LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2. Kewarganega-raan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.
2. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 2
Tabel 2. Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II
III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran 3
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C. Pengembangan Diri 2*)
Jumlah 26 27 28 32
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
2. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMP/MTs disajikan pada Tabel 3
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 4 4
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*)
Jumlah 32 32 32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
3. Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.
a. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 4
Tabel 4. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen Alokasi Waktu
Semester 1 Semester 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4
5. Matematika 4 4
6. Fisika 2 2
7. Biologi
8. Kimia 2
2 2
2
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi 1
1
2
2 1
1
2
2
13. Seni Budaya 2 2
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi
16. Keterampilan /Bahasa Asing 2
2 2
2
B. Muatan Lokal 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*)
Jumlah 38 38
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
b. Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
1) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-turut disajikan pada Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Tabel 5. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA
Komponen Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Fisika 4 4 4 4
7. Kimia 4 4 4 4
8. Biologi 4 4 4 4
9. Sejarah 1 1 1 1
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan/ Bahasa Asing 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 6. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS
Komponen Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
2
2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Sejarah 3 3 3 3
7. Geografi 3 3 3 3
8. Ekonomi 4 4 4 4
9. Sosiologi 3 3 3 3
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan/Bahasa Asing 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 7. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program Bahasa
Komponen Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 5 5 5 5
4. Bahasa Inggris 5 5 5 5
5. Matematika 3 3 3 3
6. Sastra Indonesia 4 4 4 4
7. Bahasa Asing 4 4 4 4
8. Antropologi 2 2 2 2
9. Sejarah 2 2 2 2
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 39 39 39 39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 8. Struktur Kurikulum MA Kelas XI dan XII Program Keagamaan
Komponen Alokasi Waktu
Kelas XI Kelas XII
Smt 1 Smt 2 Smt 1 Smt 2
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4 4
5. Matematika 4 4 4 4
6. Tafsir dan Ilmu Tafsir 3 3 3 3
7. Ilmu Hadits 3 3 3 3
8. Ushul Fiqih 3 3 3 3
9. Tasawuf/ Ilmu Kalam 3 3 3 3
10. Seni Budaya 2 2 2 2
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2 2
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2
13. Keterampilan 2 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*) 2*)
Jumlah 38 38 38 38
2 *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
**) Ditentukan oleh Departemen Agama
C. Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri seperti tertera pada Tabel 9.
Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Struktur kurikulum SMK/MAK disajikan pada Tabel 9.
Tabel 9. Struktur Kurikulum SMK/MAK
Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 192
2. Pendidikan Kewarganegaraan 192
3. Bahasa Indonesia 192
4. Bahasa Inggris 440 a)
5. Matematika
5. 1 Matematika Kelompok Seni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan
5. 2 Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntansi
5. 3 Matematika Kelompok Teknologi,
Kesehatan, dan Pertanian
330 a)
403 a)
516 a)
6. Ilmu Pengetahuan Alam
6. 1 IPA
6. 2 Fisika
6. 2. 1 Fisika Kelompok Pertanian
6. 2. 2 Fisika Kelompok Teknologi
6. 3 Kimia
6. 3. 1 Kimia Kelompok Pertanian
6. 3. 2 Kimia Kelompok Teknologi dan
Kesehatan
6. 4 Biologi
6. 4. 1 Biologi Kelompok Pertanian
6. 4. 2 Biologi Kelompok Kesehatan
192 a)
192 a)
276 a)
192 a)
192 a)
192 a)
192 a)
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a)
8. Seni Budaya 128 a)
9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 192
10. Kejuruan
10. 1 Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi 202
10. 2 Kewirausahaan 192
10. 3 Dasar Kompetensi Kejuruan b) 140
10. 4 Kompetensi Kejuruan b) 1044 c)
B. Muatan Lokal 192
C. Pengembangan Diri d) (192)
Keterangan notasi
a) Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
b) Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian.
c) Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam.
d) Ekuivalen 2 jam pembelajaran.
Implikasi dari struktur kurikulum di atas dijelaskan sebagai berikut.
1. Di dalam penyusunan kurikulum SMK/MAK mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok normatif, adaptif, dan produktif. Kelompok normatif adalah mata pelajaran yang dialokasikan secara tetap yang meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Seni Budaya. Kelompok adaptif terdiri atas mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi, dan Kewirausahaan. Kelompok produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikelompokkan dalam Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan. Kelompok adaptif dan produktif adalah mata pelajaran yang alokasi waktunya disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian, dan dapat diselenggarakan dalam blok waktu atau alternatif lain.
2. Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja.
3. Evaluasi pembelajaran dilakukan setiap akhir penyelesaian satu standar kompetensi atau beberapa penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
4. Pendidikan SMK/MAK diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sistem ganda.
5. Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
6. Beban belajar SMK/MAK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dan kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri ekuivalen dengan 36 jam pelajaran per minggu.
7. Minggu efektif penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK adalah 38 minggu dalam satu tahun pelajaran.
8. Lama penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK tiga tahun, maksimum empat tahun sesuai dengan tuntutan program keahlian.
D. Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus
Struktur Kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai degan jenis ketunaannya, yaitu program orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tunanetra, bina komunikasi persepsi bunyi dan irama untuk peserta didik tunarungu, bina diri untuk peserta didik tunagrahita, bina gerak untuk peserta didik tunadaksa, dan bina pribadi dan sosial untuk peserta didik tunalaras.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dalam batas-batas tertentu masih dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian-penyesuaian. Peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, diperlukan kurikulum yang sangat spesifik, sederhana dan bersifat tematik untuk mendorong kemandirian dalam hidup sehari-hari.
Peserta didik berkelainan tanpa disertai kemampuan intelektual di bawah rata-rata, yang berkeinginan untuk melanjutkan sampai ke jenjang pendidikan tinggi, semaksimal mungkin didorong untuk dapat mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan umum sejak Sekolah Dasar. Jika peserta didik mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan SDLB, setelah lulus, didorong untuk dapat melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama umum. Bagi mereka yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, setelah menyelesaikan pada jenjang SDLB dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMPLB, dan SMALB.
Untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memerlukan pindah jalur pendidikan antar satuan pendidikan yang setara sesuai dengan ketentuan pasal. 12 ayat (1).e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka mekanisme pendidikan bagi peserta didik melalui jalur formal dapat dilukiskan sebagai berikut :
SDLB SMPLB SMALB Masyarakat.
Jalur 1
ALB/ABK
Jalur 2
SD/MI SMP/MTs. SMA/MA PT/Masyarakat
SMK/MAK
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, struktur kurikulum satuan Pendidikan Khusus dikembangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB A, B, D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E (A = tunanetra, B = tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).
2. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1, D1, G. (C = tunagrahita ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1 = tunadaksa sedang, G = tunaganda).
3. Kurikulum satuan pendidikan SDLB A,B,D,E relatif sama dengan kurikulum SD umum. Pada satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E dan SMALB A,B,D,E dirancang untuk peserta didik yang tidak memungkinkan dan/atau tidak berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
4. Proporsi muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMPLB A,B,D,E terdiri atas 60% - 70% aspek akademik dan 40% - 30% berisi aspek keterampilan vokasional. Muatan isi kurikulum satuan pendidikan SMALB A,B,D,E terdiri atas 40% – 50% aspek akademik dan 60% - 50% aspek keterampilan vokasional.
5. Kurikulum satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G, dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.
6. Pembelajaran untuk satuan Pendidikan Khusus SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1,G menggunakan pendekatan tematik.
7. Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran umum SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E mengacu kepada SK dan KD sekolah umum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik, dikembangkan oleh BSNP, sedangkan SK dan KD untuk mata pelajaran Program Khusus, dan Keterampilan dikembangkan oleh satuan Pendidikan Khusus dengan memperhatikan jenjang dan jenis satuan pendidikan.
8. Pengembangan SK dan KD untuk semua mata pelajaran pada SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1,G diserahkan kepada satuan Pendidikan Khusus yang bersangkutan dengan memperhatikan tingkat dan jenis satuan pendidikan.
9. Struktur kurikulum pada satuan Pendidikan Khusus SDLB dan SMPLB mengacu pada Struktur Kurikulum SD dan SMP dengan penambahan Program Khusus sesuai jenis kelainan, dengan alokasi waktu 2 jam/minggu. Untuk jenjang SMALB, program khusus bersifat kasuistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik tertentu, dan tidak dihitung sebagai beban belajar.
10. Program Khusus sesuai jenis kelainan peserta didik meliputi sebagai berikut.
a. Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra
b. Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk peserta didik Tunarungu
c. Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan Sedang
d. Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan
e. Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik Tunalaras
f. Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda.
11. Jumlah dan alokasi waktu jam pembelajaran diatur sebagai berikut.
a. Jumlah jam pembelajaran SDLB A,B,D,E kelas I, II, III berkisar antara 28 – 30 jam pembelajaran/minggu dan 34 jam pembelajaran/minggu untuk kelas IV, V, VI. Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SD umum karena ada tambahan mata pelajaran program khusus
b. Jumlah jam pembelajaran SMPLB A,B,D,E kelas VII, VIII, IX adalah 34 jam/minggu. Kelebihan 2 jam pembelajaran dari SMP umum karena ada penambahan mata pelajaran program khusus
c. Jumlah jam pembelajaran SMALB A,B,D,E kelas X, XI, XII adalah 36 jam/minggu, sama dengan jumlah jam pembelajaran SMA umum. Program khusus pada jenjang SMALB bersifat fakultatif dan tidak termasuk beban pembelajaran
d. Jumlah jam pembelajaran SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G sama dengan jumlah jam pembelajaran pada SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E, tetapi penyajiannya melalui pendekatan tematik
e. Alokasi per jam pembelajaran untuk SDLB, SMPLB dan SMALB A, B, D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’ dan 40’. Selisih 5 menit dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkelainan.
f. Satuan pendidikan khusus SDLB dan SMPLB dapat menambah maksimum 6 jam pembelajaran/minggu untuk keseluruhan jam pembelajaran, dan 4 jam pembelajaran untuk tingkat SMALB sesuai kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
12. Muatan isi pada setiap mata pelajaran diatur sebagai berikut .
a. Muatan isi setiap mata pelajaran pada SDLB A,B,D,E pada dasarnya sama dengan SD umum, tetapi karena kelainan dan kebutuhan khususnya, maka diperlukan modifikasi dan/atau penyesuaian secara terbatas
b. Muatan isi mata pelajaran Program Khusus disusun tersendiri oleh satuan pendidikan
c. Muatan isi mata pelajaran SMPLB A,B,D,E bidang akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMP umum sehingga menjadi sekitar 60% – 70%. Sisanya sekitar 40% - 30% muatan isi kurikulum ditekankan pada bidang keterampilan vokasional
d. Muatan isi mata pelajaran keterampilan vokasional meliputi tingkat dasar, tingkat terampil dan tingkat mahir. Jenis keterampilan yang akan dikembangkan, diserahkan kepada satuan pendidikan sesuai dengan minat, potensi, kemampuan dan kebutuhan peserta didik serta kondisi satuan pendidikan.
e. Muatan isi mata pelajaran untuk SMALB A,B,D,E bidang akademik mengalami modifikasi dan penyesuaian dari SMA umum sehingga menjadi sekitar 40% – 50% bidang akademik, dan sekitar 60% – 50% bidang keterampilan vokasional
f. Muatan kurikulum SDLB, SMPLB, SMALB C,C1,D1,G lebih ditekankan pada kemampuan menolong diri sendiri dan keterampilan sederhana yang memungkinkan untuk menunjang kemandirian peserta didik. Oleh karena itu, proporsi muatan keterampilan vokasional lebih diutamakan
g. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik. Pengembangan diri terutama ditujukan untuk peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
13. Struktur Kurikulum SDLB, SMPLB, SMALB A,B,D,E dan C, C1, D1, G disajikan pada tabel 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23 dan 24.
Tabel 10. Struktur Kurikulum SDLB Tunanetra
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran 3
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus Orientasi dan Mobilitas 2
D. Pengembangan Diri 2*)
Jumlah: 28 29 30 34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 11. Struktur Kurikulum SDLB Tunarungu
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran 3
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi & Irama 2
D. Pengembangan Diri 2*)
Jumlah: 28 29 30 34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 12. Struktur Kurikulum SDLB Tunadaksa
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran 3
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus Bina Gerak 2
D. Pengembangan Diri 2*)
Jumlah: 28 29 30 34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 13. Struktur Kurikulum SDLB Tunalaras
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran 3
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus Bina Pribadi dan Sosial 2
D. Pengembangan Diri 2*)
Jumlah: 28 29 30 34
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 14. Struktur Kurikulum SMPLB Tunanetra
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 3 3 3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. 2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 10 10 10
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Orientasi & Mobilitas 2 2 2
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 34 34 34
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 15. Struktur Kurikulum SMPLB Tunarungu
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 3 3 3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. 2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 10 10 10
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi & Irama 2 2 2
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 34 34 34
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 16. Struktur Kurikulum SMPLB Tunadaksa
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 3 3 3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 10 10 10
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Gerak 2 2 2
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 34 34 34
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 17. Struktur Kurikulum SMPLB Tunalaras
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 3 3 3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 3 3 3
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 10 10 10
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Pribadi dan Sosial 2 2 2
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 34 34 34
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 18. Struktur Kurikulum SMALB Tunanetra
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 16 16 16
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Orientasi dan Mobilitas - - -
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 19. Struktur Kurikulum SMALB Tunarungu
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 16 16 16
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama - - -
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 20. Struktur Kurikulum SMALB Tunadaksa
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 16 16 16
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Gerak - - -
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 21. Struktur Kurikulum SMALB Tunalaras
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
X XI XII
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 2 2 2
4. Bahasa Inggris 2 2 2
5. Matematika 2 2 2
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 2
7. Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 2
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan Vokasiopnal /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 16 16 16
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus Bina Pribadi dan Sosial - - -
D. Pengembangan Diri 2**) 2**) 2**)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
2**) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
14. Struktur Kurikulum SDLB, SMPLB, dan SMALB C,C1,D1,G
Struktur kurikulum satuan pendidikan khusus tingkat SDLB, SMPLB dan SMALB C,C1,D1 dan G merupakan satu rumpun yang relatif sama antara satu jenis kelainan dengan jenis kelainan yang lain. Karena itu di bawah ini disajikan tabel struktur kurikulum untuk SDLB C,C1,D1,G, SMPLB C,C1,D1,G dan SMALB C, C1, D1, G sebagai berikut.
Tabel 22. Struktur Kurikulum SDLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang , dan Tunaganda
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I, II, dan III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran 29 – 32
(Pendekatan tematik)
30
(Pendekatan tematik)
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya dan Keterampilan
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
B. Muatan Lokal 2
C. Program Khusus *) 2
D. Pengembangan Diri 2*)
Jumlah: 29 – 32 34
*) Disesuaikan dengan kelainan dan kebutuhan peserta didik
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 23. Struktur Kurikulum SMPLB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
10
(Pende-katan tematik)
10
(Pende-katan tematik)
10
(Pende-katan tematik)
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Ilmu Pengetahuan Alam
8. Seni Budaya
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 20 20 20
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus **) 2 2 2
D. Pengembangan Diri 2***) 2***) 2***)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
**) Disesuaikan dengan kelainan dan kebutuhan peserta didik
2***) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 24. Struktur Kurikulum SMALB Tunagrahita Ringan, Tunagrahita Sedang, Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda.
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
10
(Pende-katan Tematik)
10
(Pende-katan Tematik)
10
(Pende-katan Tematik)
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Ilmu Pengetahuan Alam
8. Seni Budaya
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
10. Keterampilan Vokasional /Teknologi Informasi dan Komunikasi *) 24 24 24
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Program Khusus **) - - -
D. Pengembangan Diri 2***) 2***) 2***)
Jumlah 36 36 36
*) Keterampilan vokasional/teknologi informasi dan komunikasi merupakan paket pilihan. Jenis keterampilan vokasional/teknologi informasi yang dikembangkan, diserahkan kepada sekolah sesuai potensi daerah.
**) Disesuaikan dengan kelainan dan kebutuhan peserta didik
2***) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
E. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran 2 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan Lampiran 3 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.
BAB III
BEBAN BELAJAR
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1) Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2) Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel 25
Tabel 25. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan Kelas Satu jam pemb. tatap muka (menit) Jumlah jam pemb. Per minggu Minggu Efektif per tahun ajaran Waktu pembelajaran per tahun Jumlah jam per tahun (@60 menit)
SD/MI/ SDLB*) I s.d. III 35
26-28 34-38 884-1064 jam pembelajaran
(30940 – 37240
menit)
516-621
IV s.d. VI
35
32 34-38 1088-1216 jam pembelajaran
(38080 - 42560
menit
635-709
SMP/MTs/ SMPLB*) VII s.d. IX 40 32 34-38 1088 - 1216 jam pembelajaran
(43520 - 48640
menit) 725-811
SMA/MA/ SMALB*) X s.d. XII 45 38-39 34-38 1292-1482 jam pembelajaran
(58140 - 66690
menit) 969-1111,5
SMK/MAK X s.d XII 45 36 38 1368 jam pelajaran
(61560 menit) 1026
(standar minimum)
*) Untuk SDLB SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 26.
Tabel 26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1. Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester
3. Jeda antarsemester Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6. Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Jumat, 11 Desember 2009
PERMEN 22 PENDIDIKAN NASIONAL THN 2006
Diposting oleh D.F. Mirdianto, S.Pd di 20.49 0 komentar
Sabtu, 05 Desember 2009
SISTIM PERTANDINGAN
SISTIM PERTANDINGAN
By : D.F. Mirdianto, S.Pd
Umumnya bagan sistem pertandingan dibagi menjadi dua macam yaitu :
1. Sistem gugur
2. Kompetisi, dan sistem kompetisi dibagi lagi menjadi :
• Setengah Kompetisi (system pertandingan ini mengharuskan semua peserta bertemu satu kali dalam pertandingan/saling bertemu)
• Kompetisi Penuh / Home and A way ( system pertandingan yang mengharuskan setiap peserta bertemu dua kali dalam pertandingan )
Berikut adalah cara untuk menyusun bagan pertandingan:
Bagan Pertandingan Untuk Sistem Gugur
Bagan pokok dalam system gugur adalah 2x
Contoh :
23 = 8
24 = 16
25 = 32
2x = …dst.
Maka tinggal dilihat jumlah pesertanya dan disesuaikan dengan nilai bagan tersebut, Apabila jumlahnya persis sama maka tinggal langsung dibagi sama rata namun apabila jumlah peserta lebih atau kurang dari bagan pokok maka dilakukan pertandingan pendahuluan atau menggunakan system “bye” Sehingga muncul ketentuan sebagai berikut :
- Apabila jumlah peserta lebih dekat dengan rentang di atasnya maka bagan system gugur menggunakan sistem pendahuluan
- Apabila jumlah peserta lebih dekat dengan rentang di bawahnya maka bagan system gugur menggunakan bye
Contoh Bagan Pertandingan
Contoh 1: Jumlah peserta 8
Jumlah pertandingan adalah N - 1
Contoh 2 : Jumlah peserta = 9
Angka 9 adalah rentang diantara bagan pokok 8 dan 16 dan lebih dekat dengan rentang diatasnya,, maka bagan pertandingan menggunakan pendahuluan.
Pertandingan antara A dan B dikatakan sebagai pertandingan pendahuluan .
Contoh 3 : Jumlah peserta 7
Angka 7 adalah rentang diantara bagan pokok 4 dan 8 dan lebih dekat dengan rentang di bawahya. Maka bagan pertandingan menggunakan bye dengan bagan pokok 8.
Pada bagan pertama peserta A masuk pada babak berikutnya tanpa melakukan pertandingan karena mendapatkan bye.
Image 3 Sistem Gugur
________________________________________
Sistim Kompetisi
Lanjutan dari Blog sebelumnya, kali ini adalah Bagan pertandingan dengan sistem kompetisi
Sistem kompetisi sering dikenal dengan system nilai yaitu :
• Menang = 3
• Seri = 1
• Kalah = 0
Contoh rekapitulasi Hasil Pertandingan Sistem Kompetisi
Bagan Pertandingan Setengah Kompetisi
Jumlah pertandingan pada system pertandingan setengah kompetisi disusun dengan rumus sebagai berikut :
[N ( N – 1 )]/2
Dengan N = Jumlah peserta
Contoh :
Apabila terdapat 5 peserta maka bagan setengah kompetisi dapat dibuat sebagai berikut.
A lawan B – C – D – E = 4 pertandingan
B lawan C – D – E = 3 pertandingan
C lawan D – E = 2 pertandingan
D lawan E = 1 pertandingan
Jumlah pertandingan seluruhnya menjadi 10 Pertandingan
Bagan Pertandingan Kompetisi Penuh
Jumlah pertandingan pada bagan pertandingan system kompetisi penuh adalah dua kali jumlah pertandingan system setengah kompetisi atau dapat di dapat dari rumus sebagi berikut:
N ( N – 1 )
Dengan N = jumlah peserta
Diposting oleh D.F. Mirdianto, S.Pd di 20.15 2 komentar
Daftar Nilai Semester 1
LIST OF NAMES
SBI CLASS SMP 1 PAMEKASAN
LEARNING PERIOD : 2009-2010
CLASS : VIII SBI
NUMBER NAME M/F Nilai
Absen Register
1 19406 ACH. MAULANA HABIBI Y M 85
2 19407 AHMAD NUR AZIZY M 84
3 19408 ALFIAN ALIF BUDIANTO M 84
4 19409 ARDINE WAIDA APRI A. F 85
5 19412 DWI FARA OKTIANA F 84
6 19413 DWI YULIANA ROBIATUL A F 88
7 19414 FADIAH ULFA KHAIRINA F 85
8 19415 FARADILA ISNAINI F 84
9 19416 FARADILLA NURUL IKA F 86
10 19417 KURNIA WAHYU LAILI F 89
11 19418 LINA DAMAYANTI F 87
12 19419 MADHALENA INTAN P F 86
13 19422 MIELDA FAUZI F 85
14 19423 MIRZA ANDRIANSAH M 82
15 19424 MOH. KHOLILURRAHMAN M 86
16 19425 MUCHAMMAD SYAHRIZAL F M 86
17 19427 NURHAYATI F 85
18 19428 ODIKE INESTIAWAN N.P. M 88
19 19429 RAJIV SALEH M 86
20 19430 REIGA WIERNA AULIA F 83
21 19431 RIZA SURYANDARI F 85
22 19432 ROHMAN HIDAYAT M 88
23 19435 WALIDA UTAMI F 86
24 19456 ALYSSA PUTRI MUSTIKA F 86
25 19476 ANNA ZAKIYATUL LAILA F 82
26 19537 DWI CAHYONO M 89
27 19616 INKA TRISNA DEWI F 86
28 19697 RIEKA YUDISTIA F 85
29 19717 SHOLAHUDDIN AL AYYUBI M 87
30 19756 VERDIANSYAH APRILIYANTO M 86
MALE : 12
FEMALE : 18
SUM : 30
DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2009-2010
KELAS : VIII B
NOMOR NAMA L/P Nilai
URUT INDUK
1 19410 CITRA ROSALINA FIKRI P 95
2 19411 DEVINA MAGDALENA P -
3 19420 MASITA RAHMAN P 83
4 19421 MEYLDA INTANTIYANA P 83
5 19426 MUHAMMAD SUJAK MK. L 88
6 19433 SEPTI SUSANTI P 88
7 19434 VEBRYZQILLA ANISFATIN P 88
8 19437 AKBAR MAULANA L 85
9 19445 ALIF FIRMAN HIDAYAT L 85
10 19455 IKE SUKMA AYU CLAUDIA P 80
11 19457 ANIS YULIANTI SHAFARINI P 80
12 19477 ARIKA KAMELIA P 80
13 19496 AULIA NUR IMANDA P 80
14 19502 MAULIDIYA FAJRIN P 80
15 19516 BETHA SILMIA P 80
16 19517 DITA YULIANTI P 85
17 19556 ELSA YUNITA MUJARWATI P 85
18 19557 ERLITA PRESTIANDARI P 80
19 19576 FADILAH AGUS SETIAWAN L 88
20 19577 FENIDA RIANY PUTRI P 80
21 19597 IMSAKIYAH HOMISAH P 85
22 19636 IZZUL FIKRY L 86
23 19637 JIHAN ROSA HOIRUN N.W. P 80
24 19653 LAILATUL JANNAH P 80
25 19656 MUHAMMAD ARIEF WAHYUDI L 86
26 19657 MUFARROHAH P 80
27 19676 NELLY HUBBATUL KAROMAH P 80
28 19677 QURRAISYIN OKTAVIA FIRDANY P 85
29 19696 RIDHWAN BIOSIA WIRATAMA L 88
30 19704 MAULANA ARDIANSYAH S L 87
31 19716 RYANSYAH FURQON L 85
32 19735 SITI SAHADATINA P 85
33 19736 TRIYA INDAH RUKMANA P 80
34 19755 UZAIR TAHA L 90
LAKI-LAKI : 10
PEREMPUAN : 24
JUMLAH : 34
DAFTAR HADIR SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2009-2010
KELAS : VIII E
NOMOR Nama L/P Nilai
Absen Induk
1 19533 ACH. ANDI RIZAL ANSHORI L 80
2 19534 ACHMAD GHIFARI L 85
3 19535 ACHMAD AGUS PRATAMA FAHRUS TAMAM L 80
4 19538 ALVIANDINI SUCI SWASTIKA PUTRI P 80
5 19539 ANDREY AGASIY L 85
6 19540 ANDRI F. KURNIAWAN L 85
7 19541 ANNIE MUSTAGHFIROH P 80
8 19542 AZKA TAHIYATI P 80
9 19543 DIANA FEBRIYANTI QURAINI P 85
10 19544 DWI PURBASHANTI P 85
11 19545 FAHMI KADARISMAN L 85
12 19546 FAHRIZAL L 85
13 19547 FATIMATUZ ZAHRAH P 80
14 19548 FIRHAND L 85
15 19549 FIRMANSYAH RAMADHAN L 85
16 19550 GILANG ROMADHANU TARTILA L 85
17 19551 HAIDIR FAJAR ADHA L 80
18 19552 HELWITA MUTAWAHHIDAH P 80
19 19553 JONI AGUS SHOLIHIN L 85
20 19554 LILIK ZAINIYAH SUPARNO P 80
21 19558 MOCH. FIRDAUS MAULANA L 85
22 19559 MOH. BASIRUDDIN L 85
23 19560 MOHAMMAD NADZIR ASHARI L 80
24 19561 NADIA PRILI EVITA PUTRI P 85
25 19562 NURI ISLAMY SANTOSO P 80
26 19563 NURUL ISTIQOMAH P 85
27 19564 PRIANTONI WIBOWO L 80
28 19565 PUTRI ASMAWATI P 85
29 19566 RENITA FUJI NURDIAH P 85
30 19567 ROMDHAN YANUAR DEWANTORO L 85
31 19568 RONY DWIANSYAH HAMDANI L 85
32 19569 SYABARINI HIDAYAH TARMEDI S. P 80
33 19570 SHERLY UTAMI PUTRI P 85
34 19571 SHINTA DESMALASARI P 80
35 19572 SHUFRATUL KAMALIYAH P 80
36 19573 SOFA P 80
37 19574 SUFLIYATUN AULIYA P 85
38 19575 SYAHRUL WACHED L 80
39 19578 TRI SAADATUD DARAIN P 88
40 19579 TRI YULIATIN P 85
41 19580 WINDAYANI SARI P 85
42 19581 WINDY CATUR OKTAVIANI P 80
Laki-laki : 19
Perempuan : 23
JUMLAH : 42
DAFTAR HADIR SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2009-2010
KELAS : VIII F
NOMOR Nama L/P Nilai
Absen Induk
1 19582 ACH. FAUZI TAUFIK FARID L 85
2 19583 AFINDA APRILIANI UTAMI P 85
3 19584 AHMAD KHOIRUL MUALLIF L 80
4 19585 AHMAD ZULFIKAR RINALI L 80
5 19586 ALI SHOFAN BASRI L 85
6 19587 ALIF HERMANTO L 85
7 19588 ANUGRAHINI ISTIQOMAH P 85
8 19589 ARIENI REIZA EGI SUGIARTO P 85
9 19590 ARIF RAHMAD HIDAYATULLAH L 85
10 19591 ARYANTI MARWA ICHSANI P 85
11 19592 BACHTIAR PRIMA HANDYKA L 85
12 19593 CATUR WIGATI P 85
13 19594 DELTA NOVIANTI P 85
14 19595 DESY SHINTIA DEWI P 85
15 19598 DICKY PRIMADITYA ANANDA L 85
16 19599 DIMAS AGUS PRATAMA L 85
17 19600 DWI INDAH PUSPITASARI P 85
18 19601 EKA MAYDINA WADDANIYAH P 85
19 19602 ERLITA YUNIAR IHSAN P 85
20 19603 FADHOILUS SHOFI L 85
21 19604 FAHMI AZIZ L 85
22 19605 FITRIYAH P 80
23 19606 GANIF ILHAM SYAHPUTRA S. L 80
24 19607 HARIDAH P 80
25 19608 IKA IRVINA WULANDARI P 80
26 19609 ISRO'USH SHOLEHAH P 85
27 19610 JAELANI L 85
28 19611 JAWAHIRUL FAWAID L 85
29 19612 MEITA RISKY OETAMI P 80
30 19613 MILDA KARYA PUSPASARI P 80
31 19614 MOH. TRI AGAM SURYANA L 85
32 19615 NADIYA ROSADA P 85
33 19618 NAILUL ISTIFADA SUSINTA P 80
34 19619 NAUFAL AHSANU TAQWIM L 88
35 19620 NOVIA ASTRILIANI PUTRI P 80
36 19622 NUR FADILATUR RAHMAH P 80
37 19623 RAKHMAD SUFIANTO L 85
38 19624 RIZQIKA IMAMI ASTIANA P 80
39 19625 RIZA AHMAD DAWARI L 88
40 19626 ROSI ARIYANTO L 85
41 19627 SOFA AFRIZANDY FAUZAN L 85
42 19628 SRI RUKMANA NINGSIH P 80
43 19629 R. AY. SRI SUCAHYANI P 80
Laki-laki : 20
Perempuan : 23
JUMLAH : 43
DAFTAR HADIR SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2009-2010
KELAS : VIII H
NOMOR Nama L/P Nilai
Absen Induk
1 19680 ACH. WAHYU BAHTIAR L 80
2 19681 AGUNG PRABOWO L 85
3 19682 AJI PANGESTU L 80
4 19683 ALFI RUSTIN P 80
5 19684 ANNY WIDARTY P 80
6 19685 BAGUS CHALID A. RAHMAN L 80
7 19686 BAITUR RACHMAN L 80
8 19687 DELLA ALIFIAN UTAMI P 80
9 19688 DEVI AFRILIAWATI P 90
10 19689 DEVITA FIRDAUSI ROCHJATULWATI P 80
11 19690 EDO FIRMANSYAH L 85
12 19691 EKA PRIASTUTI P 80
13 19692 EKO RAHADIAS INDRAWAN L 85
14 19693 FAIQUR ROFIKI L 85
15 19694 FIRDA AUDIA P 80
16 19695 FITRIA NAZDATIL ULA P 80
17 19698 GOVIN ZANTI ARIEGA P 85
18 19699 HASBY ASSIDDIQY L 85
19 19700 HAYATUN NUFUS P 85
20 19701 IZZETUR RAHMANIYAH P 85
21 19702 J.J. RAYENDRA MAHARDHIKA FAHMI L 85
22 19703 MAISUNDARI P 80
23 19704 MAULANA ARDYANSYAH S. L -
24 19705 MEGA NUR FITRIANI P 80
25 19706 MOH. AAN EFENDI L 80
26 19707 MOH. YOGI SUGIYANTO L 85
27 19708 MOHTAR ROSYID L 85
28 19709 NUR HOLIFAH P 85
29 19710 NURIATUL LAILI P 85
30 19711 NURUL ADIBAH P 80
31 19712 O. SRI SUVIANING DEVI SAKTI P 80
32 19713 PUTRI HADIYANTI P 85
33 19714 R. AYU DESTA BELINDA CAHYA P 85
34 19715 RAKA HARDIYANTO L 85
35 19718 ROBBY RAMADHANI L 80
36 19719 SHILVI AKMALIA P 85
37 19720 SILVIA DAMAYANTI P 85
38 19721 SITI ZAKIYATUL FAJARIYAH P 85
39 19722 SITTI RAHMAH P 85
40 19723 TRIE ISLAMY PANGESTU ASTID PUTERA L 85
41 19724 TRI NANDA HIDAYATULLAH L 85
42 19725 WAHYUDI L 85
43 19726 WILDAN FITRAHADI ASMARA L 80
44 19727 YUNI NURFIANA P 85
Laki-laki : 20
Perempuan : 24
JUMLAH : 44
DAFTAR HADIR SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2009-2010
KELAS : VIII I
NOMOR Nama L/P Nilai
Absen Induk
1 19728 AINUN NAJIB MEI KURNIAWAN L 80
2 19729 BELGHIS ANNISA AMIRA P 85
3 19730 DEDE APRIADI EKO LUTFIOTIN L 80
4 19731 DEWINTA PURI RAHAYU P 80
5 19732 DIAH RETNO AULINA P 85
6 19733 DIANA RUKMAWATI P 85
7 19734 DWI AGUNG CAHYA L 85
8 19737 DZIKRULLAH RAMADHAN L 90
9 19738 FERDIKA DAFID L 85
10 19739 FRENDA NUR BAITY P 80
11 19740 GITA NILA RAHMAYANTI P 85
12 19741 HIDAYAH FILA RAMADHAN L 85
13 19742 ICHWAN MA'RUF ADITYAWARMAN L 85
14 19743 IFAN PRATAMA PUTRA L 85
15 19744 ISTIHARA AMIN HIJJI L 80
16 19745 KHAYRUR RAAZIQIIN L 85
17 19746 KHOTIMAH AYU MADURATNA P 85
18 19747 LISA FITRIANI NINGSIH P 85
19 19748 MAULANA SYAFIRRIYADI AL AMIR L 85
20 19749 MOH. FARID EKO WAHYUDI L 80
21 19750 MOHAMMAD SYAH REZA PAHLEVI L 85
22 19751 MUJI SUHARSONO L 85
23 19752 NOVI DWI ANGGRAENI P 85
24 19753 NOVIANTI ERDA PRATIWI P 80
25 19754 NUR ANNISA FIRDAUS P 85
26 19757 NUR ARIFAISAL BASRI L 85
27 19758 NURUL HASANAH P 80
28 19759 NUZULUL ALFRIYANA P 80
29 19760 PARAMITA HERDIANTI P 80
30 19761 QURRATUL AINI P 80
31 19762 R. AYU ELMI MAGHFIROH P 80
32 19763 RAUZAN FIKRIYAN L 80
33 19764 RENALDY SETIAWAN SUSANTO L 88
34 19765 RISKI ARDIYANSYAH L 80
35 19766 ROBBY CANDRA ARIWINATA L 80
36 19767 RUQAYYAH P 80
37 19768 RUSMIN DAKSINO L 85
38 19769 SANTI NUR OKTAVIA P 80
39 19770 SELVIA AUDILA PRAMANA P 80
40 19771 SOLIHUL IBAD L 85
41 19772 VITA YUNI WULANDARI P 80
42 19773 WINDA RACHIM P 85
43 19774 ZAIMAH ADILAH P 80
44 19775 ZALKI FATMAH AZZAHARI P 80
Laki-laki : 21
Perempuan : 23
JUMLAH : 44
LIST OF NAMES
RSBI CLASS SMP 1 PAMEKASAN
LEARNING PERIOD : 2009-2010
CLASS : VII C RSBI
NUMBER NAME M/F Nilai
Absen Register
1 19838 ADAM JULIO M 85
2 19839 AMELINDA F 85
3 19840 ANGGA SEPTIAN F 88
4 19841 ANINDHITA TRISNA ASMARA F 85
5 19842 ARI HARTINAH F 83
6 19843 AYU DIAN NOVITA SARI F 85
7 19844 BETTY MUFARROHARUL A F 85
8 19845 DEASY ANISA KUSUMA W F 85
9 19846 DWI ANITA VERA NINDA F 82
10 19847 ELFIRA ROSALINA F 85
11 19848 ERIKA MAULIDA AGUSTIN F 85
12 19849 FIRDAUZI DEVI ARIMBI F 85
13 19850 FITRI FEBRIANA F 82
14 19851 HIDAYATULLAH RAMADHANI M 85
15 19852 KHANSA AL-FAIZIY M 85
16 19853 KURNIAWAN MAULIDI M 85
17 19854 MAGHFIRAH F 83
18 19855 MIFTAHUL HIDAYATULLAH M 85
19 19856 MOH ILHAM WAHYUDI M 88
20 19857 NURCHITA ARLISA F 86
21 19858 NURI CAHYATI F 85
22 19859 NURIL HIDAYATI F 85
23 19860 PUTRI YULIANDANI F 86
24 19861 RAVIKA PURWANTI F 86
25 19862 REZA ACHMAD RIZQILLAH M 88
26 19863 RIFKI HERI WIFIANTO M 86
27 19864 ROFIQI ARIYANTO M 85
28 19865 ROIS EKO SYAHPUTRO M 85
29 19866 SISKA PUTRI DESIANA F 86
30 19867 SONIA FARADILLA F 85
MALE : 10
FEMALE : 20
SUM : 30
DAFTAR NAMA SISWA
SMP NEGERI 1 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2009-2010
KELAS : VII D UNGGULAN
NOMOR NAMA L/P Nilai
Absen INDUK
1 19868 AFIF SARWONI FIRDAUS L 85
2 19869 AHMAD AGUSTI UMLI A. L 85
3 19870 ANANDA CHAIRUNISA P 82
4 19888 ANISA YULIANITA EDWARD P 82
5 19889 ANNA KHOYRIYAH RUSDIANTI P 83
6 19890 ARIFIN PRATAMA PUTRA L 85
7 19908 AYU FARADINA P 82
8 19909 AZHARDINI JAMILAH P 82
9 19910 DELA DWI ANGGRAINI P 82
10 19928 DENDY FIRMAN WAHYUDI L 85
11 19929 DEWI AYSIKA ROMATUL H. P 85
12 19930 DIAH INAYAH P 88
13 19948 DIKA SURYA ZAKARIA L 85
14 19949 DWI AYU SAPUTRI P 82
15 19950 DWIKE SEPTIAN NINDITA PUTRI P 85
16 19968 ERNAWATI DEWI P 85
17 19969 FADLI IMAMUDDIN L 85
18 19970 HANIFAH AMALIA F P 86
19 19988 IMROATUL MUFIDAH P 85
20 19989 LELA JUNI ASTUTIK P 82
21 19990 MASRUROH P 85
22 20008 MOH. ICHWAN SYABANA L 88
23 20009 MOH. ZAKARIA L 85
24 20010 MUHAMMAD HAFIDZ A. L 85
25 20028 NAFIS AHMAD P 85
26 20029 RAKA YUDHA ALFINANDA L 85
27 20030 SITTI MUTMAINAH P 86
28 20048 SONY SETIAWANDANI L 90
29 20049 SYAMIRAH P 82
30 20050 TIARA DEWI FORTUNA P 85
31 20068 ULUL ALBAB KHATAMI L 88
32 20069 WILDAN TAUFIQUR RACHIM L 85
33 20088 ZELVIANA PUTRI P 85
LAKI-LAKI : 13
PEREMPUAN : 20
JUMLAH : 33
Diposting oleh D.F. Mirdianto, S.Pd di 01.36 0 komentar
Jumat, 04 Desember 2009
Rabu, 25 November 2009
MENJADI GURU PROFESIONAL
MENJADI GURU PROFESIONAL:
PANGGILAN JIWA, PENILAIAN PORTOFOLIO,
ATAU PENDIDIKAN PROFESI?
Makalah untuk Seminar dan Lokakarya Menjadi Guru Profesional
D.F. MIRDIANTO, S.Pd
Pamekasan, 18 Mei 2009
MENJADI GURU PROFESIONAL:
PANGGILAN JIWA, PENILAIAN PORTOFOLIO,
ATAU PENDIDIKAN PROFESI?
D.F. MIRDIANTO, S.Pd
Pendahuluan
Di sela riuh gelombang wacana sertifikasi guru dalam jabatan akhir-akhir ini pantaslah mempertanyakan tentang keprofesionalan guru. Bagaimanakah guru profesional? Sudah pantaskah seorang guru yang sudah lulus sertifikasi --baik melalui program portofolio atau yang tidak lulus portofolio lalu lulus PLPG maupun melalui program PPG-- untuk disebut guru profesional? Padahal guru yang sudah lulus tersebut diketahui oleh sejawatnya sering membolos, malas bekerja, dan gajinya habis untuk membayar kreditan. Bagaimana menjawab keprofesionalan guru tersebut? Menjawab pertanyaan itu tidaklah sulit, terlebih lagi bagi guru yang bersangkutan atau bagi siapa saja yang terlibat dalam urusan sertifikasi guru dalam jabatan.
Menyoal keprofesionalan guru dalam kancah pendidikan juga bukan barang baru. Pada pertengahan abad ke-19 Sri Susuhunan Pakubuwana IV dalam karyanya Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula bait 4 dan 7-8 telah mengoreksi keprofesionalan guru (lebih khusus guru spiritual)1, dan pada awal abad ke-20 Ki Hajar Dewantara juga memberikan ulasan tentang pokok itu. Para ahli pendidikan dunia pun telah banyak yang mengkritisi persoalan ini. Lorin W. Anderson (1989) menyatakan rumusannya melalui formulanya menjadi guru efektif, Ad. Rooijakkers (1989) menyusunnya dalam kerangka mengajar dengan sukses, R. Brandt (1993) dengan mempertanyakan apa yang dimaksud guru profesional, dan W.A Firestone (1993) justru tergelitik mengkritisi apakah untuk mencapai tujuan pendidikan hanya cukup dengan guru profesional.
Selain semua di atas, masih ada penjelasan guru profesional seperti oleh Nasution (1988), Mulyasa (2005), Ahmad Barizi (2009), dan juga guru profesional menurut UU RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 34-44. Semua ahli dan UU tersebut menyebutkan berbagai kriteria untuk menetapkan guru profesional. Tulisan ini tidak bermaksud menetapkan kriteria mana yang lebih memadai, tetapi berusaha untuk menguraikan berbagai pandangan yang melandasinya dan memberikan kritik atas pandangan-pandangan tersebut.
Mengapa Guru Profesional?
Seiring dengan perubahan orientasi kehidupan masyarakat Indonesia di pertengahan 1980-an yang menjadikan materi sebagai ukuran dominan, citra guru terpuruk dan pekerjaan guru kurang diminati. Pekerjaan guru dianggap tidak menjanjikan masa depan yang gemilang bagi generasi muda. Para pakar pendidikan pun tidak bisa berbuat banyak atas kondisi semacam itu. Celakanya semua kalangan juga setuju membelakangkan bidang pendidikan dibanding bidang-bidang kehidupan yang lain.
Bersamaan dengan kondisi seperti di atas hakikat pendidikan untuk bangsa menjadi terlupakan. Padahal dalam konteks itu, kapanpun dan di manapun pendidikan memiliki peran antisipatoris dan prepatoris, yakni selalu mengacu ke masa depan dan selalu mempersiapkan generasi muda untuk kehidupan masa depan. Secara filosofis, pendidikan merupakan kegiatan menyiapkan masa depan suatu bangsa yang bukan hanya mempertahankan eksistensinya, tetapi juga supaya bisa berperan dalam berbagai dimensi kehidupan pada tataran nasional maupun internasional secara bermartabat.
Dengan dasar filosofis seperti di atas tidak beralasan kiranya menafikkan bidang pendidikan di negeri ini. Pada belahan yang lain, juga demikian, karena pendidikan hakikatnya merupakan bantuan/pelayanan pendidik terhadap peserta didik, tidak layaklah memposisikan guru pada tempat yang tidak semestinya. Sebagai sebuah pekerjaan yang dengan keahlian khusus dan berijasah serta diakui oleh masyarakat dan/atau negara, pekerjaan guru memenuhi persyaratan untuk disebut profesi (Bandingkan Mangkuprawira, 2002:44 dan Samana, 1994:12).
Pendidik harus diposisikan sebagai tenaga profesional. Seperti jenis pekerjaan yang berkualifikasi profesional yang lain, maka pekerjaan pendidik harus dilandasi tiga pilar yang melekat sebagi etos kerja, yaitu keinginan untuk menjunjung tinggi mutu pekerjaan (job quality), menjaga harga diri dalam pelaksanaan pekerjaan, dan keinginan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat (Bandingkan Buchari, 1994:15). Untuk senantiasa menjunjung tinggi etos kerja semacam itu, maka landasan filosofis peran dan hakikat pendidikan seperti telah dikemukakan di atas perlu selalu diingat dan dipedomani. Etos kerja itu juga berimplikasi pada berbagai persyaratan yang mengikat kerja profesi, sebagaimana disepekati para ahli manajemen sumber daya manusia, seperti panggilan jiwa untuk menjalankan tugas mulia (vokasi/vocation), pengetahuan dan kecapakan/keahlian, kebakuan yang universal (teoretis, prinsipal, prosedural, dan asumtif), pengabdian, kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif, otonomi, kode etik, dan klien.
Dengan pemenuhan persyaratan sebagai profesi, pekerjaan guru atau pendidik tidak dapat dipandang remeh, baik oleh kelompok pelaku maupun kelompok di luarnya. Bagi guru selaku pekerja profesi tentu saja riskan dengan tuntutan masyarakat adanya anak-anak yang salah asuh, salah didik, atau salah ajar, seperti halnya dokter yang bisa saja melakukan kesalahan penanganan pasien (malpraktik).
Sejak pascareformasi politik di Indonesia, para ahli pendidikan juga berupaya melakukan reformasi pendidikan, dengan salah satu agendanya adalah peningkatan kesejahteraan guru atau mengangkat citra guru atau menjadikan pekerjaan guru sebagai profesi. Buah dari agenda reformasi pendidikan itu adanya konstitusi yang mengatur tentang guru dalam pendidikan. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional --pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal-- diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibuktikan dengan sertifikat pendidik (UU No.14/2005 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)).
Guru merupakan jabatan profesional yang memberikan layanan ahli dan menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan pedagogis maupun secara profesional dapat diterima oleh pihak di mana guru bertugas, baik penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab. Guru sebagai penyandang jabatan profesional harus disiapkan melalui program pendidikan yang relatif panjang dan dirancang berdasarkan standar kompetensi guru. Oleh sebab itu, diperlukan waktu dan keahlian untuk membekali para lulusan dengan berbagai kompetensi, yaitu penguasaan bidang studi, landasan keilmuan dari kegiatan mendidik, maupun strategi menerapkannya secara profesional di lapangan.
Sebagai pekerja profesional, guru harus memiliki kemampuan mengemban fungsi pendidikan, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan yaitu mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.
Keragaman Pandangan tentang Profesionalitas Guru
Ada beberapa formulasi konsep untuk mengukur profesionalitas guru. Nasution (1988) memberi penjelasan hal itu melalui tugas guru, yaitu mengkomunikasikan pengetahuan dan menjadi model keteladanan. Mulyasa (2005) memberi penjelasan melalui peran yang dimainkan oleh guru dalam pembelajaran, yaitu (1) guru sebagai pendidik, (2) guru sebagai pengajar, (3) guru sebagai pembimbing, (4) guru sebagai pelatih, (5) guru sebagai penasihat, (6) guru sebagai pembaharu (inovator), (7) guru sebagai model dan teladan, (8) guru sebagai pribadi, (8) guru sebagai peneliti, (9) guru sebagai pendorong kreativitas, (10) guru sebagai pembangkit pandangan, (11) guru sebagai pekerja rutin, (12) guru sebagai pemindah kemah, (13) guru sebagai pembawa cerita, (14) guru sebagai aktor, (15) guru sebagai emansipator, (16) guru sebagai evaluator, (17) guru sebagai pengawet, (18), dan guru sebagai kulminator.
Menurut Mulyasa (2005) dengan memainkan kesembilanbelas peran di atas, maka profesionalitas guru dicapai, dan guru profesional adalah guru yang dapat menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenangkan. Barizi (2009:154) merumuskan konsep bahwa guru profesional adalah guru yang mampu menjadikan siswa menjadi pintar dan berketerampilan, serta dapat mengembangkan potensi-potensi siswa. Untuk itu guru profesional harus mampu menciptakan pembelajaran yang produktif.
Baik Nasution, Mulyasa, maupun Barizi tampak bahwa mengukur keprofesionalan guru dari pembelajaran di ruang kelas. Hal itu tidak jauh berbeda Lorin W. Anderson (1989) menyatakan rumusan konsepnya melalui formula menjadi guru efektif, Ad. Rooijakkers (1989) menyusunnya dalam kerangka mengajar dengan sukses, dan R. Brandt (1993) dengan mempertanyakan apa yang dimaksud guru profesional. Akan tetapi, hal berbeda sama sekali dengan W.A Firestone (1993) yang justru tergelitik mengkritisi apakah untuk mencapai tujuan pendidikan hanya cukup dengan guru profesional. Firestone banyak menyodorkan tentang vokasi (vocation) atau panggilan jiwa sebagai modal utama bagi seorang guru untuk bekerja secara profesional.
Bagaimanakah pandangan-pandangan di atas jika ditandingkan pandangan konseptual para dedengkot pendidikan kita tempo dulu, Sri Susuhunan Pakubuwana IV dan Ki Hajar Dewantara. Keduanya mensyaratkan guru yang memiliki integritas atau bermartabat yang tinggi. Ki Hajar Dewantara, dengan konsep kerja dasar-ajar dan landasan asih, asuh, dan asah, mengkonseptualisasikan guru profesional yang berkepribadian adiluhung, yang meliputi adicipta, adirasa, adikarsa, dan adiraga.
Semua pandangan di atas tampaknya memiliki kesamaan dalam intensi guru sebagai model. Adakah yang semacam itu juga seperti yang dikehendaki oleh konstitusi negara kita yang berlaku sekarang untuk menjaring guru profesional?
Guru profesional di Indonesia diatur secara konstitusional dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam ketentuan perundangan tersebut dinyatakan secara konseptual dan operasional bahwa guru adalah pendidik profesional, yang dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Kualifikasi akademik dengan persyaratan minimal S1/D-IV harus dipenuhi dengan bukti ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan/Program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan/lainnya, sedangkan guru Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan /Program Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika yang memiliki Akta IV.
Penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi2. Yang dimaksud sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui (1) Penilaian Portofolio, dan (2) Jalur Pendidikan.
Sertifikasi melalui penilaian portofolio didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 18 Tahun 2007. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan diorientasi kepada guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada pendidikan dasar dan menengah dengan waktu selama-lamanya 2 (dua) semester.
Sertifikasi Melalui Penilaian Portofolio
Pada jalur portofolio, komponen penilaian portofolio mencakup (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sepuluh komponen portofolio tersebut merupakan refleksi dari empat kompetensi guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Empat kompetensi itu meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, dengan jabaran sebagai berikut.
Kompetensi Pedagogik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Menguasai kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4. Terampil melakukan kegiatan pengembangan yang mendidik
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Terampil melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompetensi Sosial
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi Profesional
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru
Sebagaimana dijelaskan dalam Draf Panduan PPG Dirjen Dikti Depdiknas 2008, sertifasi guru melalui PPG memiliki landasan formal Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor 20/2003), Undang-Undang Guru dan Dosen (UURI Nomor 14/2005) dan berbagai peraturan perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.
Kewajiban menyelenggarakan program PPG dirasakan semakin mendesak mengingat kebutuhan tenaga guru yang nyata di lapangan, agar pengangkatan guru baru dapat dilakukan sesuai dengan ketetapan yang ada. Di samping itu saat ini banyak lulusan program S1 kependidikan yang prospeknya tidak jelas, apakah dapat diangkat langsung sebagai guru atau tidak. Sementara pada saat ini terdapat lebih 270 LPTK dalam bentuk institut, universitas, fakultas, dan sekolah tinggi yang terus beroperasi dengan kualitas beragam dan memerlukan kepastian masa depan lulusannya.
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki kompetensi profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tujuan Program PPG
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Masukan Program PPG
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada, ada dua macam masukan yaitu lulusan S1 Kependidikan dan lulusan S1 Non Kependidikan.
Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen mahasiswa PPG harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut.
1. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat pekerjaan. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program PPG.
2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
3. Untuk memenuhi prinsip a dan b di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen dilakukan dengan:
a. Seleksi administrasi: (1) Ijazah S1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
b. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
c. Tes Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
f. Evaluasi kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen evaluasi lainnya.
6. Peserta yang dinyatakan lulus dan selanjutnya dinyatakan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK yang memuat kode-kode angka dengan urutan: a) Tahun angkatan (dua digit), b) kode perguruan tinggi (tiga digit), c) program studi (tiga digit), dan d) nomor urut (empat digit). Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
Keberhasilan rekrutmen ini amat bergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
Standar Kompetensi Lulusan
Sosok utuh kompentensi guru mencakup (a) kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang dilayani, (b) penguasaan bidang studi secara keilmuan dan kependidikan, yaitu kemampuan mengemas materi pembelajaran kependidikan, (c) kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik yang meliputi (i) perancangan pembelajaran, (ii) pelaksanaan pembelajaran, (iii) penilaian proses dan hasil pembelajaran, (iv) pemanfaatan hasil penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan secara berkelanjutan, dan (d) pengembangan profesionalitas berkelanjutan. Keempat wilayah kompetensi ini dapat ditinjau dari segi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang merupakan kesatuan utuh tetapi memiliki dua dimensi tak terpisahkan: dimensi akademik (kompetensi akademik) dan dimensi profesional (kompetensi profesional). Kompetensi akademik lebih banyak berkenaan dengan pengetahuan konseptual, teknis/prosedural, dan faktual, dan sikap positif terhadap profesi guru, sedangkan kompetensi profesional berkenaan dengan penerapan pengetahuan dan tindakan pengembangan diri secara profesional. Sesuai dengan sifatnya, kompetensi akademik diperoleh lewat pendidikan akademik tingkat universitas, sedangkan kompetensi profesional lewat pendidikan profesi. Kompetensi guru tersebut disajikan sebagai berikut:
1. Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik mencapai standar kompetensi.
2. Menguasai ilmu pendidikan, perkembangan dan membimbing peserta didik.
3. Menguasai pembelajaran bidang studi: belajar dan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, perencanaan pembelajaran, media pembelajaran dan penelitian bagi peningkatan pembelajaran bidang studi.
4. Mampu melaksanakan praktik pembelajaran bidang studi.
5. Memiliki integritas kepribadian yang meliputi aspek fisik-motorik, intelektual, sosial, konatif, dan afektif.
6. Kompetensi sosial merupakan kemampuan dalam menjalin hubungan sosial secara langsung maupun menggunakan media di sekolah dan luar sekolah.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang lengkap dapat mengacu Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.
Struktur Kurikulum Program PPG
Berdasarkan perbedaan kompetensi lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV Non-Kependidikan tersebut dilakukan kajian kurikulum yang hasilnya dapat dilihat pada tabel berikut.
NO PROGRAM LULUSAN S1 KEPENDIDIKAN LULUSAN S1/D-IV
NON KEPENDIDIKAN
1 Akademik Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy)
2 Profesional PPL Kependidikan PPL Kependidikan
Dengan demikian struktur kurikulum program PPG pasca S1 Kependidikan dan S1/D-IV Non Kependidikan meliputi pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) dan PPL kependidikan. Subject specific pedagogy merupakan mata kuliah pengemasan materi bidang studi menjadi perangkat pembelajaran yang komperehensif, mencakup: standar kompetensi, materi, strategi, metode, media, serta evaluasi.
Dalam hal peserta didik berasal dari S1 Kependidikan yang mengintegrasikan PPL ke dalam kurikulumnya maka kurikulum program PPG berisi pemantapan bidang studi dan pendidikan bidang studi (subject enrichment and subject specific pedagogy) serta pemantapan PPL.
Matrikulasi
Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh tidak memerlukan matakuliah matrikulasi;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
c. S1/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi matakuliah akademik kependidikan;
d. S1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
Contoh program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan sosial; dan program studi biologi, fisika dan kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.
Beban Belajar
Beban belajar mahasiswa program PPG untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
1. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S1/D-IV Kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
2. SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S1/D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
3. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S1/D-IV Kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
4. SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
5. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
6. SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, lulusanS1/ D-IV Kependidikan dan S1/D-IV Non Kependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Sistem Pembelajaran
Prinsip-prinsip pembelajaran yang perlu mendapat perhatian khusus dalam program pendidikan profesi guru, antara lain adalah:
1. Belajar dengan berbuat
Prinsip learning by doing tidak hanya diperlukan dalam pembentukan keterampilan, melainkan juga pada pembentukan pengetahuan dan sikap. Dengan prinsip ini, pengetahuan dan sikap terbentuk melalui pengalaman dalam menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang ditugaskan termasuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi di lapangan.
2. Keaktifan peserta didik
Proses pembelajaran diarahkan pada upaya untuk mengaktifkan peserta didik, bukan dalam arti fisik melainkan dalam keseluruhan perilaku belajar. Keaktifan ini dapat diwujudkan antara lain melalui pemberian kesempatan menyatakan gagasan, mencari informasi dari berbagai sumber dan melaksanakan tugas-tugas yang merupakan aplikasi dari konsep-konsep yang telah dipelajari.
3. Higher order thinking
Pengembangan sistem pembelajaran yang berorientasi pada kemampuan berfikir tingkat tinggi (higher order thinking), meliputi berpikir kritis, kreatif, logis, reflektif, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.
4. Dampak pengiring
Di samping diarahkan pada pencapaian dampak instruksional (instructional effects), proses pembelajaran diharapkan mengakomodasi upaya pencapaian dampak pengiring (nurturant effects). Upaya ini akan membantu pengembangan sikap dan kepribadian peserta didik sebagai guru, di samping penguasaan materi perkuliahan.
5. Mekanisme balikan secara berkala
Penggunaan mekanisme balikan melalui evaluasi secara berkala akan mendukung upaya pencapaian kompetensi. Praktik evaluasi melalui kuis-kuis singkat dan tugas-tugas jangka pendek yang diperiksa dan dinilai dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran.
6. Pemanfaatan teknologi informasi
Keterampilan memanfaatkan multi media dan teknologi informasi perlu dikembangkan dalam semua perkuliahan, baik untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan maupun sebagai media pembelajaran.
7. Pembelajaran Kontekstual
Dalam melaksanakan pembelajaran, konsep-konsep diperoleh melalui pengalaman dan kenyataan yang ada di lingkungan sehari-hari. Pengenalan lapangan dalam bidang pembelajaran dilakukan sejak awal, tidak hanya menjelang akhir program, melalui kunjungan ke sekolah pada waktu-waktu tertentu, hingga pelaksanan Program Pengalaman Lapangan. Kegiatan dirancang dan dilaksanakan sebagai tugas perkuliahan.
8. Penggunaan strategi dan model pembelajaran yang bervariasi dalam mengaktifkan peserta didik.
Sistem Evaluasi Kompetensi Lulusan Program PPG
Pada hakikatnya program PPG Prajabatan merupakan pendidikan yang mempersiapkan lulusannya untuk menyelenggarakan layanan ahli kependidikan. Agar mampu menyelenggarakan layanan ahli, calon guru dituntut memiliki, menguasai, dan mampu menerapkan seperangkat kompetensi, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi profesional. Dengan demikian program PPG Prajabatan merupakan pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa agar menguasai kompetensi dasar profesi guru, sehingga layak dan siap mengemban tugas sebagai guru yang profesional.
Evaluasi Penguasaan Kemampuan Akademik
Penguasaan kemampuan akademik yang komprehensif dijabarkan dari sosok utuh calon guru yang profesional, dievaluasi melalui Tes Kemampuan Akademik berupa ujian tertulis, baik berbentuk objektif (seperti multiple-choice) maupun esai dan pemecahan masalah, serta ujian kinerja yang dikembangkan oleh LPTK penyelenggara program PPG. Berbagai ketentuan terkait dengan evaluasi penguasaan kemampuan akademik dijelaskan sebagai berikut:
a. Evaluasi dilakukan oleh dosen mata kuliah masing-masing secara formatif, untuk keperluan umpan balik dan perbaikan, dan secara sumatif untuk keperluan penentuan kelulusan. Evaluasi tersebut mencakup ujian tengah dan akhir semester serta tugas-tugas sepanjang perkuliahan berlangsung. Tugas-tugas yang diberikan lebih diarahkan pada penerapan konsep-konsep yang telah dipelajari secara bertahap dan berkelanjutan.
b. Berdasarkan ciri kurikulum berbasis kompetensi, evaluasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP) yang hasilnya menggambarkan profil kompetensi yang telah dan belum dicapai peserta didik. Pendekatan PAP diterapkan baik dalam pengembangan materi evaluasi maupun analisis hasil yang dicapai.
c. Penilaian dihasilkan dari berbagai bentuk evaluasi termasuk tes, observasi, dan rubrik.
d. Hasil evaluasi dinyatakan dalam huruf atau angka atas dasar persentase pencapaian kompetensi.
e. Kriteria minimal kelulusan dalam suatu matakuliah adalah 75% dengan catatan peserta didik yang hasil evaluasinya di bawah kriteria minimal diberi kesempatan untuk memperbaiki dengan diberikan program remedial.
Evaluasi Penguasaan Kemampuan Profesional
Penguasaan kemampuan profesional ini meliputi:
a. Evaluasi kinerja penguasaan kemampuan menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berbasis pada sistem pembelajaran seperti yang diuraikan di atas. Jika diperlukan, pendalaman lebih lanjut dapat dilakukan melalui wawancara baik sebelum maupun setelah proses pembelajaran dilaksanakan.
b. Evaluasi kinerja dalam konteks otentik dilakukan melalui pengamatan para ahli. Sasaran evaluasi kinerja kontekstual ini tidak hanya terbatas pada tingkatan kemampuan mengelola pembelajaran melainkan lebih penting lagi adalah kualitas kinerja secara keseluruhan selama mahasiswa melakukan Program Pengalaman Lapangan. Evaluasi melalui pengamatan tersebut juga dapat dilengkapi dengan wawancara untuk menggali pendekatan dan strategi yang dianut para mahasiswa yang bersangkutan. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dalam evaluasi tagihan penguasaan kompetensi ini dapat dilibatkan penilai luar (external examiners), yaitu dosen pembimbing dari LPTK lain dan guru pamong dari sekolah lain.
Adapun ketentuan mengenai evaluasi kinerja PPL dalam konteks otentik ini adalah:
a. Diterapkannya pendekatan supervisi klinis dalam evaluasi yang memungkinkan mahasiswa melakukan evaluasi diri (self evaluation) dalam pelaksanaan PPL.
b. Dilakukan oleh guru pembimbing dan dosen pembimbing lapangan yang meliputi berbagai kegiatan, yaitu evaluasi terhadap: (a) Praktek mengajar, (b) Praktek persekolahan, (c) Kemampuan interpersonal, dan (d) Laporan hasil PPL. Di samping dalam bentuk nilai, hasil evaluasi PPL juga dilengkapi dengan deskripsi kompetensi-kompetensi yang masih perlu ditingkatkan (rubric).
c. Evaluasi setiap peserta didik perlu didokumentasikan antara lain menerapkan portofolio sehingga dapat dilihat perkembangan/peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan selama PPL.
d. Kriteria nilai minimal kelulusan kegiatan PPL adalah B (3,0). Bagi mahasiswa yang hasil evaluasinya masih di bawah kriteria minimal diberi pelatihan tambahan sampai berhasil mencapai nilai minimal.
Ujian Akhir
Komponen ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK penyelenggara. Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.
Penutup
Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta).
Banyak orang dari berbagai kalangan yang mempertanyakan hasil sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, apakah mereka benar-benar profesional, padahal mereka hanya diuji berdasarkan sekumpulan dokumen yang disusun sedemikian rupa yang sulit dibuktikan kebenarannya? Apakah asesor selalu berprasangka baik terhadap kebenaran sekumpulan dokumen yang disusun guru? Pertanyaan-pertanyaan ini hendaknya menjadi bahan refleksi kita bersama sebagai landasan untuk memuliakan profesi guru dan mendidik diri menuju profesionalisme yang sesungguhnya.
Pada belahan lain, sejauh ini masih banyak kedapatan guru yang menyalahkan dirinya mengapa menjadi guru dan bahkan menyesali nasib buruknya itu. Marilah kita berasa bahwa kita hidup menjadi guru ini sudah benar. Dengan landasan vokasional --panggilan jiwa untuk menunaikan tugas mulia untuk menjadikan generasi masa depan bangsa yang berkualitas— akan melahirkan kekuatan batin (inner force), membuahkan gairah hidup (elan vital), dan menumbuhkan semangat (spirit) untuk berpretensi pada aksi-aksi kependidikan dan kepengajaran serta
Menjadikan pekerjaan guru sebagai pilihan hidup ditambahkan segala kelengkapan profesionalitas akan menumbuhkembangkan jiwa profesionalisme. Dengan landasan vokasionalitas dan kelengkapan profesionalitas itu niscaya pendidikan betul-betul akan berperan dalam mencipta masa depan gemilang bagi generasi bangsa.
Catatan:
1) Wulangreh, Sri Susuhunan Pakubuwana IV, Pupuh Dhandhanggula, pada 7-8:
(4) Nanging yen sira nggeguru kaki,
amiliha manungsa kang nyata,
ingkang becik martabate,
sarta kang wruh ing khukum,
kang ibadah lan kang wirati,
sokur oleh wong tapa,
iya kang wus mungkul,
tan mikir piwewehing liyan,
iku pantes yen den guronana kaki,
sartane kawruhira. (8) ingkang lumrah ing mangsa puniki,
kyai guru kang ngupaya sabar,
temen kewaleh karepe,
kang wus lumrah karuhun,
jaman kuna yekti si murid,
ingkang padha ngupaya,
kudu anggeguru,
ing mangko ikita nora,
kyai guru kang nrutu ngupaya murid,
dadiya kantinira.
(7) angel temen ing jaman puniki,
ingkang pantes kena ginuroni,
akeh wong njala ilmune,
lan arang ingkang manut,
yen wong ilmu ingkang netepi,
penggaweyane syara,
den arani luput,
nanging iya sesenengan,
nora kena inguwor karep puniki,
pepancene priyangga.
2) Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan, misalnya di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Di Denmark kegiatan sertifikasi guru baru dirintis dengan sungguh-sungguh sejak tahun 2003. Memang terdapat beberapa negara yang tidak melakukan setifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga pengasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
DAFTAR BACAAN
Anderson, Lorrin W., 1989. The Effective Teacher. Nem York: McGraw-Hill Book Company
Barizi, Ahmad. 2009. Menjadi Guru Unggul: Bagaimana Menciptakan Pembelajaran Yang Produktif & Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Buchori, Mochtar, 2000. “Peranan Pendidikan dalam Budaya Politik” dalam Basis, Nomor 07-08. Tahun ke-49. Juli-Agustus
Dewantara, Ki Hajar,1961. Karya Ki Hajar Dewantara: Bagian Pertama, Pendidikan (disusun oleh M. Tauchid, dkk). Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Panduan Penyusunan Portofolio (buku ke-2). Jakarta: Dirjen Dikti Depdiknas
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Panduan Penyusunan Portofolio (buku ke-3). Jakarta: Dirjen Dikti Depdiknas
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Panduan Penyusunan Portofolio (buku ke-6). Jakarta: Dirjen Dikti Depdiknas
Mangkuprawira, Tb. Sjafri. 2002. Manajemen Sumberdaya Manusia Strategik. Jakarta: Ghalia Indonesia
Mulyasa, E. 2008. Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya
Nasution, S., 1988. Berbagai Pendekatan dalam Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bina Aksara
Pakubuwana Iv, Sri Susuhunan. Tt. Wulangreh (disunting oleh BM. Pramono). Surakarta: Penerbit Kedaton Surakarta Hadiningrat
Rooijakkers, Ad. 1989. Mengajar Dengan Sukses. Jakarta: Gramedia
Schultz, Duane.1981. Theories of Personality. California: Brooks/Cole Publishing Company
Supriyadi, Dedi, 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusantara
Zohar, Danah dan Marshall, Ian, 2005. Spiritual Capital: Memberdayakan SQ di Dunia Bisnis (penerjemah: Helmi Mujastofa). Bandung: PT Mizan Pustaka.
Diposting oleh D.F. Mirdianto, S.Pd di 04.38 0 komentar