THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 15 Februari 2012

AD/ ARt ISORI

AD/ART ISORI




ANGGARAN DASAR

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA







PENGURUS DAERAH

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA

PROVINSI JAWA TIMUR





AD/ ART ISORI




ANGGARAN DASAR

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA




MUKADIMAH




Bahwa sesungguhnya pembinaan olahraga di negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya.

Bahwa pembangunan sebagai suatu usaha mencapai kehidupan yang layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, maka upaya-upaya pendekatan ilmiah dan peningkatan mutu pembinaan serta prestasi olahraga di Indonesia, perlu mendapat perhatian yang maksimal dari seluruh lapisan masyarakat.

Dengan dorongan oleh rasa kesadaran dan tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka sarjana olahraga Indonesia bersepakat untuk berhimpun dari dalam suatu wadah organisasi, dengan anggaran dasar sebagai berikut:







BAB I

UMUM




Pasal 1

NAMA DAN DOMISILI




Organisasi ini bernama Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia yang disingkat ISORI
ISORI berdomisili di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan sekretariat: Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Gedung Graha Pemuda Lt. 4 Senayan-Jakarta, Telepon (021) 5738155, 5731106






Pasal 2

Tempat dan Waktu Didirikan




Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia didirikan di Yogyakarta pada tanggal 29 April 1969 untuk waktu yang tidak terbatas.

























BAB II

ASAS DAN DASAR




Pasal 3

Asas




Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) berdasarkan falsafah negara Pancasila
ISORI berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.



Pasal 4

Status




ISORI adalah organisasi profesi olahraga yang bergerak dibidang pembinaan dan pengembangan sumber daya dan potensi keolahragaan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.
ISORI merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang keolahragaan.
ISORI di dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia profesi keolahragaan internasional
ISORI adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga.






Pasal 5

Tujuan dan fungsi




Tujuan
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan membina dan mengembangkan serta meningkatkan mutu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana utamanya.

2. Fungsi

ISORI mempunyai fungsi:

a. meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan sumber daya manusia keolahragaan secara nasional.

b. Memasyarakatkan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi secara optimal;

c. Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olahraga, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan atau menjadi anggota organisasi internasional.













Pasal 6

Sifat




ISORI bersifat non politik dan merupakan forum komunikasi untuk meningkatkan informasi dan pengetahuan sebagai upaya peningkatan kemampuan masyarakat dalam gerakan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.







Pasal 7

Tugas dan Kegiatan




Menghimpun dan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional;
Mengembangkan kerjasama dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga dalam rangka menunjang peningkatan kualitas manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Menyebarluaskan pengertian dan ketentuan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Menyelenggarakan penerangan, pemberian informasi guna memacu gerakan nasional keolahragaan.
Menyelenggarakan musyawarah, seminar, lokakarya di bidang olahraga, serta upaya lain dalam rangka meningkatkan mutu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi nasional.
Melakukan kajian dan penelitian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga.
Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan keolahragaan nasional.






BAB III

ORGANISASI




Pasal 8

Organisasi




Susunan organisasi ISORI berbentuk jenjang vertikal, dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi/ Daerah Khusus Ibukota/ Daerah Istimewa, sampai ke tingkat Pusat.
Di tingkat pusat dibentuk Pengurus Provinsi yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan setiap Pengprov ISORI.
Di tingkat Provinsi (selanjutnya disebut Pengprov) dibentuk Pengurus Provinsi ISORI, yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan setiap Pengurus Kabupaten/ Kota yang ada di wilayahnya.
Di tingkat Kabupaten/ Kota, (selanjutnya disebut "Peng Kab/Kot") dibentuk Pengurus ISORI Kab/Kot, yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan Pengurus Kab/Kot (selanjutnya disebut Pengkab/ Kot).



Pasal 9

Wilayah Kerja




Wilayah Kerja organisasi ISORI adalah sebagai berikut:

Wilayah kerja ISORI Pusat adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah kerja ISORI Provinsi adalah seluruh wilayah hukum Provinsi bersangkutan.
Wilayah kerja ISORI Kab/ Kota adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/ Kota bersangkutan.



Pasal 10

Pengurus ISORI Pusat




Pengurus ISORI Pusat dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Pusat yang dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
Masa bakti Pengurus ISORI Pusat adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah Nasional yang memiliki dan mengangkat Ketua Umum ISORI Pusat dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup.
Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pengurus Pusat terdiri dari:
Penasehat
Dewan Pakar
Ketua Umum
Ketua I sebagai Ketua Harian dan Ketua II
Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara dan Wakil Bendahara.
Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhannya.



Pasal 11

Pengurus ISORI Provinsi




Pengurus ISORI Provinsi dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Provinsi oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Provinsi dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Provinsi.
Pengurus ISORI Provinsi diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum ISORI Provinsi dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian.
Masa bakti Pengurus ISORI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah ISORI Provinsi yang memilih dan mengangkat aKetua Umum ISORI Provinsi dan para formatur yang membentuk dan menyusunnya ditutup
Jabatan Ketua Umum ISORI Provinsi hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2(dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut.



Pasal 12

Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota




Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota ;
Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga;
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi Ketua Harian;
Masa bakti Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota yang memilih dan mengangkat aKetua Umum ISORI Kabupaten/ Kota dan para formatur yang membentuk dan menyusunya ditutup;
Jabatan Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2(dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut;



Pasal 13

Keanggotaan




Anggota Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) terdiri dari:

Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan



Pasal 14

Hak dan Kewajiban Anggota




Hak dan kewajiban anggota diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)




BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT




Pasal 15

Musyawarah Nasional




Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi ikatan Sarajana Olahraga Indonesia yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Munas dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

Peninjau yang diundang.

Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Munas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Munas bertugas untuk:
memilih pimpinan Munas dari dan oleh peserta Munas
mentetapkan tata tertib dan acara Munas;
menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum PP ISORI;
memilih dan menetapkan Ketua Umum PP ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
menetapkan program kerja dan kebijakan umum;
meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.






Pasal 16

Musyawarah Provinsi




Musprov adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarajana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Musprov dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
Peninjau yang diundang.
Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Musprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Musprov bertugas untuk:
memilih pimpinan Musprov dari dan oleh peserta Musprov ;
menetapkan tata tertib dan acara Musprov
menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Pengporv ISORI;
memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengprov ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Pengprov ISORI;
memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Pengprov ISORI;
mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
menetapkan program kerja dan kebijakan umum;
meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pengprov ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.









Pasal 17

Musyawarah Kabupaten/ Kota (Muskab/Kot)




1. Muskab/Kot adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.

2. Muskab/Kot dihadiri oleh:

Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, Penasehat, Dewan Pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

Peninjau yang diundang.

3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Muskab/Kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

4. Muskab/Kot bertugas untuk:

a. memilih pimpinan Muskab/kot dari dan oleh peserta Muskab/kot ;

b. mentetapkan tata tertib dan acara Muskab/ kot ;

c. menyaring, dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Pengkab/kot ISORI;

d. memilih dan menetapkan Ketua Umum Penkab/kot ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;

e. memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;

f. mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;

g. menetapkan program kerja dan kebijakan umum;

h. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Muskab/Kot ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.




Pasal 18

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)




1. Munaslub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat;

2. Munaslub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Provinsi yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Pusat diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.










Pasal 19

Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB)




1. Musprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Propinsi;

2. Musprovlub juga dapat diselengsarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Kabupaten/Kota yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Provinsi diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut;

3. Rincian tata cara penyelenggaraan Musprovlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.







Pasal 20




Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/KOTLUB)




1. Muskablub/kotlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI KAB/KOT;

2. Muskab/kot lub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI KAB/KOT yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI KBA/KOT diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.

3. Rincian tata cara penyelenggaraab Muskablub/kotlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.







Pasal 21

Rapat




1. Di dalam organisasi ISORI diperlukan adanya macam tingkatan rapat, yakni :

a. Rapat rutin;

b. Rapat Pengurus Inti;

c. Rapat Pleno;

d. Rapat Koordinasi dan Konsultasi;

e. Rapat Paripurna

2. Rincian penyelenggaraan rapat rutin, rapat pengurus inti, dan rapat pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




Pasal 22

Rapat Koordinasi dan Konsultasi




1. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dilaksanakan antara Pengurus ISORI Pusat dengan satu atau beberapa ISORI Provinsi.

2. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat dengan Penasehat dan Dewan Pakar.




Pasal 23

Rapat Paripurna Nasional (Raparnas)




1. Raparnas diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.

2. Raparnas dihadiri oleh:

a. Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;

b. Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

c. Peninjau sebagai undangan.

3. Raparnas dipimpin oleh Pengurus ISORI Pusat;

4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparnas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Raparnas bertugas untuk:

a. menetapkan tata tertib dan acara Raparnas;

b. menetapkan program ISORI Pusat untuk tahun anggaran tertentu;

c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Pusat, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;

d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.







Pasal 24

Rapat Paripurna Provinsi (Raparprov)




1. Raparprov diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.

2. Raparprov dihadiri oleh:

Pengurus ISORI Provinsi sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;

Peninjau sebagai undangan.

3. Raparprov dipimpin oleh Pengurus ISORI Provinsi.

4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Raparprov bertugas untuk

menetapkan tata tertib dan acara Raparprov;

menetapkan program ISORI Provinsi untuk tahun anggaran tertentu;

a. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Provinsi, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;

b. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.




Pasal 25

Rapat Paripurna Kabupaten/ Kota (Raparkab/Kot)




1. Raparkab/kot diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.

2. Raparkab/kot dihadiri oleh:

Pengurus ISORI Kab/ Kot sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;

Utusan dari setiap Pengurus ISORI Kab/ Kot;

Peninjau sebagai undangan.

3. Raparkab/kot dipimpin oleh Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota;

4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparkab/kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Raparkab/kot bertugas untuk

a. menetapkan tata tertib dan acara Raparkab/kot;

b. menetapkan program ISORI Kabupaten/ Kota untuk tahun anggaran tertentu;

c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;

d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.







BAB VI

KEUANGAN




Pasal 26

Sumber dana ISORI didapat dari:




1. Iuran wajib anggota

2. Donatur

3. Sumbangan lain yang tidak mengikat

4. Usaha lain yang sah menurut hukum







BAB VII

LAMBANG DAN BENDERA




Pasal 27




1. ISORI mempunyai lambang dan bendera yang diatur dalam anggaran rumah tangga;

2. ISORI mempunyai code etik.







BAB VIII

PEMBUBARAN ORGANISASI




Pasal 28




ISORI dapat dibubarkan atas dasar keputusan musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa yang disetujui 2/3 (dua pertiga ) suara anggota yang hadir.
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka hak milik atau kekayaan organisasi diserahkan kepada badan sosial.






BAB IX

PENUTUP




Pasal 29

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
Anggaran rumah tangga dan peraturan peraturan khusus, tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Anggaran dasar ini telah ditinjau dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar mandat yang diberikan pada Musyawarah Nasional MUNAS) IV tanggal 9 September 1992 di Palembang Sumatera Selatan.
Anggaran dasar ini telah ditinjau dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar mandat yang diberikan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) V tanggal 8 September 1998 di Malang Jakarta Timur.


























































































ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA
(ISORI)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dengan ISORI dalam anggaran rumah tangga ini adalah Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1969 di Yogyakarta.
ISORI bersifat non politik dan forum komunikasi untuk
meningkatkan kompetensi, profesi dan mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga nasional
ISORI adalah sarana komunikasi dan musyawarah bagi para sajana olahraga Indonesia dalam rangka membantu program pemerintah baik secara individu maupun organisasi dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan mutu olahraga di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Sarjana Olahraga dalam Anggaran Rumah tangga ini adalah Ikatan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan dalam bidang ilmu keolahragaan. Yang dimaksud dengan ilmu Keolahragaan adalah sekumpulan beberapa sub disiplin ilmu yang dapat berhubungan secara multidisiplin, interdisiplin, dan lintas disiplin untuk mengembangkan teori keolahragaan



BAB II

BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI




Pasal 2

Bentuk Organisasi

Organisasi ISORI berbentuk tunggal yang menghimpun sarjana olahraga di Indonesia.


BAB III

ORGANISASI




Pasal 3
SUSUNAN ORGANISASI




ISORI meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang diurus dan diatur menurut jenjang sebagai berikut:

1. Tingkat nasional disebut Pengurus Pusat.
2. Daerah Propinsi TK I disebut Pengurus Propinsi
3. Daerah TK II Kabupaten/Kodya disebut Pengurus Kabupaten/ Kota (PengKab/ Pengkot).




Pembagian Tugas dan Kewajiban Pengurus ISORI Pusat Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara balk dan terkoordinasi, maka di antara Pengurus ISORI Pusat secara garis besar diadakan pembagian tugas dan tanggungjawab, sehingga akan dicapai hasiI kerja yang maksimal.

Pasal 4

Tugas dan kewajiban Ketua Umum ISORI Pusat Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin ISORI Pusat.
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan keolahragaan
Bertindak untuk atas nama ISORI Pusat, baIk di dalam maupun di luar pengadiIan.
Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Munas, Raparnas, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan balk
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Munas.
Pasal 5

Tugas dan Kewajiban Ketua I selaku Ketua Harian

Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya
Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum



Pasal 6
Tuqas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal

Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat Jenderal.
Mengoordinasi dan bertanggung jawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan ISORI Pusat.
Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan humas dan publikasi ilmiah
Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pengurus ISORI Pusat.
Mengoordinasi penyusunan laboran sekretariatan Umum secara periodik.
Mengoordinasi persiaan dan penyelenggaraan setiap Munas, Rapamas, dan Rapat Anggota yang dilaksanakan Panitia.
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Munas, Raparnas.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oieh Ketua Umum
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu o!eh Wakil Sekretaris Jenderal.




Pasal 7
Tugas dan Kewajiban Wakil Seketaris Jenderal

Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
Membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya.
Menjadi narasumber dalam setiap kegiatan Munas, Raparnas.
mempersiapkan dan membawahi/mengetuai Panitia pelaksana setiap Munas, Rapamas.
Menyusun rencana program kerja sekretaris Jenderal secara periodik.
Membantu Sekeretaris Jenderal dalam upaya pembinaan pesonil, material, dan dukungan fasilitas.
menyusun laporan Sekretaris Jenderal secara periodik
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Tugas dan Kewajiban Bendahara

Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja bekerja sama dengan bidang rencana program dan anggaran.
Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui
bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik.
Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil bendahara.
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Munas, raparnas.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.



Pasal 9
Tugas dan Kewajiban Wakil Bendahara




Mewakill bendahara apabila berhalangan
Membantu bendahara dalam melaksanakan tugasnya
Mendampingi bendahara sebagai narasumber pada setiap Raparnas dan Munas
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bendahara



Pasal 10
Tugas dan Kewajiban Bidang Pengabdian Masyarakat

Membantu Ketua Umum dalam bidang Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM dan Keolahragaan.
Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Pengabdian Masyarakat.
Mengoordinasi setiap kegiatan dalam bidang Pengabdian Masyarakat
Bertindak sebagal narasumber dalam bidang Pengabdian Masyarakat pada setiap Munas, Raparnas.
Mengoordinasi penyusunan laboran bidang Pengabdian Masyarakat secara periodik.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh I (satu) orang wakil ketua bidang Pengabdian Masyarakat .
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.



Pasal 11
Tugas dan Kewajilban Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat

Mewakill ketua Bidang Pengabdian Masyarakat apabila berhalangan
Membantu Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dalam Pembinaan dan pengoordinasian setiap kegiatan anggota dan ISORI Provinsi
Membantu ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sebagai narasumber pada setiap Munas dan Raparnas.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua bidang Pengabdian Masyarakat



Pasal 12
Tugas dan Kewajlban Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah

Membantu ketua Umum dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Pengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi setiap kegiatan dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Pengoordinasi pembinaan setiap kegiatan ISORI Provinsi dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi penyusunan laboran bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
Mengoardinasi penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Dalam melaksanakan tugasnya dan kewajibannya dibantu oleh I (satu) orang wakil ketua bidang Humas dan Publikasi Ilmiah
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.









Pasal 13
Tugas dan Kewajlban Wakil Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah

Mewakili Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah apabila berhalangan.
Membantu Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah sebagai narasumber pada setiap Munas dan Raparnas.
Da!am melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.



Pasal 14
Tugas dan Kewajiban Bidang Organisasi dan Pengembangan

Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi dan Pengembangan.
Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Organisasi dan Pengembangan.
Memberlkan saran-saran kepada Ketua Umum dalam bidang pembinaan organisasi dan Pengembangan .
Mengoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan/pembinaan organisasi dan Pengembangan ISORI Provinsi
Bertindak sebagai narasumber dalam bidang Organisasi dan Kerjasama pada setiap Munas dan Raparnas.
Memberikan pengarahan di bidang Organisasi dalam setiap Munas dan Musporv yang dilaksanakan oleh Pengprov.
Mengoordinasi penyusunan laporan bidang organisasi secara periodik.
Dalam me!aksanakan tugasnya Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan dibantu oleh I (satu) orang Wakil ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan .
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum.



Pasal 15
Tugas dan KewaJiban Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan

Mewakili Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan apabila berhalangan.
Membantu Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan dalam melaksanakan tugasnya.
Membantu Ketua Bidang dalam penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
Membantu Ketua Bidang dalam penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Medampingi Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan sebagal narasumber pada setiap Munas dan Rapamas.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan .




Pasal 16
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Pembinaan Profesi

Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembinaan Profesi.
Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja ISORI dalam bidang Pembinaan Profesi .
Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum dalam bidang Pembinaan Profesi .
Mengoordinasi penerbitan dan publikasi Jurnal ilmiah
Mengoardinasi penyusunan laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungJawab kepada Ketua Umum.



Pasal 17
Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Bidang Pembinaan Profesi




Mewakili Ketua Bidang Publikasi Jurnal ilmiah apabila berhalangan.
Membantu Ketua Bidang Pembinaan Profesi dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi Ketua Bidang Pembinaan Profesi sebagai nara sumber pada setiap Munas dan Raparnas.
Melaksanakan Pembinaan Profesi
Menyiapkan penyusunan laporan bidang Pembinaan Profesi .
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungJawab kepada Ketua Bidang Pembinaan Profesi .
Pasal 18

Keangotaan




ISORI bersifat non politik dan forum komunikasi untuk meningkatkan kompetensi, protesi dan mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga nasional

Anggota ISORI terdiri dari :

Anggota biasa terdiri dan sarjana olahraga.
Angota luar biasa terdiri dah sarjana muda olahraga, lulusan SGPD, B1, B2 dan program diploma III Olahraga.
Anggota kehormatan adalah anggota masyarakat umum dan berbagai multi disiplin ilmu yang diangkat karena prestasi, pengabdian dan dedikasinya dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di Indonesia serta berminat pada bidang keolahragaan.






Pasal 19

Hak dan Kewajiban Anggota




Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan meningkatkan mutu olahraga pendidikan (pendidikan jasmani, pendidikan olahraga), olahraga rekreasi, olahraga prestasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagal sarana utama untuk mengembangkan manusia Indonesia berakhlak mulia, sehat, cerdas dan bugar Setiap anggota berhak dan berkewajiban sebagai berikut:

Anggota biasa berhak dipilih dan memilih pimpinan organisasi. Anggota luar biasa berhak memilih pimpinan organisasi.
Anggota kehormatan tidak mempunyai hak dipilih, dan memilih, namun diharapkan dapat memberikan saran- saran.
Seluruh anggota ISORI berkewajiban membayar uang pangkal serta iuran wajib setiap bulan, selanjutnya penggunaan dan pembiayaan dana yang dihimpun dan anggota tersebut akan diatur pada peraturan khusus.
Seluruh anggota ISORI wajib memiliki kartu anggota yang dikeluarkan dan disyahkan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah.
Seluruh anggota ISORI akan diusahakan mendapatkan kemudahan dalam mengunjungi sarana prasarana olahraga tetap nasional.
Seluruh anggota ISORI mempunyai hak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh ISORI Pusat dengan persetujuan atau rekomendasi dan pengurus daerah yang bersangkutan.
Menyebarluaskan informasi pengertian dan ketentuan serta peraturan perundang-pendungan keolahragaan.
Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi dalam upaya sosialisasi guna memacu gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
Pasal 20
Pemberhentian Anggota

1. Keanggotaan ISORI berakhir karena:

a. Tidak memenuhi sarat dalam pasal 4 dan 5
b. Mengundurkan diri dan keanggotaan
c. Diberhentikan karena merugikan kepenting-

an organisasi
d. Meninggal Dunia

2. Keputusan pemberhentian keanggotaan ISORI diambil dengan musyawarah menurut jenjang kepengurusannya.

3. Pengurus berhak memberhentikan sementara

/skors anggota.

BAG III
KEPENGURUSAN

Pasal 21

Masa kepengurusan ISORI ditetapkan 4 (empat) tahun.







Pasal 22
Susunan Pengurus

Susunan pengurus ISORI adalah sebagai berikut :

1.Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Penasehat
b. Dewan Pakar
c. Ketua Umum
d. Ketua I sebagai Ketua Harian
e. Sekretaris Jendral dan Wakil Sekertaris Jendral
f. -Bendahara dan Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang sesuai kebutuhan

Pengurus Provinsi dan Kabupaten/ Kota terdiri dari :

a. Penasehat
b. Ketua Umum
c. Ketua I sebagai Ketua Harian dan Ketua II
d. Sekentaris Jenderal dan Wakil Sekertaris Jenderal
e. Bendahara dan Wakil Bendahara
f. Bidang-bidang sesuai kebutuhan







Pasal 23

Pelindung




Seseorang dapat diusulkan oleh pengurus dan diangkat sebagai Pelindung ISORI karena kedudukan dan jabatannya yang diharapkan dapat menunjang proses perjalanan organisasi dan / atau suatu jabatan I instansi terkait yang diharapkan dapat menunjang jalannya roda organisasi ISORI.







Pasal 24

Penasehat

Seseorang dapat diusulkan oleh pengurus untuk diangkat sebagai Penasehat ISORI dan mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan, Saran dan pertimbangan kepada pengurus ISORI dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.




Pasal 25
Pengesahan




Pemilihan dan pengesahan pengurus pusat dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pemilihan pengurus daerah tingkat I (Provinsi) dilakukan oleh musyawarah provinsi, dan pengukuhannya dilakukan oleh Pengurus Pusat.
Pemilihan pengurus Kabupaten/ kota dilakukan oleh Musyawarah Kabupaten/ kota dan dikukuhkan oleh Pengurus Provinsi.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT




Pasal 26

MUSYAWARAH

Musyawarah dilaksanakan guna membahas segala sesuatu yang menyangkut kepentingan organisasi, dengan klasifikasi/tingkat sebagai berikut:







Pasal 27

Musyawarah Nasional




Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi ISORI yang diselenggarakan dalam setiap 4 (empat) tahun, dengan wewenang sebagai berikut:

memilih pimpinan Munas dari dan oleh peserta Munas;
menetapkan tata tertib dan acara Munas;
menjaring, menyaring. dan menetapkan calon-calon Ketua Umum PP ISORI;
memilih dan menetapkan Ketua Umum PP ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
Memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
Mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan man pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang te/ah disetujui oleh



Pasal 28

Raparnas/ Rapat Anggota;


Menerapkan program kerja dan kebijakan umum
Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawahan Pengurus Pusat ISORI, baik laporan kerja maupun laporan kenangan;



Pasal 29

Peserta yang hadir di Munas




Musyawarah nasional dihadiri oleh

Seluruh Pengurus Pusat sebagai narasumber;
Utusan dan setiap Pengurus Provinsi masing-masing 2 (dua) orang;
Peninjau yang diundang









Pasal 30

Hak Suara dan Jumlah Utusan


Setiap Pengurus Provinsi ISORI berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara di dalam setiap Munas.
Setiap Pengurus Provinsi ISORI berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk setiap Munas;
Setiap Pengurus Provinsi ISORI yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara serta peninjau yang diundang tidak mempunyai hak suara;
Setiáp instani, organisasi olahraga atau seseorang yang mendapatkan undangan berhak mengirimkan orang seseorang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara, namun mempunyai hak bicara.
Pengurus Pusat ISORI tidak mempunyai hak suara di dalam Munas.






Pasal 31

Quorum


Musyawarah nasional dianggap sah dan dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi quorum yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnnya 1/2 (setengah) dari jumlah pengprov ISORI ditambah I (satu) orang;
Apabila pada saat berlangsungnya Munas ternyata qorum sebagaimana diatas tidak dipenuhi, Munas ditunda untuk sebagaimana diatas tidak dipenuhi, Munas ditunda untuk walau paling lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir mengikuti Munas, apabila setelah penundaan ternyata quorum belum juga dipenuhi, Munas dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.






Pasal 32

Pimpinan




Munas dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Munas, yang tendiri dari 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris;
Selama Pimpinan Munas sebagaimana dimaksud diatas belum dipilih, untuk sementara Munas dipimpin oleh Ketuna Umum ISORI yang bertugas untuk mengesahkan Penaturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Munas.






Pasal 33

Putusan


Setiap putusan yang diambil di dalam Munas dilakukan melalui pemusyawaratan untuk mencapai mufakat. Namun bilamana permusyawaratan gagal mencapai permufakatan, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih 50% dari suara yang sah:
Apabila setelah dilakukan pemungulan suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang atau untuk hal lain ditolak.






Pasal 34

Musyawarah Paripurna




Musyawarah paripurna yang diselenggarak-an sekali dalam satu periode kepengurusan mempunyai kekuasaan dalam organisasi selama musyawarah nasional tidak bersidang
Musyawarah paripurna mempunyai we-wenang menetapkan dan atau mensyahkan program kegiatan daerah yang bersifat triwulan
Musyawarah paripurna bersifat musyawarah kerja yang diselenggarakan antara 2 Munas.









Pasal 35

Musyawarah Luarbiasa




Musyawarah luar biasa dapat diselenggara-kan sewaktu-waktu oleh Pengurus Pusat ISORI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
Musyawarah luar biasa juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga,) dari jumlah Pengurus Provinsi ISORI yang ada, dan di dalarn surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Propinsi diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila adapermintaan tersebut;
Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri musyawarah nasional luar biasa adalah sama dengan Munas sebagaimana diatur dalam pasal diatas;
Tempat penyelenggaraan Munas luar biasa adalah di tempat kedudukan PP ISORI atau tempat lain di Indonesia yang diputuskan oleh PP ISORI;
Ketentuan tentang tata cara pemberitahuan, quorum, pimpinan dan pengambiIan putusan adalah, sama dengan ketentuan bagi munas sebagaimana tercantum di dalam Pasal di atas.



Pasal 36
Musyawarah Provinsi

Musyawarah Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Pengprov ISORI yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Musyawarah Provinsi dihadiri oleh:
Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dengan wewenang sebagal berikut:
a. Memilih dan menetapkan pimpinan sidang
b. Menetapkan/menyempurnakan ketentuan khusus kegiatan
c. Mengevaluasi, menyusun/merumuskan dan menetapkan program kerja
d. Menyusun dan merumuskan laporan kegiatan

4. Memilih pengurus periode berikutnya

5. Musyawarah provinsi diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus provinsi tingkat propinsi.

6. Quorum dan tata tertib musyawarah ditetapkan oleh peserta musyawarah provinsi (MUSPROV)

. Pasal 37
Rapat-rapat

Rapat-rapat, beberapa macam rapat dalam ISORI, tingkatannya adalah sebagai berikut :
1. Rapat rutin

2. Rapat pengurus Inti

3. Rapat Pleno;

4. Rapat Koordinasi dan Konsultasi

5. Rapat Paripurna

Pasal 38
Rapat Rutin

Rapat rutin ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri Pengurus ISORI Pusat untuk membahas dan memutuskan segala persoalan sehari-hari dan bersifat rutin. Rapat rutin diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalam setiap I (satu) bulan dan dibuat catatan rapatnya untuk dipergunakan sebagai pedornan penyelesaian masalah yang bersifat rutin




Pasal 39

Rapat Pengurus Inti




Rapat pengurus Inti dihadiri oleh Pengurus Inti, yakni Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara.
Rapat diadakan untuk rnernbahas dan memutuskan segala persoalan yang dihadapi di dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya terutarna yang rnenyangkut rnasalah kebijakan
Bilamana diperlukan, rapat pengurus inti dapat mengundang wakil ketua bidang atau anggota bidang.
Rapat pengurus Inti diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.









Pasal 40

Rapat Pleno




Rapat pleno ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri o/eh seluruh pengurus ISORI Pusat
Rapat ini diadakan untuk rnernbahas dan mengevaluasi program kerja serta rnernutuskan berbagai permasalahan yang antara lain berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Raparnas, Munas, partisipasi dalarn event internasional.
Rapat pleno adalah sah dan dapat mernutuskan segala hal dibicarakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah pengurus. Dalam hal belum rnencapai kuorum rapat dapat ditunda dalarn waktu 60 menit dan dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta.
Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalarn 3 (tiga) bulan;.



Pasal 41

Rapat-rapat Lain




Rapat-rapat atau pertemuan dapat berbentuk dan bersifat:
ilmiah, seperti penyelenggaraan seminar, simposium, diskusi, worshop dan lainnya yang bersifat ilmiah.
Sosial, seperti pertemuan silaturahmi atau pertemuan keluarga dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
Untuk rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut pada butir 1 di atas pengurus mengambil prakarsa dalam menentukan thema dan acara.;
Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut dapat diselenggarakan oleh pengurus pusat, pengurus daerah dan kelompok anggota dengan sepengetahuan pengurus.
Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut dilaporkan kepada pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang.



BAB V

FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasasl 42

Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat




Pengurus pusat berfungsi sebagai pimpinan pusat yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi tingkat nasional.
Pengurus pusat bertugas untuk mengendalikan dan membina potensi organisasi melalui :
menyusun pedoman kerja dan peraturan khusus
mengelolah administrasi organisasi
Menghimpun dana dan daya untuk organisasi
Menyelenggarakan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
Menyelenggarakan rapat-rapat pengurus dan musyawarah nasional, paripurna maupun musyawarah istimewa.
Mengusahakan untuk mengambil peran utama dalam kegiatan olahraga raga Indonesia dengan menggunakan ilmu pengetahuan sebagai sarana utama.
Mengadakan hubungan dengan lembaga, instansi, organisasi terkait di dalam dan di luar negeri.
Melaksanakan kaderisasi organisasi.






Pasal 43

Fungsi, tugas dan tanggung jawab Pengprov




Pengurus provinsi berfungsi sebagai pimpinan daerah yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi di provinsi.
Pengaruh provinsi bertugas melaksana-kan pembinaan potensi organisasi daerah, dengan berpedoman pada kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pusat.
Menyelenggarakan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
Menyelenggarakan rapat pleno anggota pengurus dan musyawarah provinsi.
Mengusahakan untuk mengambil peran utama dalam kegiatan olahraga di provinsi.
mengadakan hubungan dengan seluruh lembaga, instansi dan organisasi terkait.
Membuat laporan kerja tahunan
Melaksanakan dan mengusulkan pengesahan/ pengukuhan pengurus kepada pengurus Pusat.



BAB VI

KEUANGAN

Pasal 44

Keuangan




Keuangan ISORI didapat dari:

Uang pangkal dan iuran wajib anggota
Sumbangan tetap dan sumbangan-sumbangan lain yang diperoleh dari pemerintah, instansi atau badan-badan lain yang syah dan tidak mengikat.









Pasal 45

IURAN




Uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (Seratur Ribu Rupiah) setahun.
Iuran wajib ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
Uang pangkal dan iuran wajib anggota dikoordinir oleh Pengurus Provinsi/ Cabang dan disampaikan kepada pengurus pusat sebesar Rp. 50.000,- (Lima belas ribu rupiah) untuk pembuatan kartu anggota.
Pengurus pusat, pengurus Provinsi dan pengurus Kab/Kot hendaknya mengusahakan sumbangan tetap dan tidak tetap baik dari pemerintah swasta maupun perorangan.
Keuangan organisasi diatur secara tertib dan dipertanggungjawabkan dalam Munas untuk Pusat, Musprov untuk provinsi dan Muskab/kot pada kabupaten/ kota.






BAB VII

LAMBANG DAN BENDERA




Pasal 46

LAMBANG




Lambang ISORI berbentuk lingkaran yang disambung oleh garis yang berjumlah 11 (sebelas)
Lambang ISORI dilengkapi dengan gambar obor, nyala tiga api, tiga lingkaran serta selendang yang bertuliskan Purna Krida Satria Tama.











Pasal 47

MAKNA




Makna garis lambang lingkaran yang terdiri dari sebelas adalah melambangkan kerjasama 11 mengartikan sebagai pemrakarsa berdirinya organisasi.
Makna obor dengan api yang menyala adalah menggambarkan semangat dalam memberikan penerangan tentang pembinaan dan pengembangan olahraga kepada bangsa Indonesia.
Tiga lingkaran adalah lambang keolahragaan
























Pasal 48

BENDERA




Bendera ISORI berwarna kuning dengan lis berwarna merah
Ukuran bendera ISORI untuk didalam ruangan lebar : 90 cm, Panjang 135 cm, Ukuran bendera ISORI untuk di luar ruangan lebar: 200 cm, panjang 300 cm.
Bendera ISORI tersebut dari kain saten
Bendera menggunakan lambang seperti temaktub pada pasal 43 ayat 1 s/d 2 Anggaran Rumah Tangga.
Pemakaian bendera pada kegiatan yang dianggap penting.



BAB VIII

MEDIA KOMUNIKASI




Pasal 49

Media Komunikasi




Pengurus pusat dalam menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi jurnal ilmiah keolahragaan dan dapat membentuk pengurus / dewan redaksi secara khusus.
Pengurus provinsi dapat menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi ilmiah olahraga di provinsi, dengan sepengetahuan pengurus pusat.
Ketentuan penyelenggaraan/ penerbitan media komunikasi olahraga, diatur dalam ketentuan khusus pengurus pusat.
Penerbitan media komunikasi olahraga disesuaikan dengan situasi dan kondisi kemampuan organisasi.



BAB IX

Pasal 50

PENUTUP

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran rumah tangga, dapat diatur dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui rapat pleno lengkap, dengan berpedoman pada anggaran dasar.
Anggaran rumah tangga ini ditetapkan dan disempurnakan oleh pengurus ISORI periode 2006-2010, dan disempurnakan pengurus pusat berdasarkan mandat yang diberikan oleh musyawarah nasional (Munas) ISORI pada tanggal 9 September 2006 di Jakarta

Selasa, 10 Januari 2012

NILAI UTS PENJAS Tahun Pelajaran 2011/ 2012

DAFTAR KUMPULAN NILAI
KKM : 80
MATA PELAJARAN : Penjasorkes
KELAS : 7a
WALI KELAS : NURHAWI, S.Pd.I.
TAHUN PELAJARAN : 2011-2012

1 20372 ABDILLAH AMIEN 84
2 20373 ABDURRAHMAN AZIZ 83
3 20374 ACHMAD FACHRIALI MULYADI 84
4 20375 ADITYA AGUNG DWI RAMDHANA 83
5 20376 AKMAL ALDINO AMIEN 83
6 20377 ALIEVYA BRILLIANTY ANUGRAH KUSUMA 81
7 20378 ARVA MADINA 82
8 20379 ATHALIYAH FARAHMAYANTI SUBAIRI 82
9 20380 BAGUS ZHARFAN ZAKARIA 83
10 20381 DAMAYANTI APRILIANI 84
11 20382 DANIS WARA 85
12 20383 FERDIAN ARIFANDY FAISAL 84
13 20384 GOGOR ARYO PUTRO W 84
14 20385 JIBRAN FUADY 83
15 20386 KARTIKA PURI WARDHANI 84
16 20387 NADA WIDASARI 84
17 20388 NADILA FIRDAUZZI 82
18 20389 NUR ANNISA HARIS 81
19 20390 NURUL AIZAH 82
20 20391 QORI QURRATUL AYUNI 82
21 20392 RESTIANA ERDIYANTI 83
22 20393 RIZKI SALMAN FARIZY 83
23 20394 SAVITA TRIANA DEWI 83
24 20395 SEPTI ALIVIANA PURNAMA SARI 83
25 20396 URFIYATUL ERIFANI 81
26 20397 WARDAH FIRDAUSIYAH 81
27 20398 WIDIYA AGUSTINI 83
28 20399 YOGA WIRANATA SANJAYA 85
29 20400 ZASLIA TAHOR 83
30 20631 BAGAS RIZALDY SETYAWANTO 82

Pamekasan, 17 Desember 2011

Guru Pengajar


D.F.MIRDIANTO, S.Pd
NIP.-

DAFTAR KUMPULAN NILAI
KKM : 80
MATA PELAJARAN : Penjasorkes
KELAS : 7b
WALI KELAS : R.A.M. KUSNO, S.Pd. MMPd.
TAHUN PELAJARAN : 2011-2012

1 20401 A. RIYAN RAHMAN HAKIKI 84
2 20402 AHMAD BAHTIAR IBROHIM 83
3 20403 AKHMAD BARIZIL HAK 81
4 20404 AKHMAD RIZALDY 84
5 20405 AMIRA BALGIS AULIYAH 83
6 20406 ARLISA YUNIARTI 85
7 20407 ASRI WULAN SARI 82
8 20408 AULIA DINI OKTAVIANI FIRDAUS 82
9 20409 BARDAN ANIS 83
10 20410 BASORI RIZQI TRYANTONO 85
11 20411 DESTIA NURULITA SARI 83
12 20412 DZIKRULLAH SUWARDI 84
13 20413 HAIDAR ABROR FIRLADI 86
14 20414 INTAN NUR LAYLATUL MUFARRAHAH 82
15 20415 KURINA FITRIYANI 83
16 20416 KURNIA SUSANTI 82
17 20417 MAS FARIS SIMBA PUTRA FARIANDRA 83
18 20418 MOH. FAJAR RAMADHANI 83
19 20419 NABILAH 81
20 20420 NIA KRISDIANTI 81
21 20421 NILLY INNEKE PRADIELA 82
22 20422 PUBI SANTIAJI 83
23 20423 RAMDHAN MOBAROK 82
24 20424 SHAVIA MAULIDINA ZEIN 81
25 20425 SINTA DWI APRILIYANTI 83
26 20426 SYAFINA MAGHFIROH NOR AZIZAH 83
27 20427 UMI SYARIFAH PUTRI 82
28 20428 ZAIN ALMADANI NURUL PUTRA 86
29 20429 ZAINAL HASAN 83

Pamekasan, 17 Desember 2011

Guru Pengajar


D.F.MIRDIANTO, S.Pd
NIP.-

DAFTAR KUMPULAN NILAI
KKM : 80
MATA PELAJARAN : Penjasorkes
KELAS : 7e
WALI KELAS : VERA PAHLEVI, S.Pd.
TAHUN PELAJARAN : 2011-2012

1 20487 ALFIN ROHMAN HAKIM 84
2 20488 ALGI FARI FAHROZI 84
3 20489 ARUM DWI AMBARWATI 83
4 20490 DIAH FITRIANI 83
5 20491 DINA ASHIDA FARADISA MANSYUR 84
6 20492 ELSYA FARADIMA 83
7 20493 ERIN NURWIDYA 82
8 20494 FAKHIRAH THARIQ 82
9 20495 FATHONIYAH PURNAMA SARI 82
10 20496 FEBRIAN ADITYA WAHYU PRATAMA 84
11 20497 HILYA NAHIDA MILLATI 83
12 20498 IQRO' FARIS FARADITO 83
13 20499 IRMA DWI ROHMIAH 84
14 20500 MAHARANI RETNO SULISTYA MASYITHAH 83
15 20501 MUHAMMAD TANZILUL FURQON 84
16 20502 NUGRAHA MAULANA UTAMA 84
17 20503 NURRAHMAD AL-FARIZI 83
18 20504 PARLINDUNGAN ARIEF NASUTION 84
19 20505 R. DAKSENA ABDI PUTERA 82
20 20506 RAYHAN AZIS 83
21 20507 SAFIATUR RISQIYAH 83
22 20508 SEPTIAN ZAINURRAHMAN 82
23 20509 SERLY GHONIYAH 82
24 20510 SYAFIRA PRAMUDITA AYU 82
25 20511 TRI WAHYU HADIYANTO 83
26 20512 WIJDINIA WARDA ZAIN 82
27 20513 YUNIAR MUGHAYYIRAH 83
28 20514 YUSNI ANGGARA 85

Pamekasan, 17 Desember 2011

Guru Pengajar


D.F.MIRDIANTO, S.Pd
NIP.-

DAFTAR KUMPULAN NILAI
KKM : 80
MATA PELAJARAN : Penjasorkes
KELAS : 8a
WALI KELAS : NUR SUHARYATI, S.Pd.
TAHUN PELAJARAN : 2011-2012

1 20100 ADETIA TRI AGUSTIN 85
2 20101 ALIEF NURUL MALIK 88
3 20102 ANISATUL HASANAH 86
4 20103 DEBY ALIVIA 85
5 20104 DESWITA ANESYADELLA 88
6 20105 DEVI FAIQOH 85
7 20106 DEWI APRILIANI SHOLEHAH 85
8 20107 DWI YANTI RACHMASARI TARTILA 85
9 20108 ELSA YUNIA RUSMIYANTI 85
10 20109 H I D A Y A T 89
11 20110 HEDI SETIA DARMAWAN 88
12 20111 HUSNOL HOTIMAH 86
13 20112 ILHAM FIKRI ABDILLAH 88
14 20113 ISNI LUTHFIA 88
15 20114 KHOLIFAH USWATUN HASANAH 85
16 20115 LEIDY ESTARTIKA MANDIRA 88
17 20116 MAHABBATULLAH AL ISLAMY 89
18 20117 MOH. HILMAN BERLIANA 86
19 20118 MOH. RIFKI ARIF 86
20 20119 NADIYAH ISTIQAMAH 86
21 20120 PRILY CARLA MARITA 84
22 20121 R. MOH. FAREZA WAHYU AHMADY 88
23 20122 RAGA WAHYU UTOMO 88
24 20123 RAMA HUDI MULYANA 88
25 20124 SELVIE AKMALIA 85
26 20125 SESA AMELIA 85
27 20126 TAJUS SUBKI KUSTHONTHONI 88
28 20127 TRI RAYA ANGGRAINI 86
29 20128 YASINTA WULANDARI 88
30 20129 YUSRIL IHZA MAHENDRA 88
31 20632 FRISKA NINGTYAS OKTAVIANY 83

Pamekasan, 17 Desember 2011

Guru Pengajar


D.F.MIRDIANTO, S.Pd
NIP.-

DAFTAR KUMPULAN NILAI
KKM : 80
MATA PELAJARAN : Penjasorkes
KELAS : 8b
WALI KELAS : IDA MASTUTININGSIH, S.Pd.
TAHUN PELAJARAN : 2011-2012

1 20130 AISYAH DEWI SUCIATI 86
2 20131 ALFIAN NUR RIZQI 86
3 20132 APRISKA RARASRATI 86
4 20133 ARDHIANSYAH FANY ILHAMI 88
5 20134 CHARDELITHA MORICA 85
6 20135 DEDE AGUS PRAWIUDA 81
7 20136 DELLY YUSAR AKBAR 85
8 20137 DWI AKBAR FITRILIYANTO 87
9 20138 EKA AGUSTINA 85
10 20139 ELLEN KHOIR FIRMANSYAH 86
11 20140 EVA FITRI NURALIZA M. 86
12 20141 FIRDAUSI KHOIROH UMMAH FH. 88
13 20142 IMAM NGISKARIL MUTAWAKKIL 87
14 20143 ISMAIL FIRMANSYAH 88
15 20144 MAHTUFATUS SHOLIHAH 80
16 20145 MAULIDINA SETIAWATI 85
17 20146 MEGA AYU DAMAYANTI 86
18 20147 NADIA NURHAZIQOH 86
19 20148 R. ICHWANI IQBAL ANANDA YASMAN 88
20 20149 RAUDATUL HASANAH 86
21 20150 REGINA KARTIKA SARI 87
22 20151 RIFKHATUS SHOLEHAH 85
23 20152 RONA TRI SAKTI 87
24 20153 SAVIRA YUNITASARI 86
25 20154 SIGIT PRASETYO 88
26 20155 SILVIANA PUTRI 87
27 20156 SYAIFUS SUADA' 87
28 20157 WAHYU BAILI RAHMANDA 86
29 20158 YENDI VICKY ARDIYANTO 88
30 20159 YULIYANTI RAFITRI 86

Pamekasan, 17 Desember 2011

Guru Pengajar


D.F.MIRDIANTO, S.Pd
NIP.-

DAFTAR KUMPULAN NILAI
KKM : 80
MATA PELAJARAN : Penjasorkes
KELAS : 8c
WALI KELAS : ERMA SOVIA, S.Pd.
TAHUN PELAJARAN : 2011-2012

1 20160 ADI SATYA WIRABUANA 87
2 20161 AGUS TRI CAHYONO 87
3 20162 A I S A H 88
4 20163 AISYAH SUJAK MK. 86
5 20164 BETTI EKA SUFIANA 89
6 20165 DINI NADHILA AGUSTIN 85
7 20166 FEBRI ROMADONI 85
8 20167 FIRYAL ADHILLAH 87
9 20168 HAFIFATUL ICHTIYAR RIZQINA 86
10 20169 HENDRA DWI RAHMANTO 85
11 20170 JAKA RISKI SUBANDI 89
12 20171 KHOTIBUL UMAM ABDURRACHMAN ZAIN 87
13 20172 MELSIYANA REDITASARI 86
14 20173 MOH. BRATA WIRANTO 86
15 20174 MOH. FAJRUL FALAH 88
16 20175 MUSLIMATUL FAJRIYAH 88
17 20176 NAJAH HAMZAH 89
18 20177 NASHIR WAHYUDI 87
19 20178 NUR LAILI WAHYUNI 88
20 20179 PUTRI FARADINA HERMAN 88
21 20180 RAGIL MAULANA AKBAR 87
22 20181 RIFKY ALFISYAH 88
23 20182 RIKA MEIDIANA RAHAYU 84
24 20183 ROSA FITRIANI 86
25 20184 SINTA ROSA RIANA 86
26 20185 SUCI APRILIYANTI 89
27 20186 TITA OXA ANGGREA 89
28 20187 WASILATURROHMAH 86
29 20188 WILDAN ALI AKBAR 87
30 20189 YOGA BAGUS TRI MULYANTO 89

Pamekasan, 17 Desember 2011

Guru Pengajar


D.F.MIRDIANTO, S.Pd
NIP.-

DAFTAR KUMPULAN NILAI
KKM : 80
MATA PELAJARAN : Penjasorkes
KELAS : 9A
WALI KELAS : Hj. SULISTIYAH
TAHUN PELAJARAN : 2011-20112

1 19778 AKHMAD DARMAWAN 86
2 19779 ALFIAN NUR WAHYUDI 85
3 19780 ARDILIA OKTAVIA Y.P 85
4 19781 ATIKA RISKIYAWATI 85
5 19782 BELLA DWI ARIFIANTI 86
6 19783 DWI MUSDALIFAH 84
7 19784 HAIRATIN NISA' R 84
8 19785 HIMMATUN ILMIAH S 84
9 19786 IGA AMANY ZULFA 85
10 19787 IMROATUS SOLEHAH 85
11 19788 INDAH NURUL HIDAYATI 85
12 19789 INDRA NUR RACHMAN 87
13 19790 IQBAL ZAINURI 87
14 19791 KHOIRUR ROHMAN 87
15 19792 KIKI FIRSTY VIDELITHA 86
16 19794 LINDA FITRIA 86
17 19795 MAZDA RACHMA GUNUTI 85
18 19796 MEGA WIDYA PUSPANINGRUM 88
19 19797 NAYAKA YOGA PRADIPTA 89
20 19798 NAUFAL RIZQUR RAHMAN 86
21 19799 OKTAFIANA NUR FITRIYAH 85
22 19800 PRETTY SEPTIARNA R 86
23 19801 RADEA ZULINDRA A 86
24 19802 RISQI DWI SEPTIANA P 84
25 19803 S. NADIA RISKIA RAHMAN 84
26 19804 SRI AGUSTINA SETYORINI 86
27 19805 VIDI GEO CERCARIO 89
28 19806 YASHINTA DEVI 86
29 19807 YUSUF NAUFAL ULUL A 86
30 20088 ZELVIANA PUTRI 85

Pamekasan, 17 Desember 2011
Guru Pengajar

D.F.MIRDIANTO, S.Pd
NIP.-

DAFTAR KUMPULAN NILAI
KKM : 70
MATA PELAJARAN : Penjasorkes
KELAS : 9D
WALI KELAS : DEWI ANISIYAH ROISATIN, S.Pd.
TAHUN PELAJARAN : 2011-2012

1 19868 AFIF SARWONI FIRDAUS 86
2 19870 ANANDA CHAIRUNISA 85
3 19888 ANISA YULIANITA EDWARD 85
4 19889 ANNA KHOYRIYAH RUSDIANTI 87
5 19890 ARIFIN PRATAMA PUTRA 87
6 19908 AYU FARADINA 86
7 19909 AZHARDINI JAMILAH 84
8 19910 DELA DWI ANGGRAINI 86
9 19928 DENDY FIRMAN WAHYUDI 86
10 19929 DEWI AYSIKA ROMATUL H. 87
11 19930 DIAH INAYAH 88
12 19948 DIKA SURYA ZAKARIA 84
13 19949 DWI AYU SAPUTRI 86
14 19950 DWIKE SEPTIAN NINDITA PUTRI 88
15 19968 ERNAWATI DEWI 86
16 19969 FADLI IMAMUDDIN 87
17 19970 HANIFAH AMALIA F 85
18 19988 IMROATUL MUFIDAH 86
19 19989 LELA JUNI ASTUTIK 86
20 19990 MASRUROH 85
21 20008 MOH. ICHWAN SYABANA 86
22 20009 MOH. ZAKARIA 85
23 20010 MUHAMMAD HAFIDZ A.87
24 20028 NAFIS AHMAD 86
25 20029 RAKA YUDHA ALFINANDA 86
26 20030 SITTI MUTMAINAH 85
27 20048 SONY SETIAWANDANI 84
28 20049 SYAMIRAH 85
29 20050 TIARA DEWI FORTUNA 87
30 20068 ULUL ALBAB KHATAMI 90
31 19959 TAUFIK HIDAYATULLAH 86
32 19960 TIFAN NATA ANDEIZI 85
33 19985 HANIF ALIMWIJAYA 90
34 20061 CHANDRA EDY PRIANTO 85

Pamekasan, 17 Desember 2011
Guru Pengajar

D.F.MIRDIANTO, S.Pd
NIP.-

Kamis, 15 September 2011

Task basketball

1. Who's Basketball Game Creator?
2. What is a Basketball game?
3. Identify and Describe the technique in the game of basketball?
4. what is the size of a basketball court below:
a. The length and width of the field
b. reflective board size
c. Ring Height
d. Weight basketball
5. What is the game of basketball?

Selasa, 13 September 2011

Form Permohonan

SURAT PERMOHONAN
MENJADI ANGGOTA PENGCAB PERBASI PAMEKASAN
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

Nomor : 001/Ganesa/XII/2008 Pamekasan, 01 Desember 2008
Lampiran : 12 ( dua belas ) lembar

Kepad Yth :
Pengcab PERBASI Pamekasan
Di :
Tempat.

Perihal : Permohonan Menjadi Anggota Pengcab PERBASI Pamekasan

Dengan Hormat,

Dengan ini kami Perkumpulan Bola Basket ( Klub ) GANESA mengajukan permohonan agar dapat kiranya kami didaftarkan sebagai anggota didalam Pengcab PERBASI Pamekasan, dimana kami berjanji akan mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan segala ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya kami lampirkan juga persyaratan-persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk permohonan menjadi anggota Pengcab PERBASI Pamekasan, besar harapan kami agar permohonan ini dapat kiranya dikabulkan.

Demikian surat permohonan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya tidak lupa kami ucapkan terima kasih.


Penanggung Jawab

Materai Rp 6000

Nama/ Jabatan

Form. 01/PENGCAB/PERBASI/PAMEKASAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN KLUB
ANGGOTA PENGCAB PERBASI PAMEKASAN
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

SURAT PERNYATAAN

Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa data–data yang diberikan adalah benar untuk didaftarkan sebagai Anggota Perkumpulan Bola Basket (Klub) PENGCAB PERBASI PAMEKASAN.

Nama Perkumpulan ( Klub ) :
Alamat Sekretariat :
:
Telp / Handphone :
Fax :
Email :
Tempat Latihan :
Hari / Jam :
Personal Penghubung :

Berikutnya kami menyatakan bahwa kami bersedia untuk :
• Mengikuti dan tunduk sepenuhnya kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh PENGCAB PERBASI PAMEKASAN.
• Mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Runah Tangga PERBASI.
• Kami bersedia untuk mengikuti kegiatan pertandingan–pertandingan yang diadakan oleh PENGCAB PERBASI PAMEKASAN sehingga selesai dan tidak akan melakukan boikot dalam bentuk apapun.
• Kami bersedia menjaga keamanan dan menghindari terjadinya perkelahian selama menjadi anggota dalam mengikuti kompetisi yang diselenggarakan oleh PENGCAB PERBASI PAMEKASAN .
• Kami bersedia untuk menjunjung tinggi sportifitas dalam pertandingan dan selalu bermain secara fair (Fair Play).
• Telah memberikan data–data yang benar kepada PENGCAB PERBASI PAMEKASAN dan bersedia menerima keputusan atau sanksi-sanksi jika telah melanggar peraturan yang ada.
• Bersedia menyerahkan uang pendaftaran Anggota Klub PENGCAB PERBASI PAMEKASAN sebesar Rp 500.000,00,- ( Lima ratus ribu rupiah)
• Bersedia dilakukan verifikasi dan pemeriksaan kebenaran data di lapangan.

Penanggung Jawab

Materai Rp 6000

Nama/ Jabatan

Form. 02/PENGCAB/PERBASI/PAMEKASAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR SUSUNAN PENGURUS KLUB
ANGGOTA PENGCAB PERBASI PAMEKASAN
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

DAFTAR SUSUNAN PENGURUS

NO Nama Jabatan Telp / HandPhone
1 Pelatih
2 Asst Pelatih
3 Manager Team
4 Wkl Manager Team
5
6
7
8

Penanggung Jawab

Materai Rp 6000

Nama/ Jabatan

Lampiran : - Pas Photo Warna Ukuran 3x4 = 4 buah
- Photocopy KTP/Identitas Lain = 1 lbr
- Pengurus yang didaftarkan tidak terdaftar di Klub bolabasket lain.

Form. 03/PENGCAB/PERBASI/PAMEKASAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR SUSUNAN PEMAIN
ANGGOTA PENGCAB PERBASI PAMEKASAN
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

DAFTAR SUSUNAN PEMAIN

NO Nama Tempat / Tgl Lahir Telp / HandPhone
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
..
..
..
..

Lampiran : - Pas Photo Warna Ukuran 3x4 = 4 buah
- Photocopy KTP/Identitas Lain = 1 lbr
- Pemain yang didaftarkan tidak terdaftar di Klub bolabasket lain.

Form .04/PENGCAB/PERBASI/PAMEKASAN
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN PEMAIN
ANGGOTA PENGCAB PERBASI PAMEKASAN
( Di Ketik diatas Kop Surat Klub masing-masing)

SURAT PERNYATAAN
MENJADI ANGGOTA KLUB BOLABASKET

Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa saya bersedia menjadi anggota dan pemain pada Perkumpulan Bolabasket / Klub GANESA. Surat ini saya ditandatangani secara penuh kesadaran dan tanpa ada tekanan dari bihak manapun.

Nama :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Alamat Rumah :
:
Telp :
Fax :
Email :
Personal Penghubung:
(Orang Tua/ Kerabat) Nama :
Telp :

Untuk didaftar sebagai anggota perkumpulan Bola Basket/ Klub GANESA dan saya telah bersedia untuk :
• Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
• Mengikuti dan tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh Klub GANESA.
• Tidak terdaftar di Perkumpulan Bola Basket ( Klub ) lain.
• Bersedia membela Klub GANESA dan mengikuti kegiatan pertandingan yang diselenggarakan oleh PENGCAB PERBASI PAMEKASAN, dan saya bersedia menjaga keamanan dan menghindari terjadinya perkelahian selama menjadi anggota perkumpulan Bola Basket ( Klub ) GANESA dan Anggota lain PENGCAB PAMEKASAN.
• Saya bersedia untuk menjunjung tinggi sportifitas olahraga dalam mengikuti pertandingan dan selalu bermain secara fair (Fair Play).
• Telah memberikan data–data yang benar kepada Perkumpulan Bola Basket ( Klub ) dan bersedia menerima keputusan atau sanksi-sanksi baik dari pengurus Klub maupun dari PENGCAB PERBASI PAMEKASAN jika telah melanggar peraturan yang berlaku.

Tanda Tangan Tanda Tangan

Materai Rp. 6000

Nama Nama/ Jabatan
( Pemain ) ( Club)

Form .05/PENGCAB/PERBASI/PAMEKASAN
====================================================================================

ARt Perbasi 2006

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA

PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga PERBASI merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
Segala hal yang tidak atau belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dituangkan didalam ketentuan lain yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pengurus Besar PERBASI berdasarkan Peraturan yang tertulis.

BAB I
U M U M

Pasal 1
Dasar

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Pasal 2
Bimbingan, Koordinasi dan Pengawasan

2.1. PERBASI melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pegawasan seluruh kegiatan olahraga bolabasket prestasi di Indonesia, antara lain dengan merencanakan kegiatan olahraga bolabasket prestasi baik didalam maupun diluar negeri.
2.2. Didalam rangka menyelenggarakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, PERBASI melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pebinaan secara umum.
b. Pembinaan Bolabasket Profesional.
c. Pembinaan Bolabasket Amatir.
2.3. Pembinaan secara umum, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat Perkumpulan, Kabupaten/Kota, Provinsi menuju ke tingkat Nasional dan Internasional.
b. Merencanakan program pembinaan organisasi dan prestasi secara bertahap dan berjenjang mulai dari tingkat pelajar bekerjasama dengan instansi yang terkait menuju prestasi puncak.
c. Mengatur dan mengkoordinasikan pembagian tugas dan wewenang antara Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
d. Mengadakan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga bolabasket yang berkesinambungan dari tingkat sekolah, perguruan tinggi, perkumpulan, Daerah Kabupaten / Kota, Daerah Provinsi, Nasional dan Internasional.
e. Mengadakan pembinaan didalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi pengurus, wasit, pelatih dan pemain, sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing.
f. Mengumpulkan dan menganalisa data secara luas mengimformasikan keseluruh anggota melalui media dan elektronik.
g. Mengadakan pengawasan agar setiap jajaran dan seluruh anggota PERBASI tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang merugikan kepentingan PERBASI pada khususnya maupun keolahragaan nasional pada umumnya.
2.4. Pembinaan Bolabasket Professional Putera/Puteri, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan bolabasket professional putera/puteri sebagai puncak pembinaan bolabasket di Indonesia.
b. Perkumpulan anggota bolabasket professional putera/puteri mempunyai kewajiban untuk pembinaan daerah/wilayah yang selama ini belum dijangkau.
c. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pelaksanaan program bolabasket professional putera/puteri akan diatur secara tersendiri.
2.5. Pembinaan Bolabasket Amatir, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan bolabasket perkumpulan amatir putera/puteri melalui kompetisi berjenjang.
b. Merencanakan dan melaksanakan program bolabasket pelajar dan mahasiswa putera/puteri melalui kompetisi berjenjang.
c. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pelaksanaan program bolabasket Amatir akan diatur secara tersendiri.

Pasal 3

3.1. PERBASI dalam wujudnya sebagai satu-satunya organisasi pembina olahraga bolabasket diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui olahraga bolabasket yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan/ atau menjadi anggota organisasi keolahragaan bolabasket regional/internasional.
3.2. PERBASI menjadi anggota FIBA (Federasi Bolabasket Internasional), FIBA Asia dan SEABA (Persatuan Bolabasket Asia Tenggara).

Pasal 4

4.1. PERBASI membantu pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan umum keolahragaan bolabasket dibidang olahraga prestasi sesuai peraturan yang berlaku.
4.2. PERBASI mengadakan kerjasama dengan semua instansi/lembaga pemerintah maupun lembaga sewasta baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

BAB II
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Anggota PERBASI

Pasal 5

5.1. Anggota PERBASI adalah perkumpulan bolabasket yang mempunyai susunan pengurus organisasi yang membina para pemain bolabasket serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
5.2. Yang dimaksud dengan Perkumpulan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini adalah Perkumpulan yang dibentuk khusus dibidang bola basket.

Bagian Kedua
Persyaratan Perkumpulan

Pasal 6

Perkumpulan bolabasket yang dapat diterima menjadi anggota PERBASI harus menerima persyaratan sebagai berikut :
6.1. Mengajukan permohonan tertulis untuk dapat diterima sebagai Anggota PERBASI melalui Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, dengan pernyataan kesediaan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan yang berlaku.
6.2. Permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dilengkapi dengan lampiran berupa :
a. Struktur Organisasi dan Daftar Pengurus Perkumpulan.
b. Daftar nama pemain anggota perkumpulan.
c. Peraturan perkumpulan atau Anggaran Rumah Tangga perkumpulan yang tidak berbenturan dengan ketentuan PB. PERBASI.
d. Domisili perkumpulan.

Pasal 7

7.1. Apabila anggota yang ternyata oleh sebab apapun juga kemudian tidak memenuhi satu atau beberapa persyaratan keanggotaan yang berlaku baginya sebagaimana diatur pasal 6 ayat (2), maka anggota dimaksud kehilangan statusnya sebagai anggota.
7.2. hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, mengakibatkan anggota dimaksud kehilangan setiap dan seluruh hak dan kewajibannya.
7.3. Untuk mendapat kembali status keanggotaan, maka berlakulah setiap dan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang persyaratan/penerimaan anggota.
7.4. Status keanggotaan berakhir dengan Keputusan Rapat Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang telah direkomendasikan oleh Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Besar PERBASI.

Pasal 8

Dalam hal yang sangat mendesak Pimpinan Pegurus Kabupaten/Kota PERBASI dapat menjatuhkan pemberhentian sementara anggotanya.
Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporkan kepada Pengurus Besar PERBASI melalui Pengurus Provinsi PERBASI setempat.

Pasal 9

9.1. Adapun dasar pemberhentian sementara adalah sebagai berikut :
a. Anggota yang bersangkutan melakukan ppelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan/atau peraturan PERBASI yang berlaku.
b. Anggota yang bersangkutan melakukan tindakan tindakan yang merugikan kepentingan keolahragaan bolabasket nasional, didalam negeri dan/ atau diluar negeri.

Pasal 10

Anggota yang telah diberhentikan sementara diberi hak mengajukan dan melakukan pembelaan diri dihadapan rapat anggota. Apabila pembelaan diri yang disampaikan dapat diterima oleh rapat anggota, maka anggota yang dimaksud direhabilitasi kembali kepada keadaan dan status keanggotaan sebelum diberhentikan sementara dijatuhkan.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Perkumpulan Bolabasket

Pasal 11

11.1. Setiap perkumpulan bolabasket anggota PERBASI mempunyai hak :
a. Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari Pengurus PERBASI.
b. Mengeluarkan pendapat dalam rapat dan berhak memilih dan dipilih.
c. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarankan PERBASI.
d. Mendapatkan panduan pengembangan organisasi dan sumber daya yang dipersiapkan PERBASI.
e. Mengikuti kegiatan kompetisi dan kejuaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Mengikuti Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.

Pasal 12

12.1. Setiap perkumpulan bolabasket mempunyai kewajiban :
a. Tunduk, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
b. Mentaati keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.
c. Melatih anggota perkumpulan baik mental, fisik maupun tehnik sehingga mencapai prestasi puncak.
d. Menjaga nama baik PERBASI dengan penuh rasa tanggung jawab.
e. Berpartisipasi aktif membantu Perngurus PERBASI agar program kerja PERBASI terlaksana dengan baik.

Pasal 13

13.1. Yang dimaksud dengan pemain bolabasket adalah setiap pemain bolabasket warga negara Republik Indonesia yang menjadi anggota perkumpulan bolabasket yang telah secara resmi menjadi anggota PERBASI pada salah satu Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
13.2. Pemain bolabasket yang berstatus warga negara asing dimungkinkan berstatus sebagai pemain bolabasket PERBASI. Ketentuan tentang persyaratan pemain bolabasket PERBASI yang berstatus warga negara asing diatur lebih lanjut dalam Keputusan Pengurus Besar PERBASI.
13.3. Pemain bolabasket profesional adalah setiap pemain bolabasket profesional warga Negara Indonesia yang telah menjadi anggota perkumpulan profesional yang secara sah terdaftar di Pengurus Provinsi PERBASI.

BAB III
PEMAIN

Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemain

Pasal 14

Setiap pemain bolabasket PERBASI memperoleh hak :
a. Memperoleh bimbingan dan pengarahan dari pengurus perkumpulan bolabasket dan pengurus PERBASI.
b. Dapat mengikuti kegiatan yang diadakan oleh perkumpulan bolabasket dan program PERBASI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 15

Setiap pemain bolabasket PERBASI berkewajiban :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI, serta peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan perkumpulan dan PERBASI.
b. Menjaga nama baik perkumpulan dan/atau PERBASI.
c. Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan perkumpulan dan PERBASI.

Bagian Kedua
Perpindahan Pemain dan Perkumpulan

Pasal 16

16.1. Perpindahan pemain bolabasket dari suatu perkumpulan PERBASI ke perkumpulan PERBASI lainnya dinyatakan sah, apabila telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemain bolabasket yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan bolabasket anggota PERBASI, dimana pemain bolabasket tersebut terdaftar sebagai pemain bolabasket.
b. Apabila permohonan tertulis sebagaimana tersebut pada butir (a) diatas disetujui, maka Pimpinan perkumpulan bolabasket PERBASI harus mengeluarkan surat keterangan atau pernyataan persetujuan, bahwa pemain tersebut diatas tidak lagi menjadi anggota perkumpulannya.
c. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (a) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban maka pemain bolabasket tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 4 (empat).
d. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (c) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pemain bolabasket tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis setelah akhir bulan ke 8 (delapan).
e. Apabila permohonan tertulis tersebut butir (d) ditolak oleh pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan atau tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka pada akhir bulan ke-12 (dua belas) pemain bolabasket tersebut diatas dianggap telah memperoleh persetujuan dari pimpinan perkumpulan bolabasket yang bersangkutan. Surat keterangan atau pernyataan keluar dikeluarkan oleh Pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota diwilayah perkumpulan bolabasket dimaksud.
f. Mutasi pemain dari daerah provinsi ke daerah provinsi yang lain dilatar belakangi berbagai alasan-alasan tertentu mengakibatkan seoran pemain harus pindah tempat tinggal sekaligus terjadi perpindahan status keanggotaan perkumpulan. Agar perpindahan ini tidak menimbulkan permasalahan dan tidak merugikan perkumpulan dan daerah asal, maka diharuskan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Pengda PERBASI dan dilaporkan ke Pengurus Besar PERBASI. Ketentuan perpindahan pemain diatur lebih lanjut oleh Pengurus Besar PERBASI.
16.2. Ketentuan perpindahan pemain bola basket profesional diantara perkumpulan maupun dengan yang bukan perkumpulan yang bukan pemain bolabasket profesional diatur Pengurus Besar PERBASI dengan memperhatikan pendapat dan atau kemufakatan antar perkumpulan profesional.

Pasal 17

17.1. Perkumpulan diperkenankan pindah wilayah dalam satu Provinsi diwajibkan mengajukan permohonan pindah dan memperoleh persetujuan dari Pengkab/Pengkot daerah asal dan daerah tujuan serta dilaporkan kepada Pengurus Provinsi PERBASI.
17.2. Perpindahan perkumpulan lintas Provinsi disamping ketentuan pada butir 17.1 diharuskan melapor dan mendapat persetujuan Pengurus Provinsi asal dan tujuan, dianggap sah apabila ;
a. Mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan asalnya.
b. Mempunyai keterangan tertulis dari perkumpulan asal yang menyatakan bahwa pemain yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota.
c. Surat keterangan tersebut pada ayat (b) diatas harus dilegalisir oleh Pengkab/Kot PERBASI dan apabila yang bersangkutan akan memasuki perkumpulan di Provinsi lain harus diketahui oleh Pengprov PERBASI asal.
d. Bila permohonan tertulis tersebut pada butir (a) tidak mendapat jawaban, maka pada bulan ke-4, pemain tersebut dapat mengjukan kembali permohonannya.
e. Bila tidak ada jawaban pada bulan ke-8 sejak permohonan pertama, pemain tersebut dapat mengajukan kembali permohonannya dengan tembusan kepada Pengkab/Kot//Pengprov/Pengurus Besar sesuai tingkatan status pemain yang bersangkutan untuk mendapatkan perhatian.
f. Bila pada permohonan yang ketiga tidak ada jawaban, maka pada bulan ke-12 pemain tersebut telah sah keluar.
17.3. Bagi perkumpulan yang menerima pemain yang bersangkutan harus melaporkan hal tersebut kepada Pengkab/kot serta diketahui oleh Pengprov PERBASI asal.
17.4. Pemain yang pindah tersebut pada butir (17.3) diatas baru diperkenankan ikut serta pada musim kompetisi berikutnya.

Bagian Ketiga
Pemecatan Pemain

Pasal 18

18.1. Pemain yang melanggar ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dapat dipecat sementara oleh perkumpulan anggota PERBASI, setelah terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dimana perkumpulan tersebut bernaung.
18.2. Khusus untuk pemain nasional sebelulm dilakukan pemecatan sementara terhadap pemain, perkumpulan harus meminta pendapat dan persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar PERBASI.
18.3. Pemecatan atau pemecatan sementara pemain sebagaimana tersebut ayat (1) dan pasal (2) pasal ini, terlebih dahulu harus didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat peringatan pertama dengan tembusan disampaikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dimana perkumpulan tersebut bernaung. Khusus bagi pemain nasional tembusan disampaikan juga kepada Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar PERBASI.
18.4. Pemain yang dipecat ataupun dipecat sementara, diberi kesempatan untuk membela diri. Apabila putusan pimpinan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI belum dapat diterima oleh pemain yang bersangkutan, maka pemain tersebut dapat mengajukan pembelaan diri pada tingkat organisasi yang lebih tinggi.

BAB IV
PELATIH, WASIT DAN PENGAWAS PERTANDINGAN

Bagian Pertama
Pelatih

Pasal 19

9.1. Setiap perkumpulan anggota PERBASI diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya seorang pelatih yang telah mendapat lisensi.
9.2. Kualifikasi lisensi pelatih terdiri dari :
a. Pelatih Tingkat C
b. Pelatih Tingkat B
c. Pelatih Tingkat A1 dan A2
9.3. Peraturan dan atau ketentuan mengenai pelatih diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI.

Bagian Kedua
Wasit

Pasal 20

20.1. Setiap pertandingan dalam setiap kompetisi dan kejuaraan bolabasket harus dipimpin oleh wasit yang telah mendapatkan lisensi dari Pengurus PERBASI sesuai jenjangnya.
20.2. Kualifikasi lisensi wasit PERBASI terdiri dari :
a. Wasit Internasional atau lisensi FIBA.
b. Wasit Nasional atau lisensi tipe A.
c. Wasit Wilayah atau lisensi tipe B1.
d. Wasit Daerah atau lisensi tipe B2.
e. Wasit Cabang atau lisensi tipe C.
20.3. Peraturan dan ketentuan mengenai wasit diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan Pengurus Besar PERBASI.

Bagian Ketiga
Pengawas Pertandingan

Pasal 21

21.1. Setiap pertandingan, kompetisi dan kejuaraan bolabasket tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional harus ada Pengawas Pertandingan.
21.2. Peraturan dan ketentuan mengenai pengawas pertandingan diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI.

Bagian Keempat
Sanksi bagi Pelatih, Wasit dan Pengawas Pertandingan

Pasal 22

22.1. Wasit dapat dikenakan sanksi bilamana :
a. Melakukan tugas tanpa adanya rekomendasi dari PERBASI;
b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam rakernas.
22.2. Pelatih dapat dikenakan sanksi bilamana :
a. Melakukan tugas tanpa adanya lisensi dari PERBASI;
b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam rakernas.
22.3. Pengawas Pertandingan dapat dikenakan sanksi bilamana:
a. Melakukan tugas tanpa adanya rekomendasi dari PERBASI;
b. Tidak mentaati peraturan/ ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI;
c. Ketentuan/ peraturan pada butir b. diatas ditetapkan oleh PERBASI dan disahkan dalam rakernas.

BAB V
ORGANISASI

Bagian Pertama
Kepengurusan

Pasal 23

Pengurus PERBASI berbentuk piramida yang terdiri dari :
1. Pengurus Besar PERBASI yang berada di Ibukota Negara.
2. Pengurus Provinsi PERBASI yang berada di Ibukota Provinsi, dan
3. Pengurus kabupaten/Kota PERBASI yang berada di Ibukota Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua
Pengurus Besar PERBASI

Pasal 24

24.1. Pengurus Besar PERBASI merupakan pimpinan PERBASI yang tertinggi dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Nasional PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional berikutnya.
24.2. Pengurus Besar PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.3. Susunan Pengurus Besar PERBASI sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
c. Seorang Sekretaris Jendral.
d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Jendral.
e. Seorang Bandahara.
f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
g. Beberapa Ketua Bidang.
h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
24.4. Pengurus Besar PERBASI didalam menjalankan tugas, kewajibannya didampingi oleh Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan PERBASI.
24.5. Setelah Pengurus Besar PERBASI disusun oleh Musyawarah Nasional atau formatur dan dikukuhkan oleh KONI/KON maka Pengurus Besar PERBASI segera menetapkan Keputusan Pengurus Besar PERBASI tentang susunan, tugas pokok dan fungsi organisasi Pengurus Besar PERBASI.

Bagian Ketiga
Pengurus Provinsi PERBASI

Pasal 25

25.1. Pengurus Provinsi PERBASI dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Provinsi PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi berikutnya.
25.2. Pengurus Provinsi PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket diwilayah hukum Provinsi yang bersangkutan.
25.3. Pengurus Provinsi PERBASI hanya dapat dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
25.4. Susunan Pengurus Provinsi PERBASI sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
c. Seorang Sekretaris Umum.
d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
e. Seorang Bandahara.
f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
g. Beberapa Ketua Bidang.
h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
25.5. Pengurus Provinsi dilengkapi dengan Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan PERBASI.
25.6. Setelah Pengurus Provinsi disusun oleh Musyawarah Provinsi atau formatur dan direkomendasikan oleh Pengurus Provinsi KONI maka Pengurus Besar PERBASI segera menetapkan Keputusan pengukuhan Pengurus Provinsi PERBASI.

Bagian Keempat
Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI

Pasal 26

26.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI merupakan pimpinan PERBASI yang tertinggi yang dibentuk dan atau disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI itu sendiri atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/Kota dan setelah akhir masa bhaktinya bertanggung jawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota berikutnya.
26.2. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI bertugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga bolabasket diwilayah hukum Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
26.3. Susunan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum.
c. Seorang Sekretaris Umum.
d. Seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
e. Seorang Bandahara.
f. Seorang atau lebih Wakil Bendahara.
g. Beberapa Ketua Bidang.
h. Beberapa Wakil Ketua dari masing-masing Bidang.
26.4. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dilengkapi dengan Dewan Penasehat PERBASI, Dewan Kehormatan.
26.5. Setelah Pengurus Kabupaten/Kota disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, atau formatur dan direkomendasikan oleh Pengurus Kabupaten/Kota KONI, maka Pengurus Provinsi PERBASI segera menetapkan Keputusan pengukuhan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.

Bagian Kelima
Dewan Kehormatan

Pasal 27

27.1. Dewan Kehormatan berkewajiban memberikan arahan dan kebijakan yang berkaitan dengan penghimpunan dana serta pengembangan bolabasket nasional maupun internasional.
27.2. Susunan Dewan Kehormatan Pengurus Besar PERBASI sebagai berikut :
a. Ketua Dewan Kehormatan.
b. Anggota.
c. Sekretaris Dewan Kehormatan dirangkap Sekjen PB. PERBASI.
27.3. Susunan Dewan Kehormatan Daerah sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Keenam
Dewan Penasehat PERBASI

Pasal 28

28.1. Dewan Penasehat PERBASI bertugas memberikan saran kepada Pengurus PERBASI, baik diminta maupun tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan prestasi bolabasket di Indonesia.
27.4. Susunan Dewan Penasehat PB. PERBASI sebagai berikut :
a. Ketua Dewan Penasehat.
b. Anggota.
c. Sekretaris Dewan Penasehat dirangkap wakil Sekjen PB. PERBASI.
27.5. Susunan Dewan Penasehat Daerah sesuai dengan kebutuhan.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 29

30.1. Musyawarah PERBASI diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali baik ditingkat Nasional maupun ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
30.2. Musyawarah PERBASI wajib dilaksanakan oleh masing-masing tingkat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah masa bakti selesai.

Bagian Kedua
Musyawarah Nasional

Pasal 31

31.1. Pengurus Besar PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
31.2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b. Utusan Pengurus Provinsi PERBASI.
c. Utusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
d. Undangan.
31.3. Musyawarah Nasional PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggungjawaban Pengurus Besar PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket.
d. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Memilih formatur sebanyak 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Nasional untuk menyusun dan menunjuk personalia Pengurus Pesar PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
f. Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.

Bagian Ketiga
Musyawarah Provinsi

Pasal 32

32.1. Pengurus Provinsi PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Provinsi PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
32.2. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh :
a. Pengurus Provinsi PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b. Utusan Pengurus kabupaten/Kota PERBASI.
c. Undangan.
32.3. Musyawarah Provinsi PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggungjawaban Pengurus Provinsi PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket diprovinsi.
d. Memilih formatur sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Provinsi untuk menyusun dan menunjuk personalia Pengurus Provinsi PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
e. Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.

Bagian Keempat
Musyawarah Kabupaten/kota

Pasal 33

33.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti.
33.2. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
b. Utusan Pengurus kabupaten/Kota PERBASI.
c. Undangan.
33.3. Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan acara musyawarah.
b. Membahas pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
c. Menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bolabasket.
d. Memilih formatur sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sebagai mandataris Musyawarah Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menunjuk personalia Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI untuk masa bhakti berikutnya.
e. Membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga bolabasket, yang harus dijadikan landasan berpijak pelaksanaan program PERBASI.

Bagian Kelima
Rapat Kerja Nasional

Pasal 34

34.1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar PERBASI.
b. Utusan Pengurus Provinsi PERBASI.
c. Undangan.
34.2. Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus PB. PERBASI
34.3. Rapat Kerja Nasional bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan Acara Rakernas.
b. Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Besar PERBASI dan Pengurus Provinsi PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c. Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Besar PERBASI dan Pengurus Provinsi PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d. Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Bagian Keenam
Rapat Kerja Provinsi

Pasal 35

35.1. Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
a. Pengurus Provinsi PERBASI.
b. Utusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
c. Undangan.
35.2. Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus Provinsi PERBASI
35.3. Rapat Kerja Daerah bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan Acara Rakerda.
b. Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c. Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Provinsi PERBASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d. Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Bagian Ketujuh
Rapat Kerja Kabupaten/Kota

Pasal 36

36.1. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
b. Utusan Perkumpulan Anggota PERBASI.
c. Undangan.
36.2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PERBASI atau salah satu Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI.
36.3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota bertugas :
a. Menetapkan tata tertib dan Acara Rakerkab/Kot.
b. Mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dan Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang berjalan.
c. Menetapkan dan menjabarkan program kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dan Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya.
d. Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Bagian Kedelapan
Pengunduran Diri dan Pergantian Antar Waktu

Pasal 37

37.1. Pengunduran Diri atau berhalangan tetap dari Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum PERBASI diatur sebagai berikut ;
a. Bila Ketua Umum mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum menjabat sementara sampai Rakernas/Rakerprop/Rakerkab/Kot ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum sampai Rakernas PERBASI terdekat.
b. Pada Rakernas/Rakerprov/Rakerkab/Kot Pejabat Sementara Ketua Umum ditetapkan sebagai Ketua Umum dan bilamana yang bersangkutan keberatan maka Rakernas dapat memutuskan untuk diadakan Munaslub.
c. Bila Wakil Ketua Umum mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka Ketua Umum dapat menetapkan Wakil Ketua Umum yang baru bisa dari Pengurus maupun dari luar.
d. Wakil Ketua Umum akan ditetapkan secara resmi dalam Rakernas/Rakerprov/Rakerkab/Kot atas pengajuan Ketua Umum.
37.2. Penggantian Antar Waktu Pengurus PERBASI lainnya diatur sebagai berikut ;
a. Pengurus PERBASI yang mengundurkan atau diberhentikan langsung dapat diganti oleh Ketua Umum melalui Rapat Pleno.
b. Ketua Umum melaporkan pergantian antar waktu kepada Rakernas/Rakerprov/Rakerkab/Kot.

BAB VII
HAK SUARA DAN KUORUM

Bagian Pertama
Hak Suara

Pasal 38

38.1. Dalam musyawarah Nasional PERBASI yang memiliki hak suara adalah utusan Pengurus Provinsi dan Utusan Pengurus Kabupaten/Kota masing-masing satu suara.
38.2. Dalam Musyawarah Provinsi PERBASI yang memiliki hak suara adalah utusan Pengurus Kabupaten/Kota masing-masing satu suara.
38.3. Dalam Musyawarah Kabupaten/Kota yang memiliki hak suara adalah utusan perkumpulan anggota PERBASI masing-masing satu suara.

Bagian Kedua
Kuorum

Pasal 39

39.1. usyawarah PERBASI dan Rapat Kerja PERBASI mencapai kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu perda) + 1 dari jumlah utusan yang berhak hadir.
39.2. Bilamana belum tercapai kuorum musyawarah dan rapat dapat dilangsungkan dengan menunda selama 30 menit dan setelah itu dapat dilangsungkan dengan tidak memperhatikan kuorum.

BAB VIII
KOMPETISI, KEJUARAAN DAN PERLAWATAN

Bagian Pertama
Kompetisi dan Kejuaraan

Pasal 40

40.1. PERBASI menyelenggarakan kejuaraan bolabasket kelompok umur secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota sampai nasional.
40.2. PERBASI menyelenggarakan kompetisi dan kejuaraan bolabasket tingkat Amatir secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota sampai nasional dan dapat bekerjasama dengan pemerintah maupun swasta.
40.3. Kompetisi dan kejuaraan bolabasket profesional putra dan putri diatur tersendiri oleh PB. PERBASI.
40.4. Penyelenggaraan kejuaraan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengurus PERBASI.
40.5. Penanggungjawab kejuaraan adalah Pengurus PERBASI sesuai bidang dan jenjangnya.

Bagian Kedua
Perlawatan

Pasal 41

41.1. Perlawatan keluar negeri atau mendatangkan tim luar negeri dalam rangka memenuhi undangan, mengikuti suatu kejuaraan atau atas prakarsa sendiri dapat dilakukan oleh Pengurus Besar PERBASI, Pengurus Provinsi PERBASI, Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI termasuk oleh perkumpulan bolabasket Anggota PERBASI.
41.2. Perlawatan keluar negeri atau mendatangkan tim luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini yang dilakukan selain Pengurus Besar harus memperoleh ijin dari Pengurus Besar PERBASI setelah memperoleh rekomendasi secara berjenjang dari Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi yang diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
41.3. Perlawatan keluar negeri atau mendatangkan tim luar negeri negara tertentu harus mendapatkan ijin dari instansi berwewenang dan diajukan oleh Pengurus Besar PERBASI selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya.

BAB IX
TAHUN BUKU DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN

Pasal 42

42.1. Tata laksana pembukuan keuangan dan kelengkapan inventaris dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang berlaku secara umum.
42.2. Tahun Buku PERBASI dimulai tanggal 1 Januari dan diakhiri tanggal 31 Desember.

Pasal 43

Penyampaian pertanggung jawaban keuangan ditentukan sebagai berikut :
a. Pengurus Besar PERBASI menyampaikan pertanggung jawaban keuangan kepada Musyawarah Nasional PERBASI.
b. Pengurus Provinsi PERBASI menyampaikan pertanggung jawaban keuangan kepada Musyawarah Provinsi PERBASI.
c. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI menyampaikan pertanggung jawaban keuangan kepada Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI.

BAB X
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 44
Lambang

Lambang PERBASI adalah seperti tergambar dengan uraian sebagai berikut :
44.1. Warna dasar biru laut, ditengahnya tercantum lukisan sebuah obor, olahragawan dan olahragawati yang sedang memasukkan bolabasket kedalam basket yang dilingkari setangkai padi dan setangkai kapas.
44.2. Warna setangkai padi tersebut kuning terdiri dari 23 (dua puluh tiga) butir, berarti tanggal 23, warna setangkai kapas tersebut putih terdiri dari 10 (sepuluh) buah berarti bulan. Warna setangkai obor kuning dengan nyala api 5 (lima) sila dari Pancasila yang berarti tahun 51. Dengan demikian berarti PERBASI didirikan pada tanggal 23 Oktober 1951.
44.3. Diatas lambang PERBASI tertulis kata PERBASI dengan warna biru tua seperti terlampir.
44.4. Arti keseluruhan lambing tersebut adalah bahwasanya atas dasar kesetiaan terhadap masyarakat dan bangsa dengan semangat yang berkobar, olahragawan dan olahragawati Indonesia bertekad menjunjung tinggi nama negara untuk mencapai kesejahteraan serta kemakmuran Indonesia.

Pasal 45
Bendera

45.1. Bendera PERBASI berbentuk segi empat panjang dengan perbandingan ukuran lebar : panjang = 2 : 3 berwarna biru laut dengan lambing PERBASI ditengahnya.
45.2. Untuk penggunaan bendera ditingkat Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diperbolehkan mencantumkan nama daerah dibawah logo PERBASI.
45.3. Perbandingan lambing terhadap bendera harus serasi.
45.4. Pasa acara resmi bendera perkumpulan, Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi tidak boleh lebih besar dari bendera Pengurus Besar PERBASI yang berukuran panjang 180 cm dan lebar 120 cm.

Pasal 46
Lagu

Lagu PERBASI adalah Mars PERBASI sebagaimana terlampir ciptaan Sdr. Alex Latuputty.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 47

Perubahan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dapat dilakukan oleh MUNAS PERBASI.

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 48

Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 49
Penutup

49.1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya PERBASI pada tanggal 23 Oktober 1951, dan telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan.
49.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERBASI akan diatur didalam Peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
49.3. Anggaran Dasar PERBASI ini disahkan pada Munas PERBASI XIV, tanggal 27 bulan November Tahun 2006 di Bali.

AD Perbasi 2006

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka bangsa Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejajar dengan bangsa-bangsa lain didunia. Didalam mengisi cita-cita kemerdekaannya, yaitu mewujutkan suatu tatanan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil spirituil didalam suasana kenegaraan yang aman dan tenteram, modern dan bersatu, sampailah usaha bangsa Indonesia pada tahap membangun kualitas sumber daya manusia yang meliputi kualitas orang-perorang seutuhnya serta kualitas masyarakat Indonesia keseluruhannya.
Sadar akan fungsi Olahraga Bola Basket yang memberi kesehatan dan ketrampilan secara mental dan fisik serta mampu membangun watak dan rasa nasionalisme sebagai manusia yang berbangsa dan bertanah air, serta terdorong oleh keinginan luhur untuk membantu Pemerintah didalam melaksanakan pembangunan Nasional yang berkesinambungan, maka dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa masyarakat bola basket sepakat untuk membentuk Organisasi Bola Basket diseluruh Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan seperti yang diatur didalam Anggaran Dasar berikut :

BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Domisili

1.1. Organisasi kegiatan BolaBasket ini bernama Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia disingkat PERBASI.
1.2. PERBASI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu

PERBASI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1951 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
AZAS DAN DASAR

Pasal 3
Asas

3.1. PERBASI berazaskan Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar

3.2. PERBASI berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong serta mengembangkan sikap :
- Ikut marasa memiliki
- Ikut berprestasi
- Ikut membela / mempertahankan serta menjunjung tinggi sifat – sifat sebagai olahragawan sejati (sportmanship).

Pasal 4
Status & Sifat

4.1. PERBASI adalah satu-satunya badan/wadah kegiatan Bola Basket nasional yang memiliki wewenang dalam mengkoordinasikan dan membina segala kegiatan Bola Basket di seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.2. PERBASI marupakan mitra pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan BolaBasket.
4.3. PERBASI adalah organisasi non-pemerintah. Ia merupakan sebuah induk organisasi (top organisasi) yang didalamnya dipersatukan perkumpulan-perkumpulan BolaBasket sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 dalam Anggaran Dasar ini.

Pasal 5
Tujuan

Tujuan PERBASI adalah :
5.1. Mengkoordinasikan, membina setiap bentuk kegiatan BolaBasket di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rasa membangkitkan dan mengembangkan rasa cinta pada Tanah air (Nasionalisme).
5.2. Melalui kegiatan Bola Basket secara tidak langsung membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang sehat kuat jasmani maupun rohani, ulet, tangkas dan cerdas agar mempu berpartisipasi serta berkarya didalam pembangunan nasional.
5.3. Membina dan mengusahakan agar atlit dan anggota Bola Basket mampu berprestasi secara berjenjang ditingkat Wilayah/Daerah/Nasional/ Regional/Internasional.
5.4. Memupuk serta membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa melalui kegiatan Bola Basket yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi Internasional antara lain melalui lomba/kompetisi Bola Basket dan kompetisi antar nagara.
5.5. Memupuk keahlian maupun ketrampilan untuk membuat alat peralatan Bola Basket.

Pasal 6
Hubungan Dalam dan Luar Negeri

6.1. PERBASI dalam kedudukannya adalah anggota dari Komite Olahraga Nasional.
6.2. PERBASI dalam wujudnya sebagai National Authority / Indonesia Basketball Association adalah anggota dari Federation International Basketball Association (FIBA) serta mengadakan hubungan dengan organisasi Regional/Internasional yang berada dibawah naungan FIBA.
6.3. PERBASI mengadakan hubungan dengan organisasi diluar naungan FIBA yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.

Pasal 7
Kewajiban dan Usaha

PERBASI berkewajiban dan berupaya mencapai tujuan dengan :
7.1. Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi Bola Basket tahap demi tahap sesuai dengan pembangunan Bola Basket Nasional.
7.2. Membina dan mengarahkan perkembangan organisasi dalam kegiatan Bola Basket serta mengupayakan terbentuknya organisasi Bola Basket secara merata dari pusat hingga keseluruh tanah air.
7.3. Mengawasi serta membimbing aturan permainan dan aturan pertandingan sesuai dengan Peraturan FIBA.
7.4. Mengadakan hubungan kegiatan dengan badan/organisasi Bola Basket skala Regional maupun Internasional.
7.5. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan Bola Basket dalam skala Regional maupun Internasional.
7.6. Membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan umum dibidang kegiatan Bola Basket.
7.7. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan PERBASI.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota

Anggota PERBASI mempunyai Hak dan Kewajiban yang diatur didalam ART.

Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan

Setiap anggota dapat kehilangan status anggota yang diatur didalam ART.


BAB IV
ORGANISASI

Pasal 10
Susunan Organisasi

10.1. Susunan organisasi PERBASI berbentuk piramida mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi sampai ketingkat Pusat.
10.2. Ditingkat pusat dibentuk Pengurus Besar PERBASI membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan setiap Pengurus Provinsi PERBASI.
10.3. Pasa tingkat Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi PERBASI membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan setiap pengurus Kabupaten/Kota PERBASI pada tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 11
Wilayah Kerja

Wilayah kerja PERBASI adalah sebagai berikut :
11.1. Wilayah kerja Pengurus Besar PERBASI adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.2. Wilayah kerja Pengurus Provinsi PERBASI adalah seluruh wilayah hukum dari Provinsi yang bersangkutan.
11.3. Wilayah kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 12
Dewan Kehormatan

12.1. Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menghormati mantan Ketua Umum, tokoh olahraga yang telah menyumbang tenaga dan pikiran serta tokoh-tokoh yang dipandang memilliki perhatian atas perkembangan olahraga bolabasket nasional maupun daerah.
12.2. Dewan Kehormatan dibentuk ditingkat pusat dan daerah.
12.3. Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada pengurus dalam menyelesaikan masalah berat yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Besar PERBASI.
12.4. Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam ART.

Pasal 13
Dewan Penasehat

13.1. Dewan Penasehat adalah suatu lembaga yang berfungsi memberikan nasehat terhadap pengurus baik diminta maupun tidak.
13.2. Dewan Penasehat dibentuk ditingkat pusat dan daerah.
13.3. Susunan dan ketentuan mengeai Dewan Penasehat diatur dalam ART.

Pasal 14
Pimpinan PERBASI ditingkat Pusat

14.1. Pimpinan PERBASI ditingkat Pusat disebut Pengurus Besar PERBASI yang merupakan pimpinan PERBASI yang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Nasional serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
14.2. Masa bhakti Pengurus Besar PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat penutupan Musyawarah Nasional.
14.3. Susunan PB. PERBASI diatur dalam ART PERBASI.

Pasal 15
Pimpinan PERBASI ditingkat Provinsi

15.1. Pimpinan PERBASI ditingkat Provinsi disebut Pengurus Provinsi PERBASI yang merupakan pimpinan eksekutif PERBASI yang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Provinsi atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Provinsi serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Provinsi.
15.2. Masa bhakti Pengurus PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak penutupan Musyawarah Provinsi.
15.3. Susunan Pengurus PERBASI diatur dalam ART PERBASI.

Pasal 16
Pimpinan PERBASI ditingkat Kabupaten/Kota

16.1. Pimpinan PERBASI ditingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang merupakan pimpinan PERBASI yang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Kabupaten/Kota atau oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/Kota serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota.
16.2. Masa bhakti Pengurus PERBASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat penutupan Musyawarah Kabupaten/Kota.
16.3. Susunan Pengurus PERBASI diatur dalam ART PERBASI.

BAB V
SANKSI – SANKSI

Pasal 17
Sanksi

17.1. Pengurus Provinsi/ Pengurus Kabupaten/ Pengurus Kota PERBASI yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 bulan kehilangan haknya menikuti setiap/seluruh kegiatan PERBASI.
17.2. Sanksi diberikan kepada pelaku Olahraga meliputi Pembina olahraga, Tenaga olahraga, Pegolahraga dan Olahragawan apabila tidak mentaati peraturan dan ketentuan PERBASI.
17.3. Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam ART PERBASI.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 18
Musyawarah dan Rapat

18.1. Musyawarah PERBASI terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional disingkat “MUNAS” dilaksanakan ditingkat nasional.
b. Musyawarah Provinsi disingkat “MUSPROV” dilaksanakan ditingkat provinsi.
c. Musyawarah Kabupaten/Kota disingkat “MUSKAB/KOT” dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota.
18.2. Musyawarah PERBASI dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.
18.3. Musyawarah Luar Biasa terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional disingkat “MUNASLUB” dilaksanakan ditingkat Nasional.
b. Musyawarah Provinsi disingkat “MUPROVLUB” dilaksanakan ditingkat Provinsi.
c. Musyawarah Kabupaten/Kota disingkat “MUSKABLUB/KOTLUB” dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota.
d. Ketentuan mengenai Musyawarah Luar Biasa diatur dalam ART.

Pasal 19
Rapat Kerja dan Rapat

19.1 Rapat Kerja PERBASI terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional disingkat “RAKERNAS” dilaksanakan ditingkat Nasional.
b. Rapat Kerja Provinsi disingkat “RAKERPROV” dilaksanakan ditingkat Provinsi.
c. Rapat Kerja Kabupaten/Kota disingkat “RAKERKAB/KOT” dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota.
19.2. Rapat Kerja PERBASI dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bhakti.
19.3. Rapat-rapat Pengurus PERBASI dilaksanakan sesuai kesepakatan masing-masing tingkatan Pengurus PERBASI.

BAB VIII
KOMPETISI, KEJUARAAN DAN KEGIATAN

Pasal 20
Kompetisi

20.1. Kompetisi yang diselenggarakan PERBASI sebagai berikut ;
a. Kompetisi Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Kompetisi Tingkat Provinsi.
c. Kompetisi Tingkat Nasional.
20.2. Kejuaraan yang diselenggarakan PERBASI sebagai berikut ;
a. Kejuaraan Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Kejuaraan Tingkat Provinsi.
c. Kejuaraan Tingkat Nasional.

Pasal 21
Kegiatan Kejuaraan

21.1. Kegiatan perlawatan dan atau penyelenggaraan Kejuaraan Internasional dilaksanakan oleh PERBASI baik didaerah maupun dipusat sesuai kebutuhan.
21.2. Penataran Tenaga Keolahragaan dan Pembina dilaksanakan sebagai berikut ;
a. Penataran tingkat Kabupaten/Kota.
b. Penataran tingkat Provinsi.
c. Penataran tingkat Nasional dan Internasional.

BAB VIII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Pasal 22
Kekayaan dan Pendapatan

Kekayaan dan pendapatan PERBASI diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Bantuan Pemerintah.
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
d. Saha lain yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.

BAB IX
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 23
Lambang, Bendera dan Lagu

PERBASI memiliki lambing, bendera dan lagu yang diatur dalam ART PERBASI.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga (ART)

4.1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Angaran Dasar.
4.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar dapat disahkan oleh MUNAS, apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam MUNAS.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 26
Pembubaran

26.1. Pembubaran PERBASI hanya dapat dilakukan oleh MUNASLUB yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
26.2. MUNASLUB sebagaimana dimaksud ayat 26.1. diatas hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh Pengurus Provinsi, paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah komulatif Pengurus Daerah PERBASI Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dan Pengurus Cabang yang ada dan keputusan hanya dapat diambil secara sah apabila paling sedikit ¾ (tiga perempat) suara yang hadir dalam MUNASLUB tersebut menyetujui.

BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 27
Peraturan Peralihan

Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PERBASI dapat dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 28
Penutup

28.1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya PERBASI pada tanggal 23 Oktober 1951, dan telah mengalami beberapa kali perubahan/ penyempurnaan.
28.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar PERBASI akan diatur didalam ART sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar dan ART PERBASI.
28.3. Perubahan Anggaran Dasar PERBASI ini disahkan pada Munas PERBASI XIV, tanggal 27 bulan November Tahun 2006 di Bali.

Ditetapkan di Bali
Pada tanggal 27 Bulan November Tahun 2006.

Minggu, 21 Agustus 2011

Tugas Senam Ritmik Kelas 9A Tahun pelajaran 2011/ 2012

Kelompok 1: Craigh david ; Insomnia
Kelompok 2: Justin Bieber ; Baby
Kelompok 3: Fabrizio Faniello; I No Can Do
Kelompok 4: Peterpan; Menghapus Jejakmu
Kelompok 5: Zigas; Sahabat Jadi Cinta
Kelompok 6: ST12; Putri Iklan

Penilaian Tanggal 31 Oktober 2011, Penyetoran lagu Tanggal 10 Oktober 2011.

===== Selamat Berkelompok ====