, prasarana dan sarana olahraga rekreasi.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang bersifat
tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan,
melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam
masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan
berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah,
menarik, manfaat, dan massal.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan
sebagai upaya menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan
mengaktifkan perkumpulan olahraga dalam masyarakat, serta
menyelenggarakan festival olahraga rekreasi yang berjenjang dan
berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan
diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang
olahraga, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pelatih yang
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh
tenaga keolahragaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan
dengan memberdayakan perkumpulan olahraga,
menumbuhkembangkan sentra pembinaan olahraga yang bersifat
nasional dan daerah, dan menyelenggarakan kompetisi secara
berjenjang dan berkelanjutan.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melibatkan olahragawan muda potensial dari
hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai
proses regenerasi.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dilaksanakan dan
diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 27.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan
dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja,
dan peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh
induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga
profesional.
Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Penyandang Cacat
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa
percaya diri, dan prestasi olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat yang
bersangkutan melalui kegiatan penataran dan pelatihan serta
kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi olahraga
penyandang cacat yang ada dalam masyarakat berkewajiban
membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus
penyandang cacat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,
dan olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga khusus bagi
penyandang cacat yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau
mental seseorang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 32
(1) Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung
jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar keolahragaan
nasional, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan
keolahragaan nasional.
Pasal 33
Pemerintah provinsi melaksanakan kebijakan keolahragaan, perencanaan,
koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi,
penggalangan sumber daya, dan pengawasan.
Pasal 34
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan,
pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber
daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-kurangnya satu
cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau
internasional.
Pasal 35
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk
induk organisasi cabang olahraga.
(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(4) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi pada tingkat nasional;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi
olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite
olahraga kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
d. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan
olahraga tingkat nasional.
Pasal 37
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah
provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.
(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi dan bersifat
mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga
kabupaten/kota.
(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan
bersifat mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai
tugas:
a. membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi
olahraga fungsional;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi; dan
d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan keikutsertaan
cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas
daerah dan nasional.
Pasal 40
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite
olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan
jabatan struktural dan jabatan publik.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 42
Setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib
memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip
penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 43
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 meliputi:
a. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat
provinsi, dan tingkat nasional;
b. pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga
nasional;
c. kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan
d. pekan olahraga internasional.
Pasal 44
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk
mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk
meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian
prestasi.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic
Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic
Committee.
(3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara
kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat
untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia
Games, dan pekan olahraga internasional lain.
(4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan
International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East
Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain
yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 bertujuan:
a. memasyarakatkan olahraga;
b. menjaring bibit atlet potensial;
c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
d. meningkatkan prestasi olahraga;
e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
f. meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal 46
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan
berkesinambungan.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menugasi komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Pasal 47
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas.
Pasal 48
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan pekan olahraga daerah.
(2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir (c).
(3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.
Pasal 49
(1) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah.
Pasal 50
(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan
olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade Indonesia
setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite
Olimpiade Indonesia.
Pasal 51
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan
teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah
setempat.
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung
massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan
kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk
organisasi cabang olahraga nasional.
(5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati,
dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan
keamanan.
(6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan
kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia,
penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab pemerintah
daerah dan induk organisasi cabang olahraga, penyelenggaraan pekan
olahraga internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan
olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48,
Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PELAKU OLAHRAGA
Bagian Satu
Olahragawan
Pasal 53
(1) Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan olahragawan
profesional.
(2) Olahragawan penyandang cacat merupakan olahragawan yang
melaksanakan olahraga khusus.
Pasal 54
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi
kegemaran dan keahliannya.
(2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hak:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan
olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan
cabang olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui
seleksi dan/atau kompetisi;
d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan
keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan
e. beralih status menjadi olahragawan profesional.
Pasal 55
(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai
profesi sesuai dengan keahliannya.
(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional setelah
memenuhi persyaratan:
a. pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi
secara periodik;
b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan;
c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan
d. memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari
olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang
diketahui oleh induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan.
(3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:
a. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis,
psikolog, dan ahli hukum;
b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan
ketentuan;
c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk
organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau
organisasi olahraga fungsional; dan
d. mendapatkan pendapatan yang layak.
Pasal 56
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga
khusus bagi penyandang cacat.
(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhak untuk:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan
olahraga penyandang cacat;
b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai dengan kondisi
kelainan fisik dan/atau mental; dan
c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat
daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi
dan/atau kompetisi.
Pasal 57
Setiap olahragawan berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga yang
dilaksanakan;
c. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan
d. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang
olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.
Pasal 58
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari
induk organisasi cabang olahraga amatir.
(2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan
dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang
olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang
dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.
Pasal 59
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan dapat
dilaksanakan perpindahan olahragawan antarperkumpulan, antardaerah,
dan antarnegara.
Bagian Kedua
Pembina Olahraga
Pasal 60
(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk organisasi,
atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang
telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
Pasal 61
(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan,
keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.
(2) Pembina olahraga berkewajiban:
a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap
organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan
pendanaan keolahragaan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 62
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang olahraga yang
bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan
Pasal 63
(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen, wasit, juri,
manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur,
tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog,
atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.
(2) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga
dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat
kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga
yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
(3) Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan
kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau
kewenangan tenaga keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau pelatihan oleh lembaga
yang khusus untuk itu.
Pasal 64
Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk
mendapatkan:
a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui
pelatihan;
b. jaminan keselamatan;
c. peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum,
dan/atau penghargaan.
Pasal 65
Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap organisasi
olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga
yang bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan, olahragawan
profesional, perpindahan olahragawan, pembina olahraga warga negara
asing, dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
Pasal 67
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab
atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan
pengawasan prasarana olahraga.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana
olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan
pemerintah daerah.
(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus
memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah
setempat.
(4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah
dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Presiden.
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan
dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga
sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada
pemerintah daerah sebagai aset/milik pemerintah daerah setempat.
(7) Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan
prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau
pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau
persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Pemerintah membina dan mendorong pengembangan industri sarana
olahraga dalam negeri.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana olahraga
wajib memperhatikan standar teknis sarana olahraga dari cabang
olahraga yang bersangkutan.
(3) Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi,
diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik
untuk pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar
kesehatan dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(4) Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang bahan baku,
penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga untuk memberikan
pelindungan kesehatan dan keselamatan.
(5) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan
atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
perpajakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 69
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran
keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 70
(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip
kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:
a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang
berlaku;
b. kerja sama yang saling menguntungkan;
c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau
e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan
pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 73
Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan dana
untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang
perpajakan.
BAB XIII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pasal 74
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melakukan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan
untuk memajukan keolahragaan nasional.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat
membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
(3) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian,
pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja
sama antarlembaga penelitian, baik nasional maupun internasional
yang memiliki spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan.
(4) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk
kemajuan olahraga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 75
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai
dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga
sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan
olahraga.
(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
BAB XV
KERJA SAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
Pasal 76
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat saling bekerja
sama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan,
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat
menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang
keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan
penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah
mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan
memanfaatkan media massa dan media lain serta museum
keolahragaan nasional.
(3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang
dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi keolahragaan
sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
BAB XVI
INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 78
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan
keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 79
(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat.
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang
olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang
meliputi:
a. kejuaraan nasional dan internasional;
b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan.
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bermitra dengan
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau
organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga
memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan
olahraga.
Pasal 80
(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui
kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan
olahraga yang mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan
pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri
olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan
kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media
lainnya.
BAB XVII
STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Standardisasi
Pasal 81
(1) Standar nasional keolahragaan meliputi:
a. standar kompetensi tenaga keolahragaan;
b. standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
c. standar prasarana dan sarana;
d. standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
e. standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
f. standar pelayanan minimal keolahragaan.
(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan
pengembangan keolahragaan nasional.
(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar
nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 82
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat
program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi
olahraga.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 83
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
a. kompetensi tenaga keolahragaan;
b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan.
(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat
kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan
setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana, dan
sarana olahraga.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
DOPING
Pasal 85
(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi
olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai
sanksi.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah.
BAB XIX
PENGHARGAAN
Pasal 86
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain,
dan/atau perseorangan.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa,
asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan,
kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua,
kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi
penerima penghargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk
penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Presiden.
BAB XX
PENGAWASAN
Pasal 87
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh
lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XXI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 88
(1) Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah
dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui
pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 89
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan
kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana
olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Pada saat Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang keolahragaan
dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan perundang-undangan
dimaksud tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-
Undang ini.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 89
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
I. UMUM.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan
ketentuan tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan
pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus
ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.
Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, bersifat parsial atau
belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara
menyeluruh, dan belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib di
bidang keolahragaan.
Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan
dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa
serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia
memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara
menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif
terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai
instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang
akan datang. Atas dasar inilah perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap
kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas
desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan,
kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan
semangat kebijakan otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan
daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan
kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi
ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional.
Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional dilakukan melalui pembentukan dan
pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara
harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong
ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan
peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan
keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan
kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya,
serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari
kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran
keolahragaan nasional dapat tercapai.
Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional merupakan
keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan
keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku
olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana
olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan
termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga.
Interaksi antarsubsistem perlu diatur guna mencapai tujuan
keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua
pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasional diatur dengan
memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upayaupaya
yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan
subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi antarlembaga
yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi
keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan,
pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan
pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan
pengembangan olahraga secara menyeluruh.
Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai hak dan
kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak
(Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi
yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara
horizontal antara lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada
tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian
dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat
berperan serta dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga
pada tingkat pusat dan daerah. Organisasi/kelembagaan yang dibentuk
oleh masyarakat itu membutuhkan dasar hukum sehingga kedudukan
dan keberadaannya akan lebih mantap.
Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus
dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini semakin terasa
dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan,
pembinaan dan pengembangan keolahragaan didukung oleh anggaran
yang memadai. Untuk itu, kebijakan tentang sistem pengalokasian dana
di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bidang keolahragaan sesuai
dengan kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar pembinaan
dan pengembangan keolahragaan nasional dapat berjalan lancar.
Selain itu, sumber daya dari masyarakat perlu dioptimalkan, antara lain,
melalui peran serta masyarakat dalam pengadaan dana,
pengadaan/pemeliharaan prasarana dan sarana, dan dalam industri
olahraga.
Dengan Undang-Undang ini sistem pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional ditata sebagai suatu bangunan sistem
keolahragaan yang pada intinya dilakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga yang diawali dengan tahapan pengenalan
olahraga, pemantauan dan pemanduan, serta pengembangan bakat
dan peningkatan prestasi. Penahapan tersebut diarahkan untuk
pemassalan dan pembudayaan olahraga, pembibitan, dan peningkatan
prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Semua penahapan tersebut melibatkan unsur keluarga, perkumpulan,
satuan pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam
masyarakat, baik pada tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan
penahapan tersebut, seluruh ruang lingkup olahraga dapat saling
bersinergi sehingga membentuk bangunan sistem keolahragaan
nasional yang luwes dan menyeluruh. Sistem ini melibatkan tiga jalur,
yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang saling
bersinergi untuk memperkukuh bangunan sistem keolahragaan
nasional.
Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan, antara lain, melalui
penetapan standar nasional keolahragaan yang meliputi tenaga
keolahragaan, isi program penataran/pelatihan, prasarana dan sarana,
penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan organisasi
keolahragaan, serta pelayanan minimal keolahragaan.
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini akan
memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan
masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta
berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian, gerakan
memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta
upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan
martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan
sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak diskriminatif dalam ketentuan
ini adalah bahwa olahraga merupakan hak setiap orang
dengan tidak membedakan antara orang perseorangan,
kelompok, golongan, agama, suku, dan bangsa/negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan etika dalam ketentuan ini adalah
bahwa penyelenggaraan keolahragaan mencerminkan nilainilai
yang baik yang dijabarkan dalam aturan, ketentuan,
maupun kegiatannya. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup
nilai kesopanan, budaya, akhlak mulia, dan sportivitas.
Yang dimaksud dengan estetika dalam ketentuan ini adalah
bahwa penyelenggaraan keolahragaan mengandung hal-hal
yang berkaitan dengan seni dan keindahan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pembudayaan dalam ketentuan ini
adalah proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan
olahraga sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.
Yang dimaksud dengan keterbukaan dalam ketentuan ini
adalah bahwa setiap orang bebas mendapatkan informasi
dan akses keolahragaan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan pemberdayaan dalam ketentuan ini
adalah upaya membangkitkan masyarakat agar
berkemampuan untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan keolahragaan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan warga negara dalam ketentuan ini adalah
warga negara Indonesia, baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak mengarahkan dalam ketentuan
ini adalah orang tua tidak melakukan intervensi dan
mencampuri teknis kegiatan olahraga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga dimaksudkan untuk mengelompokkan
jenis-jenis atau kegiatan olahraga berdasarkan atas pendekatan
fungsi.
Pasal 18
Ayat (1)
Istilah olahraga pendidikan sama dengan pendidikan jasmani
dan olahraga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Keduanya dapat digunakan secara saling melengkapi untuk
kepentingan pendidikan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jalur pendidikan formal dalam
ketentuan ini adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
Yang dimaksud dengan jalur pendidikan nonformal dalam
ketentuan ini adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dalam ketentuan
ini adalah kelompok pelayanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan
nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Olahraga rekreasi merupakan kegiatan olahraga waktu luang
yang dilakukan secara sukarela oleh perseorangan,
kelompok, dan/atau masyarakat seperti olahraga masyarakat,
olahraga tradisional, olahraga kesehatan, dan olahraga
petualangan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Keterpeliharaan sarana dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan terhadap sarana yang
digunakan dalam kegiatan olahraga termasuk hewan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini
adalah induk-induk organisasi cabang olahraga, organisasi
olahraga fungsional, sanggar-sanggar olahraga, perkumpulan
dan/atau klub olahraga lain yang ada dalam masyarakat serta
masyarakat lain yang berperan serta dalam pembinaan dan
pengembangan olahraga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pengenalan olahraga dalam
ketentuan ini adalah kegiatan untuk menyadarkan dan
membangkitkan minat masyarakat agar gemar berolahraga.
Yang dimaksud dengan pemantauan, pemanduan, dan
pengembangan bakat dalam ketentuan ini adalah tahap
identifikasi dan seleksi penetapan bibit olahragawan potensial
yang selanjutnya dibina secara berjenjang dan berkelanjutan
sesuai dengan cabang olahraga tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sebagai satu kesatuan yang sistemis
dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional
dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga pendidikan
sebagai subsistem keolahragaan nasional, dalam pembinaan
dan pengembangannya tidak dapat dipisahkan dari sistem
pendidikan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara menyeluruh dalam ketentuan
ini adalah mencakup seluruh ranah kognitif, afektif, dan
psikomotor peserta didik.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan unit kegiatan olahraga dalam
ketentuan ini adalah suatu perkumpulan olahraga
pelajar/mahasiswa sebagai wadah berkumpulnya peserta
didik yang memiliki minat dan bakat dalam olahraga tertentu
guna meningkatkan prestasi olahraga.
Yang dimaksud dengan kelas olahraga dalam ketentuan ini
adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan
pendidikan untuk menampung para peserta didik yang
berbakat dalam bidang olahraga tertentu.
Yang dimaksud dengan pusat pembinaan dan pelatihan
dalam ketentuan ini adalah suatu wadah yang khusus
dirancang untuk menampung dan membina para
olahragawan peserta didik yang telah diseleksi bakat dan
kemampuannya dalam satu asrama.
Yang dimaksud dengan sekolah olahraga dalam ketentuan ini
adalah satuan pendidikan khusus yang disediakan bagi para
olahragawan berbakat.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memassalkan olahraga dalam
ketentuan ini adalah suatu upaya untuk mengenalkan
olahraga kepada masyarakat luas sehingga masyarakat
gemar melakukan kegiatan olahraga atas kehendak sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan berbasis masyarakat dalam
ketentuan ini adalah pembinaan dan pengembangan
olahraga dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi
masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan sentra pembinaan olahraga dalam
ketentuan ini adalah suatu wadah yang dirancang untuk
membina dan mengembangkan olahragawan dan berpotensi
sebagai olahragawan bertaraf nasional atau internasional.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kegiatan penataran dan pelatihan
dalam ketentuan ini adalah kegiatan olahraga yang dilakukan
di lingkungan pendidikan dan pelatihan olahraga dalam
masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembinaan olahraga bagi penyandang cacat pada dasarnya
dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kelainan fisik
dan/atau mental seseorang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan masyarakat yang bersangkutan
dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang
olahraga yang berafiliasi dengan federasi cabang olahraga
internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas
dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga
netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan
keolahragaan.
Yang dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini
adalah suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam
rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan,
antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga
pemerintahan nondepartemen.
Yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah
suatu jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan
langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden
dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI,
anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan
Panglima TNI.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Yang dimaksud dengan kejuaraan olahraga dalam ketentuan ini
adalah pertandingan/perlombaan untuk satu jenis cabang olahraga
(single event).
Yang dimaksud dengan pekan olahraga dalam ketentuan ini
adalah pertandingan/perlombaan untuk beberapa jenis cabang
olahraga (multi events).
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
tingkat wilayah dalam ketentuan ini adalah kejuaraan dalam bentuk
pertandingan atau perlombaan yang diikuti oleh provinsi-provinsi
yang tergabung dalam satu wilayah tertentu.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyelenggara kejuaraan olahraga dari luar negeri
diharuskan melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menyerap sumber daya manusia Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan olahraga khusus dalam ketentuan ini
adalah olahraga yang dilakukan oleh penyandang cacat
sesuai dengan jenis kecacatan, yaitu tunarungu wicara,
tunagrahita, tunanetra, tunadaksa, paraplegia, dan polio.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Olahragawan profesional yang dimaksud dalam ketentuan ini
termasuk olahragawan asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan organisasi olahraga fungsional dalam
ketentuan ini adalah organisasi olahraga atau lembaga
berbadan hukum yang mengoordinasikan kegiatan cabang
olahraga profesional tertentu.
Yang dimaksud dengan pendapatan yang layak dalam
ketentuan ini adalah pendapatan atau penghasilan yang
mencukupi untuk kesejahteraan yang memadai (di atas
kebutuhan hidup minimum).
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini
adalah lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi
Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak mana pun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lembaga olahraga dalam ketentuan
ini adalah badan/lembaga atau organisasi yang melakukan
satu atau berbagai kegiatan olahraga dalam rangka
pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kualifikasi dalam ketentuan ini adalah
persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pekerjaan
atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.
Yang dimaksud dengan kompetensi dalam ketentuan ini
adalah standar kemampuan minimal yang dipersyaratkan
bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas
tertentu di bidang keolahragaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 64
Butir a
Cukup jelas.
Butir b
Jaminan keselamatan dalam ketentuan ini merujuk pada
peraturan penyelenggaraan kejuaraan olahraga setiap induk
organisasi cabang olahraga sesuai dengan ketentuan
federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Butir c
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga
dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan
menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui
penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain
yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.
Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana
olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi
prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar
olahraga.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas .
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan standar teknis sarana olahraga
dalam ketentuan ini adalah persyaratan khusus yang
ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau
federasi internasional cabang olahraga bersangkutan, antara
lain, tentang ukuran, jenis, dan bentuk peralatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan standar kesehatan dalam ketentuan
ini adalah standar minimal tentang kesehatan yang
dipersyaratkan untuk sarana olahraga.
Yang dimaksud dengan standar keselamatan dalam
ketentuan ini adalah standar minimal tentang keselamatan
yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.
Ayat (4)
Pencantuman informasi tertulis dimaksudkan agar setiap
pengguna sarana olahraga dapat mengerti, memahami, dan
mengetahui cara penggunaan dan manfaatnya sehingga
dapat didayagunakan secara optimal serta menghindari
terjadinya kecelakaan/cidera olahraga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kerja sama yang dimaksud antara lain:
(a) pertukaran pelaku olahraga;
(b) pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
(c) kerja sama dalam penyelenggaraan kejuaraan atau
kegiatan olahraga lainnya; dan
(d) kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian,
dan bantuan teknis.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan eksibisi dalam ketentuan ini adalah
bentuk kegiatan olahraga yang bersifat tontonan, pameran,
dan peragaan.
Yang dimaksud dengan festival dalam ketentuan ini adalah
bentuk kegiatan olahraga yang bersifat perlombaan dan
hiburan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan memperhatikan kesejahteraan
pelaku olahraga dalam ketentuan ini antara lain
memperhatikan kewajaran pembiayaan dan perlengkapan
yang diperlukan bagi pelaku olahraga sesuai dengan
kategorinya.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup
persyaratan, antara lain, pendidikan dan kelayakan, baik fisik
maupun mental serta penataran/pelatihan yang telah diikuti.
Standar isi program penataran/pelatihan mencakup
persyaratan, antara lain, ruang lingkup materi, bahan, dan
silabus penataran/pelatihan yang harus dikuasai oleh
peserta, dan tingkat kompetensi yang dicapai oleh peserta
setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.
Standar prasarana dan sarana olahraga mencakup, antara
lain, ruang dan tempat berolahraga serta perlengkapan dan
peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan
olahraga.
Standar pengelolaan organisasi keolahragaan mencakup
persyaratan, antara lain, tentang struktur dan personalia,
rencana dan program kerja, jadwal pelatihan dan kompetisi
kejuaraan yang diselenggarakan/diikuti, serta administrasi
dan manajemen organisasi keolahragaan.
Standar penyelenggaraan keolahragaan mencakup, antara
lain, struktur organisasi penyelenggaraan, rencana dan
program kerja, satuan pembiayaan, jadwal kejuaraan,
administrasi dan manajemen penyelenggaraan, serta
keamanan dan perlindungan keselamatan dalam
penyelenggaraan keolahragaan.
Standar pelayanan minimal keolahragaan mencakup
persyaratan antara lain ruang berolahraga, tempat dan
fasilitas olahraga, tenaga keolahragaan yang mendukung
kegiatan olahraga, dan tingkat kebugaran jasmani
masyarakat.
Ayat (2)
Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan
untuk meningkatkan keunggulan lokal dan kepentingan
nasional dalam kompetisi antarbangsa pada tingkat global.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga
kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan
menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga.
Ayat (2)
Sanksi merujuk pada The Code dari World Anti Doping
Agency (WADA) dan ketentuan yang berlaku dalam
organisasi olahraga internasional serta induk organisasi
cabang olahraga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara
negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara
lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4535