ANGGARAN DASAR
PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka bangsa Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejajar dengan bangsa-bangsa lain didunia. Didalam mengisi cita-cita kemerdekaannya, yaitu mewujutkan suatu tatanan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil spirituil didalam suasana kenegaraan yang aman dan tenteram, modern dan bersatu, sampailah usaha bangsa Indonesia pada tahap membangun kualitas sumber daya manusia yang meliputi kualitas orang-perorang seutuhnya serta kualitas masyarakat Indonesia keseluruhannya.
Sadar akan fungsi Olahraga Bola Basket yang memberi kesehatan dan ketrampilan secara mental dan fisik serta mampu membangun watak dan rasa nasionalisme sebagai manusia yang berbangsa dan bertanah air, serta terdorong oleh keinginan luhur untuk membantu Pemerintah didalam melaksanakan pembangunan Nasional yang berkesinambungan, maka dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa masyarakat bola basket sepakat untuk membentuk Organisasi Bola Basket diseluruh Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan seperti yang diatur didalam Anggaran Dasar berikut :
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Domisili
1.1. Organisasi kegiatan BolaBasket ini bernama Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia disingkat PERBASI.
1.2. PERBASI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
PERBASI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1951 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
AZAS DAN DASAR
Pasal 3
Asas
3.1. PERBASI berazaskan Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar
3.2. PERBASI berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong serta mengembangkan sikap :
- Ikut marasa memiliki
- Ikut berprestasi
- Ikut membela / mempertahankan serta menjunjung tinggi sifat – sifat sebagai olahragawan sejati (sportmanship).
Pasal 4
Status & Sifat
4.1. PERBASI adalah satu-satunya badan/wadah kegiatan Bola Basket nasional yang memiliki wewenang dalam mengkoordinasikan dan membina segala kegiatan Bola Basket di seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.2. PERBASI marupakan mitra pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan BolaBasket.
4.3. PERBASI adalah organisasi non-pemerintah. Ia merupakan sebuah induk organisasi (top organisasi) yang didalamnya dipersatukan perkumpulan-perkumpulan BolaBasket sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 dalam Anggaran Dasar ini.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan PERBASI adalah :
5.1. Mengkoordinasikan, membina setiap bentuk kegiatan BolaBasket di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rasa membangkitkan dan mengembangkan rasa cinta pada Tanah air (Nasionalisme).
5.2. Melalui kegiatan Bola Basket secara tidak langsung membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang sehat kuat jasmani maupun rohani, ulet, tangkas dan cerdas agar mempu berpartisipasi serta berkarya didalam pembangunan nasional.
5.3. Membina dan mengusahakan agar atlit dan anggota Bola Basket mampu berprestasi secara berjenjang ditingkat Wilayah/Daerah/Nasional/ Regional/Internasional.
5.4. Memupuk serta membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui kegiatan Bola Basket yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi Internasional antara lain melalui lomba/kompetisi Bola Basket dan kompetisi antar nagara.
5.5. Memupuk keahlian maupun ketrampilan untuk membuat alat peralatan Bola Basket.
Pasal 6
Hubungan Dalam dan Luar Negeri
6.1. PERBASI dalam kedudukannya adalah anggota dari Komite Olahraga Nasional.
6.2. PERBASI dalam wujudnya sebagai National Authority / Indonesia Basketball Association adalah anggota dari Federation International Basketball Association (FIBA) serta mengadakan hubungan dengan organisasi Regional/Internasional yang berada dibawah naungan FIBA.
6.3. PERBASI mengadakan hubungan dengan organisasi diluar naungan FIBA yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.
Pasal 7
Kewajiban dan Usaha
PERBASI berkewajiban dan berupaya mencapai tujuan dengan :
7.1. Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi Bola Basket tahap demi tahap sesuai dengan pembangunan Bola Basket Nasional.
7.2. Membina dan mengarahkan perkembangan organisasi dalam kegiatan Bola Basket serta mengupayakan terbentuknya organisasi Bola Basket secara merata dari pusat hingga keseluruh tanah air.
7.3. Mengawasi serta membimbing aturan permainan dan aturan pertandingan sesuai dengan Peraturan FIBA.
7.4. Mengadakan hubungan kegiatan dengan badan/organisasi Bola Basket skala Regional maupun Internasional.
7.5. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan Bola Basket dalam skala Regional maupun Internasional.
7.6. Membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan umum dibidang kegiatan Bola Basket.
7.7. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan PERBASI.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota PERBASI mempunyai Hak dan Kewajiban yang diatur didalam ART.
Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
Setiap anggota dapat kehilangan status anggota yang diatur didalam ART.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi
10.1. Susunan organisasi PERBASI berbentuk piramida mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi sampai ketingkat Pusat.
10.2. Ditingkat pusat dibentuk Pengurus Besar PERBASI membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan setiap Pengurus Provinsi PERBASI.
10.3. Pasa tingkat Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi PERBASI membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan setiap pengurus Kabupaten/Kota PERBASI pada tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Wilayah Kerja
Wilayah kerja PERBASI adalah sebagai berikut :
11.1. Wilayah kerja Pengurus Besar PERBASI adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.2. Wilayah kerja Pengurus Provinsi PERBASI adalah seluruh wilayah hukum dari Provinsi yang bersangkutan.
11.3. Wilayah kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 12
Dewan Kehormatan
12.1. Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menghormati mantan Ketua Umum, tokoh olahraga yang telah menyumbang tenaga dan pikiran serta tokoh-tokoh yang dipandang memilliki perhatian atas perkembangan olahraga bolabasket nasional maupun daerah.
12.2. Dewan Kehormatan dibentuk ditingkat pusat dan daerah.
12.3. Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada pengurus dalam menyelesaikan masalah berat yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Besar PERBASI.
12.4. Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam ART.
Pasal 13
Dewan Penasehat
13.1. Dewan Penasehat adalah suatu lembaga yang berfungsi memberikan nasehat terhadap pengurus baik diminta maupun tidak.
13.2. Dewan Penasehat dibentuk ditingkat pusat dan daerah.
13.3. Susunan dan ketentuan mengeai Dewan Penasehat diatur dalam ART.
Pasal 14
Pimpinan PERBASI ditingkat Pusat
14.1. Pimpinan PERBASI ditingkat Pusat disebut Pengurus Besar PERBASI yang merupakan pimpinan PERBASI yang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Nasional serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
14.2. Masa bhakti Pengurus Besar PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat penutupan Musyawarah Nasional.
14.3. Susunan PB. PERBASI diatur dalam ART PERBASI.
Pasal 15
Pimpinan PERBASI ditingkat Provinsi
15.1. Pimpinan PERBASI ditingkat Provinsi disebut Pengurus Provinsi PERBASI yang merupakan pimpinan eksekutif PERBASI yang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Provinsi atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Provinsi.
15.2. Masa bhakti Pengurus PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak penutupan Musyawarah Provinsi.
15.3. Susunan Pengurus PERBASI diatur dalam ART PERBASI.
Pasal 16
Pimpinan PERBASI ditingkat Kabupaten/Kota
16.1. Pimpinan PERBASI ditingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang merupakan pimpinan PERBASI yang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/Kota serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota.
16.2. Masa bhakti Pengurus PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat penutupan Musyawarah Kabupaten/Kota.
16.3. Susunan Pengurus PERBASI diatur dalam ART PERBASI.
BAB V
SANKSI – SANKSI
Pasal 17
Sanksi
17.1. Pengurus Provinsi/ Pengurus Kabupaten/ Pengurus Kota PERBASI yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 bulan kehilangan haknya menikuti setiap/seluruh kegiatan PERBASI.
17.2. Sanksi diberikan kepada pelaku Olahraga meliputi Pembina olahraga, Tenaga olahraga, Pegolahraga dan Olahragawan apabila tidak mentaati peraturan dan ketentuan PERBASI.
17.3. Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam ART PERBASI.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Musyawarah dan Rapat
18.1. Musyawarah PERBASI terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional disingkat “MUNAS” dilaksanakan ditingkat nasional.
b. Musyawarah Provinsi disingkat “MUSPROV” dilaksanakan ditingkat provinsi.
c. Musyawarah Kabupaten/Kota disingkat “MUSKAB/KOT” dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota.
18.2. Musyawarah PERBASI dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.
18.3. Musyawarah Luar Biasa terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional disingkat “MUNASLUB” dilaksanakan ditingkat Nasional.
b. Musyawarah Provinsi disingkat “MUPROVLUB” dilaksanakan ditingkat Provinsi.
c. Musyawarah Kabupaten/Kota disingkat “MUSKABLUB/KOTLUB” dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota.
d. Ketentuan mengenai Musyawarah Luar Biasa diatur dalam ART.
Pasal 19
Rapat Kerja dan Rapat
19.1 Rapat Kerja PERBASI terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional disingkat “RAKERNAS” dilaksanakan ditingkat Nasional.
b. Rapat Kerja Provinsi disingkat “RAKERPROV” dilaksanakan ditingkat Provinsi.
c. Rapat Kerja Kabupaten/Kota disingkat “RAKERKAB/KOT” dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota.
19.2. Rapat Kerja PERBASI dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bhakti.
19.3. Rapat-rapat Pengurus PERBASI dilaksanakan sesuai kesepakatan masing-masing tingkatan Pengurus PERBASI.
BAB VIII
KOMPETISI, KEJUARAAN DAN KEGIATAN
Pasal 20
Kompetisi
20.1. Kompetisi yang diselenggarakan PERBASI sebagai berikut ;
a. Kompetisi Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Kompetisi Tingkat Provinsi.
c. Kompetisi Tingkat Nasional.
20.2. Kejuaraan yang diselenggarakan PERBASI sebagai berikut ;
a. Kejuaraan Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Kejuaraan Tingkat Provinsi.
c. Kejuaraan Tingkat Nasional.
Pasal 21
Kegiatan Kejuaraan
21.1. Kegiatan perlawatan dan atau penyelenggaraan Kejuaraan Internasional dilaksanakan oleh PERBASI baik didaerah maupun dipusat sesuai kebutuhan.
21.2. Penataran Tenaga Keolahragaan dan Pembina dilaksanakan sebagai berikut ;
a. Penataran tingkat Kabupaten/Kota.
b. Penataran tingkat Provinsi.
c. Penataran tingkat Nasional dan Internasional.
BAB VIII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 22
Kekayaan dan Pendapatan
Kekayaan dan pendapatan PERBASI diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Bantuan Pemerintah.
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
d. Saha lain yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
BAB IX
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
Pasal 23
Lambang, Bendera dan Lagu
PERBASI memiliki lambing, bendera dan lagu yang diatur dalam ART PERBASI.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Angaran Dasar.
4.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dapat disahkan oleh MUNAS, apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam MUNAS.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 26
Pembubaran
26.1. Pembubaran PERBASI hanya dapat dilakukan oleh MUNASLUB yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
26.2. MUNASLUB sebagaimana dimaksud ayat 26.1. diatas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh Pengurus Provinsi, paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah komulatif Pengurus Daerah PERBASI Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dan Pengurus Cabang yang ada dan keputusan hanya dapat diambil secara sah apabila paling sedikit ¾ (tiga perempat) suara yang hadir dalam MUNASLUB tersebut menyetujui.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Peraturan Peralihan
Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PERBASI dapat dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
28.1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya PERBASI pada tanggal 23 Oktober 1951, dan telah mengalami beberapa kali perubahan/ penyempurnaan.
28.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar PERBASI akan diatur didalam ART sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan ART PERBASI.
28.3. Perubahan Anggaran Dasar PERBASI ini disahkan pada Munas PERBASI XIV, tanggal 27 bulan November Tahun 2006 di Bali.
Ditetapkan di Bali
Pada tanggal 27 Bulan November Tahun 2006.
Selasa, 13 September 2011
AD Perbasi 2006
Diposting oleh D.F. Mirdianto, S.Pd di 07.08
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar