THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 13 September 2011

ARt Perbasi 2006

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA

PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga PERBASI merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
Segala hal yang tidak atau belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dituangkan didalam ketentuan lain yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pengurus Besar PERBASI berdasarkan Peraturan yang tertulis.

BAB I
U M U M

Pasal 1
Dasar

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Pasal 2
Bimbingan, Koordinasi dan Pengawasan

2.1. PERBASI melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pegawasan seluruh kegiatan olahraga bolabasket prestasi di Indonesia, antara lain dengan merencanakan kegiatan olahraga bolabasket prestasi baik didalam maupun diluar negeri.
2.2. Didalam rangka menyelenggarakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, PERBASI melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pebinaan secara umum.
b. Pembinaan Bolabasket Profesional.
c. Pembinaan Bolabasket Amatir.
2.3. Pembinaan secara umum, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat Perkumpulan, Kabupaten/Kota, Provinsi menuju ke tingkat Nasional dan Internasional.
b. Merencanakan program pembinaan organisasi dan prestasi secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat pelajar bekerjasama dengan instansi yang terkait menuju prestasi puncak.
c. Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas dan wewenang antara Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
d. Mengadakan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga bolabasket yang berkesinambungan dari tingkat sekolah, perguruan tinggi, perkumpulan, Daerah Kabupaten / Kota, Daerah Provinsi, Nasional dan Internasional.
e. Mengadakan pembinaan didalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi pengurus, wasit, pelatih dan pemain, sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing.
f. Mengumpulkan dan menganalisa data secara luas mengimformasikan keseluruh anggota melalui media dan elektronik.
g. Mengadakan pengawasan agar setiap jajaran dan seluruh anggota PERBASI tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang merugikan kepentingan PERBASI pada khususnya maupun keolahragaan nasional pada umumnya.
2.4. Pembinaan Bolabasket Professional Putera/Puteri, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan bolabasket professional putera/puteri sebagai puncak pembinaan bolabasket di Indonesia.
b. Perkumpulan anggota bolabasket professional putera/puteri mempunyai kewajiban untuk pembinaan daerah/wilayah yang selama ini belum dijangkau.
c. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pelaksanaan program bolabasket professional putera/puteri akan diatur secara tersendiri.
2.5. Pembinaan Bolabasket Amatir, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan bolabasket perkumpulan amatir putera/puteri melalui kompetisi berjenjang.
b. Merencanakan dan melaksanakan program bolabasket pelajar dan mahasiswa putera/puteri melalui kompetisi berjenjang.
c. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pelaksanaan program bolabasket Amatir akan diatur secara tersendiri.

Pasal 3

3.1. PERBASI dalam wujudnya sebagai satu-satunya organisasi pembina olahraga bolabasket diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui olahraga bolabasket yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan/ atau menjadi anggota organisasi keolahragaan bolabasket regional/internasional.
3.2. PERBASI menjadi anggota FIBA (Federasi Bolabasket Internasional), FIBA Asia dan SEABA (Persatuan Bolabasket Asia Tenggara).

Pasal 4

4.1. PERBASI membantu pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan umum keolahragaan bolabasket dibidang olahraga prestasi sesuai peraturan yang berlaku.
4.2. PERBASI mengadakan kerjasama dengan semua instansi/lembaga pemerintah maupun lembaga sewasta baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

BAB II
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Anggota PERBASI

Pasal 5

5.1. Anggota PERBASI adalah perkumpulan bolabasket yang mempunyai susunan pengurus organisasi yang membina para pemain bolabasket serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
5.2. Yang dimaksud dengan Perkumpulan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini adalah Perkumpulan yang dibentuk khusus dibidang bola basket.

Bagian Kedua
Persyaratan Perkumpulan

Pasal 6

Perkumpulan bolabasket yang dapat diterima menjadi anggota PERBASI harus menerima persyaratan sebagai berikut :
6.1. Mengajukan permohonan tertulis untuk dapat diterima sebagai Anggota PERBASI melalui Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, dengan pernyataan kesediaan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan yang berlaku.
6.2. Permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dilengkapi dengan lampiran berupa :
a. Struktur Organisasi dan Daftar Pengurus Perkumpulan.
b. Daftar nama pemain anggota perkumpulan.
c. Peraturan perkumpulan atau Anggaran Rumah Tangga perkumpulan yang tidak berbenturan dengan ketentuan PB. PERBASI.
d. Domisili perkumpulan.

Pasal 7

7.1. Apabila anggota yang ternyata oleh sebab apapun juga kemudian tidak memenuhi satu atau beberapa persyaratan keanggotaan yang berlaku baginya sebagaimana diatur pasal 6 ayat (2), maka anggota dimaksud kehilangan statusnya sebagai anggota.
7.2. hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, mengakibatkan anggota dimaksud kehilangan setiap dan seluruh hak dan kewajibannya.
7.3. Untuk mendapat kembali status keanggotaan, maka berlakulah setiap dan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang persyaratan/penerimaan anggota.
7.4. Status keanggotaan berakhir dengan Keputusan Rapat Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang telah direkomendasikan oleh Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Besar PERBASI.

Pasal 8

Dalam hal yang sangat mendesak Pimpinan Pegurus Kabupaten/Kota PERBASI dapat menjatuhkan pemberhentian sementara anggotanya.
Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporkan kepada Pengurus Besar PERBASI melalui Pengurus Provinsi PERBASI setempat.

Pasal 9

9.1. Adapun dasar pemberhentian sementara adalah sebagai berikut :
a. Anggota yang bersangkutan melakukan ppelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan/atau peraturan PERBASI yang berlaku.
b. Anggota yang bersangkutan melakukan tindakan tindakan yang merugikan kepentingan keolahragaan bolabasket nasional, didalam negeri dan/ atau diluar negeri.

Pasal 10

Anggota yang telah diberhentikan sementara diberi hak mengajukan dan melakukan pembelaan diri dihadapan rapat anggota. Apabila pembelaan diri yang disampaikan dapat diterima oleh rapat anggota, maka anggota yang dimaksud direhabilitasi kembali kepada keadaan dan status keanggotaan sebelum diberhentikan sementara dijatuhkan.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Perkumpulan Bolabasket

Pasal 11

11.1. Setiap perkumpulan bolabasket anggota PERBASI mempunyai hak :
a. Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari Pengurus PERBASI.
b. Mengeluarkan pendapat dalam rapat dan berhak memilih dan dipilih.
c. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarankan PERBASI.
d. Mendapatkan panduan pengembangan organisasi dan sumber daya yang dipersiapkan PERBASI.
e. Mengikuti kegiatan kompetisi dan kejuaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Mengikuti Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.

Pasal 12

12.1. Setiap perkumpulan bolabasket mempunyai kewajiban :
a. Tunduk, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
b. Mentaati keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.
c. Melatih anggota perkumpulan baik mental, fisik maupun tehnik sehingga mencapai prestasi puncak.
d. Menjaga nama baik PERBASI dengan penuh rasa tanggung jawab.
e. Berpartisipasi aktif membantu Perngurus PERBASI agar program kerja PERBASI terlaksana dengan baik.

Pasal 13

13.1. Yang dimaksud dengan pemain bolabasket adalah setiap pemain bolabasket warga negara Republik Indonesia yang menjadi anggota perkumpulan bolabasket yang telah secara resmi menjadi anggota PERBASI pada salah satu Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
13.2. Pemain bolabasket yang berstatus warga negara asing dimungkinkan berstatus sebagai pemain bolabasket PERBASI. Ketentuan tentang persyaratan pemain bolabasket PERBASI yang berstatus warga negara asing diatur lebih lanjut dalam Keputusan Pengurus Besar PERBASI.
13.3. Pemain bolabasket profesional adalah setiap pemain bolabasket profesional warga Negara Indonesia yang telah menjadi anggota perkumpulan profesional yang secara sah terdaftar di Pengurus Provinsi PERBASI.

BAB III
PEMAIN

Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemain

Pasal 14

Setiap pemain bolabasket PERBASI memperoleh hak :
a. Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari pengurus perkumpulan bolabasket dan pengurus PERBASI.
b. Dapat mengikuti kegiatan yang diadakan oleh perkumpulan bolabasket dan program PERBASI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 15

Setiap pemain bolabasket PERBASI berkewajiban :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI, serta peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan perkumpulan dan PERBASI.
b. Menjaga nama baik perkumpulan dan/atau PERBASI.
c. Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan perkumpulan dan PERBASI.

Bagian Kedua
Perpindahan Pemain dan Perkumpulan

Pasal 16

16.1. Perpindahan pemain bolabasket dari suatu perkumpulan PERBASI ke perkumpulan PERBASI lainnya dinyatakan sah, apabila telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemain bolabasket yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan bolabasket anggota PERBASI, dimana pemain bolabasket tersebut terdaftar sebagai pemain bolabasket.
b. Apabila permohonan tertulis sebagaimana tersebut pada butir (a) diatas disetujui, maka Pimpinan perkumpulan bolabasket PERBASI harus mengeluarkan surat keterangan atau pernyataan persetujuan, bahwa pemain tersebut diatas tidak lagi menjadi anggota perkumpulannya.
c. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (a) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban maka pemain bolabasket tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 4 (empat).
d. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (c) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pemain bolabasket tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 8 (delapan).
e. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (d) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pada akhir bulan ke-12 (dua belas) pemain bolabasket tersebut diatas dianggap telah memperoleh persetujuan dari pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan. Surat keterangan atau pernyataan keluar dikeluarkan oleh Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota diwilayah perkumpulan bolabasket dimaksud.
f. Mutasi pemain dari daerah provinsi ke daerah provinsi yang lain dilatar belakangi berbagai alasan-alasan tertentu mengakibatkan seoran pemain harus pindah tempat tinggal sekaligus terjadi perpindahan status keanggotaan perkumpulan. Agar perpindahan ini tidak menimbulkan permasalahan dan tidak merugikan perkumpulan dan daerah asal, maka diharuskan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Pengda PERBASI dan dilaporkan ke Pengurus Besar PERBASI. Ketentuan perpindahan pemain diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar PERBASI.
16.2. Ketentuan perpindahan pemain bola basket profesional diantara perkumpulan maupun dengan yang bukan perkumpulan yang bukan pemain bolabasket profesional diatur Pengurus Besar PERBASI dengan memperhatikan pendapat dan atau kemufakatan antar perkumpulan profesional.

Pasal 17

17.1. Perkumpulan diperkenankan pindah wilayah dalam satu Provinsi diwajibkan mengajukan permohonan pindah dan memperoleh persetujuan dari Pengkab/Pengkot daerah asal dan daerah tujuan serta dilaporkan kepada Pengurus Provinsi PERBASI.
17.2. Perpindahan perkumpulan lintas Provinsi disamping ketentuan pada butir 17.1 diharuskan melapor dan mendapat persetujuan Pengurus Provinsi asal dan tujuan, dianggap sah apabila ;
a. Mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan asalnya.
b. Mempunyai keterangan tertulis dari perkumpulan asal yang menyatakan bahwa pemain yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota.
c. Surat keterangan tersebut pada ayat (b) diatas harus dilegalisir oleh Pengkab/Kot PERBASI dan apabila yang bersangkutan akan memasuki perkumpulan di Provinsi lain harus diketahui oleh Pengprov PERBASI asal.
d. Bila permohonan tertulis tersebut pada butir (a) tidak mendapat jawaban, maka pada bulan ke-4, pemain tersebut dapat mengjukan kembali permohonannya.
e. Bila tidak ada jawaban pada bulan ke-8 sejak permohonan pertama, pemain tersebut dapat mengajukan kembali permohonannya dengan tembusan kepada Pengkab/Kot//Pengprov/Pengurus Besar sesuai tingkatan status pemain yang bersangkutan untuk mendapatkan perhatian.
f. Bila pada permohonan yang ketiga tidak ada jawaban, maka pada bulan ke-12 pemain tersebut telah sah keluar.
17.3. Bagi perkumpulan yang menerima pemain yang bersangkutan harus melaporkan hal tersebut kepada Pengkab/kot serta diketahui oleh Pengprov PERBASI asal.
17.4. Pemain yang pindah tersebut pada butir (17.3) diatas baru diperkenankan ikut serta pada musim kompetisi berikutnya.

Bagian Ketiga
Pemecatan Pemain

Pasal 18

18.1. Pemain yang melanggar ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dapat dipecat sementara oleh perkumpulan anggota PERBASI, setelah terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dimana perkumpulan tersebut bernaung.
18.2. Khusus untuk pemain nasional sebelulm dilakukan pemecatan sementara terhadap pemain, perkumpulan harus meminta pendapat dan persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar PERBASI.
18.3. Pemecatan atau pemecatan sementara pemain sebagaimana tersebut ayat (1) dan pasal (2) pasal ini, terlebih dahulu harus didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat peringatan pertama dengan tembusan disampaikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dimana perkumpulan tersebut bernaung. Khusus bagi pemain nasional tembusan disampaikan juga kepada Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar PERBASI.
18.4. Pemain yang dipecat ataupun dipecat sementara, diberi kesempatan untuk membela diri. Apabila putusan pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI belum dapat diterima oleh pemain yang bersangkutan, maka pemain tersebut dapat mengajukan pembelaan diri pada tingkat organisasi yang lebih tinggi.

BAB IV
PELATIH, WASIT DAN PENGAWAS PERTANDINGAN

Bagian Pertama
Pelatih

Pasal 19

9.1. Setiap perkumpulan anggota PERBASI diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya seorang pelatih yang telah mendapat lisensi.
9.2. Kualifikasi lisensi pelatih terdiri dari :
a. Pelatih Tingkat C
b. Pelatih Tingkat B
c. Pelatih Tingkat A1 dan A2
9.3. Peraturan dan atau ketentuan mengenai pelatih diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI.

Bagian Kedua
Wasit

Pasal 20

20.1. Setiap pertandingan dalam setiap kompetisi dan kejuaraan bolabasket harus dipimpin oleh wasit yang telah mendapatkan lisensi dari Pengurus PERBASI sesuai jenjangnya.
20.2. Kualifikasi lisensi wasit PERBASI terdiri dari :
a. Wasit Internasional atau lisensi FIBA.
b. Wasit Nasional atau lisensi tipe A.
c. Wasit Wilayah atau lisensi tipe B1.
d. Wasit Daerah atau lisensi tipe B2.
e. Wasit Cabang atau lisensi tipe C.
20.3. Peraturan dan ketentuan mengenai wasit diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan Pengurus Besar PERBASI.

Bagian Ketiga
Pengawas Pertandingan

Pasal 21

21.1. Setiap pertandingan, kompetisi dan kejuaraan bolabasket tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional harus ada Pengawas Pertandingan.
21.2. Peraturan dan ketentuan mengenai pengawas pertandingan diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI.

Bagian Keempat
Sanksi bagi Pelatih, Wasit dan Pengawas Pertandingan

Pasal 22

22.1. Wasit dapat dikenakan sanksi bilamana :
a. Melakukan tugas tanpa adanya rekomendasi dari PERBASI;
b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam rakernas.
22.2. Pelatih dapat dikenakan sanksi bilamana :
a. Melakukan tugas tanpa adanya lisensi dari PERBASI;
b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam rakernas.
22.3. Pengawas Pertandingan dapat dikenakan sanksi bilamana:
a. Melakukan tugas tanpa adanya rekomendasi dari PERBASI;
b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam rakernas.

BAB V
ORGANISASI

Bagian Pertama
Kepengurusan

Pasal 23

Pengurus PERBASI berbentuk piramida yang terdiri dari :
1. Pengurus Besar PERBASI yang berada di Ibukota Negara.
2. Pengurus Provinsi PERBASI yang berada di Ibukota Provinsi, dan
3. Pengurus kabupaten/Kota PERBASI yang berada di Ibukota Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua
Pengurus Besar PERBASI

Pasal 24

24.1. Pengurus Besar PERBASI merupakan pimpinan PERBASI yang tertinggi dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Nasional PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional berikutnya.
24.2. Pengurus Besar PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.3. Susunan Pengurus Besar PERBASI sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
c. Seorang Sekretaris Jendral.
d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Jendral.
e. Seorang Bandahara.
f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
g. Beberapa Ketua Bidang.
h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
24.4. Pengurus Besar PERBASI didalam menjalankan tugas, kewajibannya didampingi oleh Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan PERBASI.
24.5. Setelah Pengurus Besar PERBASI disusun oleh Musyawarah Nasional atau formatur dan dikukuhkan oleh KONI/KON maka Pengurus Besar PERBASI segera menetapkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI tentang susunan, tugas pokok dan fungsi organisasi Pengurus Besar PERBASI.

Bagian Ketiga
Pengurus Provinsi PERBASI

Pasal 25

25.1. Pengurus Provinsi PERBASI dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Provinsi PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi berikutnya.
25.2. Pengurus Provinsi PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket diwilayah hukum Provinsi yang bersangkutan.
25.3. Pengurus Provinsi PERBASI hanya dapat dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
25.4. Susunan Pengurus Provinsi PERBASI sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
c. Seorang Sekretaris Umum.
d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
e. Seorang Bandahara.
f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
g. Beberapa Ketua Bidang.
h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
25.5. Pengurus Provinsi dilengkapi dengan Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan PERBASI.
25.6. Setelah Pengurus Provinsi disusun oleh Musyawarah Provinsi atau formatur dan direkomendasikan oleh Pengurus Provinsi KONI maka Pengurus Besar PERBASI segera menetapkan Keputusan pengukuhan Pengurus Provinsi PERBASI.

Bagian Keempat
Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI

Pasal 26

26.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI merupakan pimpinan PERBASI yang tertinggi yang dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/Kota dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota berikutnya.
26.2. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket diwilayah hukum Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
26.3. Susunan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
c. Seorang Sekretaris Umum.
d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
e. Seorang Bandahara.
f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
g. Beberapa Ketua Bidang.
h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
26.4. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dilengkapi dengan Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan.
26.5. Setelah Pengurus Kabupaten/Kota disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, atau formatur dan direkomendasikan oleh Pengurus Kabupaten/Kota KONI, maka Pengurus Provinsi PERBASI segera menetapkan Keputusan pengukuhan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.

Bagian Kelima
Dewan Kehormatan

Pasal 27

27.1. Dewan Kehormatan berkewajiban memberikan arahan dan kebijakan yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengembangan bolabasket nasional maupun internasional.
27.2. Susunan Dewan Kehormatan Pengurus Besar PERBASI sebagai berikut :
a. Ketua Dewan Kehormatan.
b. Anggota.
c. Sekretaris Dewan Kehormatan dirangkap Sekjen PB. PERBASI.
27.3. Susunan Dewan Kehormatan Daerah sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Keenam
Dewan Penasehat PERBASI

Pasal 28

28.1. Dewan Penasehat PERBASI bertugas memberikan saran kepada Pengurus PERBASI, baik diminta maupun tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan prestasi bolabasket di Indonesia.
27.4. Susunan Dewan Penasehat PB. PERBASI sebagai berikut :
a. Ketua Dewan Penasehat.
b. Anggota.
c. Sekretaris Dewan Penasehat dirangkap wakil Sekjen PB. PERBASI.
27.5. Susunan Dewan Penasehat Daerah sesuai dengan kebutuhan.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 29

30.1. Musyawarah PERBASI diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali baik ditingkat Nasional maupun ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
30.2. Musyawarah PERBASI wajib dilaksanakan oleh masing-masing tingkat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah masa bakti selesai.

Bagian Kedua
Musyawarah Nasional

Pasal 31

31.1. Pengurus Besar PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
31.2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b. Utusan Pengurus Provinsi PERBASI.
c. Utusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
d. Undangan.
31.3. Musyawarah Nasional PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggungjawaban Pengurus Besar PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket.
d. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Memilih formatur sebanyak 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Nasional untuk menyusun dan menunjuk personalia Pengurus Pesar PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
f. Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.

Bagian Ketiga
Musyawarah Provinsi

Pasal 32

32.1. Pengurus Provinsi PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Provinsi PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
32.2. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh :
a. Pengurus Provinsi PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b. Utusan Pengurus kabupaten/Kota PERBASI.
c. Undangan.
32.3. Musyawarah Provinsi PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggungjawaban Pengurus Provinsi PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket diprovinsi.
d. Memilih formatur sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Provinsi untuk menyusun dan menunjuk personalia Pengurus Provinsi PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
e. Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.

Bagian Keempat
Musyawarah Kabupaten/kota

Pasal 33

33.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
33.2. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b. Utusan Pengurus kabupaten/Kota PERBASI.
c. Undangan.
33.3. Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket.
d. Memilih formatur sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menunjuk personalia Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
e. Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.

Bagian Kelima
Rapat Kerja Nasional

Pasal 34

34.1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar PERBASI.
b. Utusan Pengurus Provinsi PERBASI.
c. Undangan.
34.2. Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus PB. PERBASI
34.3. Rapat Kerja Nasional bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan Acara Rakernas.
b. Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Besar PERBASI dan Pengurus Provinsi PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c. Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Besar PERBASI dan Pengurus Provinsi PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d. Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Bagian Keenam
Rapat Kerja Provinsi

Pasal 35

35.1. Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
a. Pengurus Provinsi PERBASI.
b. Utusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
c. Undangan.
35.2. Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus Provinsi PERBASI
35.3. Rapat Kerja Daerah bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan Acara Rakerda.
b. Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c. Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d. Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Bagian Ketujuh
Rapat Kerja Kabupaten/Kota

Pasal 36

36.1. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
b. Utusan Perkumpulan Anggota PERBASI.
c. Undangan.
36.2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
36.3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan Acara Rakerkab/Kot.
b. Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dan Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c. Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dan Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d. Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Bagian Kedelapan
Pengunduran Diri dan Pergantian Antar Waktu

Pasal 37

37.1. Pengunduran Diri atau berhalangan tetap dari Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum PERBASI diatur sebagai berikut ;
a. Bila Ketua Umum mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum menjabat sementara sampai Rakernas/Rakerprop/Rakerkab/Kot ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum sampai Rakernas PERBASI terdekat.
b. Pada Rakernas/Rakerprov/Rakerkab/Kot Pejabat Sementara Ketua Umum ditetapkan sebagai Ketua Umum dan bilamana yang bersangkutan keberatan maka Rakernas dapat memutuskan untuk diadakan Munaslub.
c. Bila Wakil Ketua Umum mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka Ketua Umum dapat menetapkan Wakil Ketua Umum yang baru bisa dari Pengurus maupun dari luar.
d. Wakil Ketua Umum akan ditetapkan secara resmi dalam Rakernas/Rakerprov/Rakerkab/Kot atas pengajuan Ketua Umum.
37.2. Penggantian Antar Waktu Pengurus PERBASI lainnya diatur sebagai berikut ;
a. Pengurus PERBASI yang mengundurkan atau diberhentikan langsung dapat diganti oleh Ketua Umum melalui Rapat Pleno.
b. Ketua Umum melaporkan pergantian antar waktu kepada Rakernas/Rakerprov/Rakerkab/Kot.

BAB VII
HAK SUARA DAN KUORUM

Bagian Pertama
Hak Suara

Pasal 38

38.1. Dalam musyawarah Nasional PERBASI yang memiliki hak suara adalah utusan Pengurus Provinsi dan Utusan Pengurus Kabupaten/Kota masing-masing satu suara.
38.2. Dalam Musyawarah Provinsi PERBASI yang memiliki hak suara adalah utusan Pengurus Kabupaten/Kota masing-masing satu suara.
38.3. Dalam Musyawarah Kabupaten/Kota yang memiliki hak suara adalah utusan perkumpulan anggota PERBASI masing-masing satu suara.

Bagian Kedua
Kuorum

Pasal 39

39.1. usyawarah PERBASI dan Rapat Kerja PERBASI mencapai kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu perda) + 1 dari jumlah utusan yang berhak hadir.
39.2. Bilamana belum tercapai kuorum musyawarah dan rapat dapat dilangsungkan dengan menunda selama 30 menit dan setelah itu dapat dilangsungkan dengan tidak memperhatikan kuorum.

BAB VIII
KOMPETISI, KEJUARAAN DAN PERLAWATAN

Bagian Pertama
Kompetisi dan Kejuaraan

Pasal 40

40.1. PERBASI menyelenggarakan kejuaraan bolabasket kelompok umur secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota sampai nasional.
40.2. PERBASI menyelenggarakan kompetisi dan kejuaraan bolabasket tingkat Amatir secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota sampai nasional dan dapat bekerjasama dengan pemerintah maupun swasta.
40.3. Kompetisi dan kejuaraan bolabasket profesional putra dan putri diatur tersendiri oleh PB. PERBASI.
40.4. Penyelenggaraan kejuaraan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus PERBASI.
40.5. Penanggungjawab kejuaraan adalah Pengurus PERBASI sesuai bidang dan jenjangnya.

Bagian Kedua
Perlawatan

Pasal 41

41.1. Perlawatan keluar negeri atau mendatangkan tim luar negeri dalam rangka memenuhi undangan, mengikuti suatu kejuaraan atau atas prakarsa sendiri dapat dilakukan oleh Pengurus Besar PERBASI, Pengurus Provinsi PERBASI, Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI termasuk oleh perkumpulan bolabasket Anggota PERBASI.
41.2. Perlawatan keluar negeri atau mendatangkan tim luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini yang dilakukan selain Pengurus Besar harus memperoleh ijin dari Pengurus Besar PERBASI setelah memperoleh rekomendasi secara berjenjang dari Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi yang diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
41.3. Perlawatan keluar negeri atau mendatangkan tim luar negeri negara tertentu harus mendapatkan ijin dari instansi berwewenang dan diajukan oleh Pengurus Besar PERBASI selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya.

BAB IX
TAHUN BUKU DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN

Pasal 42

42.1. Tata laksana pembukuan keuangan dan kelengkapan inventaris dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang berlaku secara umum.
42.2. Tahun Buku PERBASI dimulai tanggal 1 Januari dan diakhiri tanggal 31 Desember.

Pasal 43

Penyampaian pertanggung jawaban keuangan ditentukan sebagai berikut :
a. Pengurus Besar PERBASI menyampaikan pertanggung jawaban keuangan kepada Musyawarah Nasional PERBASI.
b. Pengurus Provinsi PERBASI menyampaikan pertanggung jawaban keuangan kepada Musyawarah Provinsi PERBASI.
c. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI menyampaikan pertanggung jawaban keuangan kepada Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.

BAB X
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 44
Lambang

Lambang PERBASI adalah seperti tergambar dengan uraian sebagai berikut :
44.1. Warna dasar biru laut, ditengahnya tercantum lukisan sebuah obor, olahragawan dan olahragawati yang sedang memasukkan bolabasket kedalam basket yang dilingkari setangkai padi dan setangkai kapas.
44.2. Warna setangkai padi tersebut kuning terdiri dari 23 (dua puluh tiga) butir, berarti tanggal 23, warna setangkai kapas tersebut putih terdiri dari 10 (sepuluh) buah berarti bulan. Warna setangkai obor kuning dengan nyala api 5 (lima) sila dari Pancasila yang berarti tahun 51. Dengan demikian berarti PERBASI didirikan pada tanggal 23 Oktober 1951.
44.3. Diatas lambang PERBASI tertulis kata PERBASI dengan warna biru tua seperti terlampir.
44.4. Arti keseluruhan lambing tersebut adalah bahwasanya atas dasar kesetiaan terhadap masyarakat dan bangsa dengan semangat yang berkobar, olahragawan dan olahragawati Indonesia bertekad menjunjung tinggi nama negara untuk mencapai kesejahteraan serta kemakmuran Indonesia.

Pasal 45
Bendera

45.1. Bendera PERBASI berbentuk segi empat panjang dengan perbandingan ukuran lebar : panjang = 2 : 3 berwarna biru laut dengan lambing PERBASI ditengahnya.
45.2. Untuk penggunaan bendera ditingkat Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diperbolehkan mencantumkan nama daerah dibawah logo PERBASI.
45.3. Perbandingan lambing terhadap bendera harus serasi.
45.4. Pasa acara resmi bendera perkumpulan, Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi tidak boleh lebih besar dari bendera Pengurus Besar PERBASI yang berukuran panjang 180 cm dan lebar 120 cm.

Pasal 46
Lagu

Lagu PERBASI adalah Mars PERBASI sebagaimana terlampir ciptaan Sdr. Alex Latuputty.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 47

Perubahan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dapat dilakukan oleh MUNAS PERBASI.

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 48

Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 49
Penutup

49.1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya PERBASI pada tanggal 23 Oktober 1951, dan telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan.
49.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERBASI akan diatur didalam Peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
49.3. Anggaran Dasar PERBASI ini disahkan pada Munas PERBASI XIV, tanggal 27 bulan November Tahun 2006 di Bali.

0 komentar: